Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Calon Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat CPNS, adalah Warga Negara INDONESIA yang melamar, lulus seleksi, dan diangkat untuk dipersiapkan menjadi Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS, adalah unsur aparatur negara, abdi negara, dan abdi masyarakat yang dengan penuh kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar 1945, Negara dan Pemerintah menyelenggarakan tugas pemerintah dan pembangunan.
3. Formasi adalah jumlah dan susunan pangkat PNS yang diperlukan dalam suatu satuan organisasi negara untuk mampu melaksanakan tugas pokok dalam jangka waktu tertentu.
4. Pengadaan Pegawai adalah kegiatan untuk mengisi formasi yang lowong yang dilakukan mulai dari perencanaan, pengumuman, pelamaran, penyaringan, pengangkatan CPNS sampai dengan pengangkatan menjadi PNS.
5. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang PNS dalam satuan organisasi yang meliputi struktural maupun fungsional.
6. Jabatan Struktural adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang PNS dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara.
7. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang PNS dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri, yang terdiri dari:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Jabatan Fungsional Khusus yaitu jabatan fungsional yang telah ditetapkan dengan Peraturan PRESIDEN seperti Widyaiswara dan Auditor;
b. Jabatan Fungsional Umum yaitu jabatan Staf atau Pelaksana.
8. Pola Pembinaan dan Pengembangan Karir Pegawai adalah pola pembinaan pegawai yang menggambarkan jalur pengembangan karir sesuai kompetensi jabatan, pangkat, pendidikan dan pelatihan struktural, pendidikan dan pelatihan teknis serta masa jabatan sejak pengangkatan pertama sampai dengan pensiun.
9. Mutasi adalah perpindahan pegawai dari jabatan yang satu ke jabatan yang lain melalui alih tugas (tour of duty) dan/atau alih wilayah (tour of area) baik secara vertikal maupun horizontal.
10. Mutasi Horizontal adalah perpindahan jabatan dan atau perpindahan wilayah kerja pada jabatan yang setingkat untuk memperluas pengalaman dan dalam rangka menuju pengembangan karir berikutnya.
11. Mutasi Vertikal adalah promosi dari suatu jabatan tertentu ke jabatan yang lebih tinggi.
12. Pengembangan Karir adalah pengembangan pegawai secara menyeluruh dalam suatu pola peningkatan kemampuan diri pribadi melalui tahapan atau jenjang jabatan yang ditempuh sejak dari pengangkatan pertama sampai dengan memasuki masa pensiun (purna bakti).
13. Pembinaan Pegawai adalah kegiatan terprogram/terarah/ terencana dalam rangka pengembangan potensi pegawai agar dapat melaksanakan tugas dengan baik melalui pengembangan diri, pembinaan oleh atasan langsung, pendidikan dan pelatihan serta mutasi.
14. Karir adalah suatu kedudukan atau jabatan yang dipangku oleh seorang pegawai pada suatu organisasi berdasarkan kompetensi keahlian dan pengalaman kerja.
15. Pendidikan dan Pelatihan Jabatan PNS, yang selanjutnya disebut Diklat, adalah penyelenggaraan proses belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan PNS.
Pengembangan Karir melalui Jabatan Struktural dengan ketentuan dan persyaratan sebagai berikut :
a. PNS dapat diangkat pada Jabatan Struktural Eselon IV dengan persyaratan:
1. serendah-rendahnya menduduki pangkat satu tingkat di bawah jenjang pangkat yang ditentukan atau Penata Muda Tk. I (III/b);
2. memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan minimal Strata Satu;
3. memenuhi persyaratan nilai TOEFL diutamakan 600;
4. diutamakan telah mengikuti Diklat Struktural pada jenjangnya;
5. DP-3 selama dua tahun terakhir setiap unsur harus bernilai baik;
6. sehat jasmani dan rohani.
b. Pejabat Struktural Eselon IV dapat diangkat pada Jabatan Struktural Eselon III dengan persyaratan :
1. serendah-rendahnya menduduki pangkat satu tingkat di bawah jenjang pangkat yang ditentukan atau Penata Tk. I (III/d);
2. memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan minimal Strata Satu;
www.djpp.kemenkumham.go.id
3. memenuhi persyaratan nilai TOEFL diutamakan 600;
4. diutamakan telah mengikuti Diklat Struktural pada jenjangnya;
5. diutamakan pernah menduduki 2 (dua) jabatan yang berbeda pada jenjang jabatan yang setingkat;
6. DP-3 selama dua tahun terakhir setiap unsur harus bernilai baik;
7. sehat jasmani dan rohani.
c. Pejabat Struktural Eselon III dapat diangkat pada Jabatan Struktural Eselon II dengan persyaratan :
1. serendah-rendahnya menduduki pangkat satu tingkat di bawah jenjang pangkat yang ditentukan atau Pembina Tk. I (IV/b);
2. memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan minimal Strata Satu;
3. memenuhi persyaratan nilai TOEFL diwajibkan 600;
4. diutamakan telah mengikuti Diklat Struktural pada jenjangnya;
5. diutamakan pernah menduduki 2 (dua) jabatan yang berbeda pada jenjang jabatan yang setingkat;
6. DP-3 selama dua tahun terakhir setiap unsur harus bernilai baik;
7. sehat jasmani dan rohani.
d. Pejabat Struktural Eselon II dapat diangkat pada Jabatan Struktural Eselon I dengan persyaratan :
1. serendah-rendahnya menduduki pangkat satu tingkat dibawah jenjang pangkat yang ditentukan atau Pembina Utama Muda (IV/c);
2. memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan minimal Strata Satu;
3. memenuhi persyaratan nilai TOEFL diwajibkan 600;
4. diutamakan telah mengikuti Diklat Struktural pada jenjangnya;
5. diutamakan pernah menduduki 2 (dua) jabatan yang berbeda pada jenjang jabatan yang setingkat;
6. DP-3 selama dua tahun terakhir setiap unsur harus bernilai baik;
7. sehat jasmani dan rohani.
www.djpp.kemenkumham.go.id