Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi melalui Sistem Pembelajaran Terintegrasi di Bidang Investasi Hilirisasi dan Penanaman Modal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan evaluasi Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c terdiri atas: a. evaluasi program; dan b. evaluasi pasca program. (2) Evaluasi program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan penilaian penyelenggaraan program Pengembangan Kompetensi yang dilaksanakan setelah penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi. (3) Evaluasi pasca program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan penilaian dampak program Pengembangan Kompetensi. (4) Evaluasi pasca program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun setelah berakhirnya seluruh program pembelajaran.
Koreksi Anda