Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh Penanam Modal Dalam Negeri maupun Penanam Modal Asing, untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik INDONESIA.
2. Penanam Modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan Penanaman Modal yang dapat berupa Penanam Modal Dalam Negeri dan Penanam Modal Asing.
3. Penanam Modal Dalam Negeri adalah perseorangan warga negara INDONESIA badan usaha INDONESIA, negara Republik INDONESIA, atau daerah yang melakukan penanaman modal di wilayah Negara Republik INDONESIA.
4. Penanam Modal Asing adalah perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan Penanaman Modal di wilayah Negara Republik INDONESIA.
5. Penanaman Modal Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat PMDN adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik INDONESIA yang dilakukan oleh Penanam Modal Dalam Negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
6. Penanaman Modal Asing yang selanjutnya disingkat PMA adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik INDONESIA yang dilakukan oleh Penanam Modal Asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan Penanam Modal Dalam Negeri.
7. Badan Koordinasi Penanaman Modal yang selanjutnya disingkat BKPM adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertanggung jawab di bidang Penanaman Modal, yang dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
8. Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat PTSP adalah kegiatan penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan berdasarkan mandat dari lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan Perizinan dan Nonperizinan yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat.
9. PTSP Pusat di BKPM adalah Pelayanan terkait Penanaman Modal yang menjadi kewenangan Pemerintah diselenggarakan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan
tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu di BKPM.
10. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi, yang selanjutnya disebut DPMPTSP Provinsi, adalah perangkat daerah sebagai unsur pembantu gubernur untuk melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang menjadi kewenangan provinsi.
11. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut DPMPTSP Kabupaten/Kota adalah perangkat daerah sebagai unsur pembantu bupati/wali kota untuk melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang menjadi kewenangan kabupaten/kota.
12. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut KPBPB adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan cukai.
13. Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
14. Satuan Tugas adalah satuan tugas yang dibentuk untuk meningkatkan pelayanan, pengawalan, penyelesaian hambatan, penyederhanaan, dan pengembangan sistem online dalam rangka percepatan pelaksanaan perizinan berusaha termasuk bagi usaha mikro, kecil, dan menengah setelah mendapatkan persetujuan penanaman modal.
15. Perizinan Berusaha adalah persetujuan yang diperlukan Penanam Modal untuk memulai dan menjalankan usaha dan diberikan dalam bentuk persetujuan yang
dituangkan dalam bentuk surat/keputusan atau pemenuhan persyaratan (checklist).
16. Perizinan adalah segala bentuk persetujuan untuk melakukan Penanaman Modal yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, dan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus, yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
17. Fasilitas Penanaman Modal adalah segala bentuk insentif fiskal dan nonfiskal serta kemudahan pelayanan Penanaman Modal, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
18. Memulai Kegiatan Konstruksi adalah saat dimulainya perencanaan pekerjaan fisik berupa perencanaan teknik yang terkait dengan kegiatan usaha.
19. Pendaftaran Penanaman Modal adalah bentuk persetujuan Pemerintah yang merupakan izin prinsip sebagai dasar penerbitan Perizinan dan pemberian Fasilitas pelaksanaan Penanaman Modal.
20. Izin Prinsip Penanaman Modal, yang selanjutnya disebut Izin Prinsip adalah Izin yang wajib dimiliki dalam rangka memulai usaha.
21. Izin Investasi adalah Izin Prinsip yang dimiliki oleh Perusahaan dengan kriteria tertentu.
22. Izin Usaha adalah izin yang wajib dimiliki perusahaan untuk memulai produksi/operasi, kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan.
23. Izin Perluasan adalah Izin Usaha yang wajib dimiliki perusahaan untuk memulai produksi/operasi atas pelaksanaan perluasan usaha, khusus untuk sektor industri.
24. Kantor Perwakilan Perusahaan Asing, yang selanjutnya disingkat KPPA, adalah kantor yang dipimpin perorangan warga negara INDONESIA atau warga negara asing yang ditunjuk oleh perusahaan asing atau gabungan
perusahaan asing di luar negeri sebagai perwakilannya di INDONESIA.
25. Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing, yang selanjutnya disingkat KP3A, adalah kantor yang dipimpin oleh perorangan warga negara INDONESIA atau warga negara asing yang ditunjuk oleh perusahaan perdagangan asing atau gabungan perusahaan asing di luar negeri sebagai perwakilannya di INDONESIA.
26. Kantor Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing, yang selanjutnya disingkat Kantor Perwakilan BUJKA, adalah badan usaha yang didirikan menurut hukum dan berdomisili di negara asing, memiliki kantor perwakilan di INDONESIA, dan dipersamakan dengan badan hukum Perseroan Terbatas yang bergerak di bidang usaha jasa konstruksi.
27. Kantor Perwakilan Perusahaan Asing Minyak Dan Gas Bumi, yang selanjutnya disingkat KPPA Migas adalah kantor yang dipimpin perorangan warga negara INDONESIA atau warga negara asing yang ditunjuk oleh perusahaan asing atau gabungan perusahaan asing di luar negeri sebagai perwakilannya di INDONESIA di subsektor minyak dan gas bumi.
28. Pimpinan/Penanggung Jawab Perusahaan adalah direksi/pimpinan perusahaan yang tercantum dalam Anggaran Dasar/Akta Pendirian Perusahaan atau perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan/persetujuan/pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menteri Hukum dan HAM) bagi badan hukum Perseroan Terbatas dan sesuai peraturan perundang-undangan untuk selain badan hukum Perseroan Terbatas.
29. Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik, yang selanjutnya disingkat SPIPISE, adalah sistem elektronik pelayanan Perizinan dan Nonperizinan yang terintegrasi antara BKPM dengan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang memiliki kewenangan Perizinan dan Nonperizinan,
DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB, atau Administrator KEK sesuai dengan kewenangannya.
30. Hak Akses adalah hak yang diberikan oleh pengelola SPIPISE kepada pengguna SPIPISE yang telah memiliki identitas pengguna dan kode akses untuk menggunakan SPIPISE.
31. Folder Perusahaan adalah sarana penyimpanan dokumen-dokumen perusahaan dalam bentuk digital yang disediakan di dalam sistem perizinan BKPM (SPIPISE).
32. Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri pengolahan yang dilengkapi dengan prasarana, sarana dan fasilitas penunjang lainnya yang disediakan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri.
33. Kawasan Strategis Pariwisata Nasional yang selanjutnya disingkat KSPN adalah kawasan strategis pariwisata sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang- undangan terkait kepariwisataan.
34. Pengendalian adalah kegiatan Pemantauan, Pembinaan, dan Pengawasan terhadap Penanam Modal yang telah mendapatkan Perizinan Penanaman Modal agar pelaksanaan Penanaman Modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
35. Pemantauan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengumpulkan, mengevaluasi, dan menyajikan data perkembangan realisasi Penanaman Modal dan kantor perwakilan.
36. Pembinaan adalah kegiatan yang dilakukan untuk memberikan bimbingan/sosialisasi ketentuan pelaksanaan Penanaman Modal serta memfasilitasi penyelesaian permasalahan dalam rangka pelaksanaan kegiatan Penanaman Modal.
37. Pengawasan adalah upaya atau kegiatan yang dilakukan guna memeriksa perkembangan pelaksanaan penanaman modal, mencegah dan/atau mengurangi terjadinya
penyimpangan terhadap ketentuan pelaksanaan Penanaman Modal, termasuk penggunaan fasilitas Penanaman Modal.
38. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada gubernur.
39. Proyek adalah kegiatan usaha yang dilakukan oleh Penanam Modal yang telah mendapat Perizinan Penanaman Modal.
40. Laporan Kegiatan Penanaman Modal, yang selanjutnya disingkat LKPM, adalah laporan mengenai perkembangan realisasi Penanaman Modal dan permasalahan yang dihadapi Penanam Modal yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala.
41. Berita Acara Pemeriksaan, yang selanjutnya disingkat BAP, adalah hasil pemeriksaan baik yang dilakukan secara langsung ke lapangan maupun dengan memanfaatkan teknologi informasi terhadap pelaksanaan kegiatan Penanaman Modal.
42. Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian Teknis, yang selanjutnya disebut Instansi Teknis, adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu atau melaksanakan tugas tertentu dalam pemerintahan berdasarkan UNDANG-UNDANG Dasar 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
43. Kepala Lingkungan adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Desa/Kelurahan atau yang disebut dengan nama lain di wilayah dilaksanakannya Penanaman Modal.
44. Pembatasan adalah tindakan administratif untuk membatasi kegiatan usaha perusahaan.
45. Pembekuan adalah tindakan administratif yang mengakibatkan dihentikannya kegiatan usaha dan/atau Fasilitas Penanaman Modal untuk sementara waktu.
46. Pencabutan adalah tindakan administratif yang mengakibatkan dicabutnya Perizinan Penanaman Modal dan/atau Fasilitas Penanaman Modal.
47. Penutupan adalah tindakan administratif untuk mengakhiri kegiatan KPPA, KP3A, Kantor Perwakilan BUJKA, KPPA Migas dan Kantor Cabang Perusahaan Penanaman Modal.
Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal yang diatur dalam Peraturan Badan ini dimaksudkan sebagai panduan bagi para pejabat PTSP Pusat di BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Administrator KEK, Badan Pengelola KPBPB, dan para pelaku usaha serta masyarakat umum lainnya.
(1) Tujuan pengendalian pelaksanaan Penanaman Modal meliputi:
a. tersedianya data perkembangan realisasi Penanaman Modal dan informasi permasalahan yang dihadapi oleh Penanam Modal;
b. terlaksananya bimbingan dan/atau sosialisasi kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal;
c. terlaksananya fasilitasi penyelesaian permasalahan dalam pelaksanaan penanaman modal melalui koordinasi yang terintegrasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta perusahaan penanaman modal;
d. terwujudnya kepastian terhadap pelaksanaan penanaman modal yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal wajib dilaksanakan sebagai Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria penyelenggaraan pengendalian pelaksanaan penanaman modal oleh BKPM,
DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB dan Administrator KEK di seluruh INDONESIA.
(3) Dalam hal penyelenggaraan pengendalian pelaksanaan penanaman modal tidak diatur dalam Peraturan Badan ini, penyelenggaraan Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal mengikuti Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria yang diatur dalam peraturan Instansi Teknis.
(1) Kewenangan Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dilaksanakan oleh:
a. Pemerintah Pusat dilakukan oleh BKPM melalui Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal atas seluruh Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal yang diterbitkan oleh PTSP Pusat di BKPM;
b. Pemerintah daerah provinsi dilakukan oleh DPMPTSP Provinsi atas seluruh Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal yang diterbitkan oleh DPMPTSP Provinsi;
c. Pemerintah daerah kabupaten/kota dilakukan oleh DPMPTSP Kabupaten/Kota atas seluruh Perizinan
dan Fasilitas Penanaman Modal yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kabupaten/Kota;
d. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas atas seluruh Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal yang diterbitkan oleh Badan Pengusahaan KPBPB; dan
e. Administrator Kawasan Ekonomi Khusus atas seluruh Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal yang diterbitkan oleh Administrator KEK.
(2) Dalam hal Perizinan Penanaman Modal yang diterbitkan PTSP Pusat di BKPM namun saat ini telah menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota atau Badan Pengusahaan KPBPB, atau Administrator KEK, penyelenggaraan Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dilakukan oleh DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB, atau Administrator KEK sesuai dengan kewenangannya.
(3) Dalam hal tertentu, BKPM dapat langsung melakukan Pemantauan, Pembinaan, dan Pengawasan Penanaman Modal yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, Badan Pengusahaan KPBPB atau Administrator KEK dan menyampaikan hasil kepada DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB atau Administrator KEK sesuai dengan kewenangannya.
(4) Dalam hal tertentu, DPMPTSP Provinsi dapat langsung melakukan Pemantauan, Pembinaan, dan Pengawasan atas kegiatan Penanaman Modal yang menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota, Badan Pengusahaan KPBPB atau Administrator KEK dan menyampaikan hasil kepada DPMPTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB atau Administrator KEK sesuai dengan kewenangannya.
(5) Dalam hal tertentu, DPMPTSP Provinsi dan DPMPTSP Kabupaten/Kota dapat langsung melakukan Pemantauan, Pembinaan, dan Pengawasan atas kegiatan
Penanaman Modal yang menjadi kewenangan BKPM dan menyampaikan hasilnya kepada BKPM.
(6) Dalam hal tertentu, DPMPTSP Kabupaten/Kota dapat langsung melakukan Pemantauan, Pembinaan, dan Pengawasan atas kegiatan Penanaman Modal yang menjadi kewenangan DPMPTSP Provinsi dan menyampaikan hasilnya kepada DPMPTSP Provinsi.
(7) Hal-hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) meliputi:
a. adanya permintaan dari Instansi Teknis berwenang;
b. adanya permintaan pendampingan dari pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, Badan Pengusahaan KPBPB atau Administrator KEK;
c. adanya pengaduan masyarakat;
d. adanya pengaduan dari Penanam Modal; atau
e. terjadinya pencemaran lingkungan dan/atau hal-hal lain yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat dan/atau mengganggu perekonomian nasional maupun perekonomian daerah.
