PENUTUP .....................................................................................................................................................
.....................................................................................................................................................
.....................................................................................................................................................
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Nama Jabatan, Tanda Tangan dan Cap Instansi Tanda Tangan dan Cap Instansi Meterai Rp6.000,00 Gita Wirjawan Nama Lengkap
CONTOH 13 FORMAT SURAT KUASA DARI MENTERI LUAR NEGERI MENTERI LUAR NEGERI
SURAT KUASA NOMOR ...../...../...../.....
Yang bertanda tangan di bawah ini, Marty Natalegawa, Menteri Luar Negeri Republik INDONESIA, memberi kuasa penuh kepada GITA WIRJAWAN Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk menandatangani atas nama pemerintah
Nota Kesepahaman antara Pemerintah (Provinsi/Kota/dsb) ................
Republik INDONESIA dan Pemerintah ................. asing/negara sahabat mengenai kerja sama Bidang ..........................
Sebagai bukti, surat kuasa ini saya Tanda tangani dan saya bubuhi materai di Jakarta pada tanggal ....... bulan .......... tahun dua ribu ...............
Tanda Tangan dan Cap Jabatan Marty Natalegawa seal
CONTOH 13A FORMAT SURAT KUASA UNTUK MENANDATANGANI MOU (TERJEMAHAN DALAM BAHASA INGGRIS) Ministry for Foreign Affairs Republic of INDONESIA FULL POWERS the undersigned, .................. (nama pejabat) ................, Minister for Foreign Affairs of the Republic of INDONESIA fully authorizes GITA WIRJAWAN Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal To sign on behalf of the Goverment of the Republic of INDONESIA, the Memorandum of Understanding between the Government of ...................... Republic of INDONESIA and the Government .................... asing/Negara sahabat ................ concerning ........... (bidang) ......... coorperation.
IN WITNESS WHEREOF, I have signed and sealed this full powers in Jakarta on this ........... day of ............ in the year two thousand...............
Signature Name of The Minister for Foreign Affairs of the Republic of INDONESIA
CONTOH 13B FORMAT SURAT KUASA KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
SURAT KUASA NOMOR........./A.1/VIII/2011 Yang bertanda tangan di bawah ini nama :
................................................................................................................
jabatan:
................................................................................................................
alamat :
................................................................................................................
memberi kuasa kepada nama :
................................................................................................................
jabatan:
................................................................................................................
alamat :
................................................................................................................
untuk .............................................................................................................................
.......................................................................................................................................
Surat Kuasa ini dibuat untuk digunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, ..... Agustus 2011 Penerima Kuasa, Pemberi Kuasa, Tanda Tangan Materai dan Tanda Tangan Anhar Adel Gita Wirjawan
CONTOH 13C FORMAT SURAT KUASA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO NOMOR 44, JAKARTA 12190, INDONESIA TELEPON (6221) 5252008, 5252649, 5254981; FAKSIMILE (6221) 5202050;
SITUS www.bkpm.go.id; SURAT ELEKTRONIK info@bkpm.go.id SURAT KUASA NOMOR......../A.3/IX/2011 Yang bertanda tangan di bawah ini nama : Anhar Adel jabatan: Sekretaris Utama alamat : Jln. Jenderal Gatot Subroto, No. 44, Jakarta memberi kuasa kepada :
nama :Slamet Purwo Santoso jabatan:Kepala Biro Umum alamat :Jln. Jenderal Gatot Subroto, No. 44, Jakarta untuk .............................................................................................................................
.......................................................................................................................................
Surat Kuasa ini dibuat untuk digunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, ..........September 2011 Penerima Kuasa, Pemberi Kuasa, Tanda Tangan Materai dan Tanda Tangan Slamet Purwo Santoso Anhar Adel Penomoran yang berurutan dalam satu tahun takwin Memuat identitas yang memberikan kuasa Memuat pernyataan tentang pemberian wewenang kepada pihak lain untuk melakukan suatu tindakan
CONTOH 13D FORMAT SURAT KUASA UNTUK PENGADILAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
SURAT KUASA NOMOR......../A.1/X/2011 .................................... Yang Bertanda tangan dibawah ini............................................
............,Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, selanjutnya disebut Pemberi Kuasa, dalam hal ini memilih domisili Yang Diberi Kuasa yang akan disebutkan dibawah ini dengan menerangkan dan mengaku memberikan kuasa penuh kepada............................................................................................................................
1. ...(Nama)..., NIP. ...(Jabatan) ..., Badan Koordinasi Penanaman Modal....
2. ...(Nama)..., NIP. ...(Jabatan) ..., Badan Koordinasi Penanaman Modal....
3. ...(Nama)..., NIP. ...(Jabatan) ..., Badan Koordinasi Penanaman Modal....
Seluruhnya adalah warga negara INDONESIA dan berdomisili di Kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal, Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 44, Jakarta Selatan, selanjutnya Yang Diberi Kuasa .......................................................................
.......................................................KHUSUS.................................................................
Untuk kepentingan dan atas nama Pemberi Kuasa sebagai Tergugat dalam Perkara Nomor .... (registrasi perkara)..... di Pengadilan ....... (Negeri / Tata Usaha Negara/dll) Sehubungan dengan itu, maka yang Diberi Kuasa berwenang penuh untuk melakukan tindakan-tindakan yang dipandang perlu baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama termasuk menghadiri pemeriksaan persiapan, menandatangani surat jawaban, duplik, kesimpulan, mengajukan permohonan banding/kontra memori banding, menandatangani memori kasasi/kontra memori kasasi, mengajukan permohonan peninjauan kembali/kontra memori peninjauan kembali, menandatangani memori peninjauan kembali/kontra memori peninjauan kembali dan meminta salinan keputusan pada semua tingkat pengadilan serta melakukan tindakan hukum lainnya yang harus dilakukan oleh Pemberi Kuasa berkenaan dengan kuasa sebagaimana dimaksud dalam Surat Kuasa ini. Surat Kuasa ini diberikan dengan hak substitusi.....................................................................
Jakarta, .......... Oktober 2011 Yang Diberi Kuasa, Pemberi Kuasa,
1. ..........................
Materai Rp6.000,00 dan Tanda Tangan
2. ..........................
Gita Wirjawan
3. ..........................
Penomoran yang berurutan dalam satu tahun takwin Memuat identitas yang memberikan kuasa Memuat pernyataan tentang pemberian wewenang kepada pihak lain untuk melakukan suatu tindakan tertentu
CONTOH 14 FORMAT BERITA ACARA
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO NOMOR 44, JAKARTA 12190, INDONESIA TELEPON (6221) 5252008, 5252649, 5254981; FAKSIMILE (6221) 5202050;
SITUS www.bkpm.go.id; SURAT ELEKTRONIK info@bkpm.go.id BERITA ACARA .........................................................................
NOMOR ……./BA/BKPM/2011 Pada hari ini, ………….. tanggal ………., bulan………….., tahun ………….., kami, masing-masing,
1. .................. (Nama Pejabat), .......... (NIP dan Jabatan), selanjutnya disebut Pihak Pertama,
2. .................. (Nama Pejabat), .......... (NIP dan Jabatan), selanjutnya disebut Pihak Kedua, telah melaksanakan
1. ............................................................................................................................
............................................................................................................................
2. ............................................................................................................................
............................................................................................................................
dan seterusnya Berita Acara ini dibuat dengan sesungguhnya berdasarkan ............................................
Dibuat di Jakarta Pihak Kedua, Pihak Pertama, Tanda Tangan Tanda Tangan dan Cap Instansi Materai Rp6.000,00 Nama Lengkap ........
Nama Lengkap .......
Mengetahui/Mengesahkan Tanda Tangan Nama Lengkap .............
Penomoran yang berurutan dalam satu tahun takwin, penomoran pertama untuk keg. rutinitas, penomoran kedua klasifikasi kegiatan lainnya Memuat identitas para pihak yang melaksanakan kegiatan Memuat kegiatan yang dilaksanakan Kota sesuai dengan alamat instansi dan tanggal penandatanganan Tanda tangan para pihak dan para saksi
CONTOH 15 FORMAT SURAT KETERANGAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO NOMOR 44, JAKARTA 12190, INDONESIA TELEPON (6221) 5252008, 5252649, 5254981; FAKSIMILE (6221) 5202050;
SITUS www.bkpm.go.id; SURAT ELEKTRONIK info@bkpm.go.id SURAT KETERANGAN NOMOR ......./A.3/I/2011 Yang bertanda tangan di bawah ini nama : ………………………………………… NIP : ………………………………………… jabatan : ………………………………………… dengan ini menerangkan bahwa nama : .....................................................................
NIP : ………………………………………….............
pangkat /golongan: ………………………………………… ..............
jabatan : ………………………………………….............
dan seterusnya ........................................................................................................................
...................................................................................................................................
...................................................................................................................................
........................................................................................................................
...................................................................................................................................
Jakarta, .... Januari 2011 Sekretaris Utama, Tanda Tangan dan Cap Instansi Anhar Adel Penomoran yang berurutan dalam satu tahun takwin Memuat identitas yang memberi keterangan Membuat identitas yang diberi keterangan Memuat informasi mengenai suatu hal atau seseorang untuk kepentingan kedinasan
CONTOH 15A FORMAT SURAT KETERANGAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO NOMOR 44, JAKARTA 12190, INDONESIA TELEPON (6221) 5252008, 5252649, 5254981; FAKSIMILE (6221) 5202050;
SITUS www.bkpm.go.id; SURAT ELEKTRONIK info@bkpm.go.id SURAT KETERANGAN NOMOR ......./B.5/A.3/I/2011 Yang bertanda tangan di bawah ini nama : …………… ......................................
NIP : …………………………………………… jabatan: …………………………………………… dengan ini menerangkan bahwa nama : …. .....................................................
NIP : …………………………………………… pangkat /golongan: …………………………………………… jabatan : …………………………………………… dan seterusnya ........................................................................................................................
...................................................................................................................................
...................................................................................................................................
........................................................................................................................
...................................................................................................................................
Jakarta, .....................2011 Kepala Biro Umum, Tanda Tangan dan Cap Instansi Slamet Purwo Santoso Memuat identitas yang memberi keterangan Membuat identitas yang diberi keterangan Memuat informasi mengenai suatu hal atau seseorang untuk kepentingan kedinasan Penomoran yang berurutan dalam satu tahun takwin
CONTOH 15B FORMAT SURAT KETERANGAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO NOMOR 44, JAKARTA 12190, INDONESIA TELEPON (6221) 5252008, 5252649, 5254981; FAKSIMILE (6221) 5202050;
SITUS www.bkpm.go.id; SURAT ELEKTRONIK info@bkpm.go.id SURAT KETERANGAN NOMOR ......./B.5/A.3/I/2011 Yang bertanda tangan di bawah ini Nama : …………………………………………..
NIP : …………………………………………… jabatan: …………………………………………… dengan ini menerangkan bahwa nama : .............................................................
NIP : …………………………………………… pangkat /golongan: …………………………………………… jabatan : …………………………………………… dan seterusnya .........................................................................................................................
