Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENILAIAN KINERJA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN KINERJA PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA PEMERINTAH DAERAH SERTA KINERJA PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rekapitulasi hasil penilaian pemaparan dan uji petik Pemda serta Kementerian Negara/Lembaga dilakukan untuk MENETAPKAN Pemda dan Kementerian Negara/Lembaga terbaik yang berhak menerima Anugerah Layanan Investasi. (2) Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim Teknis Penilai berdasarkan hasil Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pasal 28, dan Pasal 29. (3) Lembar rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda