Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi melalui Sistem Pembelajaran Terintegrasi di Bidang Investasi Hilirisasi dan Penanaman Modal
Teks Saat Ini
Integrasi sistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf g dilaksanakan melalui konsolidasi dan keterhubungan antara Pengembangan Kompetensi dan aspek yang meliputi:
a. perencanaan penganggaran;
b. pengembangan budaya organisasi;
c. penilaian kinerja pegawai;
d. Teknologi Pembelajaran;
e. Manajemen Pengetahuan;
f. Manajemen Talenta; dan/atau
g. pengembangan karier.
Koreksi Anda
