Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing, untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik INDONESIA.
2. Penanaman modal asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik INDONESIA yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
3. Penanaman modal dalam negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik INDONESIA yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
4. Penanam modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing.
5. Perizinan adalah segala bentuk persetujuan untuk melakukan penanaman modal yang dikeluarkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Nonperizinan adalah segala bentuk kemudahan pelayanan, fasilitas fiskal, dan informasi mengenai penanaman modal, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Laporan Kegiatan Penanaman Modal, yang selanjutnya disingkat LKPM, adalah laporan berkala mengenai perkembangan kegiatan perusahaan dan kendala yang dihadapi penanam modal.
8. Badan Koordinasi Penanaman Modal, yang selanjutnya disebut BKPM, adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bertanggung jawab di bidang penanaman modal, yang dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
9. Perangkat Daerah Provinsi bidang Penanaman Modal, yang selanjutnya disingkat PDPPM, adalah unsur pembantu kepala daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi, dengan bentuk sesuai dengan kebutuhan masing- masing pemerintah provinsi, yang menyelenggarakan fungsi utama koordinasi di bidang penanaman modal di pemerintah provinsi.
10. Perangkat Daerah Kabupaten/Kota bidang Penanaman Modal, yang selanjutnya disingkat PDKPM, adalah unsur pembantu kepala daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota, dengan bentuk sesuai dengan kebutuhan masing-masing pemerintah kabupaten/kota, yang menyelenggarakan fungsi utama koordinasi di bidang penanaman modal di pemerintah kabupaten/kota.
11. Departemen adalah lembaga yang dipimpin oleh seorang menteri yang memiliki kewenangan untuk memberikan pelayanan perizinan dan nonperizinan bagi penanam modal.
12. Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disingkat PTSP, adalah kegiatan penyelenggaraan suatu perizinan dan nonperizinan yang mendapat pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan perizinan dan nonperizinan yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat.
13. Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi secara Elektronik, yang selanjutnya disingkat SPIPISE, adalah Sistem elektronik pelayanan perizinan dan nonperizinan yang terintegrasi antara BKPM dan kementerian/Lembaga
Pemerintah Non Departemen yang memiliki kewenangan perizinan dan nonperizinan, PDPPM, dan PDKPM.
14. Portal SPIPISE adalah piranti lunak berbasis situs (website) yang merupakan gerbang informasi dan pelayanan perizinan dan nonperizinan penanaman modal di INDONESIA.
15. Pengelola adalah Pusat Pengolahan Data dan Informasi BKPM yang melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pengembangan SPIPISE secara berkelanjutan.
16. Standar pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan dan acuan penilaian kualitas layanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
17. Jejak audit adalah rekam jejak seluruh tahap proses yang dilakukan baik dalam satu instansi atau lembaga maupun antarlembaga, untuk menjaga keabsahan hasil proses secara hukum, serta melengkapi semua jejak kejadian dan pertanggungjawaban atas setiap penyimpangan yang harus dipertanggungjawabkan oleh pemberi layanan perizinan.
18. Akses adalah kegiatan menggunakan SPIPISE.
19. Hak akses adalah hak yang diberikan oleh pengelola SPIPISE kepada pengguna SPIPISE yang telah memiliki identitas pengguna dan kode akses untuk menggunakan SPIPISE.
20. Identitas pengguna (user ID) adalah nama atau pengenal unik sebagai identitas diri dari pengguna SPIPISE.
21. Kode akses adalah kumpulan angka, huruf, simbol, karakter lainnya, atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk memverifikasi identitas pengguna.
22. Akun pengguna (user account) yang selanjutnya disebut akun adalah tempat menyimpan berbagai informasi milik pengguna yang disimpan dalam SPIPISE minimal mencakup identitas pengguna dan kode akses.
23. Informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk, tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks,
telekopi (telecopy), atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
24. Sistem elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.
25. Dokumen elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk, tetapi tidak terbatas pada, tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang memiliki makna atau arti, atau yang dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
26. Antarmuka sistem (system interface) adalah metode interaksi antara SPIPISE dengan sistem lainnya di luar SPIPISE.
27. Sistem rujukan statistika adalah suatu sistem yang ditetapkan sebagai acuan dalam merencanakan, mengumpulkan, menganalisis, menginterpretasi, dan mempresentasikan data.
28. Data referensi adalah data dasar yang disepakati sebagai acuan dalam lalu-lintas hubungan pertukaran data dalam SPIPISE.
