Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENILAIAN KINERJA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN KINERJA PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA PEMERINTAH DAERAH SERTA KINERJA PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) Penilaian Kinerja PTSP dan Kinerja PPB Pemda serta Kinerja PPB Kementerian Negara/Lembaga dilakukan dalam 3 (tiga) tahapan, yaitu:
a. tahap kesatu;
b. tahap kedua; dan
c. tahap ketiga.
(2) Tahap kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan tahap:
a. penilaian mandiri terhadap Kinerja PTSP dan Kinerja PPB Pemda yang telah diverifikasi dan divalidasi serta hasil penilaian pemangku kepentingan atas Kinerja PTSP Pemda; dan
b. penilaian mandiri terhadap Kinerja PPB Kementerian Negara/Lembaga yang telah diverifikasi dan divalidasi.
(3) Tahap kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tahap penentuan Nomine Pemda dan Nomine Kementerian Negara/Lembaga.
(4) Tahap ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan tahap Penilaian dan penetapan Pemda dan Kementerian Negara/Lembaga terbaik oleh Kementerian yang akan memperoleh Anugerah Layanan Investasi melalui proses pemaparan dan uji petik.
(5) Penilaian Kinerja PTSP dan Kinerja PPB Pemda serta Kinerja PPB Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebagai berikut:
a. pembentukan Tim Penilai dan Tim Teknis Penilai;
b. pemberian hak akses sistem TIK;
c. penilaian mandiri;
d. penilaian pemangku kepentingan terhadap PTSP Pemda;
e. pelaksanaan verifikasi dan validasi penilaian mandiri; dan
f. pembuatan berita acara hasil Penilaian kinerja yang terdiri atas:
1. hasil penilaian mandiri Kinerja PTSP dan Kinerja PPB Pemda yang telah diverifikasi dan divalidasi, dan penilaian pemangku kepentingan atas Kinerja PTSP Pemda; dan
2. hasil penilaian mandiri Kinerja PPB Kementerian Negara/Lembaga yang telah diverifikasi dan divalidasi.
(6) Penilaian terhadap Pemda dan Kementerian Negara/Lembaga yang akan memperoleh Anugerah Layanan Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d dilaksanakan sebagai berikut:
a. penetapan Nomine Pemda dan Nomine Kementerian Negara/Lembaga;
b. pemaparan;
c. pelaksanaan uji petik;
d. penyusunan rekapitulasi Penilaian;
e. pengusulan hasil rekapitulasi Penilaian kepada Menteri; dan
f. penetapan hasil Penilaian Pemda dan Kementerian Negara/Lembaga.
(7) Jangka waktu pelaksanaan tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Tim Penilai.
(8) Alur tahapan Penilaian Pemda dan Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
