Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi melalui Sistem Pembelajaran Terintegrasi di Bidang Investasi Hilirisasi dan Penanaman Modal
Teks Saat Ini
(1) Penetapan kebutuhan dan rencana Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilaksanakan melalui penyusunan kebutuhan dan rencana Pengembangan Kompetensi yang terdiri atas:
a. inventarisasi jenis kompetensi yang perlu ditingkatkan dari setiap ASN; dan
b. penyusunan rencana pelaksanaan pengembangan kompetensi, dilaksanakan melalui:
1. verifikasi kebutuhan dan rencana Pengembangan Kompetensi; dan
2. validasi kebutuhan dan rencana Pengembangan Kompetensi.
(2) Penetapan kebutuhan dan rencana Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri/Kepala.
Koreksi Anda
