Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2011 KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA, GITA IRAWAN WIRJAWAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
II.
PANDUAN OPERASIONAL STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PENANAMAN MODAL DI PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
1. Kebijakan Penanaman Modal
a. Pengertian 1) Kebijakan Penanaman Modal adalah serangkaian peraturan perundang-undangan untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi penanam modal, memperkuat daya saing perekonomian dan mempercepat peningkatan penanaman modal di sektor/bidang usaha unggulan di daerah.
2) Sektor/bidang usaha unggulan adalah sektor/bidang usaha yang memiliki keunggulan komparatif (comparative advantage) di daerahnya.
b. Indikator Tersedianya informasi peluang usaha sektor/bidang usaha unggulan sampai dengan 2014 sekurang-kurangnya 1 (satu) sektor/bidang usaha per tahun.
Informasi peluang usaha antara lain mencakup:
lokasi, ketersediaan lahan, kesesuaian dengan tata ruang daerah, bentuk dukungan pemerintah daerah, potensi pasar dan perkiraan investasi.
c. Sumber Data Sumber data yang menjadi acuan antara lain:
1) Laporan/hasil survei pemerintah daerah;
2) Laporan/hasil survei kementerian teknis terkait;
3) Data statistik dan informasi dari Badan Pusat Statistik (BPS);
4) Peta dasar dan peta tematik dari kementerian/lembaga teknis terkait;
5) Situs Informasi Potensi Daerah berbagai kementerian/lembaga.
d. Rujukan Rujukan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan antara lain:
1) UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2008;
2) UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
3) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
4) Peraturan PRESIDEN Nomor 28 Tahun 2008 tentang Kebijakan Industri Nasional;
www.djpp.kemenkumham.go.id
5) Peraturan PRESIDEN Nomor 76 Tahun 2007 tentang Kriteria dan Persyaratan Penyusunan Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal;
6) Peraturan PRESIDEN Nomor 36 Tahun 2010 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Daftar Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal;
7) Peraturan perundang-undangan terkait dengan tata ruang;
8) Peraturan perundang-undangan daerah dan sektoral terkait.
e. Target Target tahun 2014, PDPPM dan PDKPM menyediakan informasi peluang usaha sektor/bidang usaha unggulan sekurang- kurangnya 1 (satu) sektor/bidang usaha per tahun.
f. Langkah Kegiatan 1) Merumuskan proposal kegiatan penyusunan informasi peluang usaha sektor/bidang usaha unggulan;
2) Melakukan survei tentang informasi peluang usaha sektor unggulan provinsi dan kabupaten/kota;
3) Kompilasi dan penetapan informasi peluang usaha sektor unggulan provinsi dan kabupaten/kota;
4) Dokumentasi potensi dan informasi peluang usaha sektor/bidang usaha unggulan daerah melalui media cetak dan elektronik;
5) Pemutakhiran secara berkala dokumentasi informasi peluang usaha sektor unggulan provinsi dan kabupaten/kota;
6) Diseminasi informasi peluang usaha sektor/bidang usaha unggulan dalam bentuk media cetak antara lain buku dan brosur, dan/atau media elektronik antara lain CD atau website.
g. Sumber Daya Manusia Pejabat/staf yang membidangi perencanaan penanaman modal di PDPPM dan PDKPM
h. Penanggung Jawab Kegiatan Perangkat Daerah Provinsi bidang Penanaman Modal (PDPPM) dan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota bidang Penanaman Modal (PDKPM).
2.A. Kerjasama Penanaman Modal oleh PDPPM
a. Pengertian Kerjasama Penanaman Modal oleh PDPPM adalah fasilitasi pemerintah daerah Provinsi dalam rangka kerjasama kemitraan antara Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK) tingkat provinsi dengan pengusaha nasional/asing.
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Indikator Terselenggaranya fasilitasi pemerintah daerah dalam rangka kerjasama kemitraan antara UMKMK tingkat provinsi dengan pengusaha nasional/asing.
c. Sumber data Sumber data yang menjadi acuan antara lain:
1) Laporan kegiatan fasilitasi PDPPM;
2) Laporan kegiatan KADIN/KADINDA;
3) Direktori Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK) tingkat provinsi;
4) Daftar anggota asosiasi perusahaan nasional/asing.
d. Rujukan Rujukan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan antara lain:
1) UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi;
2) Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2008;
3) Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
4) UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
5) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
6) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
7) Peraturan PRESIDEN Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal;
8) Peraturan PRESIDEN Nomor 76 Tahun 2007 tentang Kriteria dan Persyaratan Penyusunan Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal;
9) Peraturan PRESIDEN Nomor 36 Tahun 2010 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Daftar Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal;
10) Peraturan perundang-undangan daerah dan sektoral terkait.
