Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENILAIAN KINERJA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN KINERJA PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA PEMERINTAH DAERAH SERTA KINERJA PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) Tim Penilai membuat berita acara hasil penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf f berdasarkan akumulasi hasil penilaian mandiri atas Kinerja PTSP Pemda dan nilai pemangku kepentingan.
(2) Tim Penilai membuat berita acara hasil penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf f berdasarkan hasil penilaian mandiri atas Kinerja PPB Pemda.
Koreksi Anda
