Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENILAIAN KINERJA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN KINERJA PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA PEMERINTAH DAERAH SERTA KINERJA PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) Hasil Penilaian Kinerja PTSP dan Kinerja PPB Pemda serta Kinerja PPB Kementerian Negara/Lembaga dikategorikan menjadi:
a. sangat baik;
b. baik; dan
c. kurang baik.
(2) Kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada berita acara dan rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
(3) Kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu:
a. sangat baik dengan rentang nilai akhir 80,00 (delapan puluh koma nol nol) - 100,00 (seratus koma nol nol);
b. baik dengan rentang nilai akhir 60,00 (enam puluh koma nol nol) - 79,99 (tujuh puluh sembilan koma sembilan sembilan); dan
c. kurang baik dengan rentang nilai akhir ≤ 59,99 (lima puluh sembilan koma sembilan sembilan).
(4) Hasil Penilaian Kinerja PTSP dan Kinerja PPB Pemda serta Kinerja PPB Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) menjadi pertimbangan bagi Kementerian Keuangan dalam pemberian penghargaan dan/atau pengenaan sanksi
kepada Pemda dan Kementerian Negara/Lembaga.
(5) Pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
