Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENILAIAN KINERJA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN KINERJA PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA PEMERINTAH DAERAH SERTA KINERJA PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. 2. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. 3. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. 4. Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu. 5. Kementerian Negara adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. 6. Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya. 7. Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau wali kota bagi daerah kota. 8. Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat Pemda adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 9. Penilaian adalah pengukuran atas kinerja yang dilakukan sesuai dengan standar nasional, metode, dan tata cara penilaian. 10. Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disebut Kinerja PTSP adalah hasil kerja yang dicapai dalam kegiatan pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu pada Pemerintah Daerah. 11. Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang selanjutnya disebut Kinerja PPB adalah hasil kerja yang dicapai Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam proses percepatan pelaksanaan berusaha. 12. Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disebut TIK adalah segala kegiatan yang terkait dengan pemrosesan, pengelolaan, dan penyampaian atau pemindahan informasi antar sarana/media. 13. Anugerah Layanan Investasi adalah pemberian penghargaan kepada Pemda dan Kementerian Negara/Lembaga yang memperoleh hasil penilaian terbaik atas kinerja layanan investasi yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Investasi/Kepala BKPM. 14. Nomine Pemda adalah Pemda yang memenuhi kategori penilaian sangat baik untuk Kinerja PTSP dan Kinerja PPB yang diunggulkan menjadi kandidat Pemda penerima Anugerah Layanan Investasi terbaik secara nasional. 15. Nomine Kementerian Negara/Lembaga adalah Kementerian Negara/Lembaga yang memenuhi kategori penilaian kinerja sangat baik untuk Kinerja PPB dan diunggulkan menjadi kandidat Kementerian Negara/Lembaga penerima Anugerah Layanan Investasi terbaik secara nasional. 16. Tim Penilai adalah tim yang ditetapkan oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk melakukan Penilaian Kinerja PTSP dan Kinerja PPB Pemda serta Kinerja PPB Kementerian Negara/Lembaga. 17. Tim Teknis Penilai adalah tim yang ditetapkan oleh Ketua Tim Penilai untuk membantu Tim Penilai dalam melakukan Penilaian Kinerja PTSP dan Kinerja PPB Pemda serta Kinerja PPB Kementerian Negara/Lembaga. 18. Lembaga Survei adalah lembaga yang memiliki kredibilitas dan kompetensi dalam bidang survei dan melaksanakan kegiatan survei untuk Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan suatu perjanjian kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 19. Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian/badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/penanaman modal. 20. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/penanaman modal. 21. Organisasi Pengusaha adalah wadah persatuan dan kesatuan bagi pengusaha INDONESIA yang didirikan secara sah atas dasar kesamaan tujuan, aspirasi, strata kepengurusan, atau ciri-ciri alamiah tertentu.
Koreksi Anda