Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi melalui Sistem Pembelajaran Terintegrasi di Bidang Investasi Hilirisasi dan Penanaman Modal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk: a. memenuhi kebutuhan internal Kementerian/ Badan; b. memenuhi kebutuhan prioritas bidang tingkat nasional dan/atau isu strategis nasional; c. membuka akses atau mempermudah ASN untuk meningkatkan kompetensinya dan mendukung pelaksanaan manajemen kinerja Kementerian/ Badan; dan d. mendukung pemenuhan kewajiban bagi ASN dalam Pengembangan Kompetensi. (2) Pemenuhan kebutuhan internal Kementerian/Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan mengacu pada arah dan kebijakan internal Kementerian/Badan dan penyelenggaraan sistem pembelajaran terintegrasi ASN tingkat nasional. (3) Pemenuhan kebutuhan internal Kementerian/Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan secara terintegrasi dengan Manajemen Talenta Kementerian/Badan. (4) Dalam rangka pengintegrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi disusun mengacu pada kebijakan dan menjadi sumber data utama Pengembangan Kompetensi dalam Manajemen Talenta Kementerian/ Badan.
Koreksi Anda