Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENILAIAN KINERJA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN KINERJA PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA PEMERINTAH DAERAH SERTA KINERJA PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) Kinerja PTSP Pemda diukur berdasarkan ketersediaan PTSP di Pemda provinsi dan Pemda kabupaten/kota.
(2) Ketersediaan PTSP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi kelembagaan dan kewajiban Pemda dalam melaksanakan fungsi PTSP yang melekat pada urusan pemerintahan bidang penanaman modal di tingkat provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penilaian Kinerja PTSP Pemda meliputi program kegiatan dan pelayanan OSS serta pengawalan upaya realisasi penanaman modal atas Perizinan Berusaha yang telah diterbitkan melalui Sistem OSS.
Koreksi Anda
