Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Pengamanan Arsip pada ruang simpan secara keseluruhan mencakup fasilitas pengamanan seperti pemasangan kamera pengawas, kunci pengamanan ruangan, dan media simpan arsip.
(2) Pengamanan Arsip kategori Biasa/Terbuka disimpan pada rak besi, arsip kategori Terbatas di simpan pada rak arsip/filing cabinet, dan arsip kategori Rahasia di simpan pada lemari besi.
Koreksi Anda
