Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis BKPM diatur sebagai berikut:
a. arsip yang tercipta BKPM dapat diklasifikasikan menjadi informasi sebagai berikut:
1. Biasa/Terbuka;
2. Terbatas; dan
3. Rahasia.
b. klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, berbeda teknis pengamanannya, semakin tinggi tingkat klasifikasi informasinya semakin tinggi tingkat pengamanannya;
c. klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, berbeda pengaturan aksesnya, semakin tinggi tingkat klasifikasi informasinya semakin ketat pengaturan aksesnya;
Koreksi Anda