d. Target Target tahun 2014, PDPPM melaksanakan fasilitasi kerjasama kemitraan antara UMKMK tingkat Provinsi dengan Pengusaha nasional/asing sekurang-kurangnya 1 (satu) kali per tahun.
www.djpp.kemenkumham.go.id
e. Langkah Kegiatan 1) Pendataan jumlah UMKMK potensial yang akan dimitrakan;
2) Mencari pengusaha tingkat provinsi/nasional yang berminat melakukan kemitraan;
3) Mengadakan kegiatan fasilitasi kerjasama kemitraan dalam bentuk temu usaha.
f. Sumber Daya Manusia Pejabat/staf yang membidangi kerjasama penanaman modal di PDPPM.
g. Penanggung jawab kegiatan PDPPM.
2.B. Kerjasama Penanaman Modal oleh PDKPM
a. Pengertian Kerjasama Penanaman Modal oleh PDKPM adalah fasilitasi pemerintah daerah kabupaten/kota dalam rangka kerjasama kemitraan antara UMKMK tingkat kabupaten/kota dengan pengusaha tingkat provinsi/nasional.
b. Indikator Terselenggaranya fasilitasi pemerintah daerah dalam rangka kerjasama kemitraan antara UMKMK tingkat Kabupaten/Kota dengan pengusaha tingkat provinsi/nasional.
c. Sumber data Sumber data yang menjadi acuan antara lain:
1) Laporan kegiatan fasilitasi PDKPM;
2) Laporan kegiatan KADIN/KADINDA;
3) Direktori Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK) tingkat Kabupaten/Kota;
4) Daftar anggota asosiasi perusahaan nasional.
d. Rujukan Rujukan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan antara lain:
1) UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi;
2) Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2008;
3) Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
4) UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
www.djpp.kemenkumham.go.id
5) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
6) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
7) Peraturan PRESIDEN Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal;
8) Peraturan PRESIDEN Nomor 76 Tahun 2007 tentang Kriteria dan Persyaratan Penyusunan Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal;
9) Peraturan PRESIDEN Nomor 36 Tahun 2010 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Daftar Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal;
10) Peraturan perundang-undangan daerah dan sektoral terkait.
e. Target Target tahun 2014, PDKPM melaksanakan fasilitasi kerjasama kemitraan antara UMKMK tingkat kabupaten/kota dengan pengusaha tingkat provinsi/nasional sekurang-kurangnya 1 (satu) kali per tahun.
f. Langkah Kegiatan 1) Pendataan jumlah UMKMK potensial yang akan di mitrakan.
2) Mencari pengusaha tingkat Provinsi/nasional yang berminat melakukan kemitraan dengan UMKMK tingkat Kabupaten/Kota.
3) Mengadakan kegiatan fasilitasi kerjasama kemitraan dalam bentuk temu usaha.
g. Sumber Daya Manusia Pejabat/staf yang membidangi kerjasama penanaman modal di PDKPM.
h. Penanggung jawab kegiatan PDKPM.
3.A. Promosi Penanaman Modal oleh PDPPM
a. Pengertian Promosi Penanaman Modal oleh PDPPM adalah kegiatan yang ditujukan untuk meningkatkan citra provinsi sebagai daerah tujuan penanaman modal yang kondusif dan mendorong minat calon investor untuk berinvestasi di provinsi.
b. Indikator Terselenggaranya promosi peluang penanaman modal provinsi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Kegiatan promosi penanaman modal mencakup antara lain penyelenggaraan pameran, market sounding, investment forum, seminar investasi dan penyebarluasan brosur penanaman modal.
c. Sumber data Sumber data yang menjadi acuan antara lain:
1) Laporan kegiatan promosi penanaman modal oleh PDPPM;
2) Data Badan Pusat Statistik;
3) Data Potensi Penanaman Modal dari SKPD teknis;
4) Laporan kegiatan KADIN/KADINDA;
5) Direktori Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK) tingkat provinsi;
6) Daftar anggota asosiasi perusahaan nasional/asing.
d. Rujukan Rujukan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan antara lain:
1) Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2008;
2) Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
3) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
4) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
5) Peraturan PRESIDEN Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal;
6) Peraturan perundang-undangan daerah dan sektoral terkait.
e. Target Target tahun 2014, PDPPM melaksanakan salah satu kegiatan promosi peluang penanaman modal provinsi sekurang-kurangnya 1 (satu) kali per tahun.
f. Langkah Kegiatan 1) Mengumpulkan data informasi mengenai daya tarik serta peluang investasi di wilayah provinsi.
