Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENILAIAN KINERJA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN KINERJA PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA PEMERINTAH DAERAH SERTA KINERJA PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2), Tim Teknis Penilai menyampaikan rekapitulasi hasil Penilaian kepada Tim Penilai. (2) Ketua Tim Penilai melaporkan hasil Penilaian Pemda dan Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri untuk MENETAPKAN Pemda dan Kementerian/Lembaga terbaik. (3) Hasil Penilaian Pemda dan Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri. (4) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat final dan tidak dapat diganggu-gugat. (5) Dalam hal setelah Menteri MENETAPKAN Pemda dan Kementerian Negara/Lembaga terbaik terjadi pelanggaran atas ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh aparatur Pemda dan Kementerian Negara/Lembaga, penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat ditinjau kembali.
Koreksi Anda