Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penentuan Pengelola Arsip meliputi pejabat fungsional Arsiparis di bagian Arsip dan pengelola arsip aktif di Pusat Berkas/Central File BKPM. (2) Arsiparis sebagai pengelola arsip inaktif berperan dalam Pengamanan Arsip di Pusat Arsip/Records Center dalam MENETAPKAN hak Akses Arsip. (3) Arsiparis dan/atau pengelola arsip aktif mempunyai wewenang dan tanggung jawab mengelola arsip di Pusat Berkas/Central File.
Koreksi Anda