2) Melakukan kegiatan promosi penanaman modal.
3) Menindaklanjuti hasil kegiatan promosi penanaman modal.
g. Sumber Daya Manusia Pejabat/staf yang membidangi promosi penanaman modal di PDPPM.
www.djpp.kemenkumham.go.id
h. Penanggung jawab kegiatan PDPPM.
3.B. Promosi Penanaman Modal oleh PDKPM
a. Pengertian Promosi Penanaman Modal oleh PDKPM adalah kegiatan yang ditujukan untuk meningkatkan citra INDONESIA dan citra kabupaten/kota secara khusus, sebagai daerah tujuan penanaman modal yang kondusif dan meningkatnya minat akan peluang penanaman modal yang prospektif di kabupaten/kota tersebut.
b. Indikator Terselenggaranya promosi peluang penanaman modal kabupaten/kota Kegiatan promosi penanaman modal mencakup antara lain penyelenggaraan pameran, market sounding, investment forum, seminar investasi dan penyebarluasan brosur investasi.
c. Sumber data Sumber data yang menjadi acuan antara lain:
1) Laporan kegiatan promosi penanaman modal oleh PDKPM 2) Data Badan Pusat Statistik;
3) Data Potensi Penanaman Modal dari SKPD teknis;
4) Laporan kegiatan KADIN/KADINDA;
5) Direktori Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK) tingkat Kabupaten/Kota;
6) Daftar anggota asosiasi perusahaan nasional.
d. Rujukan Rujukan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan antara lain:
1) Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2008;
2) Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
3) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
4) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
5) Peraturan PRESIDEN Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal;
6) Peraturan perundang-undangan daerah dan sektoral terkait.
www.djpp.kemenkumham.go.id
e. Target Target tahun 2014, PDKPM melaksanakan salah satu kegiatan promosi peluang penanaman modal kabupaten/kota sekurang- kurangnya 1 (satu) kali per tahun.
f. Langkah Kegiatan 1) Mengumpulkan data informasi mengenai daya tarik serta peluang investasi di kabupaten/kota.
2) Melakukan kegiatan promosi penanaman modal.
3) Menindaklanjuti hasil kegiatan promosi penanaman modal.
g. Sumber Daya Manusia Pejabat/staf yang membidangi promosi penanaman modal di PDKPM.
h. Penanggung jawab kegiatan PDKPM
4.A. Pelayanan Penanaman Modal oleh PDPPM
a. Pengertian Pelayanan Penanaman Modal oleh PDPPM dalam bentuk perizinan dan nonperizinan penanaman modal.
Pelayanan perizinan penanaman modal adalah pemberian segala bentuk persetujuan untuk melakukan Penanaman Modal yang diterbitkan oleh pemerintah provinsi sesuai kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelayanan nonperizinan penanaman modal adalah pemberian segala bentuk kemudahan pelayanan, fasilitas fiskal dan informasi penanaman modal sesuai ketentuan peraturan perundangan.
Jenis pelayanan perizinan dan nonperizinan penanaman modal yang wajib diselenggarakan PDPPM mencakup:
1) Pendaftaran Penanaman Modal Dalam Negeri, yang selanjutnya disebut Pendaftaran adalah bentuk persetujuan awal Pemerintah sebagai dasar memulai rencana penanaman modal;
2) Izin Prinsip Penanaman Modal Dalam Negeri, yang selanjutnya disebut Izin Prinsip, adalah izin untuk memulai kegiatan penanaman modal di bidang usaha yang dapat memperoleh fasilitas fiskal dan dalam pelaksanaan penanaman modalnya memerlukan fasilitas fiskal;
3) Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri sesuai kewenangan pemerintah provinsi adalah izin yang wajib dimiliki perusahaan untuk melaksanakan kegiatan produksi/operasi komersial baik produksi barang maupun jasa sebagai pelaksanaan atas Pendaftaran/Izin Prinsip/Persetujuan penanaman modalnya, www.djpp.kemenkumham.go.id
kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan sektoral;
4) Perpanjangan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) adalah perpanjangan pengesahan rencana jumlah, jabatan dan lama penggunaan tenaga kerja asing yang diperlukan sebagai dasar persetujuan pemasukan tenaga kerja asing dan penerbitan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA);
5) Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang bekerja di lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota adalah perpanjangan izin bagi perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing dalam jumlah, jabatan dan periode tertentu.
b. Cara Perhitungan Indikator 1) Rumus Prosentase terselenggaranya pelayanan perizinan dan nonperizinan bidang penanaman modal melalui PTSP PDPPM dihitung dengan rumus:
Keterangan:
Angka 5 (lima) pada pembilang adalah jumlah perizinan dan nonperizinan yang wajib dilayani oleh PTSP PDPPM yaitu Pendaftaran Penanaman Modal Dalam Negeri, Izin Prinsip Penanaman Modal Dalam Negeri, Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri, Perpanjangan RPTKA, dan Perpanjangan IMTA yang bekerja di lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota, sesuai kewenangan pemerintah provinsi.