(1) SPIPISE terdiri dari :
a. Subsistem Informasi Penanaman Modal;
b. Subsistem Pelayanan Penanaman Modal;
c. Subsistem Pendukung.
(2) Subsistem Informasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, menyediakan jenis informasi, antara lain
a. peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal;
b. potensi dan peluang penanaman modal;
c. daftar bidang usaha tertutup dan daftar bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan;
d. jenis, tata cara proses permohonan, biaya, dan waktu pelayanan perizinan dan nonperizinan;
e. tata cara pencabutan perizinan dan nonperizinan;
f. tata cara penyampaian laporan kegiatan penanaman modal;
g. tata cara pengaduan terhadap pelayanan penanaman modal;
h. data referensi yang digunakan dalam pelayanan perizinan dan nonperizinan penanaman modal;
i. data perkembangan penanaman modal, kawasan industri, harga utilitas, upah, dan tanah;
j. informasi perjanjian internasional di bidang penanaman modal.
(3) Subsistem Pelayanan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari sistem elektronik, antara lain
a. pelayanan perizinan dan nonperizinan;
b. pelayanan penyampaian LKPM;
c. pelayanan pencabutan serta pembatalan perizinan dan nonperizinan;
d. pelayanan pengenaan dan pembatalan sanksi;
e. aplikasi antarmuka antara SPIPISE dan sistem pada instansi teknis dan/atau instansi terkait dengan penanaman modal;
f. penelusuran proses pelayanan permohonan perizinan dan nonperizinan;
g. jejak audit (audit trail).
(4) Subsistem Pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari sistem elektronik, antara lain
a. pengaturan penggunaan jaringan elektronik;
b. pengelolaan keamanan sistem elektronik dan jaringan elektronik;
c. pengelolaan informasi yang ditampilkan dalam NSWi;
d. pengaduan terhadap pelayanan perizinan dan nonperizinan dan masalah dalam penggunaan SPIPISE;
e. pelaporan perkembangan penanaman modal dan perangkat analisis pengambilan keputusan yang terkait dengan penanaman modal;
f. pengelolaan pengetahuan sebagai pendukung analisis dalam pengambilan putusan pengembangan kebijakan penanaman modal;
g. penyediaan panduan penggunaan SPIPISE.
(1) Untuk mendapatkan hak akses SPIPISE, penanam modal harus mengajukan secara langsung ke BKPM, atau PDPPM, atau PDKPM yang telah menggunakan SPIPISE.
(2) Penanam modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus membawa dokumen berupa
a. tanda pengenal pemohon berupa KTP/paspor;
b. bukti sebagai pimpinan perusahaan atau badan usaha atau koperasi, seperti:
1. akta atau akta terakhir yang mencantumkan susunan direksi badan usaha yang dilengkapi dengan pengesahan atau persetujuan oleh departemen yang membidangi masalah hukum,
2. tanda daftar di Pengadilan bagi badan usaha tidak berbadan hukum atau usaha perseorangan, atau
3. pengesahan akte pendirian koperasi dari kementerian/ dinas yang membidangi koperasi.
(3) Dalam hal penanam modal tidak dapat mengajukan langsung hak akses ke BKPM, PDPPM, atau PDKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penanam modal dapat menunjuk pihak lain dengan memberikan surat kuasa asli bermeterai cukup yang dilengkapi identitas diri yang jelas dari penerima kuasa.
(4) Bentuk surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran I.
(5) Penanam modal atau yang mewakili penanam modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) harus mengisi Formulir Permohonan Hak Akses, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.
(6) BKPM, PDPPM, atau PDKPM menerima dan menilai permohonan hak akses yang diajukan penanam modal.
(7) Jika hasil penilaian permohonan hak akses telah memenuhi persyaratan, BKPM, PDPPM atau PDKPM akan menerbitkan hak akses berupa surat persetujuan secara otomatis oleh SPIPISE, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III.
(8) Pemberian hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (7) sekaligus disampaikan dengan pemberian akun penanam modal.
(9) Pemberian hak akses diterbitkan selambat-lambatnya 2 (dua) jam setelah permohonan hak akses beserta dokumen pendukungnya diterima oleh petugas PTSP dan dinyatakan lengkap dan benar.
(10) Penanam modal wajib mengganti kode akses dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) hari setelah hak akses diberikan.
(11) Apabila penggantian kode akses sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tidak dilakukan, secara otomatis hak akses akan dinonaktifkan.
(12) Penanam modal dapat mengajukan perubahan atau pengalihan hak akses yang telah dimiliki kepada BKPM, PDPPM, atau PDKPM yang menerbitkan hak akses.