Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENILAIAN KINERJA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN KINERJA PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA PEMERINTAH DAERAH SERTA KINERJA PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) Nomine yang telah ditetapkan berdasarkan keputusan Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(5) dapat mengikuti pemaparan.
(2) Masing-masing Nomine Pemda dan Nomine Kementerian Negara/Lembaga yang mengikuti pemaparan menunjuk wakil untuk melakukan pemaparan di hadapan Tim Penilai secara tatap muka.
(3) Wakil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan pemaparan dengan mengikuti mekanisme pemaparan yang ditetapkan oleh Tim Penilai.
(4) Mekanisme pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disampaikan oleh Tim Teknis Penilai kepada Nomine Pemda dan Nomine Kementerian Negara/Lembaga dalam waktu 5 (lima) hari kerja sebelum pemaparan nomine dilakukan.
(5) Dalam hal pemaparan tidak dapat dilaksanakan secara tatap muka sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemaparan dapat dilaksanakan secara telekonferensi atau virtual.
Koreksi Anda
