Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang RENCANA STRATEGIS BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL TAHUN 2020-2024
Teks Saat Ini
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Juni 2020
KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
ttd
BAHLIL LAHADALIA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Juni 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
ttd
BAHLIL LAHADALIA
Koreksi Anda