.........................................................................................................................
Jakarta,............................... 2011
a.n. Kepala Biro Umum Kepala Bagian Kepegawaian, Tanda Tangan dan Cap Instansi Said Ridwan Memuat identitas yang memberi keterangan Membuat identitas yang diberi keterangan Memuat informasi mengenai suatu hal atau seseorang untuk kepentingan kedinasan Penomoran yang berurutan dalam satu tahun takwin
CONTOH 16 FORMAT SURAT PENGANTAR BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO NOMOR 44, JAKARTA 12190, INDONESIA TELEPON (6221) 5252008, 5252649, 5254981, FAKSIMILE (6221) 5202050 SITUS www.bkpm.go.id; SURAT ELEKTRONIK info@bkpm.go.id Yth. .....................
(Tempat), Tgl., Bln., Thn.
............................
............................
............................
SURAT PENGANTAR NOMOR ……./B.5/A.3/2011 No Naskah Dinas yang Dikirimkan Banyaknya Keterangan Diterima tanggal ........................................
Penerima, Pengirim, Nama Jabatan,
a.n. Kepala Biro Umum Kepala Bagian Tata Usaha, Tanda Tangan Tanda Tangan dan Cap Instansi Nama Lengkap Siswantoro NIP ...........................
NIP.....................................
No. Telepon .................
No. Faksimile ..............
Catatan:
Setelah diterima, lembar kedua harap dikirimkan kembali kepada pengirim.
Tempat dan tanggal pembuatan surat Alamat tujuan yang dapat ditulis dibagian kiri Nama Jabatan dan nama lengkap yang ditulis dalam huruf awal kapital
CONTOH 17 FORMAT PENGUMUMAN Penomoran yang berurutan dalam satu tahun takwin Judul pengumuman yang yang ditulis dengan huruf kapital Memuat alasan, peraturan yang menjadi dasar dan pemberitahuan tentang hal tertentu yang dianggap mendesak BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO NOMOR 44, JAKARTA 12190, INDONESIA TELEPON (6221) 5252008, 5252649, 5254981, FAKSIMILE (6221) 5202050 SITUS www.bkpm.go.id; SURAT ELEKTRONIK info@bkpm.go.id PENGUMUMAN NOMOR........../PENG/V/2011 TENTANG ...............................................................
.........................................................................................................................
...............................................................................................................................
...............................................................................................................................
.........................................................................................................................
...............................................................................................................................
...............................................................................................................................
.........................................................................................................................
...............................................................................................................................
...............................................................................................................................
.........................................................................................................................
...............................................................................................................................
...............................................................................................................................
.........................................................................................................................
...............................................................................................................................
...............................................................................................................................
Dikeluarkan di Jakarta pada tanggal .......Mei 2011 Sekretaris Utama, Tanda Tangan dan Cap Instansi Anhar Adel
CONTOH 17A FORMAT PENGUMUMAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO NOMOR 44, JAKARTA 12190, INDONESIA TELEPON (6221) 5252008, 5252649, 5254981, FAKSIMILE (6221) 5202050 SITUS www.bkpm.go.id; SURAT ELEKTRONIK info@bkpm.go.id PENGUMUMAN NOMOR........../PENG/I/2011 TENTANG ...............................................................
........................................................................................................................
................................................................................................................................
................................................................................................................................
........................................................................................................................
................................................................................................................................
................................................................................................................................
........................................................................................................................
................................................................................................................................
................................................................................................................................
........................................................................................................................
................................................................................................................................
................................................................................................................................
........................................................................................................................
................................................................................................................................
................................................................................................................................
Dikeluarkan di Jakarta pada tanggal .....Januari 2011 Kepala Biro Umum, Tanda Tangan dan Cap Instansi Slamet Purwo Santoso Penomoran yang berurutan dalam satu tahun takwin Judul pengumuman yang yang ditulis dengan huruf kapital Memuat alasan, peraturan yang menjadi dasar dan pemberitahuan tentang hal tertentu yang dianggap mendesak
CONTOH 18 FORMAT SURAT PERNYATAAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO NOMOR 44, JAKARTA 12190, INDONESIA TELEPON (6221) 5252008, 5252649, 5254981, FAKSIMILE (6221) 5202050 SITUS www.bkpm.go.id; SURAT ELEKTRONIK info@bkpm.go.id SURAT PERNYATAAN NOMOR ......./SPN/I/2011 Yang bertanda tangan di bawah ini nama : …………………………………..
NIP : …………………………………..
jabatan: …………………………………..
dengan ini menyatakan bahwa nama : …………………………………..
NIP : …………………………………..
pangkat /golongan: …………………………………..
jabatan : …………………………………..
dan seterusnya ........................................................................................................................
........................................................................................................................
Jakarta, .............. Januari 2011 Sekretaris Utama, Tanda Tangan dan Cap Instansi Anhar Adel Penomoran yang berurutan dalam satu tahun takwin Memuat identitas yang memberi pernyataan Membuat identitas yang diberi pernyataan Memuat informasi mengenai suatu hal atau seseorang untuk kepentingan kedinasan
CONTOH 19 FORMAT LAPORAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO NOMOR 44, JAKARTA 12190, INDONESIA TELEPON (6221) 5252008, 5252649, 5254981, FAKSIMILE (6221) 5202050 SITUS www.bkpm.go.id; SURAT ELEKTRONIK info@bkpm.go.id LAPORAN TENTANG .....................................................................................................................
A.
Pendahuluan
1. Umum
2. Maksud dan Tujuan
3. Ruang Lingkup
4. Dasar B.
Kegiatan yang dilaksanakan .............................................................................................................................
.............................................................................................................................
dan seterusnya C.
Hasil yang Dicapai .............................................................................................................................
.............................................................................................................................
.............................................................................................................................
D.
Simpulan dan Saran .............................................................................................................................
.............................................................................................................................
Dibuat di Jakarta pada tanggal ...................................
Nama Jabatan Pembuat Laporan, Tanda Tangan Nama Lengkap Judul laporan Yang yang ditulis dengan huruf kapital Memuat laporan tentang pelaksanaan tugas kedinasan
CONTOH 20 FORMAT TELAAHAN STAF BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO NOMOR 44 JAKARTA 12190, INDONESIA TELEPON 62215252008, 5252649, 5254981; FAKSIMILE 62215202050;
SITUS www.bkpm.go.id; SURAT ELEKTRONIK info@bkpm.go.id TELAAHAN STAF TENTANG ..............................................................................
A.
Persoalan Bagian persoalan memuat pernyataan singkat dan jelas tentang persoalan yang akan dipecahkan B.
Praanggapan Praanggapan memuat dugaan yang beralasan, berdasarkan data dan saling berhubungan sesuai dengan situasi yang dihadapi dan merupakan kemungkinan kejadian di masa datang.
C.
Fakta-fakta yang mempengaruhi Bagian fakta yang mempengaruhi memuat fakta yang merupakan landasan analisis dan pemecahan persoalan.
D.
Analisis Bagian diskusi memuat analisis pengaruh praanggapan dan fakta terhadap persoalan serta akibatnya, hambatan serta keuntungan dan kerugiannya, serta pemecahan atau cara bertindak yang mungkin atau dapat dilakukan.
E.
Simpulan Bagian simpulan memuat intisari hasil diskusi, dan pilihan serta satu cara bertindak atau jalan keluar sebagai pemecahan persoalan yang dihadapi.
F.
Saran Bagian saran memuat secara ringkas dan jelas tentang saran tindakan untuk mengatasi persoalan yang dihadapi.
Dibuat di Jakarta pada tanggal ..................................
Nama Jabatan Pembuat Laporan, Tanda Tangan Nama Lengkap
CONTOH 21 FORMAT TANDA TERIMA SURAT BIASA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO NOMOR 44 JAKARTA 12190, INDONESIA TELEPON 62215252008, 5252649, 5254981; FAKSIMILE 62215202050;
SITUS www.bkpm.go.id; SURAT ELEKTRONIK info@bkpm.go.id TANDA TERIMA No Asal Surat Nomor dan Tanggal Surat Hal Keterangan Diterima Tanggal........................
Yang Menerima, ..........................................
Nama Jelas
CONTOH 21A FORMAT TANDA TERIMA APLIKASI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO NOMOR 44 JAKARTA 12190, INDONESIA TELEPON 62215252008, 5252649, 5254981; FAKSIMILE 62215202050;
SITUS www.bkpm.go.id; SURAT ELEKTRONIK info@bkpm.go.id TANDA TERIMA APLIKASI PENDAFTARAN Nomor Permohonan :
Sudah Terima dari :
1. Nama Perusahaan / Pemohon :
............................................................
2. Jenis Permohonan :
............................................................
3. Pengurusan Dilakukan oleh :
............................................................
a. Nama :
............................................................
b. Nomor Identitas (KTP/Paspor) :
............................................................
c. Nomor Telepon :
............................................................
Jakarta,……………… Kepala Seksi Aplikasi ..........., Cap Instansi dan Tanda tangan Nama Lengkap Catatan:
Pengambilan surat persetujuan asli wajib menyampaikan tanda terima asli ini dan melampirkan fotokopi surat kuasa pengambilan/identitas diri. Apabila dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterbitkannya surat persetujuan/perizinan tersebut tidak diambil, BKPM akan mengirimkannya melalui pos kepada alamat yang tertera dalam surat persetujuan/perizinan tersebut.
CONTOH 21B (sesuaikan semua tanda terima dg yg ada) FORMAT TANDA TERIMA APLIKASI ANGKA PENGENAL IMPORTIR PRODUSEN (APIP) BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO NOMOR 44 JAKARTA 12190, INDONESIA TELEPON 62215252008, 5252649, 5254981; FAKSIMILE 62215202050;
SITUS www.bkpm.go.id; SURAT ELEKTRONIK info@bkpm.go.id TANDA TERIMA APLIKASI ANGKA PENGENAL IMPORTIR PRODUSEN (APIP) Nomor Registrasi :
Nomor Perusahaan:
Sudah Terima dari :
1. Nama perusahaan/pemohon : ……………………………………………………
2. Alamat : ……………………………………………………
3. Status perusahaan/pemohon : ……………………………………………………
4. Bidang Usaha : …………………………………………………… ……………………………………………………
5. Lokasi Proyek : …………………………………………………… Kabupaten/Kota : …………………………………………………… Provinsi : ……………………………………………………
6. Jumlah Berkas : ……… Berkas
7. Hal : Permohonan APIP Data Pelengkap/lampiran
1. Rekaman SP PMDN/ PMA beserta perubahannya ( )
2. Rekaman akte pendirian beserta perubahannya ( )
3. Rekaman NPWP (15 digit) perusahaan/koperasi ( )
4. Surat Kuasa Direksi di atas kertas bermaterai (Rp6.000,00) bagi ( ) penanda tangan dokumen impor yang bukan direksi
5. Pasfoto berwarna ukuran 3x4 cm dari penandatangan ( ) dokumen impor dalam rangkap dua
6. Rekaman KTP, NPWP bagi WNI, dan rekaman IKTA ( ) bagi WNA pendatang penandatangan dokumen impor
7. Khusus pengajuan APIP perubahan agar melampirkan kartu APIT asli lama ( )
8. Surat Keterangan Domisili Perusahaan ( )
9. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
10. LKPM periode terakhir ( ) Jakarta,……………….
Jabatan, Nama Lengkap Catatan:
Pengambilan surat persetujuan asli wajib menyampaikan tanda terima asli ini dan melampirkan fotokopi surat kuasa pengambilan/identitas diri. Apabila dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterbitkannya surat persetujuan/perizinan tersebut tidak diambil, BKPM akan mengirimkannya melalui pos kepada alamat yang tertera dalam surat persetujuan/perizinan tersebut.
