Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENILAIAN KINERJA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN KINERJA PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA PEMERINTAH DAERAH SERTA KINERJA PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Verifikasi dan validasi penilaian mandiri Kinerja PPB Kementerian/Lembaga dilakukan oleh Tim Teknis Penilai. (2) Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pemeriksaan dokumen dan kunjungan lapangan. (3) Dalam melakukan verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Tim Teknis Penilai dibantu oleh Lembaga Survei. (4) Hasil penilaian mandiri ditentukan dari hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda