Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi melalui Sistem Pembelajaran Terintegrasi di Bidang Investasi Hilirisasi dan Penanaman Modal
Teks Saat Ini
Manajemen Pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dilakukan melalui pengelolaan proses dan sumber pembelajaran dengan tetap memberikan kebebasan akses pembelajaran bagi Pegawai ASN secara fleksibel dan efisien.
Koreksi Anda
