Pasal 1
(1) Pejabat Promosi Investasi BKPM di luar negeri adalah sebagai unsur pelaksana dari sebagian tugas dan fungsi BKPM untuk mempromosikan dan meningkatkan penanaman modal di INDONESIA.
(2) Pejabat Promosi Investasi BKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan BKPM yang memenuhi kualifikasi dan kompetensi yang ditetapkan oleh Kepala BKPM.
(3) Pejabat Promosi Investasi BKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan pejabat perbantuan pada Departemen Luar Negeri dan dalam menjalankan tugas di luar negeri berada di bawah koordinasi Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri.
(4) Pejabat Promosi Investasi BKPM di luar negeri secara teknis operasional bertanggungjawab kepada Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal melalui Kepala Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri.