Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Pengamanan informasi Arsip Dinamis BKPM meliputi Penciptaan daftar arsip Terbatas dan daftar arsip Rahasia.
(2) Tujuan pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 merupakan acuan pembatasan akses yang digunakan oleh penyedia informasi yang berada di Pusat Arsip/Records Center dan Pusat Berkas/Central File.
Koreksi Anda
