Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi melalui Sistem Pembelajaran Terintegrasi di Bidang Investasi Hilirisasi dan Penanaman Modal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan melalui tahapan: a. penetapan kebutuhan dan rencana Pengembangan Kompetensi; b. pelaksanaan Pengembangan Kompetensi; dan c. pelaksanaan evaluasi Pengembangan Kompetensi.
Koreksi Anda