Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi melalui Sistem Pembelajaran Terintegrasi di Bidang Investasi Hilirisasi dan Penanaman Modal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Strategi pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf e dapat dilakukan dengan kegiatan pembelajaran: a. berupa Pelatihan klasikal dan/atau Pelatihan nonklasikal; b. dari hubungan sosial dan umpan balik; dan/atau c. dari penugasan dan pengalaman di lapangan.
Koreksi Anda