2) Contoh Perhitungan Misalkan suatu PTSP PDPPM baru dapat melayani 4 jenis perizinan dan nonperizinan yaitu Pelayanan Perizinan dan nonperizinan Pendaftaran Penanaman Modal Dalam Negeri, Izin Prinsip Penanaman Modal Dalam Negeri, Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri dan Perpanjangan RPTKA.
Maka persentase jumlah pelayanan perizinan dan nonperizinan pada tahun berjalan adalah:
www.djpp.kemenkumham.go.id
Artinya: Telah 80% jumlah perizinan dan nonperizinan yang dapat dilayani oleh PTSP PDPPM yang bersangkutan.
c. Sumber Data 1) Permohonan perizinan dan nonperizinan penanaman modal;
2) Lampiran kelengkapan permohonan perizinan dan nonperizinan penanaman modal;
3) Persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri/Pendaftaran Penanaman Modal Dalam Negeri/Izin Prinsip Penanaman Modal Dalam Negeri dan Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri;
4) Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM);
5) SPIPISE.
d. Rujukan Rujukan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan antara lain:
1) UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2008;
2) UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
3) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
4) Peraturan PRESIDEN Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal;
5) Peraturan PRESIDEN Nomor 76 Tahun 2007 tentang Kriteria dan Persyaratan Penyusunan Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal;
6) Peraturan
Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal;
7) Peraturan PRESIDEN Nomor 36 Tahun 2010 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Daftar Bidang Usaha yang terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal;
8) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal;
9) Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal;
10) Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2009 tentang Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan dan nonperizinan Investasi Secara Elektronik;
11) Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan, www.djpp.kemenkumham.go.id
Pembinaan dan Pelaporan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal;
12) Peraturan perundang-undangan daerah dan sektoral terkait.
e. Target Target tahun 2014, PTSP PDPPM telah menyelenggarakan 100% perizinan dan nonperizinan penanaman modal yang wajib disediakan.
f. Langkah Kegiatan 1) Inventarisasi informasi tentang prosedur dan tata cara pelayanan perizinan dan nonperizinan;
2) Identifikasi informasi tentang prosedur dan tata cara pelayanan perizinan dan nonperizinan;
3) Penyiapan Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang perizinan dan nonperizinan sebagai Front Office, Back Office dan Help Desk.
4) Implementasi SPIPISE;
5) Pemutakhiran secara berkala informasi tentang prosedur dan tata cara pelayanan perizinan dan nonperizinan di daerah;
6) Langkah-langkah pelayanan perizinan dan nonperizinan:
a. Pengecekan kelengkapan administrasi permohonan perizinan dan nonperizinan penanaman modal dalam negeri.
b. Pengecekan terbuka atau tertutupnya bidang usaha yang dimohon untuk penanaman modal dalam negeri.
c. Pemrosesan perizinan dan nonperizinan penanaman modal dalam negeri.
d. Penerbitan dan penyampaian perizinan dan nonperizinan penanaman modal dalam negeri kepada pemohon.
g. Sumber Daya Manusia Pejabat/staf yang membidangi pelayanan perizinan dan nonperizinan penanaman modal di PDPPM.
h. Penanggung jawab kegiatan PDPPM.
4.B. Pelayanan Penanaman Modal oleh PDKPM
a. Pengertian Pelayanan Penanaman Modal oleh PDKPM dalam bentuk perizinan dan nonperizinan penanaman modal.
Pelayanan perizinan penanaman modal adalah pemberian segala bentuk persetujuan untuk melakukan Penanaman Modal yang diterbitkan oleh pemerintah kabupaten/kota sesuai www.djpp.kemenkumham.go.id
kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pelayanan nonperizinan penanaman modal adalah pemberian segala bentuk kemudahan pelayanan, fasilitas fiskal dan informasi penanaman modal sesuai ketentuan peraturan perundangan.
