Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi melalui Sistem Pembelajaran Terintegrasi di Bidang Investasi Hilirisasi dan Penanaman Modal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Integrasi sistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf g dilaksanakan melalui konsolidasi dan keterhubungan antara Pengembangan Kompetensi dan aspek yang meliputi: a. perencanaan penganggaran; b. pengembangan budaya organisasi; c. penilaian kinerja pegawai; d. Teknologi Pembelajaran; e. Manajemen Pengetahuan; f. Manajemen Talenta; dan/atau g. pengembangan karier.
Koreksi Anda