Setiap Penanam Modal berhak mendapatkan:
a. kepastian hak, hukum, dan perlindungan;
b. informasi yang terbuka mengenai bidang usaha yang dijalankannya;
c. hak pelayanan; dan
d. berbagai bentuk fasilitas kemudahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setiap Penanam Modal berkewajiban:
a. menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik;
b. melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan;
c. menyampaikan LKPM;
d. menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha Penanaman Modal;
e. meningkatkan kompetensi tenaga kerja warga negara INDONESIA melalui pelatihan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. menyelenggarakan pelatihan dan melakukan alih teknologi kepada tenaga kerja warga negara INDONESIA sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi perusahaan yang memperkerjakan tenaga kerja asing;
g. mengalokasikan dana secara bertahap untuk pemulihan lokasi yang memenuhi standar kelayakan lingkungan hidup bagi perusahaan yang mengusahakan sumber daya alam yang tidak terbarukan, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
h. mematuhi semua ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 8
Setiap Penanam Modal bertanggung jawab:
a. menjamin tersedianya modal yang berasal dari sumber yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. menanggung dan menyelesaikan segala kewajiban dan kerugian jika Penanam Modal menghentikan atau menelantarkan kegiatan usahanya;
c. menciptakan iklim usaha persaingan yang sehat dan mencegah praktek monopoli;
d. menjaga kelestarian lingkungan hidup; dan
e. menciptakan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kesejahteraan pekerja.
(1) Kegiatan Pemantauan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, dilakukan melalui pengumpulan, verifikasi, dan evaluasi terhadap:
a. komitmen pemenuhan persyaratan (checklist) sebagaimana tercantum pada Surat Pernyataan Pemenuhan Persyaratan Perizinan yang telah diregister oleh PTSP Pusat di BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP pada Badan Pengusahaan KPBPB atau Admisnitrator KEK, dalam rangka permohonan Perizinan Berusaha bagi Penanam Modal;
b. data realisasi Penanaman Modal yang tercantum dalam LKPM dan laporan realisasi impor yang disampaikan oleh Penanam Modal;
c. Laporan KPPA, Laporan Kantor Perwakilan BUJKA, Laporan KPPA Migas, Laporan realisasi kegiatan Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing; dan
d. Laporan kegiatan usaha lainnya yang diwajibkan sesuai dengan peraturan Instansi Teknis terkait.
(2) Kegiatan Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB, atau Administrator KEK sesuai dengan kewenangannya.
(3) Kegiatan Pemantauan dilaksanakan terhadap Penanaman Modal sejak mendapatkan Pendaftaran Penanaman Modal/Izin Prinsip/Izin Investasi atau Izin Usaha yang diperoleh tanpa melalui Pendaftaran Penanaman Modal.
(4) BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota dapat melakukan Pemantauan terhadap Perusahaan Penanaman Modal yang izinnya tidak diterbitkan melalui SPIPISE, dengan terlebih dahulu mengunggah izin tersebut ke dalam SPIPISE.
(5) Kepala BKPM dapat melakukan pelimpahan pelaksanaan kegiatan Pemantauan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur melalui Dekonsentrasi.
(6) Pelimpahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) ditetapkan dengan Peraturan BKPM.
Pasal 10
(1) Perusahaan yang telah memiliki Perizinan Berusaha sementara, wajib menyampaikan informasi perkembangan komitmen pemenuhan persyaratan (checklist) sebagaimana tercantum pada Surat Pernyataan Pemenuhan Persyaratan Perizinan yang telah diregister.
(2) Penyampaian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap 1 (satu) bulan melalui pemutakhiran Folder Perusahaan hingga dimulainya pelaksanaan konstruksi.
(3) Dalam hal periode penyampaian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertepatan dengan periode pelaporan LKPM atau perusahaan telah memulai pelaksanaan konstruksi, informasi perkembangan tersebut disampaikan melalui LKPM.
(4) Penanam Modal dapat melakukan pemutakhiran Folder Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) sewaktu-waktu bila diperlukan.
(5) BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB atau Administrator KEK melakukan evaluasi termasuk mengambil langkah- langkah yang diperlukan sesuai dengan kewenangannya terhadap informasi perkembangan komitmen pemenuhan persyaratan (checklist) sebagaimana tercantum pada
Surat Pernyataan Pemenuhan Persyaratan Perizinan yang telah diregister.
Pasal 11
Pasal 12
(1) KPPA wajib menyampaikan laporan kegiatannya setiap 6 (enam) bulan kepada BKPM sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini, dengan periode laporan sebagai berikut:
a. Laporan Semester I disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan;
b. Laporan Semester II disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya.
(2) KP3A wajib menyampaikan laporan kegiatannya setiap 6 (enam) bulan kepada BKPM sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini, dengan periode laporan sebagai berikut:
a. Laporan Semester I disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan;dan
b. Laporan Semester II disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya.
(3) Kantor Perwakilan BUJKA wajib menyampaikan laporan kegiatan tahunan kepada BKPM dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat paling lambat
tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) KPPA Migas wajib menyampaikan laporan kegiatannya setiap 6 (enam) bulan kepada BKPM sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini, dengan periode laporan sebagai berikut:
a. Laporan Semester I disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan;
b. Laporan Semester II disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya.
(5) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) disampaikan kepada BKPM secara daring melalui SPIPISE.
Pasal 13
(1) Perusahaan yang telah mendapat fasilitas pembebasan bea masuk mesin dan/atau barang dan bahan, wajib menyampaikan laporan realisasi impor kepada BKPM paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah mendapat Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(2) Penyampaian laporan realisasi impor, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara daring melalui SPIPISE.
Pasal 14
(1) Perusahaan yang telah mendapat Angka Pengenal Importir (API) dari BKPM, wajib menyampaikan laporan realisasi impor kepada BKPM, baik dalam hal terealisasi maupun tidak terealisasi, dengan periode laporan sebagai berikut:
a. Laporan Triwulan I disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan April tahun yang bersangkutan;
b. Laporan Triwulan II disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan;
c. Laporan Triwulan III disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Oktober tahun yang bersangkutan;
dan
d. Laporan Triwulan IV disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya.
(2) Penyampaian laporan realisasi impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara daring di laman http://inatrade.kemendag.go.id dan SPIPISE, sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 15
(1) BKPM membuat laporan:
a. kumulatif realisasi Penanaman Modal secara nasional setiap 3 (tiga) bulan dan disampaikan kepada PRESIDEN dan Instansi Teknis terkait;
b. rekapitulasi realisasi impor mesin dan/atau barang dan bahan yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dari BKPM setiap 6 (enam) bulan kepada Menteri Keuangan melalui Badan Kebijakan Fiskal dengan menggunakan formulir tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan
c. rekapitulasi realisasi impor berdasarkan API secara periodik setiap 3 (tiga) bulan kepada Menteri Perdagangan, dengan menggunakan formulir tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(2) DPMPTSP Provinsi membuat laporan kumulatif atas pelaksanaan Penanaman Modal di wilayah provinsi setiap 3 (tiga) bulan dan disampaikan kepada gubernur dengan tembusan kepada BKPM.
(3) DPMPTSP Kabupaten/Kota membuat laporan kumulatif atas pelaksanaan Penanaman Modal di wilayah kabupaten/kota setiap 3 (tiga) bulan dan disampaikan kepada bupati/wali kota dengan tembusan pada gubernur.
(4) Badan Pengusahaan KPBPB atau Administrator KEK membuat laporan kumulatif atas pelaksanaan Penanaman Modal di wilayah KPBPB atau KEK setiap 3 (tiga) bulan dan disampaikan kepada BKPM dengan tembusan kepada gubernur.
(5) Laporan kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) disampaikan dengan paling sedikit memuat:
a. periode laporan;
b. realisasi investasi PMA dan PMDN pada periode pelaporan;
c. jumlah proyek dan realisasi investasi berdasarkan lokasi proyek, sektor usaha dan negara untuk PMA;
dan
d. jumlah proyek dan realisasi investasi berdasarkan lokasi proyek, sektor usaha untuk PMDN.
Pasal 16
Dalam rangka meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban dan tanggung jawab sebagaimana dalam Pasal 7 dan Pasal 8, BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB dan Administrator KEK dapat memberikan penghargaan kepada perusahaan-perusahaan penanaman modal terbaik sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 17
(1) Kegiatan Pembinaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, dilaksanakan melalui:
a. bimbingan sosialisasi, workshop, bimbingan teknis, atau dialog investasi mengenai ketentuan pelaksanaan Penanaman Modal secara berkala;
b. pemberian konsultasi pengendalian pelaksanaan Penanaman Modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan;
c. fasilitasi penyelesaian permasalahan yang dihadapi Penanam Modal;
d. fasilitasi percepatan
proyek berupa kemudahan berusaha bagi Penanam Modal;
atau
e. pengawalan percepatan proyek strategis nasional yang sudah memiliki perizinan penanaman modal.
(2) Kegiatan Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB, atau Administrator KEK kepada Penanam Modal.
(3) Pelaksanaan kegiatan Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara terkoordinasi dengan pihak terkait.
(4) Dalam hal Penanam Modal memohon Pembinaan mengenai permasalahan atas pelaksanaan kegiatan Penanaman Modal, BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB, atau Administrator KEK dapat melaksanakan kegiatan Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.
(5) Dalam hal fasilitasi penyelesaian permasalahan yang dihadapi Penanam Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terkait dengan permasalahan sengketa antar pemegang saham tidak mencapai kesepakatan penyelesaian, Pejabat yang berwenang di BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB, atau Administrator KEK dapat melakukan pemblokiran Hak Akses SPIPISE sesuai dengan kewenangannya.
(6) Pemblokiran Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dibuka kembali apabila para pemegang
saham telah mencapai kesepakatan penyelesaian permasalahan.
Pasal 18
(1) Permohonan Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4), Penanam Modal dapat menyampaikan melalui LKPM dan/atau surat yang ditujukan kepada Kepala BKPM atau Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, Kepala DPMPTSP Provinsi, Kepala DPMPTSP Kabupaten/Kota, Kepala Badan Pengusahaan KPBPB, atau Administrator KEK sesuai dengan kewenangannya.
(2) Atas permohonan Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB, atau Administrator KEK sesuai dengan kewenangannya melakukan fasilitasi penyelesaian permasalahan Penanaman Modal melalui tahapan:
a. identifikasi dan verifikasi permasalahan;
b. koordinasi fasilitasi penyelesaian masalah dengan Instansi Teknis terkait, instansi teknis daerah terkait, dan/atau pihak terkait lainnya;
c. dalam hal fasilitasi penyelesaian hambatan atas Perizinan Berusaha, dilakukan koordinasi dengan Satuan Tugas Nasional, Satuan Tugas Kementerian/Lembaga, Satuan Tugas Provinsi, Satuan Tugas Kabupaten/Kota terkait;
d. Laporan penyampaian hasil fasilitasi penyelesaian masalah kepada pihak terkait.
(3) Dalam hal koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dilakukan dalam bentuk pertemuan, hasil fasilitasi tersebut dituangkan dalam notula tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB, atau Administrator KEK
mendata dan memonitor perkembangan hasil fasilitasi penyelesaian masalah.
Pasal 19
Kegiatan Pengawasan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, dilakukan sebagai tindak lanjut dari:
a. evaluasi atas pelaksanaan ketentuan Penanaman Modal berdasarkan Perizinan Penanaman Modal termasuk Perizinan Berusaha dalam bentuk komitmen pemenuhan persyaratan (checklist) sebagaimana tercantum pada Surat Pernyataan Pemenuhan Persyaratan Perizinan yang telah diregister;
b. pemberian fasilitas pembebasan bea masuk mesin dan/atau barang dan bahan;
c. permohonan Izin Usaha Industri, Izin Perluasan yang diajukan kepada BKPM, DPMPTSP Provinsi atau DPMPTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB, atau Administrator KEK;
d. permintaan dari unit Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal, BKPM dan/atau Instansi Teknis terkait;
e. adanya indikasi atau bukti awal penyimpangan atas ketentuan pelaksanaan Penanaman Modal atau tidak dipenuhinya kewajiban dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8;
f. usulan Pencabutan Perizinan Penanaman Modal yang diajukan kepada BKPM oleh DPMPTSP Provinsi atau DPMPTSP Kabupaten/Kota untuk Proyek yang merupakan kewenangan Pemerintah Pusat;
g. usulan Pencabutan Perizinan Penanaman Modal yang diajukan kepada DPMPTSP Provinsi oleh DPMPTSP Kabupaten/Kota untuk Proyek yang merupakan kewenangan pemerintah daerah provinsi; atau
h. proses pengenaan dan pencabutan sanksi.
Pasal 20
(1) Kegiatan Pengawasan dilaksanakan oleh BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB, atau Administrator KEK secara terkoordinasi dan dapat didampingi oleh Instansi Teknis dan/atau instansi terkait.
(2) Pengawasan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a dan c, dapat dilaksanakan oleh BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB, atau Administrator KEK sesuai dengan kewenangannya.
(3) Pengawasan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b dan d, dilaksanakan oleh BKPM dan dapat didampingi oleh DPMPTSP Provinsi dan/atau DPMPTSP Kabupaten/Kota.
(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf e dan h, dilaksanakan oleh BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB, atau Administrator KEK sesuai dengan kewenangannya dan dapat didampingi oleh Instansi Pemerintah terkait dan berwenang.