CONTOH 21C FORMAT TANDA TERIMA APLIKASI SURAT PERSETUJUAN PEMBERIAN FASILITAS PENANAMAN MODAL BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO NOMOR 44 JAKARTA 12190, INDONESIA TELEPON 62215252008, 5252649, 5254981; FAKSIMILE 62215202050;
SITUS www.bkpm.go.id; SURAT ELEKTRONIK info@bkpm.go.id TANDA TERIMA TETAP Jakarta,....................
PT .........................
Alamat Yth.
: Sdr/ Mr.....................
Tlp.
:..................................
Faks. :..................................
Sesuai dengan pengajuan Saudara kepada Tata Usaha Direktorat Pelayanan Fasilitas Penanaman Modal, yang diterima pada tanggal..............hal permohonan persetujuan pemberian fasilitas keterangan bea masuk Barang Modal/Bahan Baku yang terdaftar dengan Nomor Registrasi
200.................
Seluruh dokumen dan data teknis yang terlampir pada aplikasi Saudara telah kami terima dengan lengkap dan dapat kami beritahukan bahwa aplikasi tersebut akan segera kami proses. Petugas yang dapat dihubungi untuk proses aplikasi tersebut Sdr...................
Tanda terima ini digunakan sebagai bukti pada saat pengambilan Surat Persetujuan Pemberian Fasilitas perusahaan Saudara.
Kasubdit Pelayanan Fasilitas Sektor (Primer/Sekunder/Tersier), Tanda Tangan Nama Lengkap Lampiran I Catatan:
Pengambilan surat persetujuan asli wajib menyampaikan tanda terima asli ini dan melampirkan fotokopi surat kuasa pengambilan/identitas diri. Apabila dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterbitkannya surat persetujuan/perizinan tersebut tidak diambil, BKPM akan mengirimkannya melalui pos kepada alamat yang tertera dalam surat persetujuan/perizinan tersebut.
CONTOH 21D FORMAT TANDA TERIMA APLIKASI IZIN USAHA TETAP ( IUT ) BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO NOMOR 44 JAKARTA 12190, INDONESIA TELEPON 62215252008, 5252649, 5254981; FAKSIMILE 62215202050;
SITUS www.bkpm.go.id; SURAT ELEKTRONIK info@bkpm.go.id TANDA TERIMA Nomor permohonan :
Sudah terima dari :
1. Nama Perusahaan/Pemohon: ……………………………………………………
2. Jenis Permohonan : ……………………………………………………
3. Pengurusan dilakukan oleh : …………………………………………………… Nama : …………………………………………………… Nomor Identitas (KTP/Papor): …………………………………………………… Nomor Telepon : …………………………………………………… Jakarta,…………… Kepala Seksi Aplikasi ..........., Stempel dan tanda tangan Nama Lengkap Catatan:
Pengambilan surat persetujuan asli wajib menyampaikan tanda terima asli ini dan melampirkan fotokopi surat kuasa pengambilan/identitas diri. Apabila dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterbitkannya surat persetujuan/perizinan tersebut tidak diambil, BKPM akan mengirimkannya melalui pos kepada alamat yang tertera dalam surat persetujuan/perizinan tersebut.
CONTOH 21E FORMAT TANDA TERIMA SURAT IZIN USAHA PENJUALAN LANGSUNG SEMENTARA (SIUPLS), SURAT IZIN USAHA PENJUALAN TETAP (SIUPLT), SURAT IZIN USAHA PENJUALAN PERUBAHAN (SIUPLU), BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO NOMOR 44 JAKARTA 12190, INDONESIA TELEPON 62215252008, 5252649, 5254981; FAKSIMILE 62215202050;
SITUS www.bkpm.go.id; SURAT ELEKTRONIK info@bkpm.go.id TANDA TERIMA Nomor permohonan :
Sudah terima dari :
1. Nama Perusahaan/Pemohon: ……………………………………………………
2. Jenis Permohonan : ……………………………………………………
3. Pengurusan dilakukan oleh : …………………………………………………… Nama : …………………………………………………… Nomor Identitas (KTP/Papor): …………………………………………………… Nomor Telepon : …………………………………………………… Jakarta,……………… Kepala Seksi Aplikasi ..........., Stempel dan Tanda tangan Nama Lengkap Catatan:
Pengambilan surat persetujuan asli wajib menyampaikan tanda terima asli ini dan melampirkan fotokopi surat kuasa pengambilan/identitas diri. Apabila dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterbitkannya surat persetujuan/perizinan tersebut tidak diambil, BKPM akan mengirimkannya melalui pos kepada alamat yang tertera dalam surat persetujuan/perizinan tersebut.
CONTOH 21F FORMAT TANDA TERIMA APLIKASI PEMBATALAN/ PENCABUTAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO NOMOR 44 JAKARTA 12190, INDONESIA TELEPON 62215252008, 5252649, 5254981; FAKSIMILE 62215202050;
SITUS www.bkpm.go.id; SURAT ELEKTRONIK info@bkpm.go.id TANDA TERIMA APLIKASI PERMOHONAN PEMBATALAN/PENCABUTAN Nomor Registrasi TU :
1. Nama Perusahaan/Pemohon : ………………………………………………….
2. Status Perusahaan : ………………………………………………….
3. No. SP yang dicabut/dibatalkan: .....................................................................
4. Bidang Usaha : ………………………………………………….
5. Alamat Perusahaan : ………………………………………………….
6. Lokasi Proyek : ………………………………………………….
Kabupaten/Kota : ………………………………………………….
Provinsi : ………………………………………………….
7. Jumlah Berkas : ………………………………………………….
8. Hal : Permohonan Pembatalan/Pencabutan Data Pelengkap/Lampiran
1. Surat Permohonan yang diTanda tangani oleh Direksi/Kuasa Direksi ( ) bermaterai Rp6.000,00.
2. Rekaman SP PMDN/ PMA beserta perubahannya.
( )
3. Rekaman Izan Usaha Tetap (IUT/IUI).
( )
4. Rekaman Akte Pendirian Perusahaan beserta perubahannya.
( )
5. Rekaman NPWP 15 (digit) perusahaan/koperasi.
( )
6. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tentang Pembubaran Perusahaan.
( )
7. Laboran Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode terakhir.
( ) Jakarta,……………….
Jabatan, Stempel dan Tanda tangan Nama Lengkap Catatan:
Pengambilan surat persetujuan asli wajib menyampaikan tanda terima asli ini dan melampirkan fotokopi surat kuasa pengambilan/identitas diri. Apabila dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterbitkannya surat persetujuan/perizinan tersebut tidak diambil, BKPM akan mengirimkannya melalui pos kepada alamat yang tertera dalam surat persetujuan/perizinan tersebut.
CONTOH 21G FORMAT BERITA ACARA PEMERIKSAAN PROYEK (B A P) DALAM RANGKA PENCABUTAN BERITA ACARA PEMERIKSAAN PROYEK (B A P) DALAM RANGKA PENCABUTAN NOMOR ..............................
Pada hari ini …………………… tanggal ………………. kami yang bertanda tangan di bawah ini, Tim Pengawasan Penanaman Modal Daerah Kabupaten/Kota ……………… yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati/Walikota ………………..
Nomor …………………… tanggal ……………. telah mengadakan pemeriksaan/penelitian ke lokasi proyek PT……………. Dalam rangka Pencabutan Surat Persetujuan Penanaman Modal karena terdapat pelanggaran, dengan data sebagai berikut.
DATA PROYEK YANG DIPERIKSA I.
Keterangan Perusahaan
1. a. Nama Perusahaan : ……………………………………………
b. Bidang Usaha : ……………………………………………
2. a. Nomor Pokok Wajib Pajak : ……………………………………………
b. Nomor Kode Proyek : ……………………………………………
3. a. Alamat Kantor Pusat : ……………………………………………
b. Nomor Telepon, Facsimile : ……………………………………………
4. a. SP/SPPM & Perubahannya : …………………………………………… (Nomor dan Tanggal)
b. SP Perluasan Perubahannya : …………………………………………… (Nomor dan tanggal)
5. Pimpinan/Penanggung Jawab : ……………………………………………
6. Akte Pendirian & Perubahannya : …………………………………………… (Nama Notaris, Nomor & Tanggal) II.
Perizinan yang Diperoleh Nomor Tanggal
1. IUT/IUI (Tetap) yang Dimiliki : ..................................
................................
2. Persetujuan Pemberian Fasilitas : ..................................
................................
Pembebasan/Keringanan Bea Masuk
a. Untuk Barang Modal : ..................................
................................
b. Untuk Bahan Baku/Penolong : ..................................
................................
3. Izin Lokasi/Penunjukan : ..................................
................................
Penggunaan Tanah
4. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) : ..................................
................................
5. Izin UNDANG-UNDANG Gangguan : ..................................
................................
(UUG/HO)
6. Izin Penggunaan Bangunan (IPB) : ..................................
................................
7. Keputusan Pemberian Hak Atas : ..................................
................................
Tanah
8. Sertifikat Tanah : ..................................
................................
9. Luas Tanah : ..................................
................................
10. Lain-Lain : ..................................
................................
III.
Realisasi Pengimporan
a. Mesin-mesin/ Peralatan dam tanggal Pengimporan (dijelaskan berapa jumlah nilai impor barang modal yang mengunakan fasilitas fiskal dan waktu pengimporannya) …………………………………………………………………………………………………… …………………………………………………………………………………
b. Bahan Baku/Penolong dan tanggal pengimporan (dijelaskan berapa jumlah nilai impor bahan baku/penolong yang mengunakan fasilitas fiskal dan waktu pengimporannya) …………………………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………… IV. Penggunaan Tenaga Kerja Rencana Realisasi
1. INDONESIA :
........................
...................................
2. Asing :
........................
...................................
V.
Investasi dan Permodalan Rencana Realisasi
1. Investasi
a. Modal Tetap :
........................
...................................
1. Pembelian Tanah :
........................
...................................
2. Bangunan (Pabrik, Kantor) :
........................
...................................
3. Mesin/Peralatan :
........................
...................................
4. Lain-lain :_______________________________________ Jumlah :
........................
...................................
b. Modal Kerja :
........................
...................................
(1 Turn Over/3 Bulan produksi) _______________________________________ Jumlah (a+b) :
........................
...................................
