Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DILINGKUNGAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Atasan Langsung/Kepala Satuan Kerja melakukan verifikasi terhadap informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Atasan Langsung/Kepala Satuan Kerja dapat menunjuk pegawai aparatur sipil negara untuk melakukan tugas verifikasi terhadap informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdapat indikasi Kerugian Negara, Atasan Langsung/Kepala Satuan Kerja menindaklanjuti dengan: a. laporan kepada Sekretaris Utama; dan b. pemberitahuan kepada Inspektur. (4) Laporan atau pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diperoleh informasi terjadinya Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (5) Laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat: a. pihak yang diduga merugikan Negara; dan b. jumlah Kerugian Negara.
Koreksi Anda