Koreksi Pasal 34
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENILAIAN KINERJA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN KINERJA PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA PEMERINTAH DAERAH SERTA KINERJA PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) Kementerian memberikan apresiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (1) berupa:
a. piagam/trofi Anugerah Layanan Investasi;
b. kunjungan pembelajaran bagi Pemda ke dalam dan/atau ke luar negeri melaksanakan studi ukur (benchmarking) pelayanan publik untuk peningkatan kinerja;
c. perangkat peralatan pendukung kerja bagi Pemda untuk peningkatan kinerja;
d. perangkat peralatan pendukung kerja bagi Kementerian Negara/Lembaga untuk peningkatan kinerja; dan/atau
e. publikasi pada media massa nasional.
(2) Pemberian apresiasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan Kementerian.
Koreksi Anda