(5) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf f, dapat dilaksanakan oleh BKPM dan didampingi oleh DPMPTSP Provinsi dan/atau DPMPTSP Kabupaten/Kota.
(6) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf g, dilaksanakan oleh DPMPTSP Provinsi dan didampingi oleh DPMPTSP Kabupaten/Kota.
(7) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c, dilaksanakan dalam waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap dan benar.
(8) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. oleh BKPM, untuk nilai investasi kurang dari Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dapat
dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi; dan
b. oleh DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB atau Administrator KEK, dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Pasal 21
(1) Kegiatan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilaksanakan dengan mengirimkan surat pemberitahuan terlebih dahulu paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan Pengawasan kepada perusahaan dan DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB, Administrator KEK dan/atau Instansi Teknis, di lokasi kegiatan Pengawasan tercantum dalam Lampiran XII dan Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(2) BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB, atau Administrator KEK setiap pelaksanaan Pengawasan menunjuk petugas Pengawasan secara tertulis dalam surat tugas, tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini, dan ditandatangani:
a. BKPM oleh Direktur Wilayah terkait di unit Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal;
b. DPMPTSP Provinsi oleh Kepala DPMPTSP Provinsi;
c. DPMPTSP Kabupaten/Kota oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten/Kota;
d. Badan Pengusahaan KPBPB oleh Kepala Badan Pengusahaan KPBPB; atau
e. KEK oleh Administrator KEK.
(3) Dalam hal Pimpinan/Penanggung Jawab Perusahaan tidak memberikan tanggapan, Pengawasan tetap dilakukan oleh BKPM, DPMPTSP Provinsi, DMPTPSP
Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB atau Administrator KEK dengan dapat didampingi oleh Kepala Lingkungan di lokasi Proyek.
(4) Dalam hal pengawasan dilakukan karena adanya indikasi atau bukti awal penyimpangan atas ketentuan pelaksanaan Penanaman Modal, Pengawasan dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pimpinan/Penanggung Jawab Perusahaan.
Pasal 22
(1) BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB, atau Administrator KEK berhak memperoleh penjelasan dan informasi dan/atau meminta data pendukung yang diperlukan terkait dengan perusahaan yang menjadi objek Pengawasan.
(2) Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan penjelasan serta informasi dan/atau menyediakan data pendukung yang lengkap dan benar.
Pasal 23
(1) Hasil pemeriksaan ke lokasi Proyek dalam rangka Pengawasan dituangkan dalam BAP yang ditandatangani bersama oleh petugas Pengawasan dari BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB dan/atau Administrator KEK dengan Instansi Teknis terkait dan Pimpinan/Penanggung Jawab perusahaan di lokasi Proyek.
(2) Dalam hal proyek tidak ditemukan dan/atau Pimpinan/Penanggung Jawab Perusahaan tidak hadir, BAP ditandatangani bersama oleh petugas Pengawasan dari BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB dan/atau Administrator KEK, serta Kepala Lingkungan tempat lokasi Proyek sebagaimana tercantum dalam Perizinan Penanaman Modal.
(3) BAP dibuat dalam formulir tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Dalam hal Pimpinan/Penanggung Jawab Perusahaan di lokasi Proyek menolak untuk menandatangani BAP, petugas Pengawasan dari BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB, atau Administrator KEK membuat berita acara penolakan tercantum dalam Lampiran XVI yang ditandatangani oleh Pimpinan/Penanggung Jawab Perusahaan.
(1) Kegiatan Pemantauan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, dilakukan melalui pengumpulan, verifikasi, dan evaluasi terhadap:
a. komitmen pemenuhan persyaratan (checklist) sebagaimana tercantum pada Surat Pernyataan Pemenuhan Persyaratan Perizinan yang telah diregister oleh PTSP Pusat di BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP pada Badan Pengusahaan KPBPB atau Admisnitrator KEK, dalam rangka permohonan Perizinan Berusaha bagi Penanam Modal;
b. data realisasi Penanaman Modal yang tercantum dalam LKPM dan laporan realisasi impor yang disampaikan oleh Penanam Modal;
c. Laporan KPPA, Laporan Kantor Perwakilan BUJKA, Laporan KPPA Migas, Laporan realisasi kegiatan Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing; dan
d. Laporan kegiatan usaha lainnya yang diwajibkan sesuai dengan peraturan Instansi Teknis terkait.
(2) Kegiatan Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB, atau Administrator KEK sesuai dengan kewenangannya.
(3) Kegiatan Pemantauan dilaksanakan terhadap Penanaman Modal sejak mendapatkan Pendaftaran Penanaman Modal/Izin Prinsip/Izin Investasi atau Izin Usaha yang diperoleh tanpa melalui Pendaftaran Penanaman Modal.
(4) BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota dapat melakukan Pemantauan terhadap Perusahaan Penanaman Modal yang izinnya tidak diterbitkan melalui SPIPISE, dengan terlebih dahulu mengunggah izin tersebut ke dalam SPIPISE.
(5) Kepala BKPM dapat melakukan pelimpahan pelaksanaan kegiatan Pemantauan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur melalui Dekonsentrasi.
(6) Pelimpahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) ditetapkan dengan Peraturan BKPM.
Pasal 10
(1) Perusahaan yang telah memiliki Perizinan Berusaha sementara, wajib menyampaikan informasi perkembangan komitmen pemenuhan persyaratan (checklist) sebagaimana tercantum pada Surat Pernyataan Pemenuhan Persyaratan Perizinan yang telah diregister.
(2) Penyampaian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap 1 (satu) bulan melalui pemutakhiran Folder Perusahaan hingga dimulainya pelaksanaan konstruksi.
(3) Dalam hal periode penyampaian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertepatan dengan periode pelaporan LKPM atau perusahaan telah memulai pelaksanaan konstruksi, informasi perkembangan tersebut disampaikan melalui LKPM.
(4) Penanam Modal dapat melakukan pemutakhiran Folder Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) sewaktu-waktu bila diperlukan.
(5) BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB atau Administrator KEK melakukan evaluasi termasuk mengambil langkah- langkah yang diperlukan sesuai dengan kewenangannya terhadap informasi perkembangan komitmen pemenuhan persyaratan (checklist) sebagaimana tercantum pada
Surat Pernyataan Pemenuhan Persyaratan Perizinan yang telah diregister.
Pasal 11
Pasal 12
(1) KPPA wajib menyampaikan laporan kegiatannya setiap 6 (enam) bulan kepada BKPM sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini, dengan periode laporan sebagai berikut:
a. Laporan Semester I disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan;
b. Laporan Semester II disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya.
(2) KP3A wajib menyampaikan laporan kegiatannya setiap 6 (enam) bulan kepada BKPM sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini, dengan periode laporan sebagai berikut:
a. Laporan Semester I disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan;dan
b. Laporan Semester II disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya.
(3) Kantor Perwakilan BUJKA wajib menyampaikan laporan kegiatan tahunan kepada BKPM dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat paling lambat
tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) KPPA Migas wajib menyampaikan laporan kegiatannya setiap 6 (enam) bulan kepada BKPM sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini, dengan periode laporan sebagai berikut:
a. Laporan Semester I disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan;
b. Laporan Semester II disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya.
(5) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) disampaikan kepada BKPM secara daring melalui SPIPISE.
Pasal 13
(1) Perusahaan yang telah mendapat fasilitas pembebasan bea masuk mesin dan/atau barang dan bahan, wajib menyampaikan laporan realisasi impor kepada BKPM paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah mendapat Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(2) Penyampaian laporan realisasi impor, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara daring melalui SPIPISE.
Pasal 14
(1) Perusahaan yang telah mendapat Angka Pengenal Importir (API) dari BKPM, wajib menyampaikan laporan realisasi impor kepada BKPM, baik dalam hal terealisasi maupun tidak terealisasi, dengan periode laporan sebagai berikut:
a. Laporan Triwulan I disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan April tahun yang bersangkutan;
b. Laporan Triwulan II disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan;
c. Laporan Triwulan III disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Oktober tahun yang bersangkutan;
dan
d. Laporan Triwulan IV disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya.
(2) Penyampaian laporan realisasi impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara daring di laman http://inatrade.kemendag.go.id dan SPIPISE, sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 15
(1) BKPM membuat laporan:
a. kumulatif realisasi Penanaman Modal secara nasional setiap 3 (tiga) bulan dan disampaikan kepada PRESIDEN dan Instansi Teknis terkait;
b. rekapitulasi realisasi impor mesin dan/atau barang dan bahan yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dari BKPM setiap 6 (enam) bulan kepada Menteri Keuangan melalui Badan Kebijakan Fiskal dengan menggunakan formulir tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan
c. rekapitulasi realisasi impor berdasarkan API secara periodik setiap 3 (tiga) bulan kepada Menteri Perdagangan, dengan menggunakan formulir tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(2) DPMPTSP Provinsi membuat laporan kumulatif atas pelaksanaan Penanaman Modal di wilayah provinsi setiap 3 (tiga) bulan dan disampaikan kepada gubernur dengan tembusan kepada BKPM.
(3) DPMPTSP Kabupaten/Kota membuat laporan kumulatif atas pelaksanaan Penanaman Modal di wilayah kabupaten/kota setiap 3 (tiga) bulan dan disampaikan kepada bupati/wali kota dengan tembusan pada gubernur.
(4) Badan Pengusahaan KPBPB atau Administrator KEK membuat laporan kumulatif atas pelaksanaan Penanaman Modal di wilayah KPBPB atau KEK setiap 3 (tiga) bulan dan disampaikan kepada BKPM dengan tembusan kepada gubernur.
(5) Laporan kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) disampaikan dengan paling sedikit memuat:
a. periode laporan;
b. realisasi investasi PMA dan PMDN pada periode pelaporan;
c. jumlah proyek dan realisasi investasi berdasarkan lokasi proyek, sektor usaha dan negara untuk PMA;
dan
d. jumlah proyek dan realisasi investasi berdasarkan lokasi proyek, sektor usaha untuk PMDN.
Pasal 16
Dalam rangka meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban dan tanggung jawab sebagaimana dalam Pasal 7 dan Pasal 8, BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB dan Administrator KEK dapat memberikan penghargaan kepada perusahaan-perusahaan penanaman modal terbaik sesuai dengan kewenangannya.
(1) Kegiatan Pembinaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, dilaksanakan melalui:
a. bimbingan sosialisasi, workshop, bimbingan teknis, atau dialog investasi mengenai ketentuan pelaksanaan Penanaman Modal secara berkala;
b. pemberian konsultasi pengendalian pelaksanaan Penanaman Modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan;
c. fasilitasi penyelesaian permasalahan yang dihadapi Penanam Modal;
d. fasilitasi percepatan
proyek berupa kemudahan berusaha bagi Penanam Modal;
atau
e. pengawalan percepatan proyek strategis nasional yang sudah memiliki perizinan penanaman modal.
(2) Kegiatan Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB, atau Administrator KEK kepada Penanam Modal.
(3) Pelaksanaan kegiatan Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara terkoordinasi dengan pihak terkait.
(4) Dalam hal Penanam Modal memohon Pembinaan mengenai permasalahan atas pelaksanaan kegiatan Penanaman Modal, BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB, atau Administrator KEK dapat melaksanakan kegiatan Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.
(5) Dalam hal fasilitasi penyelesaian permasalahan yang dihadapi Penanam Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terkait dengan permasalahan sengketa antar pemegang saham tidak mencapai kesepakatan penyelesaian, Pejabat yang berwenang di BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB, atau Administrator KEK dapat melakukan pemblokiran Hak Akses SPIPISE sesuai dengan kewenangannya.
(6) Pemblokiran Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dibuka kembali apabila para pemegang
saham telah mencapai kesepakatan penyelesaian permasalahan.
Pasal 18
(1) Permohonan Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4), Penanam Modal dapat menyampaikan melalui LKPM dan/atau surat yang ditujukan kepada Kepala BKPM atau Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, Kepala DPMPTSP Provinsi, Kepala DPMPTSP Kabupaten/Kota, Kepala Badan Pengusahaan KPBPB, atau Administrator KEK sesuai dengan kewenangannya.
(2) Atas permohonan Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB, atau Administrator KEK sesuai dengan kewenangannya melakukan fasilitasi penyelesaian permasalahan Penanaman Modal melalui tahapan:
a. identifikasi dan verifikasi permasalahan;
b. koordinasi fasilitasi penyelesaian masalah dengan Instansi Teknis terkait, instansi teknis daerah terkait, dan/atau pihak terkait lainnya;
c. dalam hal fasilitasi penyelesaian hambatan atas Perizinan Berusaha, dilakukan koordinasi dengan Satuan Tugas Nasional, Satuan Tugas Kementerian/Lembaga, Satuan Tugas Provinsi, Satuan Tugas Kabupaten/Kota terkait;
d. Laporan penyampaian hasil fasilitasi penyelesaian masalah kepada pihak terkait.
(3) Dalam hal koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dilakukan dalam bentuk pertemuan, hasil fasilitasi tersebut dituangkan dalam notula tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB, atau Administrator KEK
mendata dan memonitor perkembangan hasil fasilitasi penyelesaian masalah.