Jenis pelayanan perizinan dan nonperizinan penanaman modal yang wajib diselenggarakan PDKPM mencakup:
1) Pendaftaran Penanaman Modal Dalam Negeri, yang selanjutnya disebut Pendaftaran adalah bentuk persetujuan awal Pemerintah sebagai dasar memulai rencana penanaman modal;
2) Izin Prinsip Penanaman Modal Dalam Negeri, yang selanjutnya disebut Izin Prinsip, adalah izin untuk memulai kegiatan penanaman modal di bidang usaha yang dapat memperoleh fasilitas fiskal dan dalam pelaksanaan penanaman modalnya memerlukan fasilitas fiskal;
3) Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri adalah izin yang wajib dimiliki perusahaan untuk melaksanakan kegiatan produksi/operasi komersial baik produksi barang maupun jasa sebagai pelaksanaan atas Pendaftaran/Izin Prinsip/Persetujuan penanaman modalnya, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan sektoral;
4) Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah surat tanda pengesahan yang diberikan oleh Kantor Pendaftaran Perusahaan kepada perusahaan yang telah melakukan pendaftaran perusahaan;
5) Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan;
6) Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang bekerja di 1 (satu) Kabupaten/Kota adalah perpanjangan izin bagi perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing dalam jumlah, jabatan dan periode tertentu.
b. Cara perhitungan indikator 1) Rumus Prosentase terselenggaranya pelayanan perizinan dan nonperizinan bidang penanaman modal melalui PTSP PDKPM dihitung dengan rumus:
Keterangan:
Angka 6 (enam) pada pembilang adalah jumlah perizinan dan nonperizinan yang wajib dilayani oleh PTSP PDPPM yaitu Pendaftaran Penanaman Modal Dalam Negeri, Izin Prinsip Penanaman Modal Dalam Negeri, Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri, TDP, SIUP dan Perpanjangan IMTA yang bekerja www.djpp.kemenkumham.go.id
di 1 (satu) kabupaten/kota, sesuai kewenangan pemerintah kabupaten/kota.
2) Contoh Perhitungan Misalkan suatu PTSP PDKPM baru dapat melayani 3 jenis perizinan dan nonperizinan yaitu Pelayanan Perizinan dan nonperizinan Pendaftaran Penanaman Modal Dalam Negeri, Izin Prinsip Penanaman Modal Dalam Negeri dan Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri.
Maka persentase jumlah pelayanan perizinan dan nonperizinan pada tahun berjalan adalah:
Artinya: Telah 50% jumlah perizinan dan nonperizinan yang dapat dilayani oleh PTSP PDKPM yang bersangkutan.
c. Sumber Data 1) Permohonan perizinan dan nonperizinan penanaman modal;
2) Lampiran kelengkapan permohonan perizinan dan nonperizinan penanaman modal;
3) Persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri / Pendaftaran Penanaman Modal Dalam Negeri / Izin Prinsip Penanaman Modal Dalam Negeri dan Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri;
4) Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM);
5) SPIPISE.
d. Rujukan Rujukan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan antara lain:
1) UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2008;
2) UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
3) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
4) Peraturan PRESIDEN Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal;
5) Peraturan PRESIDEN Nomor 76 Tahun 2007 tentang Kriteria dan Persyaratan Penyusunan Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal;
6) Peraturan
Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal;
www.djpp.kemenkumham.go.id
7) Peraturan PRESIDEN Nomor 36 Tahun 2010 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Daftar Bidang Usaha yang terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
8) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal;
9) Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal;
10) Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2009 tentang Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan dan nonperizinan Investasi Secara Elektronik;
11) Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Pembinaan dan Pelaporan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal;
12) Peraturan perundang-undangan daerah dan sektoral terkait
e. Target Target tahun 2014, PTSP PDKPM telah menyelenggarakan 100% perizinan dan nonperizinan penanaman modal yang wajib disediakan.
f. Langkah Kegiatan 1) Inventarisasi informasi tentang prosedur dan tata cara pelayanan perizinan dan nonperizinan;
2) Identifikasi informasi tentang prosedur dan tata cara pelayanan perizinan dan nonperizinan;
3) Penyiapan Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang perizinan dan nonperizinan sebagai Front Office, Back Office dan Help Desk.
