Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENILAIAN KINERJA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN KINERJA PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA PEMERINTAH DAERAH SERTA KINERJA PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian memberikan Anugerah Layanan Investasi sebagai bentuk apresiasi kepada 3 (tiga) Kementerian Negara/Lembaga yang memperoleh nilai terbaik hasil uji pemaparan dan uji petik. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mempengaruhi Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2). (3) Kementerian Negara/Lembaga yang akan menerima penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri. (4) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat final dan tidak dapat diganggu-gugat.
Koreksi Anda