Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DILINGKUNGAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. dokumen pendukung; dan b. hasil permintaan keterangan/tanggapan/klarifikasi melalui wawancara kepada setiap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang terlibat/diduga terlibat/mengetahui terjadinya Kerugian Negara yang dituangkan dalam berita acara.
Koreksi Anda