4) Implementasi SPIPISE;
5) Diseminasi dalam bentuk media cetak dan media elektronik;
6) Pemutakhiran secara berkala informasi tentang prosedur dan tata cara pelayanan perizinan dan nonperizinan di daerah;
7) Langkah-langkah pelayanan perizinan dan nonperizinan:
a. Pengecekan kelengkapan administrasi permohonan perizinan dan nonperizinan penanaman modal dalam negeri;
b. Pengecekan terbuka atau tertutupnya bidang usaha yang dimohon untuk Penanaman Modal Dalam Negeri;
c. Pemrosesan perizinan dan nonperizinan penanaman modal dalam negeri;
d. Penerbitan dan penyampaian perizinan dan nonperizinan penanaman modal dalam negeri kepada pemohon.
www.djpp.kemenkumham.go.id
g. Sumber Daya Manusia Pejabat/staf yang membidangi pelayanan perizinan dan nonperizinan penanaman modal di PDKPM.
h. Penanggung jawab kegiatan PDKPM.
5.A. Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal oleh PDPPM
a. Pengertian 1) Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal oleh PDPPM adalah melaksanakan pemantauan, pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penanaman modal sesuai hak, kewajiban dan tanggung jawab penanam modal.
2) Bimbingan Pelaksanaan Kegiatan Penanaman Modal adalah fasilitasi yang dilakukan kepada penanam modal untuk merealisasikan penanaman modalnya di wilayah provinsi, yang kegiatannya mencakup bimbingan pengisian permohonan dan kelengkapan administrasi perizinan dan nonperizinan pelaksanaan penanaman modal, bimbingan pemenuhan kewajiban penanam modal, bimbingan pengisian Laporan Kegiatan Penananam Modal (LKPM).
b. Indikator Terselenggaranya bimbingan pelaksanaan kegiatan penanaman modal kepada masyarakat dunia usaha 1 (satu) kali dalam setahun.
c. Sumber data Sumber data yang menjadi acuan antara lain:
1) Surat Persetujuan Penanaman Modal/Pendaftaran Penanaman Modal/Izin Prinsip Penanaman Modal dan Izin Usaha;
2) Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM);
3) Laporan yang disampaikan oleh penanam modal;
4) Data dari SKPD terkait;
5) SPIPISE;
6) Sumber data lainnya seperti laporan masyarakat dan pemberitaan media.
d. Rujukan Rujukan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan antara lain:
1) Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2008;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2) Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
3) Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
4) Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
5) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
6) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
7) Peraturan PRESIDEN Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal;
8) Peraturan PRESIDEN Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal;
9) Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2010;
10) Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2009 tentang Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan dan nonperizinan Investasi secara Elektronik;
11) Peraturan perundang-undangan daerah dan sektoral terkait
e. Target Target tahun 2014, PDPPM melaksanakan bimbingan pelaksanaan kegiatan penanaman modal sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
f. Langkah Kegiatan 1) Menyiapkan SDM dalam pengendalian pelaksanaan kegiatan penanaman modal.
2) Kompilasi data Surat Persetujuan Penanaman Modal/Pendaftaran Penanaman Modal/Izin Prinsip Penanaman Modal dan Izin Usaha perusahaan penanaman modal yang berlokasi di wilayah provinsi yang bersangkutan.
3) Melakukan pemantauan perkembangan realisasi perusahaan penanaman modal di wilayah provinsi yang bersangkutan dilihat dari :
a) Realisasi administrasi pelaksanaan penanaman modal, meliputi:
- Akte pendirian dan perubahan anggaran dasar perusahaan;
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
www.djpp.kemenkumham.go.id
- Tanda Daftar Perusahaan;
- Perizinan dan nonperizinan dan nonperizinan dan nonperizinan sesuai kebutuhan bidang usaha;
- Izin Lokasi bagi perusahaan yang memerlukan lahan bagi kegiatan investasinya;
- Izin Mendirikan Bangunan bagi perusahaan yang mendirikan bangunan bagi kegiatan investasinya;
- Izin UNDANG-UNDANG Gangguan.
b) Realisasi fisik dalam bentuk :
- Luas lahan yang telah direalisasikan perusahaan;
- Pembangunan pabrik/gedung/perkantoran;
- Pemasangan mesin-mesin/peralatan produksi;
4) Melakukan koordinasi fasilitasi penyelesaian hambatan pelaksanaan penanaman modal di wilayah provinsi.
5) Melakukan bimbingan kepada perusahaan agar memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan seluruh persyaratan perizinan dan nonperizinan.
6) Melakukan bimbingan kepada perusahaan dalam pengisian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
g. Sumber Daya Manusia Pejabat/staf yang membidangi pengendalian pelaksanaan penanaman modal di PDPPM.
h. Penanggung jawab kegiatan PDPPM
5.B. Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal oleh PDKPM
a. Pengertian 1) Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal oleh PDKPM adalah melaksanakan pemantauan, pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penanaman modal sesuai hak, kewajiban dan tanggung jawab penanam modal.
