Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis BKPM diatur sebagai berikut: a. arsip yang tercipta BKPM dapat diklasifikasikan menjadi informasi sebagai berikut: 1. Biasa/Terbuka; 2. Terbatas; dan 3. Rahasia. b. klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, berbeda teknis pengamanannya, semakin tinggi tingkat klasifikasi informasinya semakin tinggi tingkat pengamanannya; c. klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, berbeda pengaturan aksesnya, semakin tinggi tingkat klasifikasi informasinya semakin ketat pengaturan aksesnya;
Koreksi Anda