Keterangan :
1) Rencana diisi dengan angka/nilai sesuai dengan yang tercantum dalam surat persetujuan 2) Realisasi diisi dengan angka/nilai yang dilaksanakan/yang tercantum dalam IUT/IUInya
2. Sumber Modal Rencana Realisasi
a. Modal Sendiri :
........................
...................................
b. Modal Pinjaman :
........................
...................................
Jumlah (a+b) :
........................
...................................
3. Pemilikan Saham Menurut SP % Realisasi % (khusus untuk PMA) terakhir
a. Peserta INDONESIA 1) ……………………:
Rp/US$........
…….
Rp/US$.........
…… 2) ……………………:
Rp/US$........
…….
Rp/US$.........
…… Sub Jumlah :
Rp/US$........
…….
Rp/US$.........
……
b. Peserta Asing 1) ……………………:
Rp/US$........
…….
Rp/US$.........
…… 2) ……………………:
Rp/US$........
…….
Rp/US$.........
…… Sub Jumlah :
Rp/US$........
…….
Rp/US$.........
…… Jumlah :
Rp/US$........
…….
Rp/US$.........
……
VI. Hasil Pemeriksaan dan Saran Tim
c. Hasil Pemeriksaan *) :
……………………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………………
d. Simpulan ……………………………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………………… *) Jelaskan alasan pencabutan Tim Pengawasan Penanaman Modal No.
Nama Jabatan dan Instansi Jabatan dalam Tim Tanda Tangan
1. 2.
3. 4.
5. 6.
TIM PENGAWASAN PENANAMAN MODAL DAERAH KABUPATEN/KOTA/PROVINSI Tanda Tangan Pimpinan Perusahaan*) ………………………… *) Pimpinan Perusahaan atau yang diberi wewenang untuk mewakilinya.
CONTOH 21H FORMAT BERITA ACARA KUNJUNGAN PROYEK DI LAPANGAN Lampiran I BERITA ACARA KUNJUNGAN PROYEK DI LAPANGAN I.
Data Proyek
1. Nama Perusahaan : ……………………………………………………
2. Alamat Kantor Pusat : ……………………………………………………
3. Bidang Usaha : ……………………………………………………
4. Lokasi Proyek : …………………………………………………… II.
Surat Persetujuan/Izin
1. SP/SPPM : …………………………………………………… (Nomor dan Tanggal)
2. IUT/IUI : …………………………………………………… (Nomor dan Tanggal)
3. Kelengkapan Izin Usaha Tetap tanpa BAP
1. Rekaman Hak Atas Tanah/Bukti Hak Tanah :
ada tidak
2. Rekaman IMB :
ada tidak
3. Rekaman UUG/HO :
ada tidak
4. Rekaman NPWP :
ada tidak
5. Rekaman AMDAL/UKL-UPL :
ada tidak
6. Rekaman LKPM Semester Akhir :
ada tidak
7. Daftar Mesin utama yang sudah dipasang :
a. …………………………………………………………………………………
b. …………………………………………………………………………………
c. …………………………………………………………………………………
d. …………………………………………………………………………………
4. Realisasi Surat Persetujuan Penanaman Modal
1. LKPM:
ada tidak
2. Realisasi Investasi Rp/US$
3. Permasalahan dalam Pelaksanaan:
ada tidak III.
Permasalahan ………………………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………………………… …………………………………………………………………………………………………
IV. Simpulan …………………………………………………………………………………………………….
…………………………………………………………………………………………………….
…………………………………………………………………………………………………….
…………………………………………………………………………………………………….
V.
Saran …………………………………………………………………………………………………….
…………………………………………………………………………………………………….
…………………………………………………………………………………………………….
…………………………………………………………………………………………………….
Mengetahui, Pimpinan/Penanggung Jawab Tim Pengawasan di Lapangan Perusahaan Nama Tanda Tangan
1. …………….
……………………
2. …………….
…………………… ………………………………….
3. …………….
……………………
4. …………….
……………………
5. …………….
……………………
6. …………….
……………………
7. …………….
……………………
CONTOH 21I FORMAT LEMBAR PENERIMAAN SURAT BAGIAN TATA USAHA Diterima dari Nomor Surat Tanggal Surat Sifat Surat Lampiran Diterima BKPM Tanggal No. Agenda BKPM Hal:
........................................................................................................................
........................................................................................................................
........................................................................................................................
Dokumen Diteruskan Kepada Unit Kerja Tanggal Paraf Diketahui oleh:
Kasubag Persuratan dan Dokumen Paraf Kepala Bagian Tata Usaha Paraf Suradi Siswantoro
CONTOH 21J FORMAT LEMBAR DISPOSISI KEPALA BKPM KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL No. Agenda Tgl. Terima Asal Surat No/tgl Surat Lampiran Hal :
...................................................................................................................................
...................................................................................................................................
Dokumen Diteruskan Kepada Wakil Kepala Sekretaris Utama Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Inspektorat ……………………………………………………………….
Komite …………………………………………………………………….
Widyaiswara ……………………………………………………………..
……………………………………………………………………………..
Yth.
GITA WIRJAWAN
CONTOH 21K FORMAT LEMBAR DISPOSISI WAKIL KEPALA WAKIL KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL No. Agenda Tgl. Terima Asal Surat No./Tgl Surat Lampiran Hal :
...................................................................................................................................
...................................................................................................................................
...................................................................................................................................
Dokumen Diteruskan Kepada Sekretaris Utama Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Inspektorat ……………………………………………………………….
Komite …………………………………………………………………….
Widyaiswara ……………………………………………………………..
……………………………………………………………………………..
Yth.
YUS’AN
CONTOH 21L FORMAT LEMBAR DISPOSISI SEKRETARIS UTAMA SEKRETARIS UTAMA No. Agenda Tgl. Terima Asal Surat No./Tgl Surat Lampiran Hal :
...................................................................................................................................
...................................................................................................................................
...................................................................................................................................
Dokumen Diteruskan Kepada Kepala Biro Umum Kepala Biro Hukum dan Humas Kepala Biro Perencanaan Anggaran Kepala Pusat Data dan Informasi Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan ………………………………………………………………………….….
………………………………………………………………………….….
………………………………………………………………………….….
………………………………………………………………………….….
………………………………………………………………………….….
………………………………………………………………………….….
Yth.
ANHAR ADEL
CONTOH 21M FORMAT LEMBAR DISPOSISI DIREKTORAT/BIRO/KEPALA PUSAT/INSPEKTORAT DIREKTUR PELAYANAN APLIKASI No. Agenda Tgl. Terima Asal Surat No./Tgl Surat Lampiran Hal :
........................................................................................................................
........................................................................................................................
........................................................................................................................
Dokumen Diteruskan Kepada Kepala Subdirektorat Aplikasi Sektor Primer dan Tersier Kepala Subdirektorat Aplikasi Sektor Sekunder ……………………………………………………………………………………..
……………………………………………………………………………………..
Yth.
SUHARDI
CONTOH 21N FORMAT LEMBAR DISPOSISI KEPALA BAGIAN/KEPALA SUBDIREKTORAT/KASUBBID KEPALA BAGIAN TATA USAHA No. Agenda Tgl. Terima Asal Surat No./Tgl Surat Lampiran Hal :
........................................................................................................................
........................................................................................................................
........................................................................................................................
Dokumen Diteruskan Kepada Kepala Subbagian Persuratan dan Dokumen Kepala Subbagian Arsip dan Perpustakaan ……………………………………………………………………………………..
Yth.
SISWANTORO
CONTOH 21 O FORMAT NOTULEN RAPAT BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL NOTULEN RAPAT TENTANG ..............
(hari, jam, tanggal)
1. Rapat dibuka dan dipimpin oleh:
- -
2. Rapat dihadiri oleh:
- -
3. Pembahasan rapat:
- -
4. Simpulan rapat:
- -
5. Rapat ditutup oleh:
- - Jakarta, (notulis)
CONTOH 22 FORMAT FAKSIMILE VERSI BAHASA INDONESIA CONTOH 22A FORMAT FACSIMILE VERSI BAHASA INGGRIS FAKSIMILE Yth .
:
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 44, Jakarta 12190, INDONESIA Telepon : +6221 525 2008, 5252649, 5254981 Faksimile : +6221 5202050 Situs : www.bkpm.go.id Sur.El : info@bkpm.go.id Dari :
Hal :
Tembusan :
Telepon/Faks.:
Jumlah halaman termasuk lembar ini
CONTOH 22 A FORMAT FAKSIMILE VERSI BAHASA INGGRIS FACSIMILE To :
INVESTMENT COORDINATING BOARD REPUBLIC OF INDONESIA Jalan Jenderal Gatot Subroto 44, Jakarta 12190, INDONESIA Phone : +6221 5250023 (direct), 5252008 Ext. 2231 Facsimile : +6221 5227607 Website : www.bkpm.go.id Email : info@bkpm.go.id From :
Subject :
Enclosure :
Telephone/Fax :
Quantity of Page
CONTOH 23 FORMAT PENDAFTARAN PENANAMAN MODAL (PMA) BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
PENDAFTARAN PENANAMAN MODAL Nomor:........./1/PPM/I/PMA/20.....
Sehubungan dengan permohonan yang Saudara sampaikan tanggal ........ 20......, dengan ini diberitahukan bahwa berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 25 pada Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Pemerintah Republik INDONESIA memberikan Persetujuan Awal Penanaman Modal sebagai berikut
1. Nama Perusahaan : PT ............................................
2. Nama Pemohon *) : a.
Asing (.......%) - ………… (00,00%) (Neg.Asing) US$ …… - ………… (00,00%) (Neg.Asing) US$ ……
b. Peserta INDONESIA (00,00%) - Sdr. ...... (INDONESIA, 00,00%) US$ …… - Sdr. ...... (INDONESIA, 00,00%) US$ ……
3. Alamat Kantor : Jalan………………………………
4. Lokasi Proyek : Kabupaten/Kota …… Provinsi ……….
5. Bidang Usaha : …………………………………….
Produksi Jenis KBL Keterangan Barang/Jasa - ............................
.................
Kapasitas .....................
- ............................
.................
Kapasitas .....................
6. : US$ ………………………………...
dengan Rincian:
a. Modal Tetap:
Pembelian dan pematangan tanah : US$ ..................................
Bangunan / gedung : US$ ..................................
Mesin/peralatan suku cadang : US$ ..................................
Lain-lain : US$ ..................................
b. Modal Kerja (untuk 1 turn over) : US$ ..................................
1. Pendaftaran ini merupakan pedoman pembuatan akta pendirian perusahan serta sebagai dasar bagi pengurusan perizinan dan nonperizinan pelaksanaan penanaman modal selanjutnya.
2. Pendaftaran yang tidak ditindaklanjuti dengan akta pendirian perusahaan paling lambat dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan, dinyatakan batal demi hukum.
3. Apabila ada perubahan Bidang Usaha (Butir 5), pemohon harus melakukan Pendaftaran atas bidang usaha yang diminati.
7. Luas ………../2
Nomor : ……1/PPM/PMA/20….
