Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis BKPM dimaksudkan untuk: a. mendorong unit-unit kerja agar memberkaskan Arsip Dinamis unit kerjanya secara tertib yang disertai dengan daftar arsip aktifnya; b. memberikan petunjuk kepada unit-unit kerja agar mengamankan dan mematuhi kewenangan akses terhadap klasifikasi informasi arsip yang telah ditetapkan; c. melindungi fisik dan informasi arsip dari kerusakan dan kehilangan sehingga ketersediaan, keterbacaan, keutuhan, otentisitas dan realibilitas arsip dapat tetap terjaga; dan d. melindungi arsip dari pengaksesan yang tidak sesuai aturan sehingga dapat dicegah terjadinya penyalahgunaan arsip oleh pihak yang tidak berhak untuk tujuan dan kepentingan yang tidak sah. (2) Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis BKPM bertujuan untuk: a. menjadi acuan pelaksanaan dalam pengelolaan Arsip Dinamis BKPM; b. menyediakan layanan informasi Arsip Dinamis dengan prinsip cepat, tepat, dan aman; c. tersedianya informasi BKPM yang dikategorikan terbuka dan dapat diakses seluas-luasnya bagi publik sesuai dengan lampiran klasifikasi keamanan dan akses Arsip Dinamis; dan d. terjaminnya keamanan arsip bagi informasi yang dikecualikan;
Koreksi Anda