Kegiatan Pengawasan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, dilakukan sebagai tindak lanjut dari:
a. evaluasi atas pelaksanaan ketentuan Penanaman Modal berdasarkan Perizinan Penanaman Modal termasuk Perizinan Berusaha dalam bentuk komitmen pemenuhan persyaratan (checklist) sebagaimana tercantum pada Surat Pernyataan Pemenuhan Persyaratan Perizinan yang telah diregister;
b. pemberian fasilitas pembebasan bea masuk mesin dan/atau barang dan bahan;
c. permohonan Izin Usaha Industri, Izin Perluasan yang diajukan kepada BKPM, DPMPTSP Provinsi atau DPMPTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB, atau Administrator KEK;
d. permintaan dari unit Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal, BKPM dan/atau Instansi Teknis terkait;
e. adanya indikasi atau bukti awal penyimpangan atas ketentuan pelaksanaan Penanaman Modal atau tidak dipenuhinya kewajiban dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8;
f. usulan Pencabutan Perizinan Penanaman Modal yang diajukan kepada BKPM oleh DPMPTSP Provinsi atau DPMPTSP Kabupaten/Kota untuk Proyek yang merupakan kewenangan Pemerintah Pusat;
g. usulan Pencabutan Perizinan Penanaman Modal yang diajukan kepada DPMPTSP Provinsi oleh DPMPTSP Kabupaten/Kota untuk Proyek yang merupakan kewenangan pemerintah daerah provinsi; atau
h. proses pengenaan dan pencabutan sanksi.
Pasal 20
(1) Kegiatan Pengawasan dilaksanakan oleh BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB, atau Administrator KEK secara terkoordinasi dan dapat didampingi oleh Instansi Teknis dan/atau instansi terkait.
(2) Pengawasan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a dan c, dapat dilaksanakan oleh BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB, atau Administrator KEK sesuai dengan kewenangannya.
(3) Pengawasan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b dan d, dilaksanakan oleh BKPM dan dapat didampingi oleh DPMPTSP Provinsi dan/atau DPMPTSP Kabupaten/Kota.
(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf e dan h, dilaksanakan oleh BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB, atau Administrator KEK sesuai dengan kewenangannya dan dapat didampingi oleh Instansi Pemerintah terkait dan berwenang.
(5) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf f, dapat dilaksanakan oleh BKPM dan didampingi oleh DPMPTSP Provinsi dan/atau DPMPTSP Kabupaten/Kota.
(6) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf g, dilaksanakan oleh DPMPTSP Provinsi dan didampingi oleh DPMPTSP Kabupaten/Kota.
(7) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c, dilaksanakan dalam waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap dan benar.
(8) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. oleh BKPM, untuk nilai investasi kurang dari Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dapat
dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi; dan
b. oleh DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB atau Administrator KEK, dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Pasal 21
(1) Kegiatan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilaksanakan dengan mengirimkan surat pemberitahuan terlebih dahulu paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan Pengawasan kepada perusahaan dan DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB, Administrator KEK dan/atau Instansi Teknis, di lokasi kegiatan Pengawasan tercantum dalam Lampiran XII dan Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(2) BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB, atau Administrator KEK setiap pelaksanaan Pengawasan menunjuk petugas Pengawasan secara tertulis dalam surat tugas, tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini, dan ditandatangani:
a. BKPM oleh Direktur Wilayah terkait di unit Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal;
b. DPMPTSP Provinsi oleh Kepala DPMPTSP Provinsi;
c. DPMPTSP Kabupaten/Kota oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten/Kota;
d. Badan Pengusahaan KPBPB oleh Kepala Badan Pengusahaan KPBPB; atau
e. KEK oleh Administrator KEK.
(3) Dalam hal Pimpinan/Penanggung Jawab Perusahaan tidak memberikan tanggapan, Pengawasan tetap dilakukan oleh BKPM, DPMPTSP Provinsi, DMPTPSP
Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB atau Administrator KEK dengan dapat didampingi oleh Kepala Lingkungan di lokasi Proyek.
(4) Dalam hal pengawasan dilakukan karena adanya indikasi atau bukti awal penyimpangan atas ketentuan pelaksanaan Penanaman Modal, Pengawasan dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pimpinan/Penanggung Jawab Perusahaan.
Pasal 22
(1) BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB, atau Administrator KEK berhak memperoleh penjelasan dan informasi dan/atau meminta data pendukung yang diperlukan terkait dengan perusahaan yang menjadi objek Pengawasan.
(2) Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan penjelasan serta informasi dan/atau menyediakan data pendukung yang lengkap dan benar.
Pasal 23
(1) Hasil pemeriksaan ke lokasi Proyek dalam rangka Pengawasan dituangkan dalam BAP yang ditandatangani bersama oleh petugas Pengawasan dari BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB dan/atau Administrator KEK dengan Instansi Teknis terkait dan Pimpinan/Penanggung Jawab perusahaan di lokasi Proyek.
(2) Dalam hal proyek tidak ditemukan dan/atau Pimpinan/Penanggung Jawab Perusahaan tidak hadir, BAP ditandatangani bersama oleh petugas Pengawasan dari BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB dan/atau Administrator KEK, serta Kepala Lingkungan tempat lokasi Proyek sebagaimana tercantum dalam Perizinan Penanaman Modal.
(3) BAP dibuat dalam formulir tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Dalam hal Pimpinan/Penanggung Jawab Perusahaan di lokasi Proyek menolak untuk menandatangani BAP, petugas Pengawasan dari BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB, atau Administrator KEK membuat berita acara penolakan tercantum dalam Lampiran XVI yang ditandatangani oleh Pimpinan/Penanggung Jawab Perusahaan.
BAB VII
TINDAKAN ADMINISTRATIF DALAM RANGKA PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
(1) Tindakan administratif dalam rangka pengendalian pelaksanaan penanaman modal berupa:
a. pencabutan perizinan penanaman modal berdasarkan permohonan perusahaan;
b. pencabutan perizinan penanaman modal berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
c. penutupan KPPA, KP3A, Kantor Perwakilan BUJKA, KPPA Migas, dan Kantor Cabang perusahaan Penanaman Modal berdasarkan permohonan;
d. pengenaan sanksi.
(2) Tindakan administratif dalam rangka pengendalian pelaksanaan penanaman modal berdasarkan kewenangannya dilakukan oleh:
a. Kepala BKPM atas nama Menteri teknis atau Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal untuk Kepala BKPM atas nama Menteri teknis
terkait sesuai dengan izin yang dimandatkan kepada BKPM;
b. Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal atas nama Kepala BKPM untuk Proyek yang belum memiliki Izin Usaha;
c. Kepala DPMPTSP Provinsi;
d. Kepala DPMPTSP Kabupaten/Kota;
e. Kepala Badan Pengusahaan KPBPB;
f. Administrator KEK; atau
g. Instansi Teknis terkait.
(3) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan kewenangannya dengan:
a. Tanda tangan secara elektronik; atau
b. Tanda tangan secara manual.
(4) Pencabutan atau penutupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Perizinan Penanaman Modal yang masih berlaku.
Pasal 25
(1) BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB, atau Administrator KEK, melakukan Pencabutan sesuai dengan kewenangannya, dengan berdasarkan permohonan dari Penanam Modal untuk:
a. pencabutan karena pembubaran perseroan (likuidasi);
b. pencabutan yang tidak termasuk pembubaran perseroan (likuidasi).
(2) Dalam hal permohonan Pencabutan dilakukan oleh perusahaan PMA yang hanya memiliki 1 (satu) Perizinan Penanaman Modal dan masih berminat melakukan usaha di INDONESIA, perusahaan terlebih dahulu harus
memperoleh Perizinan baru yang dilampirkan dalam permohonan Pencabutan.
(3) Dalam hal permohonan Pencabutan dilakukan oleh perusahaan PMA yang hanya memiliki 1 (satu) Perizinan Penanaman Modal dan tidak melampirkan Perizinan Penanaman Modal baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka permohonan pencabutan harus disertai dengan pembubaran perseroan (likuidasi).
(4) Pencabutan Perizinan Penanaman Modal diterbitkan dalam bentuk Surat Keputusan tercantum dalam Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini atau sesuai dengan nomenklatur, format dan ketentuan yang ditetapkan oleh Instansi Teknis terkait.
Pasal 26
(1) Permohonan Pencabutan Perizinan Penanaman Modal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), diajukan secara daring melalui SPIPISE, dengan persyaratan data yang telah dilengkapi dalam Folder Perusahaan sebagai berikut:
a. identitas direksi atau orang yang telah ditunjuk sebagai likuidator yang menandatangani surat permohonan;
b. surat kuasa tanpa hak substitusi dan bermeterai cukup, tercantum dalam Lampiran XVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini, beserta rekaman identitas penerima kuasa, dalam hal pengurusan permohonan tidak dilakukan secara langsung oleh direksi atau orang yang telah ditunjuk sebagai likuidator;
c. keputusan Rapat Umum Pemegang Saham atau pernyataan para pemegang saham yang menyatakan persetujuan permohonan Pencabutan Perizinan Penanaman Modal atau pembubaran perusahaan;
d. pencatatan pembubaran perusahaan dari Kementerian Hukum dan HAM, dalam hal terjadinya pembubaran atau likuidasi;
e. Perizinan Penanaman Modal yang akan dicabut;
f. LKPM periode terakhir yang telah disetujui atas seluruh proyek dalam hal Penanam Modal memiliki lebih dari 1 (satu) proyek;
g. NPWP perusahaan yang telah divalidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
h. akta pendirian perusahaan beserta perubahannya disertai dengan pengesahan dan/atau penerimaan pemberitahuan dari Kementerian Hukum dan HAM.
(2) Pencabutan Perizinan Penanaman Modal diterbitkan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar.
(3) Dalam hal Surat Keputusan Pencabutan Perizinan Penanaman Modal diterbitkan dalam rangka likuidasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a, Surat Keputusan Pencabutan diikuti dengan penutupan Hak Akses.
Pasal 27
(1) BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB, atau Administrator KEK, melakukan Pencabutan sesuai dengan kewenangannya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(2) Dalam hal putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) MEMUTUSKAN Pencabutan Perizinan pada perusahaan PMA yang hanya memiliki 1 (satu) Perizinan, perusahaan harus melakukan likuidasi.
(3) Dalam hal putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) MEMUTUSKAN Pencabutan Perizinan pada perusahaan Penanaman Modal yang memiliki lebih dari 1 (satu) Perizinan, Pencabutan diproses tanpa melakukan likuidasi.
(4) Dalam hal putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) MEMUTUSKAN Pencabutan pada salah 1 (satu) Proyek dalam 1 (satu) Perizinan, ditindaklanjuti melalui perubahan Perizinan.
(5) Pencabutan Perizinan diterbitkan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari kerja setelah tanggal putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
(6) Pencabutan Perizinan Penanaman Modal diterbitkan dalam bentuk Surat Keputusan tercantum dalam Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini atau sesuai dengan nomenklatur, format dan ketentuan yang ditetapkan oleh Instansi Teknis terkait.
Pasal 28
(1) BKPM melakukan Penutupan KPPA, KP3A, Kantor Perwakilan BUJKA dan KPPA Migas.
(2) BKPM atau DPMPTSP Provinsi melakukan Penutupan Kantor Cabang Perusahaan Penanaman Modal.
(3) Permohonan Penutupan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diajukan oleh:
a. Kepala KPPA;
b. Kepala KP3A;
c. Kepala Kantor Perwakilan BUJKA;
d. Kepala KPPA Migas; atau
e. Direksi perusahaan Penanaman Modal yang mendirikan Kantor Cabang.
Pasal 29
Pasal 30
BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB, Administrator KEK, atau Kementerian/Lembaga
terkait sesuai dengan kewenangannya, mengenakan sanksi administratif kepada Penanam Modal yang:
a. tidak memenuhi salah satu kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
b. tidak memenuhi salah satu tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8;
c. tidak memenuhi seluruh atau sebagian persyaratan yang dimuat dalam checklist dan komitmen waktu penyelesaiannya serta belum memulai konstruksi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1);
d. melakukan pelanggaran tertentu dan mendesak yaitu terjadinya kerusakan lingkungan dan/atau membahayakan keselamatan masyarakat yang berdampak secara lintas daerah atau lintas Negara;
dan/atau
e. memenuhi kriteria pengenaan sanksi yang diatur oleh Instansi Teknis terkait.
Pasal 31
(1) Sanksi administratif, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a, huruf b, huruf d, dan huruf e dilakukan dengan cara:
a. peringatan tertulis atau secara daring;
b. pembatasan kegiatan usaha;
c. pembekuan kegiatan usaha dan/atau Fasilitas Penanaman Modal; atau
d. pencabutan kegiatan usaha dan/atau Perizinan Penanaman Modal dan/atau Fasilitas Penanaman Modal.
(2) Sanksi administratif, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c, dilakukan dengan tahapan:
a. peringatan tertulis atau secara daring;
b. penangguhan Perizinan Berusaha dalam bentuk pemenuhan persyaratan (checklist);
c. penghentian kegiatan sementara; dan/atau;
d. pencabutan Perizinan Berusaha sementara.
(3) Untuk sanksi administratif, sebagaimana diatur pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, dapat diikuti dengan pemblokiran Hak Akses SPIPISE oleh Pejabat berwenang di BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB, atau Administrator KEK sesuai dengan kewenangannya.
