Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi melalui Sistem Pembelajaran Terintegrasi di Bidang Investasi Hilirisasi dan Penanaman Modal
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan melalui tahapan:
a. penetapan kebutuhan dan rencana Pengembangan Kompetensi;
b. pelaksanaan Pengembangan Kompetensi; dan
c. pelaksanaan evaluasi Pengembangan Kompetensi.
Koreksi Anda
