Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENILAIAN KINERJA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN KINERJA PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA PEMERINTAH DAERAH SERTA KINERJA PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) Tim Penilai melakukan pemilihan Nomine Pemda dan Nomine Kementerian Negara/Lembaga untuk:
a. Pemda dengan nilai tertinggi; dan
b. Kementerian Negara/Lembaga dengan nilai tertinggi, berdasarkan berita acara dan rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
(2) Tim Penilai dalam melakukan pemilihan Nomine Pemda dan Nomine Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan:
a. hasil kajian instansi atau lembaga lain; dan/atau
b. temuan pelanggaran pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Nomine sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dipilih pada setiap kategori sebagai berikut:
a. Pemda provinsi sejumlah 6 (enam) nomine;
b. Pemda kabupaten sejumlah 6 (enam) nomine; dan
c. Pemda kota sejumlah 6 (enam) nomine.
(4) Nomine sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dipilih sejumlah 6 (enam) nomine.
(5) Ketua Tim Penilai MENETAPKAN nomine sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) berdasarkan keputusan Tim Penilai.
(6) Ketua Tim Penilai melaporkan penetapan Nomine Pemda dan Nomine Kementerian Negara/Lembaga kepada Menteri sebelum pelaksanaan pemaparan dan uji petik.
Koreksi Anda