Halaman: 2 (2)
7. Luas tanah :
8. Tenaga Kerja INDONESIA : ………… orang (…..L/…..P) Asing : ………… orang Selanjutnya, Perusahaan yang kegiatan penanaman modalnya masih dalam tahap pembangunan wajib menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) setiap 3 (tiga) bulan (triwulan) sejak diterbitkannya Pendaftaran Penanaman Modal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jakarta, .............................
a.n.
KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL DEPUTI BIDANG PELAYANAN PENANAMAN MODAL, Tanda tangan dan Cap Instansi TEUKU OTMAN RASYID
4. Pendaftaran ini merupakan pedoman pembuatan akta pendirian perusahan serta sebagai dasar bagi pengurusan perizinan dan nonperizinan pelaksanaan penanaman modal selanjutnya.
5. Pendaftaran yang tidak ditindaklanjuti dengan akta pendirian perusahaan paling lambat dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan, dinyatakan batal demi hukum.
6. Apabila ada perubahan Bidang Usaha (Butir 5), pemohon harus melakukan Pendaftaran atas bidang usaha yang diminati.
CONTOH 23A FORMAT PENDAFTARAN PENANAMAN MODAL (PMDN) BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
PENDAFTARAN PENANAMAN MODAL Nomor: ........./1/PPM/I/PMDN/20....
Sehubungan dengan permohonan yang Saudara sampaikan pada tanggal ........ 20......, dengan ini diberitahukan bahwa berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Pemerintah Republik INDONESIA memberikan Persetujuan Awal Penanaman Modal sebagai berikut:
1. Nama Perusahaan : PT .............................................
2. Nama Pemohon *) : a.
Asing (.......%) ………… (00,00%) (Neg.Asing) US$ …… ………… (00,00%) (Neg.Asing) US$ ……
b. Peserta INDONESIA (00,00%) Sdr. ...... (INDONESIA, 00,00%) US$ …… Sdr. ...... (INDONESIA, 00,00%) US$ ……
3. Alamat Kantor : Jalan………………………………
4. Lokasi Proyek : Kabupaten / Kota …… Provinsi ……….
5. Bidang Usaha : …………………………………….
Produksi Jenis KBLI Keterangan Barang/Jasa ...................................
.................
Kapasitas .....................
...................................
.................
Kapasitas .....................
6. : US$ ………………………………...
dengan rincian :
a. Modal Tetap Pembelian dan pematangan tanah : US$ ...........................
Bangunan / gedung : US$ ...........................
Mesin/peralatan suku cadang ......
: US$ ...........................
Lain-lain : US$ ...........................
b. Modal Kerja (untuk 1 turn over) ...
: US$ ...........................
1. Pendaftaran ini merupakan pedoman pembuatan akta pendirian perusahan serta sebagai dasar bagi pengurusan perizinan dan nonperizinan pelaksanaan penanaman modal selanjutnya.
2. Pendaftaran yang tidak ditindaklanjuti dengan akta pendirian perusahaan paling lambat dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan, dinyatakan batal demi hukum.
3. Apabila ada perubahan Bidang Usaha (Butir 5), pemohon harus melakukan Pendaftaran atas bidang usaha yang diminati.
Nomor : ……1/PPM/PMDN/20….
Halaman: 2 (dua)
7. Luas tanah : ............... M2/Ha
8. Tenaga Kerja INDONESIA : ………… orang (…..L/…..P) Asing : ………… orang Selanjutnya, Perusahaan, yang kegiatan penanaman modalnya masih dalam tahap pembangunan, wajib menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) pada tiap 3 (tiga) bulan (triwulan) sejak diterbitkannya Pendaftaran Penanaman Modal ini, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jakarta, .............................
a.n.
KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL DEPUTI BIDANG PELAYANAN PENANAMAN MODAL, Tanda tangan dan Cap Instansi TEUKU OTMAN RASYID
1. Pendaftaran ini merupakan pedoman pembuatan akta pendirian perusahan serta sebagai dasar bagi pengurusan perizinan dan nonperizinan pelaksanaan penanaman modal selanjutnya.
2. Pendaftaran yang tidak ditindaklanjuti dengan akta pendirian perusahaan paling lambat dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan, dinyatakan batal demi hukum.
3. Apabila ada perubahan Bidang Usaha (Butir 5), pemohon harus melakukan Pendaftaran atas bidang usaha yang diminati.
CONTOH 23B FORMAT PERLUASAN USAHA PENANAMAN MODAL (PMA) BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
PERLUASAN USAHA PENANAMAN MODAL Nomor : ...../1/PPM/PMA/II/20..
NPWP : ....................................
Sehubungan dengan permohonan yang Saudara sampaikan tanggal ......20..... , dengan ini diberitahukan bahwa berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Pemerintah Republik INDONESIA memberikan persetujuan sebagai Izin Usaha Perluasan Sementara penanaman modal sampai dengan perusahaan memperoleh Izin Usaha Perluasan dengan rincian sebagai berikut :
I.
Keterangan Perusahaan:
1. Nama Perusahaan : PT ...........................................
2. Alamat Kantor : Jalan ........................................
3. Akta perusahaan dan : ..................................................
pengesahan/persetujuan/ pemberitahuan
4. Perizinan/Persetujuan yang :
..................................................
dimiliki No Nomor dan Tanggal Perizinan/ Persetujuan Lokasi Proyek Bidang Usaha Satuan Kapasitas Luas Tanah Tenaga Kerja Investasi J u m l a h II.
Ketentuan Proyek Perluasan:
1. Bidang Usaha :
……………………………………………
2. Lokasi Proyek :
Kabupaten / Kota ….. Provinsi …….....
Luas tanah :
.............................................................
3. Produksi per tahun :
…………………………………………… Jenis Barang/Jasa KBLI Satuan Semula Tambahan Menjadi
4. Nilai...
Nomor : .........../1/PPM/PMA/II/20......
Halaman: 2 (3)
4. Nilai Investasi :
dengan rincian :
a. Modal Tetap :
Pembelian dan pematangan tanah : US$ .......................................
Bangunan / gedung : US$ .......................................
Mesin/peralatan suku cadang : US$ .......................................
Lain-lain : US$ .......................................
Sub Jumlah : US$ ......................................
b. Modal Kerja (utk 1 turn over) : US$ ......................................
c. Jumlah : US$ ......................................
5. Penggunaan Tenaga Kerja Tenaga Kerja INDONESIA : ......... orang (.....L/.....P) Tenaga Kerja Asing : ......... orang
6. Permodalan
a. Sumber Pembiayaan (untuk proyek perluasan ini) Modal Sendiri : US$ .......................................
Laba ditanam kembali : US$ .......................................
Pinjaman :
Luar Negeri : US$ .......................................
Dalam Negeri : US$ .......................................
Total : US$ .......................................
b. Modal Perseroan (untuk seluruh proyek) Modal Dasar : US$ .......................................
Modal Ditempatkan : US$ .......................................
Modal Disetor : US$ .......................................
c. Penyertaan dalam Modal Perseroan (untuk seluruh proyek) sebagai berikut :
1).
Peserta Asing (…..%) ……. Negara Asal Investor) : US$ .......................................
……. Negara Asal Investor) : US$ .......................................
2). Peserta INDONESIA : US$ .......................................
3). Jumlah : US$ .......................................
III. LAIN-LAIN...
Nomor : ......./1/PPM/PMA/II/20.....
Halaman: 3 (3) III.
Lain-Lain:
1. Jangka waktu penyelesaian proyek perluasan ini paling lama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya persetujuan perluasan usaha penanaman modal ini.
2. Perusahaan yang siap beroperasi komersial wajib mengajukan permohonan Izin Usaha Perluasan kepada PTSP BKPM.
3. Perusahaan wajib:
a. menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) tiap 3 (tiga) bulan (triwulan) sejak diterbitkannya Persetujuan Pemerintah ini;
b. melaksanakan ketentuan lingkungan hidup dan ketentuan-ketentuan lainnya.
4. Dalam hal terjadi perselisihan antara perusahaan dan Pemerintah Republik INDONESIA yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, Pemerintah INDONESIA bersedia mengikuti penyelesaian menurut ketentuan konvensi tentang penyelesaian perselisihan antara Negara dan Warga Negara Asing mengenai penanaman modal sesuai dengan UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1968.
5. Apabila Perusahaan menginginkan perubahan atas ketentuan penanaman modal yang tercantum dalam Persetujuan Pemerintah ini, Perusahaan dapat mengajukan perubahan tersebut ke PTSP BKPM.
6. Ketentuan yang tercantum dalam Persetujuan Pemerintah ini, sewaktu-waktu dapat diubah bilamana ternyata penetapannya tidak benar atau terdapat kekeliruan.
Jakarta, ...........................
a.n. KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL DEPUTI BIDANG PELAYANAN PENANAMAN MODAL, Tanda tangan dan Cap Instansi TEUKU OTMAN RASYID Tembusan:
1. Menteri dalam Negeri
2. Menteri Keuangan
3. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
u.p. Direktur jenderal Administrasi Hukum Umum
4. Menteri ---- (teknis sesuai bidang usahanya)
5. Gubernur Bank INDONESIA
6. Duta Besar Republik INDONESIA untuk ---- (asal investor) di ---- (nama ibukotanya)
7. Direktur Jenderal Pajak
8. Direktur Jenderal Bea dan Cukai
9. Direktur Jenderal ------ (teknis sesuai dengan bidang usahanya)
10. Gubernur Provinsi ------ (sesuai dengan lokasi proyek)
11. Bupati/Walikota ------ (sesuai dengan lokasi proyek)
12. Kepala BKPMD/IPMP Provinsi ---- (sesuai dengan aokasi proyek).
CONTOH 23C FORMAT PERLUASAN USAHA PENANAMAN MODAL (PMDN) BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
PERLUASAN USAHA PENANAMAN MODAL Nomor : ......./1/PPM/PMDN/II/20.....
NPWP : ...........................................
Sehubungan dengan permohonan yang Saudara sampaikan tanggal .....
20....., dan memperhatikan Surat Perubahan Status Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) menjadi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) Nomor ...../V/PMDN/20... , Perluasan Usaha Penanaman Modal Nomor 00000/I/PPM/PMDN/II/20... tanggal ....., dengan ini diberitahukan bahwa berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Pemerintah Republik INDONESIA memberikan persetujuan sebagai Izin Usaha Perluasan Sementara penanaman modal sampai dengan perusahaan memperoleh Izin Perluasan dengan rincian sebagai berikut :
I.
Keterangan Perusahaan:
1. Nama Perusahaan : PT. ...........................................
2. Alamat Kantor : Jalan ........................................
3. Akta perusahaan dan : ..................................................
pengesahan/persetujuan/ pemberitahuan
4. Perizinan/Persetujuan yang : ..................................................
dimiliki No Nomor dan Tanggal Perizinan/ Persetujuan Lokasi Proyek Bidang Usaha Satuan Kapasitas Luas Tanah Tenaga Kerja Investasi J u m l a h II.
Ketentuan Proyek Perluasan:
1. Bidang Usaha : ……………………………………………
2. Lokasi Proyek : Kabupaten / Kota ….. Provinsi …….....
Luas tanah : .............................................................
3. Produksi...
Nomor : ....../1/PPM/PMDN/II/20.....
Halaman: 2 (3)
3. Produksi per tahun : …………………………………………… Jenis barang/Jasa KBLI Satuan Semula Tambahan Menjadi
4. Nilai Investasi :
dengan rincian :
a. Modal Tetap :
Pembelian dan pematangan tanah : Rp. ..................................................
Bangunan/gedung : Rp. ..................................................
Mesin/peralatan suku cadang : Rp ...................................................
Lain-lain : Rp ...................................................
Sub Jumlah : Rp ..................................................
b. Modal Kerja (utk 1 turn over) : Rp.
.................................................
c. Jumlah : Rp ................................................
5. Penggunaan Tenaga Kerja Tenaga Kerja INDONESIA : ......... orang (.....L/.....P) Tenaga Kerja Asing : ......... orang
6. Permodalan
a. Sumber Pembiayaan (untuk proyek perluasan ini) Modal Sendiri : Rp ...................................................
Laba ditanam kembali : Rp ...................................................
Pinjaman :
Luar Negeri : Rp ...................................................
Dalam Negeri : Rp ...................................................
Total : Rp ...................................................
b. Modal Perseroan (untuk seluruh proyek) Modal Dasar : Rp ...................................................
Modal Ditempatkan : Rp ...................................................
Modal Disetor : Rp ...................................................
IV. Lain……
Nomor :..../1/PPM/PMDN/II/20.....
Halaman: 3 (3) III.
Lain-Lain:
1. Jangka waktu penyelesaian proyek perluasan ini paling lama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya persetujuan perluasan usaha penanaman modal ini.
2. Perusahaan yang siap beroperasi komersial wajib mengajukan permohonan Izin Usaha Perluasan kepada PTSP BKPM.
3. Perusahaan wajib
a. menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) tiap 3 (tiga) bulan (triwulan) sejak diterbitkannya Persetujuan Pemerintah ini;
b. melaksanakan ketentuan lingkungan hidup dan ketentuan-ketentuan lainnya.
4. Dalam hal terjadi perselisihan antara perusahaan dan Pemerintah Republik INDONESIA yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, Pemerintah INDONESIA bersedia mengikuti penyelesaian menurut ketentuan konvensi tentang penyelesaian perselisihan antara Negara dan Warga Negara Asing mengenai penanaman modal sesuai dengan UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1968.
5. Apabila Perusahaan menginginkan perubahan atas ketentuan penanaman modal yang tercantum dalam Persetujuan Pemerintah ini, Perusahaan dapat mengajukan perubahan tersebut ke PTSP BKPM.
6. Ketentuan yang tercantum dalam Persetujuan Pemerintah ini, sewaktu-waktu dapat diubah bilamana ternyata penetapannya tidak benar atau terdapat kekeliruan.
Jakarta, ...........................
a.n. KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL DEPUTI BIDANG PELAYANAN PENANAMAN MODAL, Tanda tangan dan Cap Instansi TEUKU OTMAN RASYID Tembusan:
1. Menteri dalam Negeri
2. Menteri Keuangan
3. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
u.p. Direktur jenderal Administrasi Hukum Umum
4. Menteri ..... (teknis sesuai bidang usahanya)
5. Gubernur Bank INDONESIA
6. Direktur Jenderal Pajak
7. Direktur Jenderal Bea dan Cukai
8. Direktur Jenderal ...... (teknis sesuai dengan bidang usahanya)
9. Gubernur Provinsi ……. (sesuai dengan lokasi proyek)
10. Bupati/walikota ....... (sesuai dengan lokasi proyek)
11. Kepala BKPMD/IPMP Provinsi …… (sesuai dengan lokasi proyek).
CONTOH 23D FORMAT PERUBAHAN STATUS PENANAMAN MODAL (PMDN ke PMA) BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
PERSETUJUAN PERUBAHAN STATUS PERUSAHAAN DARI PERUSAHAAN NON PENANAMAN MODAL ASING/ PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI (NON PMA/PMDN) MENJADI PENANAMAN MODAL ASING (PMA) Nomor : ...... /1/PPM/V/PMA/20....
NPWP : ....................................
Sehubungan dengan permohonan yang Saudara sampaikan tanggal ......... 20...... dan memperhatikan Risalah Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham PT .......... tanggal......
20....... yang diTanda tangani oleh para pemegang saham mengenai masuknya peserta sing atas nama .............. (asing) dan ........... (asing lainnya apabila ada) ke dalam PT ........... serta Surat Keterangan Nomor : ......... tanggal ......... oleh Notaris ......... yang menerangkan bahwa Risalah Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham tersebut sedang dalam proses untuk diaktakan, dengan ini diberitahukan bahwa berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Pemerintah Republik INDONESIA memberikan Persetujuan Perubahan Status Perusahaan Dari Perusahaan Non Penanaman Modal Asing/ Penanaman Modal Dalam Negeri (Non Pma/Pmdn) Menjadi Penanaman Modal Asing kepada:
I.
Keterangan Perusahaan Dan Ketentuan Proyek:
1. Nama Perusahaan : PT .............................................
2. Nama Pemohon *) : a.
Asing (.......%) ………… (00,00%) (Neg.Asing) US$ …… ………… (00,00%) (Neg.Asing) US$ ……
b. Peserta INDONESIA (00,00%) Sdr. ...... (INDONESIA, 00,00%) US$ …… Sdr. ...... (INDONESIA, 00,00%) US$ ……
3. Alamat Kantor : Jalan ......................................................................
4. Perizinan / Persetujuan : Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar yang dimiliki No .... tanggal ..........
5. Lokasi Proyek : Kabupaten / Kota …… Provinsi ……….
6. Bidang Usaha : …………………………………….
Produksi Jenis KBL Keterangan Barang/Jasa ...................................
.................
Kapasitas ....................
...................................
.................
Kapasitas ....................
7. Rencana...
Nomor : ……../1/PPM/PMA/20…..
Halaman: 2 (3)
7. : Rp ………………………… dengan rincian:
a. Modal Tetap:
Pembelian dan pematangan tanah : Rp ....................................
Bangunan / gedung : Rp ....................................
Mesin/peralatan suku cadang : Rp ....................................
Lain-lain : Rp ....................................
b. Modal Kerja (untuk 1 turn over) : Rp ....................................
8. Luas tanah : ...........................................
9. Tenaga Kerja INDONESIA : ......... orang (......... L/...... P) Asing : ......... orang
10. Permodalan
a. Sumber Pembiayaan (untuk proyek ini) Modal Sendiri : Rp .....................................
Laba ditanam kembali : Rp .....................................
Pinjaman Luar Negeri : Rp .....................................
b. Modal Perseroan (untuk seluruh proyek) Modal Dasar : Rp .....................................
Modal Ditempatkan : Rp .....................................
Modal Disetor : Rp .....................................
I.
Lain-lain:
1. Dengan masuknya peserta asing atas nama ........ (Negara asal investor) dan ..........
(Negara asal investor) ke dalam PT ........., selanjutnya perusahaan ini tercatat sebagai perusahaan penanaman modal asing.
2. Mengubah Pasal 3 anggaran dasar perseroan, maksud, dan tujuan perusahaan untuk disesuaikan dengan bidang usaha yang tercantum dalam Surat Persetujuan ini.
3. Jangka waktu penyelesaian proyek ini paling lama 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya Persetujuan Pemerintah ini.
4. Perusahaan yang telah beroperasi komersial wajib segera mengajukan permohonan Izin Usaha sebagai perusahaan Penanaman Modal Asing kepada PTSP BKPM.
5. Perusahaan wajib:
a. menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) tiap 3 (tiga) bulan (triwulan) sejak diterbitkannya Persetujuan Pemerintah ini;
b. melaksanakan ketentuan lingkungan hidup dan ketentuan-ketentuan lainnya.
6. Dalam hal terjadi perselisihan antara perusahaan dan Pemerintah Republik INDONESIA yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, Pemerintah INDONESIA bersedia mengikuti penyelesaian menurut ketentuan konvensi tentang penyelesaian perselisihan antara Negara dan Warga Negara Asing mengenai penanaman modal sesuai dengan UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1968.
7. Apabila....
Nomor : ………/1/PPM/PMA/20… Halaman: 3 (3)
7. Apabila Perusahaan menginginkan perubahan atas ketentuan penanaman modal yang tercantum dalam Persetujuan Pemerintah ini, Perusahaan dapat mengajukan perubahan tersebut ke PTSP BKPM.
8. Ketentuan yang tercantum dalam Persetujuan Pemerintah ini, sewaktu-waktu, dapat diubah bilamana ternyata penetapannya tidak benar atau terdapat kekeliruan.
Jakarta,
a.n. KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL DEPUTI BIDANG PELAYANAN PENANAMAN MODAL, Tanda tangan dan Cap Instansi TEUKU OTMAN RASYID Tembusan:
1. Menteri dalam Negeri
2. Menteri Keuangan
3. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
u.p. Direktur jenderal Administrasi Hukum Umum
4. Menteri ............(teknis sesuai bidang usahanya)
5. Gubernur Bank INDONESIA
6. Duta Besar Republik INDONESIA untuk .....(asal investor) di .... (nama ibukotanya)
7. Direktur Jenderal Pajak
8. Direktur Jenderal Bea dan Cukai
9. Direktur Jenderal ...... (teknis sesuai bidang usahanya)
10. Gubernur Provinsi …… (sesuai dengan lokasi proyek)
11. Bupati/walikota ...... (sesuai dengan lokasi proyek)
12. Kepala BKPMD/IPMP Provinsi …. (sesuai dengan lokasi proyek).
CONTOH 23E FORMAT PERUBAHAN STATUS PENANAMAN MODAL (PMA menjadi PMDN) BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
PERSETUJUAN PERUBAHAN STATUS PERUSAHAAN DARI PERUSAHAAN NON PENANAMAN MODAL ASING/ PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI (NON PMA/PMDN) MENJADI PENANAMAN MODAL ASING Nomor : ...... /1/PPM/PMA/20....
NPWP : ....................................
Sehubungan dengan permohonan yang Saudara sampaikan tanggal ......... 20...... dan memperhatikan Risalah Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham PT .......... tanggal......
20....... yang diTanda tangani oleh para pemegang saham mengenai masuknya peserta sing atas nama .............. (asing) dan ........... (asing lainnya apabila ada) ke dalam PT ........... serta Surat Keterangan Nomor : ......... tanggal ......... oleh Notaris ......... yang menerangkan bahwa Risalah Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham tersebut sedang dalam proses untuk diaktakan, dengan ini diberitahukan bahwa berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Pemerintah Republik INDONESIA memberikan Persetujuan Perubahan Status Perusahaan Dari Perusahaan Non Penanaman Modal Asing/ Penanaman Modal Dalam Negeri (Non Pma/Pmdn) Menjadi Penanaman Modal Asing kepada:
II.