2) Bimbingan Pelaksanaan Kegiatan Penanaman Modal adalah fasilitasi yang dilakukan kepada penanam modal untuk merealisasikan penanaman modalnya di wilayah Kabupaten/ Kota, yang kegiatannya mencakup bimbingan pengisian permohonan dan kelengkapan administrasi perizinan dan non perizinan pelaksanaan penanaman modal, bimbingan pemenuhan kewajiban penanam modal, bimbingan pengisian Laporan Kegiatan Penananam Modal).
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Indikator Terselenggarakannya bimbingan pelaksanaan kegiatan penanaman modal kepada masyarakat dunia usaha 1 (satu) kali dalam setahun.
c. Sumber Data 1) Surat Persetujuan Penanaman Modal/Pendaftaran Penanaman Modal/Izin Prinsip Penanaman Modal dan Izin Usaha;
2) Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM);
3) Laporan yang disampaikan oleh penanam modal;
4) Data dari SKPD terkait;
5) SPIPISE;
6) Sumber data lainnya seperti laporan masyarakat dan pemberitaan media.
d. Rujukan Rujukan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan antara lain:
1) Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2008;
2) Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
3) Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
4) Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
5) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
6) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
7) Peraturan PRESIDEN Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal;
8) Peraturan PRESIDEN Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal;
9) Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2010;
10) Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2009 tentang Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan dan nonperizinan Investasi secara Elektronik;
11) Peraturan perundang-undangan daerah dan sektoral terkait www.djpp.kemenkumham.go.id
e. Target Target tahun 2014, PDKPM melaksanakan bimbingan pelaksanaan kegiatan penanaman modal sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
f. Langkah Kegiatan 1) Menyiapkan SDM dalam pengendalian pelaksanaan kegiatan penanaman modal.
2) Kompilasi data Persetujuan Penanaman Modal/Pendaftaran Penanaman Modal/Izin Prinsip Penanaman Modal dan Izin Usaha perusahaan penanaman modal yang berlokasi di kabupaten/kota yang bersangkutan.
3) Melakukan pemantauan perkembangan realisasi perusahaan penanaman modal di kabupaten/kota yang bersangkutan dilihat dari :
a) Realisasi administrasi pelaksanaan penanaman modal, meliputi:
- Akte pendirian dan perubahan anggaran dasar perusahaan;
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Tanda Daftar Perusahaan;
- Perizinan dan nonperizinan dan nonperizinan dan nonperizinan sesuai kebutuhan bidang usaha;
- Izin Lokasi bagi perusahaan yang memerlukan lahan bagi kegiatan investasinya;
- Izin Mendirikan Bangunan bagi perusahaan yang mendirikan bangunan bagi kegiatan investasinya;
- Izin UNDANG-UNDANG Gangguan.
b) Realisasi fisik dalam bentuk :
- Luas lahan yang telah direalisasikan perusahaan;
- Pembangunan pabrik/gedung/perkantoran;
- Pemasangan mesin-mesin/peralatan produksi;
4) Melakukan koordinasi fasilitasi penyelesaian hambatan pelaksanaan penanaman modal di Kabupaten/Kota.
5) Melakukan bimbingan kepada perusahaan agar memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan seluruh persyaratan perizinan dan nonperizinan.
6) Melakukan bimbingan kepada perusahaan dalam pengisian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
www.djpp.kemenkumham.go.id
g. Sumber Daya Manusia Pejabat/staf yang membidangi pengendalian pelaksanaan di bidang penanaman modal di PDKPM.
h. Penanggung jawab kegiatan PDKPM
6. Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal oleh PDPPM dan PDKPM
a. Pengertian Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal adalah penerapan Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE) dalam menyelenggarakan pelayanan Perizinan dan Nonperizinan. Jumlah dan jenis pelayanan SPIPISE yang telah dibangun dan siap diimplementasikan mencakup :
1) Pendaftaran Penanaman Modal Dalam Negeri;
2) Izin Prinsip Penanaman Modal Dalam Negeri;
3) Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri;
4) Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
b. Cara Perhitungan Indikator 1) Rumus Terimplementasinya SPIPISE:
Keterangan:
Angka 4 (empat) pada pembilang adalah jumlah jenis pelayanan SPIPISE yang telah dibangun dan siap diimplementasikan oleh PDPPM dan PDKPM.