(4) Pemblokiran Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dibuka kembali apabila Penanam Modal telah memberikan tanggapan tertulis dan tindak lanjut terhadap sanksi administratif, sebagaimana diatur pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c.
(5) Sanksi administratif, sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, huruf c dan huruf d, dapat dikenakan secara langsung apabila terjadi pelanggaran tertentu dan mendesak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf
d. (6) Dalam rangka pengenaan sanksi administratif, BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB, atau Administrator KEK, dapat meminta instansi lain di Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk memberikan informasi dan data dukung, serta pertimbangan hukum atas pelanggaran yang dilakukan Penanam Modal.
Pasal 32
(1) Sanksi administratif berupa surat peringatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a dikenakan kepada Penanam Modal sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut, dengan tenggang waktu masing-masing 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal peringatan sebelumnya diterbitkan.
(2) Surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Direktur Wilayah di lingkungan Unit Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, Kepala DPMPTSP Provinsi, Kepala DPMPTSP Kabupaten/Kota, Kepala Badan Pengusahaan KPBPB, atau Administrator KEK berdasarkan kewenangannya.
(3) Bentuk surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran XXI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 33
(1) Sanksi administratif berupa peringatan pertama dan terakhir dapat dikenakan dalam hal sebagai berikut:
a. tidak menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal sesuai dengan ketentuan pelaksanaan penanaman modal selama 3 (tiga) periode pelaporan secara berturut-turut; dan/atau
b. adanya laporan dari Instansi Teknis berwenang dan/atau instansi terkait mengenai terjadinya pelanggaran peraturan perundang-undangan.
(2) Atas Surat peringatan pertama dan terakhir, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penanam Modal wajib memberikan tanggapan secara tertulis dan tindak lanjut dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal peringatan diterbitkan.
(3) Terhadap Penanam Modal yang dikenakan sanksi administratif berupa peringatan pertama dan terakhir namun tidak memberikan tanggapan secara tertulis dan tindak lanjut dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender, Pejabat yang berwenang dapat langsung mengenakan saksi administratif berupa Pencabutan Perizinan Penanaman Modal dan/atau Fasilitas Penanaman Modal.
(4) Bentuk surat peringatan pertama dan terakhir, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran XXII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 34
Pasal 35
Pasal 36
(1) Sanksi administratif berupa Pencabutan Perizinan Penanaman Modal dan/atau Fasilitas Penanaman Modal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 Ayat (1) huruf d, dapat dikenakan kepada Penanam Modal, dengan berdasarkan:
a. usulan dari BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB atau Administrator KEK;
b. usulan dari Intansi Teknis terkait; atau
c. evaluasi dari unit kerja yang menjalankan fungsi Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.
(2) BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB atau Administrator KEK menerbitkan Surat Keputusan Pencabutan Perizinan Penanaman Modal dan/atau Fasilitas Penanaman Modal sesuai dengan kewenangannya.
(3) DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB, atau Administrator KEK, memberitahukan secara tertulis kepada BKPM, sebelum melakukan Pencabutan Perizinan Penanaman Modal terhadap Penanam Modal yang mendapatkan Fasilitas Penanaman Modal yang diterbitkan oleh BKPM.
(4) Pencabutan Perizinan Penanaman Modal dan/atau Fasilitas Penanaman Modal diterbitkan dalam bentuk Surat Keputusan tercantum dalam Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(5) Pencabutan Perizinan Penanaman Modal dan/atau Fasilitas Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterbitkan sesuai dengan nomenklatur, format dan ketentuan yang ditetapkan oleh Instansi Teknis terkait.
Pasal 37
(1) Usulan Pencabutan Perizinan Penanaman Modal dan/atau Fasilitas Penanaman Modal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a dan huruf b, diajukan dengan kelengkapan berupa surat usulan Pencabutan Perizinan Penanaman Modal dan/atau Fasilitas Penanaman Modal yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dari instansi yang mengusulkan sebagaimana format yang tercantum dalam Lampiran XXIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(2) Pencabutan Perizinan Penanaman Modal dan/atau Fasilitas Penanaman Modal diterbitkan paling lama 5
(lima) hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar.
Pasal 38
Pencabutan Perizinan Penanaman Modal dan/atau Fasilitas Penanaman Modal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c, dilengkapi BAP dan/atau dokumen pendukung yang ada dalam basis data SPIPISE.
Pasal 39
Sanksi administratif, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2), dikenakan dengan ketentuan:
a. untuk perusahaan yang berlokasi di KEK, pengambilan tindakan didasarkan atas pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh Administrator KEK;
b. untuk perusahaan yang berlokasi di Badan Pengusahaan KPBPB, pengambilan tindakan didasarkan atas pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pengusahaan KPBPB;
c. untuk perusahaan yang berlokasi di Kawasan Industri dan KSPN, pengambilan tindakan didasarkan atas pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh BKPM, DPMPTSP Provinsi atau DPMPTSP Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya;
d. untuk perusahaan yang berlokasi di luar KEK, KPBPB, Kawasan Industri atau KSPN, pengambilan tindakan didasarkan atas pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh BKPM, DPMPTSP Provinsi atau DPMPTSP Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
(1) Tindakan administratif dalam rangka pengendalian pelaksanaan penanaman modal berupa:
a. pencabutan perizinan penanaman modal berdasarkan permohonan perusahaan;
b. pencabutan perizinan penanaman modal berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
c. penutupan KPPA, KP3A, Kantor Perwakilan BUJKA, KPPA Migas, dan Kantor Cabang perusahaan Penanaman Modal berdasarkan permohonan;
d. pengenaan sanksi.
(2) Tindakan administratif dalam rangka pengendalian pelaksanaan penanaman modal berdasarkan kewenangannya dilakukan oleh:
a. Kepala BKPM atas nama Menteri teknis atau Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal untuk Kepala BKPM atas nama Menteri teknis
terkait sesuai dengan izin yang dimandatkan kepada BKPM;
b. Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal atas nama Kepala BKPM untuk Proyek yang belum memiliki Izin Usaha;
c. Kepala DPMPTSP Provinsi;
d. Kepala DPMPTSP Kabupaten/Kota;
e. Kepala Badan Pengusahaan KPBPB;
f. Administrator KEK; atau
g. Instansi Teknis terkait.
(3) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan kewenangannya dengan:
a. Tanda tangan secara elektronik; atau
b. Tanda tangan secara manual.
(4) Pencabutan atau penutupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Perizinan Penanaman Modal yang masih berlaku.
BAB Kedua
Pencabutan Perizinan Penanaman Modal Berdasarkan Permohonan Perusahaan
(1) BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB, atau Administrator KEK, melakukan Pencabutan sesuai dengan kewenangannya, dengan berdasarkan permohonan dari Penanam Modal untuk:
a. pencabutan karena pembubaran perseroan (likuidasi);
b. pencabutan yang tidak termasuk pembubaran perseroan (likuidasi).
(2) Dalam hal permohonan Pencabutan dilakukan oleh perusahaan PMA yang hanya memiliki 1 (satu) Perizinan Penanaman Modal dan masih berminat melakukan usaha di INDONESIA, perusahaan terlebih dahulu harus
memperoleh Perizinan baru yang dilampirkan dalam permohonan Pencabutan.
(3) Dalam hal permohonan Pencabutan dilakukan oleh perusahaan PMA yang hanya memiliki 1 (satu) Perizinan Penanaman Modal dan tidak melampirkan Perizinan Penanaman Modal baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka permohonan pencabutan harus disertai dengan pembubaran perseroan (likuidasi).
(4) Pencabutan Perizinan Penanaman Modal diterbitkan dalam bentuk Surat Keputusan tercantum dalam Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini atau sesuai dengan nomenklatur, format dan ketentuan yang ditetapkan oleh Instansi Teknis terkait.
Pasal 26
(1) Permohonan Pencabutan Perizinan Penanaman Modal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), diajukan secara daring melalui SPIPISE, dengan persyaratan data yang telah dilengkapi dalam Folder Perusahaan sebagai berikut:
a. identitas direksi atau orang yang telah ditunjuk sebagai likuidator yang menandatangani surat permohonan;
b. surat kuasa tanpa hak substitusi dan bermeterai cukup, tercantum dalam Lampiran XVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini, beserta rekaman identitas penerima kuasa, dalam hal pengurusan permohonan tidak dilakukan secara langsung oleh direksi atau orang yang telah ditunjuk sebagai likuidator;
c. keputusan Rapat Umum Pemegang Saham atau pernyataan para pemegang saham yang menyatakan persetujuan permohonan Pencabutan Perizinan Penanaman Modal atau pembubaran perusahaan;
d. pencatatan pembubaran perusahaan dari Kementerian Hukum dan HAM, dalam hal terjadinya pembubaran atau likuidasi;
e. Perizinan Penanaman Modal yang akan dicabut;
f. LKPM periode terakhir yang telah disetujui atas seluruh proyek dalam hal Penanam Modal memiliki lebih dari 1 (satu) proyek;
g. NPWP perusahaan yang telah divalidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
h. akta pendirian perusahaan beserta perubahannya disertai dengan pengesahan dan/atau penerimaan pemberitahuan dari Kementerian Hukum dan HAM.
(2) Pencabutan Perizinan Penanaman Modal diterbitkan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar.
(3) Dalam hal Surat Keputusan Pencabutan Perizinan Penanaman Modal diterbitkan dalam rangka likuidasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a, Surat Keputusan Pencabutan diikuti dengan penutupan Hak Akses.
BAB Ketiga
Pencabutan Perizinan Penanaman Modal Berdasarkan Putusan Pengadilan
(1) BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB, atau Administrator KEK, melakukan Pencabutan sesuai dengan kewenangannya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(2) Dalam hal putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) MEMUTUSKAN Pencabutan Perizinan pada perusahaan PMA yang hanya memiliki 1 (satu) Perizinan, perusahaan harus melakukan likuidasi.
(3) Dalam hal putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) MEMUTUSKAN Pencabutan Perizinan pada perusahaan Penanaman Modal yang memiliki lebih dari 1 (satu) Perizinan, Pencabutan diproses tanpa melakukan likuidasi.
(4) Dalam hal putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) MEMUTUSKAN Pencabutan pada salah 1 (satu) Proyek dalam 1 (satu) Perizinan, ditindaklanjuti melalui perubahan Perizinan.
(5) Pencabutan Perizinan diterbitkan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari kerja setelah tanggal putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
(6) Pencabutan Perizinan Penanaman Modal diterbitkan dalam bentuk Surat Keputusan tercantum dalam Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini atau sesuai dengan nomenklatur, format dan ketentuan yang ditetapkan oleh Instansi Teknis terkait.
BAB Keempat
Penutupan KPPA, KP3A, Kantor Perwakilan BUJKA, KPPA Migas dan Kantor Cabang Perusahaan Penanaman Modal Berdasarkan Permohonan
(1) BKPM melakukan Penutupan KPPA, KP3A, Kantor Perwakilan BUJKA dan KPPA Migas.
(2) BKPM atau DPMPTSP Provinsi melakukan Penutupan Kantor Cabang Perusahaan Penanaman Modal.
(3) Permohonan Penutupan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diajukan oleh:
a. Kepala KPPA;
b. Kepala KP3A;
c. Kepala Kantor Perwakilan BUJKA;
d. Kepala KPPA Migas; atau
e. Direksi perusahaan Penanaman Modal yang mendirikan Kantor Cabang.
Pasal 29
(1) Permohonan Penutupan Kantor Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), diajukan secara daring melalui SPIPISE, dengan persyaratan data yang telah dilengkapi dalam Folder Perusahaan:
a. izin Kantor Perwakilan;
b. IMTA Kepala Kantor Perwakilan berkewarganegaraan asing atau KTP Kepala Kantor Perwakilan berkewarganegaraan INDONESIA;
c. paspor Direksi Perusahaan di negara asal;
d. NPWP Kantor Perwakilan yang telah divalidasi;
e. surat pernyataan di atas meterai secukupnya dari Kepala Kantor Perwakilan atau Direksi Perusahaan di negara asal yang menyatakan tidak mempunyai hutang piutang dengan pihak lain;
f. surat perintah atau pernyataan dari Direksi Perusahaan di negara asal tentang penutupan Kantor Perwakilan; dan
g. laporan Kantor Perwakilan periode terakhir.
(2) Permohonan penutupan Kantor Cabang perusahaan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), diajukan kepada penerbit izin sesuai dengan kewenangannya secara daring melalui SPIPISE, dengan persyaratan data yang telah dilengkapi dalam Folder Perusahaan :
a. izin pembukaan kantor cabang;
b. surat keterangan domisili kantor cabang perusahaan;
c. akta pendirian perusahaan beserta perubahannya;
d. KTP Kepala Kantor Cabang;
e. NPWP Kantor Cabang yang telah divalidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;dan
f. Surat Kuasa tanpa hak substitusi dan bermeterai cukup untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi tercantum dalam Lampiran XVIII yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini, beserta identitasnya.
(3) Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal atas nama Kepala BKPM menerbitkan Surat Penutupan Kantor Perwakilan tercantum dalam Lampiran XIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal atas nama Kepala BKPM atau Kepala DPMPTSP Provinsi menerbitkan Surat Penutupan Kantor Cabang perusahaan Penanaman Modal sesuai dengan kewenangannya, tercantum dalam Lampiran XX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(5) Penerbitan Surat Penutupan Kantor Perwakilan dan Kantor Cabang Perusahaan Penanaman Modal dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar.
BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB, Administrator KEK, atau Kementerian/Lembaga
terkait sesuai dengan kewenangannya, mengenakan sanksi administratif kepada Penanam Modal yang:
a. tidak memenuhi salah satu kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
b. tidak memenuhi salah satu tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8;
c. tidak memenuhi seluruh atau sebagian persyaratan yang dimuat dalam checklist dan komitmen waktu penyelesaiannya serta belum memulai konstruksi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1);
d. melakukan pelanggaran tertentu dan mendesak yaitu terjadinya kerusakan lingkungan dan/atau membahayakan keselamatan masyarakat yang berdampak secara lintas daerah atau lintas Negara;
dan/atau
e. memenuhi kriteria pengenaan sanksi yang diatur oleh Instansi Teknis terkait.
Pasal 31
(1) Sanksi administratif, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a, huruf b, huruf d, dan huruf e dilakukan dengan cara:
a. peringatan tertulis atau secara daring;
b. pembatasan kegiatan usaha;
c. pembekuan kegiatan usaha dan/atau Fasilitas Penanaman Modal; atau
d. pencabutan kegiatan usaha dan/atau Perizinan Penanaman Modal dan/atau Fasilitas Penanaman Modal.
(2) Sanksi administratif, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c, dilakukan dengan tahapan:
a. peringatan tertulis atau secara daring;
b. penangguhan Perizinan Berusaha dalam bentuk pemenuhan persyaratan (checklist);
c. penghentian kegiatan sementara; dan/atau;
d. pencabutan Perizinan Berusaha sementara.
(3) Untuk sanksi administratif, sebagaimana diatur pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, dapat diikuti dengan pemblokiran Hak Akses SPIPISE oleh Pejabat berwenang di BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB, atau Administrator KEK sesuai dengan kewenangannya.
(4) Pemblokiran Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dibuka kembali apabila Penanam Modal telah memberikan tanggapan tertulis dan tindak lanjut terhadap sanksi administratif, sebagaimana diatur pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c.
(5) Sanksi administratif, sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, huruf c dan huruf d, dapat dikenakan secara langsung apabila terjadi pelanggaran tertentu dan mendesak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf
d. (6) Dalam rangka pengenaan sanksi administratif, BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB, atau Administrator KEK, dapat meminta instansi lain di Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk memberikan informasi dan data dukung, serta pertimbangan hukum atas pelanggaran yang dilakukan Penanam Modal.
Pasal 32
(1) Sanksi administratif berupa surat peringatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a dikenakan kepada Penanam Modal sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut, dengan tenggang waktu masing-masing 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal peringatan sebelumnya diterbitkan.
(2) Surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Direktur Wilayah di lingkungan Unit Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, Kepala DPMPTSP Provinsi, Kepala DPMPTSP Kabupaten/Kota, Kepala Badan Pengusahaan KPBPB, atau Administrator KEK berdasarkan kewenangannya.
(3) Bentuk surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran XXI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 33
(1) Sanksi administratif berupa peringatan pertama dan terakhir dapat dikenakan dalam hal sebagai berikut:
a. tidak menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal sesuai dengan ketentuan pelaksanaan penanaman modal selama 3 (tiga) periode pelaporan secara berturut-turut; dan/atau
b. adanya laporan dari Instansi Teknis berwenang dan/atau instansi terkait mengenai terjadinya pelanggaran peraturan perundang-undangan.
(2) Atas Surat peringatan pertama dan terakhir, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penanam Modal wajib memberikan tanggapan secara tertulis dan tindak lanjut dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal peringatan diterbitkan.
(3) Terhadap Penanam Modal yang dikenakan sanksi administratif berupa peringatan pertama dan terakhir namun tidak memberikan tanggapan secara tertulis dan tindak lanjut dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender, Pejabat yang berwenang dapat langsung mengenakan saksi administratif berupa Pencabutan Perizinan Penanaman Modal dan/atau Fasilitas Penanaman Modal.
(4) Bentuk surat peringatan pertama dan terakhir, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran XXII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 34
Pasal 35
Pasal 36
(1) Sanksi administratif berupa Pencabutan Perizinan Penanaman Modal dan/atau Fasilitas Penanaman Modal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 Ayat (1) huruf d, dapat dikenakan kepada Penanam Modal, dengan berdasarkan:
a. usulan dari BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB atau Administrator KEK;
b. usulan dari Intansi Teknis terkait; atau
c. evaluasi dari unit kerja yang menjalankan fungsi Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.
(2) BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB atau Administrator KEK menerbitkan Surat Keputusan Pencabutan Perizinan Penanaman Modal dan/atau Fasilitas Penanaman Modal sesuai dengan kewenangannya.
(3) DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB, atau Administrator KEK, memberitahukan secara tertulis kepada BKPM, sebelum melakukan Pencabutan Perizinan Penanaman Modal terhadap Penanam Modal yang mendapatkan Fasilitas Penanaman Modal yang diterbitkan oleh BKPM.
(4) Pencabutan Perizinan Penanaman Modal dan/atau Fasilitas Penanaman Modal diterbitkan dalam bentuk Surat Keputusan tercantum dalam Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(5) Pencabutan Perizinan Penanaman Modal dan/atau Fasilitas Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterbitkan sesuai dengan nomenklatur, format dan ketentuan yang ditetapkan oleh Instansi Teknis terkait.
Pasal 37
(1) Usulan Pencabutan Perizinan Penanaman Modal dan/atau Fasilitas Penanaman Modal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a dan huruf b, diajukan dengan kelengkapan berupa surat usulan Pencabutan Perizinan Penanaman Modal dan/atau Fasilitas Penanaman Modal yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dari instansi yang mengusulkan sebagaimana format yang tercantum dalam Lampiran XXIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(2) Pencabutan Perizinan Penanaman Modal dan/atau Fasilitas Penanaman Modal diterbitkan paling lama 5
(lima) hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar.
Pasal 38
Pencabutan Perizinan Penanaman Modal dan/atau Fasilitas Penanaman Modal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c, dilengkapi BAP dan/atau dokumen pendukung yang ada dalam basis data SPIPISE.
Pasal 39
Sanksi administratif, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2), dikenakan dengan ketentuan:
a. untuk perusahaan yang berlokasi di KEK, pengambilan tindakan didasarkan atas pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh Administrator KEK;
b. untuk perusahaan yang berlokasi di Badan Pengusahaan KPBPB, pengambilan tindakan didasarkan atas pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pengusahaan KPBPB;
c. untuk perusahaan yang berlokasi di Kawasan Industri dan KSPN, pengambilan tindakan didasarkan atas pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh BKPM, DPMPTSP Provinsi atau DPMPTSP Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya;
d. untuk perusahaan yang berlokasi di luar KEK, KPBPB, Kawasan Industri atau KSPN, pengambilan tindakan didasarkan atas pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh BKPM, DPMPTSP Provinsi atau DPMPTSP Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
(1) Penanam Modal tidak dikenakan biaya dalam kegiatan pengendalian pelaksanaan Penanaman Modal yang dilaksanakan oleh BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP
Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB atau Administrator KEK.
(2) Biaya yang diperlukan pejabat BKPM dan pejabat Instansi Teknis terkait untuk kegiatan pengendalian pelaksanaan Penanaman Modal dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(3) Biaya yang diperlukan DPMPTSP Provinsi atau DPMPTSP Kabupaten/Kota dan pejabat instansi terkait di daerah untuk kegiatan pengendalian pelaksanaan Penanaman Modal dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah masing-masing.
(4) Biaya yang diperlukan Badan Pengusahaan KPBPB atau Administrator KEK untuk kegiatan pengendalian pelaksanaan Penanaman Modal dibebankan pada Anggaran Badan Pengusahaan KPBPB atau Administrator KEK.
(1) Selain pelaksanaan LKPM secara daring yang sudah berjalan, penyampaian:
a. laporan kantor perwakilan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12;
b. laporan realisasi impor berdasarkan pembebasan bea masuk, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13;
c. laporan realisasi impor berdasarkan API, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14;
d. permohonan pencabutan perizinan penanaman modal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26;
e. permohonan penutupan kantor perwakilan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1); dan
f. permohonan penutupan kantor cabang perusahaan penanaman modal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2),
secara daring menggunakan layanan SPIPISE sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan ini, dilaksanakan secara bertahap.
(2) Penyampaian laporan, permohonan pencabutan, dan permohonan penutupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), di BKPM dimulai paling lambat pada tanggal 2 Juli 2018.
(3) Penyampaian laporan, permohonan pencabutan, dan permohonan penutupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf d, dan huruf f, di DPMPTSP Provinsi, Badan Pengusahaan KPBPB, Administrator KEK dimulai paling lambat tanggal 31 Desember 2018.
(4) Dalam masa transisi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan (3), bilamana belum dimungkinkannya pelaporan, pencabutan dan penutupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebabkan sarana dan prasarana yang belum mendukung, dilaksanakan secara luring.
(5) Dalam hal pelaksanaan pencabutan dan penutupan secara luring sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menggunakan formulir pencabutan dan penutupan tercantum dalam Lampiran XXX dan Lampiran XXXI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 42
(1) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat
(1) huruf c dan huruf d, di DPMPTSP Kabupaten/Kota secara bertahap disesuaikan dengan kemampuan sarana dan prasarana pendukung di daerah masing-masing.
(2) Dalam hal sarana dan prasarana belum mendukung, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyampaian laporan dan permohonan pencabutan dilaksanakan secara luring.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 17 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1481), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Badan ini mulai berlaku:
a. untuk BKPM pada tanggal 2 Januari 2018; dan
b. untuk DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB, dan Administrator KEK paling lambat tanggal 2 Juli 2018.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2017
KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
THOMAS TRIKASIH LEMBONG
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Desember 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN II
PERATURAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2017 TENTANG
PEDOMAN DAN TATA CARA PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
FORMAT LAPORAN KEGIATAN PENANAMAN MODAL TAHAP PRODUKSI
LAPORAN KEGIATAN PENANAMAN MODAL TAHAP PRODUKSI/OPERASI KOMERSIAL (TELAH ADA IZIN USAHA)
TAHUN ............
PERIODE :
- Semester Pertama (Januari - Juni) : ( )
- Semester Kedua (Juli - Desember) : ( )
I. KETERANGAN PERUSAHAAN
1. Nama perusahaan :
2. Izin Usaha : No. Tanggal
3. Bidang Usaha :
4. Lokasi Proyek
: Jl.
Kab/Kota Provinsi Telp. Fax.
5. Alamat Korespondensi
:
Jl.
Kab/Kota Telp. Fax.
e-mail
II.
REALISASI INVESTASI [Dalam mata uang Rp.( ) atau US$. ( )]
A. Investasi
Tambahan realisasi pada Periode Pelaporan (yang tidak berdampak pada peningkatan kapasitas produksi sesuai Izin Usaha) Total akumulasi realisasi s/d Periode Pelaporan
1. Modal Tetap :
a. Pembelian dan Pematangan Tanah :
b. Bangunan/Gedung :
c. Mesin/Peralatan :
d. Lain-lain :
2. Modal Kerja :
a. Barang dan Bahan :
b. Gaji/Upah dan biaya operasi lainnya
c. Suku Cadang :
Jumlah :
Perhatian :
1. Apabila perusahaan memiliki lebih dari satu bidang usaha, investasi agar dirinci untuk masing-masing bidang usaha.
2. apabila nilai realisasi dalam satuan Dollar, maka dijelaskan bahwa saat laporan ini dibuat nilai 1 US$ setara dengan Rp. .......
B. Realisasi Pembiayaan :
Realisasi Periode Pelaporan Total akumulasi realisasi s/d Periode Pelaporan
1. Modal Sendiri :
2. Laba Ditanam Kembali (berlaku untuk perluasan usaha) :
3. Modal Pinjaman :
Jumlah
III. PENGGUNAAN TENAGA KERJA
Tenaga Kerja Perusahaan :
Realisasi Tenaga Kerja pada LKPM periode sebelumnya Realisasi Tenaga Kerja pada periode pelaporan saat ini termasuk realisasi yang belum dilaporkan
1. INDONESIA
- Perempuan
Orang Orang - Laki-Laki
Orang Orang
2. Asing :
Orang Orang Sub Jumlah
Orang Orang
Tenaga Kerja Pihak Ketiga/Kontraktor :
1. INDONESIA
- Perempuan
Orang Orang - Laki-Laki
Orang Orang
2. Asing :
Orang Orang Sub Jumlah
Orang Orang Total Jumlah Tenaga Kerja
Orang Orang
Dari total tenaga kerja di atas, tenaga kerja lokal yang diserap sejumlah ......... orang.
IV.
PRODUKSI BARANG/JASA DAN PEMASARAN
No.
Jenis Barang/Jasa
Satuan Kapasitas Produksi
Ekspor (%) Kapasitas Sesuai Izin Realisasi Produksi
Nilai Ekspor dalam US$. .....................................................
V.
DAFTAR PENGGUNA JASA KONSULTASI MANAJEMEN *) diisi khusus untuk bidang usaha jasa konsultasi manajemen
No.
