Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi melalui Sistem Pembelajaran Terintegrasi di Bidang Investasi Hilirisasi dan Penanaman Modal
Teks Saat Ini
Forum pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. forum pembelajaran level strategis;
b. forum pembelajaran level operasional; dan
c. forum pembelajaran level teknis.
Koreksi Anda