Keterangan Perusahaan dan Ketentuan Proyek:
1. Nama Perusahaan : PT .............................................
2. Nama Pemohon *) : a.
Asing (.......%) ………… (00,00%) (Neg.Asing) US$ …… ………… (00,00%) (Neg.Asing) US$ ……
b. Peserta INDONESIA (00,00%) Sdr. ...... (INDONESIA, 00,00%) US$ …… Sdr. ...... (INDONESIA, 00,00%) US$ ……
3. Alamat Kantor : Jalan ......................................................................
4. Perizinan / Persetujuan : Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar yang dimiliki No .... tanggal ..........
5. Lokasi Proyek : Kabupaten / Kota …… Provinsi ……….
6. Bidang Usaha : …………………………………….
Produksi Jenis KBL Keterangan Barang/Jasa ...................................
.................
Kapasitas ....................
...................................
.................
Kapasitas ....................
7. Rencana...
Nomor : ……../1/PPM/PMA/20…..
Halaman: 2 (3)
7. : Rp ………………………… dengan rincian:
a. Modal Tetap:
Pembelian dan pematangan tanah : Rp ....................................
Bangunan / gedung : Rp ....................................
Mesin/peralatan suku cadang : Rp ....................................
Lain-lain : Rp ....................................
b. Modal Kerja (untuk 1 turn over) : Rp ....................................
8. Luas tanah : ...........................................
9. Tenaga Kerja INDONESIA : ......... orang (......... L/...... P) Asing : ......... orang
10. Permodalan
a. Sumber Pembiayaan (untuk proyek ini) Modal Sendiri : Rp .....................................
Laba ditanam kembali : Rp .....................................
Pinjaman Luar Negeri : Rp .....................................
b. Modal Perseroan (untuk seluruh proyek) Modal Dasar : Rp .....................................
Modal Ditempatkan : Rp .....................................
Modal Disetor : Rp .....................................
II.
Lain-Lain:
1. Dengan masuknya peserta asing atas nama ........ (Negara asal investor) dan ..........
(Negara asal investor) ke dalam PT ........., selanjutnya perusahaan ini tercatat sebagai perusahaan penanaman modal asing.
2. Mengubah Pasal 3 anggaran dasar perseroan, maksud, dan tujuan perusahaan untuk disesuaikan dengan bidang usaha yang tercantum dalam Surat Persetujuan ini.
3. Jangka waktu penyelesaian proyek ini paling lama 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya Persetujuan Pemerintah ini.
4. Perusahaan yang telah beroperasi komersial wajib segera mengajukan permohonan Izin Usaha sebagai perusahaan Penanaman Modal Asing kepada PTSP BKPM.
5. Perusahaan wajib:
a. menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) tiap 3 (tiga) bulan (triwulan) sejak diterbitkannya Persetujuan Pemerintah ini;
b. melaksanakan ketentuan lingkungan hidup dan ketentuan-ketentuan lainnya.
6. Dalam hal terjadi perselisihan antara perusahaan dan Pemerintah Republik INDONESIA yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, Pemerintah INDONESIA bersedia mengikuti penyelesaian menurut ketentuan konvensi tentang penyelesaian perselisihan antara Negara dan Warga Negara Asing mengenai penanaman modal sesuai dengan UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1968.
7. Apabila....
Nomor : ………/1/PPM/PMA/20… Halaman: 3 (3)
9. Apabila Perusahaan menginginkan perubahan atas ketentuan penanaman modal yang tercantum dalam Persetujuan Pemerintah ini, Perusahaan dapat mengajukan perubahan tersebut ke PTSP BKPM.
10. Ketentuan yang tercantum dalam Persetujuan Pemerintah ini, sewaktu-waktu, dapat diubah bilamana ternyata penetapannya tidak benar atau terdapat kekeliruan.
Jakarta,
a.n. KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL DEPUTI BIDANG PELAYANAN PENANAMAN MODAL, Tanda Tangan dan Cap Instansi TEUKU OTMAN RASYID Tembusan:
1. Menteri dalam Negeri
2. Menteri Keuangan
3. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
u.p. Direktur jenderal Administrasi Hukum Umum
4. Menteri ............(teknis sesuai dengan bidang usahanya)
5. Gubernur Bank INDONESIA
6. Duta Besar Republik INDONESIA untuk .....(asal investor) di .... (nama ibukotanya)
7. Direktur Jenderal Pajak
8. Direktur Jenderal Bea dan Cukai
9. Direktur Jenderal ...... (teknis sesuai dengan bidang usahanya)
10. Gubernur Provinsi …… (sesuai dengan lokasi proyek)
11. Bupati/walikota ...... (sesuai dengan lokasi proyek)
12. Kepala BKPMD/IPMP Provinsi …. (sesuai dengan lokasi proyek).
CONTOH 23F FORMAT IZIN PRINSIP BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
IZIN PRINSIP PENANAMAN MODAL Nomor : ..../1/IP/I/PMA/20....
Nomor Perusahaan : ...............................
NPWP : ...............................
Sehubungan dengan permohonan yang Saudara sampaikan pada tanggal ….. 20.., dan memperhatikan Pendaftaran Penanaman Modal Nomor 00000/1/PPM/PMA/2011 tanggal ….. jo perubahan Nomor 000/A.8/20… tanggal ….., dengan ini diberitahukan bahwa berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, dan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1995 jo Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, Pemerintah Republik INDONESIA memberikan Izin Prinsip Penanaman Modal sebagai persetujuan prinsip fasilitas fiskal dan izin sementara sampai dengan perusahaan memperoleh Izin Usaha, sebagai berikut I.
Data proyek:
1. Nama Perusahaan : PT ......................................................
2. Alamat : Jalan ..................................................
3. Lokasi Proyek : Kabupaten / Kota .... Provinsi ...........
4. Bidang Usaha :
...........................................................
Produksi Jenis Barang/Jasa KBLI Satuan Kapasitas Keterangan
.................
........
.............
.................
..................
.................
........
.............
.................
..................
5. Penyertaan Dalam Modal Perseroan : a. Peserta Asing (.....%) ....... (... %) (Negara Asing) US$ ....
....... (... %) (Negara Asing) US$ ....
: b. INDONESIA (…….%) Sdr. ...... (.....%) US$ ...
Sdr. ...... (.....%) US$ ...
6. Nilai Investasi : US$ ……………… dengan rincian:
a. Modal Tetap:
Pembelian dan pematangan tanah : US$ …………… Bangunan / gedung : US$ …………… Mesin/peralatan suku cadang : US$ …………… Lain-lain : US$ ……………
b. Modal Kerja (untuk 1 turn over) : US$ …………… II. FASILITAS…………../2
Nomor : ..../1/IP/I/PMA/20...
Halaman: 2(2) II.
Fasilitas Penanaman Modal:
….......... diberikan fasilitas pembebasan Bea Masuk atas pengimporan mesin dan barang modal sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.011/2009.
III.
Lain-Lain:
1. Jangka waktu penyelesaian proyek paling lama 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya Izin Prinsip Penanaman Modal.
2. Permohonan untuk mendapatkan Fasilitas Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Butir II disampaikan kepada PTSP BKPM.
3. Perusahaan yang siap berproduksi komersial wajib mengajukan permohonan Izin Usaha kepada PTSP sesuai dengan kewenangannya.
4. Perusahaan wajib menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dan melaksanakan ketentuan lingkungan hidup dan ketentuan-ketentuan lainnya.
5. Apabila perusahaan menginginkan perubahan bidang usaha, termasuk perubahan jenis dan kapasitas produksi Perusahaan wajib memiliki Izin Prinsip Perubahan, sedangkan untuk perubahan ketentuan lainnya perusahaan melakukan pelaporan atas perubahan tersebut ke PTSP sesuai dengan kewenangannya.
6. Ketentuan yang tercantum dalam Izin Prinsip Penanaman Modal ini, sewaktu-waktu dapat diubah bilamana ternyata penetapannya tidak benar atau terdapat kekeliruan.
Jakarta, .......................................
a.n.
KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL DEPUTI BIDANG PELAYANAN PENANAMAN MODAL, Tanda tangan dan cap instansi TEUKU OTMAN RASYID Tembusan:
1. Menteri Dalam Negeri
2. Menteri Keuangan
3. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia u.p.
4. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum
5. Menteri ….. (teknis)
6. Menteri Negara Lingkungan Hidup
7. Gubernur Bank INDONESIA
8. Direktur Jenderal Pajak
9. Direktur Jenderal Bea dan Cukai
10. Direktur Jenderal ….. (teknis)
11. Gubernur …. (sesuai dengan lokasi proyek)
12. Bupati ….. (sesuai dengan lokasi proyek)
13. Kepala BKPMD/IPMP Provinsi …. (sesuai dengan lokasi proyek)
14. Kepala IPMK Kabupaten/Kota .... (sesuai dengan lokasi proyek).
CONTOH 23G FORMAT IZIN PRINSIP BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
IZIN PRINSIP PENANAMAN MODAL Nomor : ..../1/IP/I/PMDN/20...
Nomor Perusahaan : ...............................
NPWP : ...............................
Sehubungan dengan permohonan yang Saudara sampaikan tanggal ..... 20..... , dengan ini diberitahukan bahwa berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, dan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1995 jo Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, Pemerintah Republik INDONESIA memberikan Izin Prinsip Penanaman Modal sebagai persetujuan prinsip fasilitas fiskal dan izin sementara sampai dengan perusahaan memperoleh Izin Usaha, sebagai berikut :
I.
Data proyek:
1. Nama Perusahaan : PT ...................................................... …….
2. Alamat : Jalan .................................................. …….
3. Lokasi Proyek : Kabupaten / Kota .... Provinsi ...........
4. Bidang Usaha :
...........................................................
Produksi Jenis Barang/Jasa KBLI Satuan Kapasitas Keterangan
.................
........
.............
.................
..................
.................
........
.............
.................
..................
Perkiraan nilai ekspor per tahun : US$ .............
5. Nilai Investasi : Rp ……………… dengan rincian :
a. Modal Tetap :
Pembelian dan pematangan tanah : Rp .…………… Bangunan / gedung : Rp .…………… Mesin/peralatan suku cadang : Rp …………… Lain-lain : Rp .……………
b. Modal Kerja (untuk 1 turn over) : Rp .……………
6. Penggunaan Tenaga Kerja INDONESIA : .... orang (....L /....P)
Nomor : ..../1/IP/I/PMDN/20...
Halaman: 2(2) II.
Fasilitas Penanaman Modal:
Pembebasan Bea Masuk atas pengimporan mesin dan barang modal sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.011/2009.
III.
Lain-Lain:
1. Jangka waktu penyelesaian proyek paling lama 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya Izin Prinsip Penanaman Modal.
2. Permohonan untuk mendapatkan Fasilitas Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam butir II disampaikan kepada PTSP BKPM.
3. Perusahaan yang siap berproduksi komersial wajib mengajukan permohonan Izin Usaha kepada PTSP sesuai dengan kewenangannya.
4. Perusahaan wajib menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dan melaksanakan ketentuan lingkungan hidup dan ketentuan-ketentuan lainnya.