Nomor dan tanggal kontrak Nama Alamat lengkap No. HP dan email
VI.
KEWAJIBAN PERUSAHAAN
1. Kewajiban Divestasi : Dipersyaratkan/tidak dipersyaratkan
2. BPJS Ketenagakerjaan : Sudah/Belum
3. Kemitraan dengan UKM : a. Dipersyaratkan/tidak dipersyaratkan*)
b. Pola Kemitraan:
1) 2)
c. Nama Perusahaan yang bermitra :
1) 2)
4. Pelatihan tenaga kerja INDONESIA pendamping yang akan menggantikan TKA**) : a. Jenis pelatihan:
1) 2)
b. Dilaksanakan sendiri/pihak ketiga *)
c. Jumlah TKI yang dilatih .............. orang
5. Tanggung jawab sosial (CSR) : a. Sudah/belum*) dilaksanakan
b. Jenis CSR yang dilakukan:
1) 2)
c. Alokasi biaya CSR Rp. .........
6. Kewajiban Pengelolaan Lingkungan : a. Tidak diwajibkan/UKL-UPL/AMDAL *)
b. Unit Pengolahan Limbah:
c. Kondisi peralatan pengolah limbah :
beroperasi/tidak beroperasi *)
7. Lain – Lain :
*) Coret salah satu.
**) Hanya diisi bagi perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing.
VII.
PERMASALAHAN YANG DIHADAPI PERUSAHAAN Laporan ini disusun dengan sebenarnya.
............., ..................... 20...
Penanggung Jawab,
Cap Perusahaan dan Tanda Tangan
Nama jelas :
Jabatan :
TATA CARA PENGISIAN LAPORAN KEGIATAN PENANAMAN MODAL
PERIODE LAPORAN :
Diisi dengan kewajiban tahun laporan dibuat.
Diisi dengan tanda (v) pada sesuai periode laporan Semester
I. KETERANGAN PERUSAHAAN :
1. Nama Perusahaan
:
Diisi sesuai nama yang tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan dan pengesahan dari Menteri Hukum & HAM, atau sesuai Persetujuan Menteri Hukum & HAM atas Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
2. Izin Usaha :
Diisi sesuai nomor dan tanggal izin usaha.
3. Bidang usaha :
Diisi sesuai dengan bidang usaha yang tercantum dalam pendaftaran penanaman modal/izin prinsip penanaman modal/persetujuan penanaman modal atau Izin Usaha/Izin Usaha Tetap.
4. Lokasi Proyek :
Diisi sesuai dengan lokasi/keberadaan proyek alamat lengkap nama jalan, Kelurahan/Desa, Kabupaten/Kota dan Provinsi telepon serta faksimili.
5. Alamat korespondensi :
Diisi dengan nama gedung, nama jalan, kota-nomor kode pos, nomor telepon, faksimili dan e-mail.
II. REALISASI INVESTASI :
1. Nilai realisasi investasi untuk penanaman modal mengikuti mata uang yang tercantum dalam perizinan penanaman modal.
2. Realisasi investasi modal tetap dan modal kerja diisi sesuai dengan nilai yang tercantum dalam nilai perolehan awal.
3. Komponen realisasi investasi terdiri dari:
a. Dalam komponen pembelian dan pematangan tanah adalah biaya penambahan lahan dan biaya pematangan tanah (land clearing, cut and fill, dan lain-lain) dalam lokasi proyek
b. Dalam komponen bangunan/gedung termasuk renovasi atau penambahan bangunan/gedung baru yang tidak berdampak pada peningkatan kapasitas produksi.
c. Dalam komponen mesin/peralatan termasuk penggantian/penambahan mesin/peralatan baru yang tidak berdampak pada kapasitas produksi sesuai Izin Usaha, baik yang diimpor maupun pembelian lokal termasuk peralatan pencegahan pencemaran lingkungan.
d. Dalam komponen lain-lain termasuk penambahan kendaraan operasional perusahaan dan peralatan kantor serta aset lainnya.
e. Modal kerja hanya diisi dengan perhitungan nilai realisasi satu turn over pengeluaran untuk bahan baku/penolong, gaji/upah karyawan, biaya operasional (listrik, air, telepon), suku cadang, dan biaya overhead perusahaan.
III.
PENGGUNAAN TENAGA KERJA
1. Tenaga kerja perusahaan diisi dengan jumlah Tenaga Kerja INDONESIA (TKI) dan Tenaga Kerja Asing (TKA) berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)/bagi pegawai tidak tetap dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) /bagi pegawai tetap dengan perusahaan.
2. Tenaga kerja pihak ketiga atau kontraktor diisi dengan jumlah Tenaga Kerja INDONESIA (TKI) dan Tenaga Kerja Asing (TKA) berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)/bagi pegawai tidak tetap dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) /bagi pegawai tetap dengan perusahaan pihak ketiga atau kontraktor yang merupakan tenaga kerja pembangunan (erector), musiman dan borongan.
3. Tenaga kerja asing diisi dengan tenaga kerja asing yang dipekerjakan dan telah memperoleh Izin Kerja Tenaga Asing (IMTA).
4. Jumlah tenaga kerja yang dicatat merupakan jumlah tenaga kerja pada saat periode pelaporan.
IV. PRODUKSI/JASA DAN PEMASARAN
1. Kolom Jenis Barang/Jasa : Diisi jenis barang/jasa sebagaimana tercantum dalam izin usaha/persetujuan pertama atau perluasannya atau alih status atau perubahannya.
2. Satuan diisi dengan satuan yang tercantum dalam izin usaha/persetujuan pertama atau perluasannya atau alih status atau perubahannya.
3. Kolom Kapasitas Izin :
Diisi sesuai dengan yang tercantum dalam izin usaha/persetujuan.
4. Kolom Kapasitas Terpasang : Diisi sesuai kapasitas mesin/peralatan yang dioperasikan secara optimal atau berdasarkan shift kerja.
5. Realisasi produksi diisi berdasarkan jumlah produksi yang dihasilkan dalam satu tahun periode laporan. Apabila kapasitas produksi melebihi 30% dari kapasitas terpasang yang tercantum dalam Izin Usaha, maka atas kelebihan kapasitas tersebut diwajibkan mengajukan perluasan proyek.
Kolom Nilai Ekspor : Diisi berdasarkan realisasi ekspor perusahaan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat (US$) selama periode laporan.
V.
DAFTAR PENGGUNA JASA KONSULTASI MANAJEMEN*) diisi hanya untuk bidang usaha jasa konsultasi manajemen
Diisi dengan nomor dan tanggal kontrak, nama, alamat, nomor handphone dan alamat email yang menggunakan jasa konsultasi manajemen selama periode pelaporan.
VI.
KEWAJIBAN PERUSAHAAN
1. Kewajiban Divestasi Kewajiban divestasi sesuai dengan ketentuan bidang usaha yang ditetapkan/ dipersyaratkan dalam izin prinsip/persetujuan penanaman modal
2. BPJS Ketenagakerjaan Diisi apabila perusahaan sudah atau belum melakukan BPJS Ketenagakerjaan untuk tenaga kerja di perusahaan
3. Lingkungan Kewajiban lingkungan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam izin usaha/persetujuan atau ketentuan peraturan perundang-undangan, terdiri dari:
a. Wajib Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) bagi kegiatan usaha yang mempunyai dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup diisi dengan nomor dan tanggal Penetapan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup dari Komisi AMDAL Pusat atau Daerah.
b. Wajib Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) bagi kegiatan yang tidak mempunyai dampak penting terhadap lingkungan hidup diisi dengan nomor dan tanggal rekomendasi UKL/UPL.
4. Kemitraan Kewajiban kemitraan sesuai dengan ketentuan bidang usaha yang ditetapkan/dipersyaratkan dalam izin prinsip/persetujuan penanaman modal yang diisi dengan jenis kemitraan yang dilaksanakan oleh perusahaan dengan usaha kecil/menengah.
5. Pelatihan Tenaga Kerja INDONESIA pendamping yang akan menggantikan Tenaga Kerja Asing Perusahaan yang memperkerjakan Tenaga Kerja Asing di luar jabatan Direksi dan Komisaris wajib melakukan pelatihan terhadap Tenaga Kerja INDONESIA pendampping dalam rangka transfer teknologi, diisi dengan jenis pelatihan dan jumlah tenaga kerja INDONESIA pendamping yang dilatih.
6. Tanggung jawab sosial (CSR) Diisi apabila perusahaan melakukan kegiatan CSR dalam bentuk program khusus yang dibuat perusahaan untuk peningkatan perekonomian dan/atau kualitas hidup masyarakat di sekitar lokasi proyek.
7. Lain-lain Diisi Apabila terdapat tanggung jawab lain-lain yang dipersyaratkan sesuai lokasi proyek atau bidang usaha yang dilakukan.
VII.
PERMASALAHAN YANG DIHADAPI PERUSAHAAN
Diisi dengan permasalahan dan hambatan yang timbul dalam pelaksanaan proyek, seperti masalah pertanahan, masalah ketenagakerjaan, masalah pemasaran dan upaya yang telah dilakukan serta saran/usulan penyelesaiannya. Bila kolom yang tersedia tidak mencukupi dapat dibuat dalam lembar terpisah.
Laporan disusun dan ditandatangani oleh penanggung jawab perusahaan dengan mencantumkan nama jelas dan jabatan.
KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
THOMAS TRIKASIH LEMBONG
(1) Setiap Penanam Modal berkewajiban menyampaikan LKPM secara daring dan berkala melalui SPIPISE untuk setiap Perizinan yang dimiliki.
(2) Penanam Modal yang memiliki lebih dari 1 (satu) bidang usaha dan/atau berlokasi di lebih dari 1 (satu) daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Perizinan, wajib menyampaikan LKPM untuk masing-masing bidang usaha dan masing-masing kabupaten/kota tempat lokasi Proyek berada.
(3) Penyampaian LKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penanam Modal yang masih dalam tahap konstruksi, wajib menyampaikan LKPM setiap 3 (tiga) bulan (Triwulan) sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini, dengan periode laporan sebagai berikut :
1. Laporan Triwulan I disampaikan selambat- lambatnya tanggal 10 bulan April tahun yang bersangkutan;
2. Laporan Triwulan II disampaikan selambat- lambatnya tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan;
3. Laporan Triwulan III disampaikan selambat- lambatnya tanggal 10 bulan Oktober tahun yang bersangkutan; dan
4. Laporan Triwulan IV disampaikan selambat- lambatnya tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya.
b. Perusahaan yang telah melaksanakan kegiatan produksi/operasi wajib menyampaikan LKPM setiap 6 (enam) bulan (Semester) sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran II yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini, dengan periode laporan sebagai berikut:
1. Laporan Semester I disampaikan selambat- lambatnya tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan; dan
2. Laporan Semester II disampaikan selambat- lambatnya tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya.
(4) Bagi perusahaan yang memiliki Izin Usaha yang diperoleh tanpa melalui Pendaftaran Penanaman Modal, penyampaian LKPM tahap produksi/operasi dilakukan setelah perusahaan menyatakan mulai produksi/operasi melalui SPIPISE.
(5) Perusahaan memiliki kewajiban menyampaikan LKPM pertama kali atas pelaksanaan kegiatan Penanaman Modal pada periode yang sesuai dengan tanggal diterbitkannya Perizinan Penanaman Modal.
(6) BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB atau Administrator KEK melakukan verifikasi dan evaluasi secara daring terhadap data realisasi Penanaman Modal yang dicantumkan dalam LKPM atas Perizinan Penanaman Modal.
(7) Dalam hal melakukan verifikasi dan evaluasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (6), BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB atau Administrator KEK dapat meminta penjelasan dari perusahaan atau meminta perbaikan LKPM.
(8) Dalam hal Penanam Modal melakukan perbaikan atas LKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (7), perbaikan harus disampaikan secara daring paling banyak 2 (dua) kali, dengan setiap perbaikan maksimal 2 (dua) hari kerja pada periode pelaporan yang sama.
(9) Hasil verifikasi dan evaluasi data realisasi Penanaman Modal yang dicantumkan dalam LKPM yang telah disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan dalam database SPIPISE.
(10) BKPM melakukan kompilasi data realisasi Penanaman Modal secara nasional berdasarkan data hasil pencatatan LKPM secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat
(9).
(11) Hasil kompilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) disampaikan ke publik paling lambat:
a. tanggal 30 bulan April tahun yang bersangkutan untuk Laporan Triwulan I;
b. tanggal 31 bulan Juli tahun yang bersangkutan untuk Laporan Triwulan II dan Semester I;
c. tanggal 31 bulan Oktober tahun yang bersangkutan untuk Laporan Triwulan III; dan
d. tanggal 31 bulan Januari tahun berikutnya untuk Laporan Triwulan IV dan Semester II.
(1) Setiap Penanam Modal berkewajiban menyampaikan LKPM secara daring dan berkala melalui SPIPISE untuk setiap Perizinan yang dimiliki.
(2) Penanam Modal yang memiliki lebih dari 1 (satu) bidang usaha dan/atau berlokasi di lebih dari 1 (satu) daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Perizinan, wajib menyampaikan LKPM untuk masing-masing bidang usaha dan masing-masing kabupaten/kota tempat lokasi Proyek berada.
