Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi melalui Sistem Pembelajaran Terintegrasi di Bidang Investasi Hilirisasi dan Penanaman Modal
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pegawai ASN melakukan Pengembangan Kompetensi melalui pembelajaran secara terus menerus agar tetap relevan dengan tuntutan organisasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(2) Setiap Pegawai ASN memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk diikutsertakan dalam Pengembangan Kompetensi.
Koreksi Anda