2) Contoh Perhitungan Misalkan suatu PDPPM atau PDKPM mengimplementasikan SPIPISE untuk pelayanan:
1) Pendaftaran Penanaman Modal Dalam Negeri;
2) Izin Prinsip Penanaman Modal Dalam Negeri;
3) Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri, maka presentase terimplementasinya SPIPISE adalah:
www.djpp.kemenkumham.go.id
Artinya:
PDPPM atau PDKPM tersebut telah 75% mengimplementasikan SPIPISE.
c. Sumber data SPIPISE.
d. Rujukan Rujukan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan antara lain:
1) Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2008;
2) Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
3) Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
4) Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
5) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
6) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
7) Peraturan PRESIDEN Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal;
8) Peraturan PRESIDEN Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal;
9) Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2009 tentang Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan dan nonperizinan Investasi secara Elektronik;
10) Peraturan perundang-undangan daerah dan sektoral terkait.
e. Target Target tahun 2014, PDPPM dan PDKPM telah mengimplementasikan SPIPISE 100% dalam menyelenggarakan perizinan dan nonperizinan penanaman modal yang menjadi kewenangannya.
f. Langkah Kegiatan 1) MENETAPKAN PDPPM atau PDKPM sebagai lembaga yang menyelenggarakan PTSP bidang Penanaman Modal;
2) Memberikan pelimpahan kewenangan perizinan dan nonperizinan kepada PDPPM atau PDKPM;
3) Menyiapkan kantor, SDM, perangkat keras dan perangkat lunak;
4) Menyiapkan Infrastruktur PDPPM atau PDKPM;
5) Mengikuti pelatihan dasar PTSP dan SPIPISE;
www.djpp.kemenkumham.go.id
6) Mengajukan permohonan hak akses kepada BKPM;
7) Operasionalisasi SPIPISE.
g. Sumber Daya Manusia Pejabat/staf yang membidangi pelayanan perizinan dan nonperizinan penanaman modal di PDPPM dan PDKPM.
h. Penanggung jawab kegiatan PDPPM dan PDKPM.
7. Penyebarluasan, Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Penanaman Modal oleh PDPPM dan PDKPM
a. Pengertian Penyebarluasan, Pendidikan dan Pelatihan Penanaman Modal adalah melaksanakan kegiatan bimbingan teknis atau sosialisasi kebijakan penanaman modal kepada masyarakat dunia usaha yang mencakup :
1) Kebijakan penanaman modal 2) Tata cara pengajuan permohonan Penanaman Modal Dalam Negeri (Pendaftaran Penanaman Modal Dalam Negeri, Izin Prinsip Penanaman Modal Dalam Negeri, Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri, dan Masterlist Barang Modal dan Bahan Baku) baik pengajuan secara manual maupun online melalui SPIPISE.
b. Indikator Terselenggaranya sosialisasi kebijakan penanaman modal kepada masyarakat dunia usaha.
c. Sumber data Sumber data yang menjadi acuan antara lain:
1) Kebijakan di bidang penanaman modal;
2) Manual/panduan Tata cara pengajuan permohonan Penanaman Modal Dalam Negeri (Pendaftaran Penanaman Modal Dalam Negeri, Izin Prinsip Penanaman Modal Dalam Negeri, Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri, dan Masterlist Barang Modal dan Bahan Baku) baik pengajuan secara manual maupun online melalui SPIPISE;
3) Manual/panduan teknis yang diterbitkan kementerian/ lembaga dan daerah.
d. Rujukan Rujukan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan antara lain:
1) UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2008;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2) UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
3) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
4) Peraturan PRESIDEN Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal;
5) Peraturan
Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal;
6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal;
7) Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal;
8) Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2010;
9) Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2009 tentang Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan dan nonperizinan Investasi Secara Elektronik;
10) Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Pembinaan dan Pelaporan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal;
11) Peraturan perundang-undangan daerah dan sektoral terkait.
e. Target Target tahun 2014, PDPPM dan PDKPM memberikan sosialisasi kebijakan penanaman modal sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam satu tahun.
f. Langkah Kegiatan 1) Mengumpulkan manual sosialisasi/pelatihan kebijakan penanaman modal;
2) Menyiapkan materi sosialisasi/pelatihan kebijakan penanaman modal;
3) MENETAPKAN jadwal sosialisasi/pelatihan kebijakan penanaman modal;
4) Menyiapkan undangan;
5) Menyelenggarakan sosialisasi/pelatihan kebijakan penanaman modal;
www.djpp.kemenkumham.go.id
g. Sumber Daya Manusia 1) Pejabat yang menguasai kebijakan penanaman modal dari PDPPM atau PDKPM;
2) Nara sumber dari instansi teknis terkait.
h. Penanggung jawab kegiatan PDPPM dan PDKPM.
KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA, GITA IRAWAN WIRJAWAN www.djpp.kemenkumham.go.id