Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENILAIAN KINERJA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN KINERJA PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA PEMERINTAH DAERAH SERTA KINERJA PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua Tim Penilai melaporkan berita acara hasil penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 kepada Menteri untuk ditetapkan. (2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat final dan tidak dapat diganggu-gugat.
Koreksi Anda