Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang RENCANA STRATEGIS BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL TAHUN 2020-2024
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Badan Koordinasi Penanaman Modal Tahun 2015-2019 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 560), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Badan Koordinasi Penanaman Modal Tahun 2015-2019 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 683) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
