Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENILAIAN KINERJA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN KINERJA PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA PEMERINTAH DAERAH SERTA KINERJA PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Nomine yang telah melaksanakan pemaparan dapat dilakukan uji petik dengan mengikuti mekanisme uji petik yang ditetapkan oleh Tim Penilai. (2) Uji petik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim Penilai dengan kunjungan lapangan. (3) Mekanisme uji petik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Tim Teknis Penilai kepada nomine dalam waktu 5 (lima) hari kerja sebelum uji petik dilakukan. (4) Dalam hal uji petik tidak dapat dilaksanakan dengan kunjungan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), uji petik dapat dilaksanakan dengan telekonferensi atau virtual.
Koreksi Anda