(3) Penyampaian LKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penanam Modal yang masih dalam tahap konstruksi, wajib menyampaikan LKPM setiap 3 (tiga) bulan (Triwulan) sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini, dengan periode laporan sebagai berikut :
1. Laporan Triwulan I disampaikan selambat- lambatnya tanggal 10 bulan April tahun yang bersangkutan;
2. Laporan Triwulan II disampaikan selambat- lambatnya tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan;
3. Laporan Triwulan III disampaikan selambat- lambatnya tanggal 10 bulan Oktober tahun yang bersangkutan; dan
4. Laporan Triwulan IV disampaikan selambat- lambatnya tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya.
b. Perusahaan yang telah melaksanakan kegiatan produksi/operasi wajib menyampaikan LKPM setiap 6 (enam) bulan (Semester) sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran II yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini, dengan periode laporan sebagai berikut:
1. Laporan Semester I disampaikan selambat- lambatnya tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan; dan
2. Laporan Semester II disampaikan selambat- lambatnya tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya.
(4) Bagi perusahaan yang memiliki Izin Usaha yang diperoleh tanpa melalui Pendaftaran Penanaman Modal, penyampaian LKPM tahap produksi/operasi dilakukan setelah perusahaan menyatakan mulai produksi/operasi melalui SPIPISE.
(5) Perusahaan memiliki kewajiban menyampaikan LKPM pertama kali atas pelaksanaan kegiatan Penanaman Modal pada periode yang sesuai dengan tanggal diterbitkannya Perizinan Penanaman Modal.
(6) BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB atau Administrator KEK melakukan verifikasi dan evaluasi secara daring terhadap data realisasi Penanaman Modal yang dicantumkan dalam LKPM atas Perizinan Penanaman Modal.
(7) Dalam hal melakukan verifikasi dan evaluasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (6), BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB atau Administrator KEK dapat meminta penjelasan dari perusahaan atau meminta perbaikan LKPM.
(8) Dalam hal Penanam Modal melakukan perbaikan atas LKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (7), perbaikan harus disampaikan secara daring paling banyak 2 (dua) kali, dengan setiap perbaikan maksimal 2 (dua) hari kerja pada periode pelaporan yang sama.
(9) Hasil verifikasi dan evaluasi data realisasi Penanaman Modal yang dicantumkan dalam LKPM yang telah disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan dalam database SPIPISE.
(10) BKPM melakukan kompilasi data realisasi Penanaman Modal secara nasional berdasarkan data hasil pencatatan LKPM secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat
(9).
(11) Hasil kompilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) disampaikan ke publik paling lambat:
a. tanggal 30 bulan April tahun yang bersangkutan untuk Laporan Triwulan I;
b. tanggal 31 bulan Juli tahun yang bersangkutan untuk Laporan Triwulan II dan Semester I;
c. tanggal 31 bulan Oktober tahun yang bersangkutan untuk Laporan Triwulan III; dan
d. tanggal 31 bulan Januari tahun berikutnya untuk Laporan Triwulan IV dan Semester II.
(1) Permohonan Penutupan Kantor Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), diajukan secara daring melalui SPIPISE, dengan persyaratan data yang telah dilengkapi dalam Folder Perusahaan:
a. izin Kantor Perwakilan;
b. IMTA Kepala Kantor Perwakilan berkewarganegaraan asing atau KTP Kepala Kantor Perwakilan berkewarganegaraan INDONESIA;
c. paspor Direksi Perusahaan di negara asal;
d. NPWP Kantor Perwakilan yang telah divalidasi;
e. surat pernyataan di atas meterai secukupnya dari Kepala Kantor Perwakilan atau Direksi Perusahaan di negara asal yang menyatakan tidak mempunyai hutang piutang dengan pihak lain;
f. surat perintah atau pernyataan dari Direksi Perusahaan di negara asal tentang penutupan Kantor Perwakilan; dan
g. laporan Kantor Perwakilan periode terakhir.
(2) Permohonan penutupan Kantor Cabang perusahaan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), diajukan kepada penerbit izin sesuai dengan kewenangannya secara daring melalui SPIPISE, dengan persyaratan data yang telah dilengkapi dalam Folder Perusahaan :
a. izin pembukaan kantor cabang;
b. surat keterangan domisili kantor cabang perusahaan;
c. akta pendirian perusahaan beserta perubahannya;
d. KTP Kepala Kantor Cabang;
e. NPWP Kantor Cabang yang telah divalidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;dan
f. Surat Kuasa tanpa hak substitusi dan bermeterai cukup untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi tercantum dalam Lampiran XVIII yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini, beserta identitasnya.
(3) Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal atas nama Kepala BKPM menerbitkan Surat Penutupan Kantor Perwakilan tercantum dalam Lampiran XIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal atas nama Kepala BKPM atau Kepala DPMPTSP Provinsi menerbitkan Surat Penutupan Kantor Cabang perusahaan Penanaman Modal sesuai dengan kewenangannya, tercantum dalam Lampiran XX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(5) Penerbitan Surat Penutupan Kantor Perwakilan dan Kantor Cabang Perusahaan Penanaman Modal dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar.
(1) Sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha dapat dikenakan apabila Penanam Modal tidak memberikan tanggapan tertulis dan tindak lanjut dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak diterbitkannya surat peringatan yang ketiga.
(2) Pembatasan kegiatan usaha, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa:
a. Pembatasan kegiatan usaha di salah satu atau beberapa lokasi bagi Penanam Modal yang memiliki Proyek di beberapa lokasi;
b. Pembatasan kapasitas produksi;
(3) Bentuk surat Pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XXIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Dalam hal Penanam Modal telah melakukan perbaikan, Penanam Modal dapat mengajukan permohonan pencabutan pembatasan kegiatan usaha pada BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB atau Administrator KEK yang menerbitkan surat Pembatasan kegiatan usaha dengan menggunakan bentuk surat tercantum dalam Lampiran XXIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(5) Atas permohonan pencabutan Pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4), apabila diperlukan BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB atau Administrator KEK paling lama 7 (tujuh) hari kerja, dilakukan pemeriksaan di lokasi proyek yang dituangkan dalam BAP.
(6) Atas permohonan pencabutan Pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal atas nama Kepala BKPM, Kepala DPMPTSP Provinsi, Kepala DPMPTSP Kabupaten/Kota, Kepala Badan Pengusahaan KPBPB, atau Administrator KEK sesuai dengan kewenangannya menerbitkan surat pencabutan Pembatasan kegiatan usaha paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi proyek yang dituangkan dalam BAP.
(7) Bentuk surat pencabutan Pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran XXV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Sanksi administratif berupa Pembekuan kegiatan usaha dan/atau Fasilitas Penanaman Modal dikenakan apabila Penanam Modal tidak memberikan tanggapan tertulis dan tindak lanjut dalam jangka waktu 30 (tiga puluh)
hari kalender terhitung sejak diterbitkannya surat Pembatasan kegiatan usaha.
(2) Pembekuan kegiatan usaha dan/atau Fasilitas Penanaman Modal, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa:
a. penghentian sementara sebagian kegiatan pada lokasi Proyek/tempat usaha;
b. penghentian sementara sebagian bidang usaha bagi Penanam Modal yang memiliki beberapa bidang usaha;
c. pembekuan terhadap Fasilitas Penanaman Modal yang telah diberikan kepada Penanam Modal;
dan/atau
d. tidak dilayaninya permohonan Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal.
(3) Bentuk surat Pembekuan kegiatan usaha dan/atau Fasilitas Penanaman Modal tercantum dalam Lampiran XXVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Dalam hal Penanam Modal telah melakukan perbaikan, Penanam Modal dapat mengajukan permohonan pencabutan Pembekuan kegiatan usaha dan/atau Fasilitas Penanaman Modal kepada BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB atau Administrator KEK yang menerbitkan surat Pembekuan kegiatan usaha dan/atau Fasilitas Penanaman Modal dengan menggunakan bentuk surat tercantum dalam Lampiran XXVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(5) Atas permohonan pencabutan pembekuan kegiatan usaha dan/atau Fasilitas Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (4), apabila diperlukan BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB atau Administrator KEK paling lama 7 (tujuh) hari kerja, dilakukan pemeriksaan di lokasi proyek yang dituangkan dalam BAP.
(6) BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB atau Administrator KEK menerbitkan surat pencabutan Pembekuan kegiatan usaha dan/atau Fasilitas Penanaman Modal paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi proyek yang dituangkan dalam BAP.
(7) DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB, atau Administrator KEK, memberitahukan secara tertulis kepada BKPM, sebelum melakukan Pembekuan kegiatan usaha terhadap Penanam Modal yang mendapatkan Fasilitas Penanaman Modal yang diterbitkan oleh BKPM.
(8) Terhadap Penanam Modal yang dikenakan sanksi administratif berupa Pembekuan kegiatan usaha dan/atau Fasilitas penanaman modal namun tidak memberikan tanggapan secara tertulis dan tindak lanjut dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender, Pejabat yang berwenang dapat langsung mengenakan sanksi administratif berupa Pencabutan Perizinan Penanaman Modal dan/atau Fasilitas Penanaman Modal.
(9) Bentuk surat pencabutan Pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas Penanaman Modal, sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tercantum dalam Lampiran XXVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha dapat dikenakan apabila Penanam Modal tidak memberikan tanggapan tertulis dan tindak lanjut dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak diterbitkannya surat peringatan yang ketiga.
(2) Pembatasan kegiatan usaha, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa:
a. Pembatasan kegiatan usaha di salah satu atau beberapa lokasi bagi Penanam Modal yang memiliki Proyek di beberapa lokasi;
b. Pembatasan kapasitas produksi;
(3) Bentuk surat Pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XXIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Dalam hal Penanam Modal telah melakukan perbaikan, Penanam Modal dapat mengajukan permohonan pencabutan pembatasan kegiatan usaha pada BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB atau Administrator KEK yang menerbitkan surat Pembatasan kegiatan usaha dengan menggunakan bentuk surat tercantum dalam Lampiran XXIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(5) Atas permohonan pencabutan Pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4), apabila diperlukan BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB atau Administrator KEK paling lama 7 (tujuh) hari kerja, dilakukan pemeriksaan di lokasi proyek yang dituangkan dalam BAP.
(6) Atas permohonan pencabutan Pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal atas nama Kepala BKPM, Kepala DPMPTSP Provinsi, Kepala DPMPTSP Kabupaten/Kota, Kepala Badan Pengusahaan KPBPB, atau Administrator KEK sesuai dengan kewenangannya menerbitkan surat pencabutan Pembatasan kegiatan usaha paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi proyek yang dituangkan dalam BAP.
(7) Bentuk surat pencabutan Pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran XXV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Sanksi administratif berupa Pembekuan kegiatan usaha dan/atau Fasilitas Penanaman Modal dikenakan apabila Penanam Modal tidak memberikan tanggapan tertulis dan tindak lanjut dalam jangka waktu 30 (tiga puluh)
hari kalender terhitung sejak diterbitkannya surat Pembatasan kegiatan usaha.
(2) Pembekuan kegiatan usaha dan/atau Fasilitas Penanaman Modal, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa:
a. penghentian sementara sebagian kegiatan pada lokasi Proyek/tempat usaha;
b. penghentian sementara sebagian bidang usaha bagi Penanam Modal yang memiliki beberapa bidang usaha;
c. pembekuan terhadap Fasilitas Penanaman Modal yang telah diberikan kepada Penanam Modal;
dan/atau
d. tidak dilayaninya permohonan Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal.
(3) Bentuk surat Pembekuan kegiatan usaha dan/atau Fasilitas Penanaman Modal tercantum dalam Lampiran XXVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Dalam hal Penanam Modal telah melakukan perbaikan, Penanam Modal dapat mengajukan permohonan pencabutan Pembekuan kegiatan usaha dan/atau Fasilitas Penanaman Modal kepada BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB atau Administrator KEK yang menerbitkan surat Pembekuan kegiatan usaha dan/atau Fasilitas Penanaman Modal dengan menggunakan bentuk surat tercantum dalam Lampiran XXVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(5) Atas permohonan pencabutan pembekuan kegiatan usaha dan/atau Fasilitas Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (4), apabila diperlukan BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB atau Administrator KEK paling lama 7 (tujuh) hari kerja, dilakukan pemeriksaan di lokasi proyek yang dituangkan dalam BAP.
(6) BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB atau Administrator KEK menerbitkan surat pencabutan Pembekuan kegiatan usaha dan/atau Fasilitas Penanaman Modal paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi proyek yang dituangkan dalam BAP.
(7) DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB, atau Administrator KEK, memberitahukan secara tertulis kepada BKPM, sebelum melakukan Pembekuan kegiatan usaha terhadap Penanam Modal yang mendapatkan Fasilitas Penanaman Modal yang diterbitkan oleh BKPM.
(8) Terhadap Penanam Modal yang dikenakan sanksi administratif berupa Pembekuan kegiatan usaha dan/atau Fasilitas penanaman modal namun tidak memberikan tanggapan secara tertulis dan tindak lanjut dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender, Pejabat yang berwenang dapat langsung mengenakan sanksi administratif berupa Pencabutan Perizinan Penanaman Modal dan/atau Fasilitas Penanaman Modal.
(9) Bentuk surat pencabutan Pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas Penanaman Modal, sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tercantum dalam Lampiran XXVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.