Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DILINGKUNGAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Hasil pemeriksaan Kerugian Negara yang dilakukan oleh TPKN disampaikan kepada Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang diduga menyebabkan Kerugian Negara untuk dimintakan tanggapan.
(2) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada TPKN paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak hasil pemeriksaan diterima.
(3) Dalam hal tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterima dan disetujui oleh TPKN, TPKN memperbaiki hasil pemeriksaan berdasarkan tanggapan tersebut.
(4) Dalam hal tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditolak oleh TPKN, tanggapan atau klarifikasi dilampirkan dalam hasil pemeriksaan.
(5) Dalam hal TPKN tidak menerima tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dianggap tidak ada keberatan atas hasil pemeriksaan.
(6) TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat
(5) kepada PPKN.
Koreksi Anda
