Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENILAIAN KINERJA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN KINERJA PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA PEMERINTAH DAERAH SERTA KINERJA PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Penilai melakukan penilaian pemaparan Nomine Pemda dan Nomine Kementerian Negara/Lembaga dengan memperhatikan kriteria, sebagai berikut: a. penyajian data dan informasi; b. teknik pemaparan; dan c. waktu paparan. (2) Penilaian pemaparan pada kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditentukan berdasarkan indikator: a. kelengkapan data dan informasi; dan b. validitas data dan informasi. (3) Penilaian pemaparan pada kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan berdasarkan indikator: a. kualitas pemaparan; dan b. teknik penyusunan paparan. (4) Penilaian pemaparan pada kriteria waktu paparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditentukan berdasarkan indikator: a. alokasi waktu; dan b. efisiensi waktu. (5) Tolok ukur penilaian dan bobot penilaian indikator pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dilakukan menggunakan lembar kriteria penilaian paparan Pemda dan Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda