Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi melalui Sistem Pembelajaran Terintegrasi di Bidang Investasi Hilirisasi dan Penanaman Modal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Struktur Investment Corpu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. dewan pengarah pembelajaran; dan b. tim pelaksana. (2) Dewan pengarah pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. PPK; dan b. unsur pejabat pimpinan tinggi madya. (3) Dewan pengarah pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diketuai oleh PPK. (4) Tim pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. koordinator pembelajaran; dan b. koordinator kelompok keahlian. (5) Koordinator pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dijabat oleh Kepala Pusat.
Koreksi Anda