Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENILAIAN KINERJA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN KINERJA PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA PEMERINTAH DAERAH SERTA KINERJA PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) Hasil kajian instansi atau lembaga lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a dapat berupa hasil penelitian, hasil survei, hasil pemeringkatan, dan bentuk kegiatan lain yang dapat dipertanggungjawabkan validitas dan kredibilitasnya untuk periode 1 (satu) tahun, terhitung sejak berakhirnya periode Penilaian kinerja sebelumnya.
(2) Hasil kajian instansi atau lembaga lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. Perizinan Berusaha;
b. pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme;
c. penciptaan birokrasi bersih dan melayani; dan/atau
d. pelayanan publik.
(3) Kajian instansi atau lembaga lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh lembaga pemerintah dan/atau nonpemerintah.
Koreksi Anda
