Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis BKPM mencakup: a. Klasifikasi Keamanan Arsip, memuat informasi Biasa/Terbuka, Terbatas, dan Rahasia; b. Pengamanan Arsip, memuat pengamanan ruang simpan, penentuan pengelola arsip, serta daftar informasi Terbatas, dan Rahasia; dan c. klasifikasi dan pengaturan Akses Arsip, memuat pengguna internal dan pengguna eksternal.
Koreksi Anda