Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENILAIAN KINERJA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN KINERJA PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA PEMERINTAH DAERAH SERTA KINERJA PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) Tim Teknis Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) ditetapkan oleh Ketua Tim Penilai.
(2) Tim Teknis Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh Pejabat Tinggi Pratama Kementerian.
(3) Tim Teknis Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) beranggotakan unsur Kementerian, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Negara/Lembaga terkait, dan unsur profesional.
(4) Tim Teknis Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melaksanakan Penilaian sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan.
Koreksi Anda
