Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Sarana Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis BKPM menggunakan sarana perangkat keras/hardware dan perangkat lunak/software.
(2) Perangkat keras/hardware sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. sarana penyimpanan arsip konvensional berupa rak arsip/filing cabinet untuk menyimpan arsip Biasa/Terbuka dan Terbatas, dan brankas atau lemari besi untuk arsip Rahasia dan Sangat Rahasia;
b. sarana penyimpanan arsip media baru berupa lemari arsip sesuai dengan tingkat klasifikasi informasi; dan
c. prasarana berupa ruang penyimpanan yang representatif sesuai dengan tingkat klasifikasi informasi.
(3) Perangkat lunak/software sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. daftar arsip aktif, inaktif, terjaga dan vital; dan
b. aplikasi pengelolaan arsip aktif dan inaktif.
Koreksi Anda
