Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi melalui Sistem Pembelajaran Terintegrasi di Bidang Investasi Hilirisasi dan Penanaman Modal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggara Investment Corpu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) bertugas: a. menyusun kebijakan Pengembangan Kompetensi dengan berpedoman pada kebijakan Pengembangan Kompetensi tingkat nasional; b. menyusun rencana Pengembangan Kompetensi sesuai dengan rencana strategis Kementerian/Badan; c. mengembangkan program Pengembangan Kompetensi di Kementerian yang dapat mendukung pelaksanaan Manajemen Talenta Kementerian dan pemenuhan rencana strategis Kementerian/Badan; d. menyelenggarakan pelaksanaan Pengembangan Kompetensi secara terintegrasi dengan Manajemen Talenta dan rencana strategis Kementerian/Badan; e. menyampaikan kebutuhan dan rencana, hasil pemantauan, serta evaluasi Pengembangan Kompetensi kepada LAN; dan f. melaksanakan evaluasi Pengembangan Kompetensi.
Koreksi Anda