Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DILINGKUNGAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) TPKN melakukan pemeriksaan Kerugian Negara paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah dibentuk. (2) Dalam pemeriksaan Kerugian Negara, TPKN memiliki tugas dan wewenang: a. menyusun kronologis terjadinya Kerugian Negara; b. mengumpulkan bukti pendukung terjadinya Kerugian Negara; c. menghitung jumlah Kerugian Negara; d. menginventarisasi harta kekayaan milik Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang dapat dijadikan sebagai jaminan penyelesaian Kerugian Negara; dan e. melaporkan hasil pemeriksaan kepada PPKN. (3) Laporan hasil pemeriksaan TPKN kepada PPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskan kepada Inspektorat. (4) TPKN dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan penyelesaian Kerugian Negara. (5) TPKN dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh Sekretariat TPKN.
Koreksi Anda