Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DILINGKUNGAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. dokumen pendukung; dan
b. hasil permintaan keterangan/tanggapan/klarifikasi melalui wawancara kepada setiap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang terlibat/diduga terlibat/mengetahui terjadinya Kerugian Negara yang dituangkan dalam berita acara.
Koreksi Anda
