Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENILAIAN KINERJA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN KINERJA PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA PEMERINTAH DAERAH SERTA KINERJA PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Teknis Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mempunyai tugas: a. menyiapkan administrasi Penilaian, verifikasi, dan validasi Penilaian; b. melaksanakan koordinasi Kementerian dengan Kementerian Negara/Lembaga terkait dan unsur profesional; dan c. melaksanakan amanat lain dari Tim Penilai. (2) Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Teknis Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh Lembaga Survei.
Koreksi Anda