Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi melalui Sistem Pembelajaran Terintegrasi di Bidang Investasi Hilirisasi dan Penanaman Modal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan kebutuhan dan rencana Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilaksanakan melalui penyusunan kebutuhan dan rencana Pengembangan Kompetensi yang terdiri atas: a. inventarisasi jenis kompetensi yang perlu ditingkatkan dari setiap ASN; dan b. penyusunan rencana pelaksanaan pengembangan kompetensi, dilaksanakan melalui: 1. verifikasi kebutuhan dan rencana Pengembangan Kompetensi; dan 2. validasi kebutuhan dan rencana Pengembangan Kompetensi. (2) Penetapan kebutuhan dan rencana Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri/Kepala.
Koreksi Anda