5. Apabila perusahaan menginginkan perubahan bidang usaha termasuk perubahan jenis dan kapasitas produksi Perusahaan wajib memiliki Izin Prinsip Perubahan, sedangkan untuk perubahan ketentuan lainnya perusahaan melakukan pelaporan atas perubahan tersebut ke PTSP sesuai dengan kewenangannya.
6. Ketentuan yang tercantum dalam Izin Prinsip Penanaman Modal ini, sewaktu-waktu dapat diubah bilamana ternyata penetapannya tidak benar atau terdapat kekeliruan.
Jakarta, ..................................
a.n. KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL DEPUTI BIDANG PELAYANAN PENANAMAN MODAL, Tanda tangan dan cap instansi TEUKU OTMAN RASYID Tembusan:
1. Menteri Dalam Negeri
2. Menteri Keuangan
3. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia u.p.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum
4. Menteri ......... (teknis)
5. Menteri Negara Lingkungan Hidup
6. Gubernur Bank INDONESIA
7. Direktur Jenderal Pajak
8. Direktur Jenderal Bea dan Cukai
9. Direktur Jenderal ......... (teknis)
10. Gubernur ....... (sesuai dengan lokasi proyek)
11. Bupati ....... (sesuai dengan lokasi proyek)
12. Kepala BKPMD/IPMP Provinsi ...... (sesuai dengan lokasi proyek)
13. Kepala IPMK Kabupaten/Kota ...... (sesuai dengan lokasi proyek).
CONTOH 23H FORMAT IZIN PRINSIP PERLUASAN (PMA) BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
IZIN PRINSIP PERLUASAN PENANAMAN MODAL Nomor : ......./1/IP/II/PMA/20…..
Nomor Perusahaan : ………………………….
NPWP : ………………………….
Sehubungan dengan permohonan yang Saudara sampaikan pada tanggal ………….. 20……. , dan dengan memperhatikan Surat Pemberitahuan tentang Persetujuan PRESIDEN Nomor ……… tanggal ……, Izin Usaha Industri Nomor …… tanggal ……, dengan ini diberitahukan bahwa berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, dan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1995 jo Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, Pemerintah Republik INDONESIA memberikan Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal dalam rangka penambahan usaha sebagai Persetujuan Prinsip Fasilitas Fiskal dan Izin Usaha Perluasan Sementara sampai dengan perusahaan memperoleh Izin Usaha Perluasan atas penambahan usaha tersebut, sebagai berikut I.
Data Proyek:
1. Nama Perusahaan : PT ……………………………………..
2. Alamat : Jalan …………………………………..
3. Lokasi Proyek : Kabupaten / Kota ...... Provinsi .........
4. Bidang Usaha : ...........................................................
Produksi Jenis Barang/Jasa KBLI Satuan Kapasitas Ekspor (%) Keterangan
..........................
.........
............
................ ...............
..................
..........................
.........
............
................ ...............
..................
Perkiraan nilai ekspor per tahun : US$ .....................
5. Penyertaan Dalam Modal Perseroan : a.
Peserta Asing (.....%) ....... (... %) (Negara Asing) US$ ....
....... (... %) (Negara Asing) US$ ....
: b.
INDONESIA (…….%) Sdr. ...... (.....%) US$ ....
Sdr. ...... (.....%) US$ ....
Nomor : ......./1/IP/II/PMA/20…..
Halaman : 2(3)
6. Nilai Investasi : US$. ……………… dengan rincian:
a. Modal Tetap:
Pembelian dan pematangan tanah : US$ …………… Bangunan / gedung : US$ …………… Mesin/peralatan suku cadang : US$ …………… Lain-lain : US$ ……………
b. Modal Kerja (untuk 1 turn over) : US$ ……………
c. Jumlah : US$ …………….
7. Penggunaan Tenaga Kerja INDONESIA : .... orang (....L /....P) II.
Fasilitas Penanaman Modal:
Pembebasan Bea Masuk atas pengimporan mesin dan barang modal sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.011/2009.
III.
Lain-Lain:
1. Jangka waktu penyelesaian proyek paling lama 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya Izin Prinsip Penanaman Modal.
2. Permohonan untuk mendapatkan Fasilitas Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam butir II disampaikan kepada PTSP BKPM.
3. Perusahaan yang siap berproduksi komersial wajib mengajukan permohonan Izin Usaha kepada PTSP sesuai dengan kewenangannya.
4. Perusahaan wajib menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dan melaksanakan ketentuan lingkungan hidup dan ketentuan-ketentuan lainnya.
5. Dalam hal terjadi perselisihan antara perusahaan dan Pemerintah Republik INDONESIA yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, Pemerintah INDONESIA bersedia mengikuti penyelesaian menurut ketentuan konvensi tentang pperselisihan antara Negara dan Warga Negara Asing mengenai penanaman modal sesuai dengan UNDANG-UNDANG Nomor Tahun 1968.
6. Apabila perusahaan menginginkan perubahan bidang usaha termasuk perubahan jenis dan kapasitas produksi Perusahaan wajib memiliki Izin Prinsip Perubahan, sedangkan untuk perubahan ketentuan lainnya perusahaan melakukan pelaporan atas perubahan tersebut ke PTSP sesuai dengan kewenangannya.
7. Ketentuan yang tercantum dalam Izin Prinsip Penanaman Modal ini, sewaktu-waktu, dapat diubah bilamana ternyata penetapannya tidak benar atau terdapat kekeliruan.
Jakarta,
a.n. KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL DEPUTI BIDANG PELAYANAN PENANAMAN MODAL, Tanda tangan dan Cap Instansi TEUKU OTMAN RASYID Tembusan:
1. Menteri Dalam Negeri
2. Menteri Keuangan
3. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia u.p.
4. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum
5. Menteri ………. (teknis)
6. Gubernur Bank INDONESIA
Nomor : ......./1/IP/II/PMA/20…..
Halaman : 3(3)
8. Direktur Jenderal Pajak
9. Direktur Jenderal Bea dan Cukai
10. Direktur Jenderal ......... (teknis)
11. Gubernur ....... (sesuai dengan lokasi proyek)
12. Bupati ....... (sesuai dengan lokasi proyek)
13. Kepala BKPMD/IPMP Provinsi ...... (sesuai dengan lokasi proyek)
14. Kepala IPMK Kabupaten/Kota ...... (sesuai dengan lokasi proyek).
CONTOH 23I FORMAT IZIN PRINSIP PERLUASAN (PMDN) BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
IZIN PRINSIP PERLUASAN PENANAMAN MODAL Nomor : ......./1/IP/II/PMDN/20….
Nomor Perusahaan : …………………………… NPWP : …………………………… Sehubungan dengan permohonan yang Saudara sampaikan tanggal …… 20…., dan memperhatikan Surat Persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri Nomor ……. Tanggal….., Surat Persetujuan Perluasan Penanaman Modal Nomor …….. tanggal ………. jo Perubahan Nomor ….. tanggal ……, Izin Usaha Industri Nomor ……. tanggal ……, Izin Perluasan Nomor …..
tanggal ……., dengan ini diberitahukan bahwa berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, dan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1995 jo Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, Pemerintah Republik INDONESIA memberikan Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal dalam rangka penambahan usaha sebagai Persetujuan Prinsip Fasilitas Fiskal Dan Izin Usaha Perluasan Sementara sampai dengan perusahaan memperoleh Izin Usaha Perluasan atas penambahan usaha tersebut, sebagai berikut :
I.
Data Proyek:
1. Nama Perusahaan : PT ……………………………………..
2. Alamat : Jalan …………………………………..
3. Lokasi Proyek : Kabupaten / Kota ...... Provinsi .........
4. Bidang Usaha : ...........................................................
Produksi Jenis Barang/Jasa KBLI Satuan Kapasitas Ekspor (%) Keterangan
- ..........................
.........
............
................ ...............
..................
- ..........................
.........
............
................ ...............
..................
Perkiraan nilai ekspor per tahun : US$ .....................
5. Nilai Investasi :
Rp ……………… dengan rincian:
a. Modal Tetap:
Pembelian dan pematangan tanah : Rp …………… Bangunan / gedung : Rp …………… Mesin/peralatan suku cadang : Rp …………… Lain-lain : Rp ……………
b. Modal Kerja (untuk 1 turn over) : Rp ……………
c. Jumlah : Rp …………….
6. Penggunaan…./2
Nomor : ......./1/IP/II/PMDN/20….
Halaman: 2(2)
6. Penggunaan Tenaga Kerja INDONESIA: ....... orang (....L / .....P) II.
Fasilitas Penanaman Modal:
Pembebasan Bea Masuk atas pengimporan mesin dan barang modal sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.011/2009.
III.
Lain-Lain:
a. Jangka waktu penyelesaian proyek paling lama 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya Izin Prinsip Penanaman Modal.
b. Permohonan untuk mendapatkan Fasilitas Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Butir II disampaikan kepada PTSP BKPM.
c. Perusahaan yang siap berproduksi komersial wajib mengajukan permohonan Izin Usaha kepada PTSP sesuai dengan kewenangannya.
d. Perusahaan wajib menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dan melaksanakan ketentuan lingkungan hidup dan ketentuan-ketentuan lainnya.
e. Apabila perusahaan menginginkan perubahan bidang usaha termasuk perubahan jenis dan kapasitas produksi Perusahaan wajib memiliki Izin Prinsip Perubahan, sedangkan untuk perubahan ketentuan lainnya perusahaan melakukan pelaporan atas perubahan tersebut ke PTSP sesuai dengan kewenangannya.
f. Ketentuan yang tercantum dalam Izin Prinsip Penanaman Modal ini, sewaktu- waktu dapat diubah bilamana ternyata penetapannya tidak benar atau terdapat kekeliruan.
Jakarta,....................................
a.n.
KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL DEPUTI BIDANG PELAYANAN PENANAMAN MODAL, Tanda tangan dan Cap Instansi TEUKU OTMAN RASYID Tembusan:
1. Menteri Dalam Negeri
2. Menteri Keuangan
3. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
u.p. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum
4. Menteri ..... (teknis)
5. Menteri Negara Lingkungan Hidup
6. Gubernur Bank INDONESIA
7. Direktur Jenderal Pajak
8. Direktur Jenderal Bea dan Cukai
9. Direktur Jenderal ....(teknis)
10. Gubernur ....... (sesuai dengan lokasi proyek)
11. Bupati ......... (sesuai dengan lokasi proyek)
12. Kepala BKPMD/IPMP Provinsi ......... (sesuai dengan lokasi proyek)
13. Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi ...... (sesuai dengan lokasi proyek)
14. Kepala IPMK Kabupaten/Kota ......... (sesuai dengan lokasi proyek).
CONTOH 23J FORMAT IZIN PRINSIP PERUBAHAN (PMA) BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
IZIN PRINSIP PERUBAHAN PENANAMAN MODAL Nomor : ....../1/IP/III/PMA/20…..
Nomor Perusahaan : ………………………….
NPWP : ………………………….
Sehubungan dengan permohonan yang Saudara sampaikan tanggal ….. 20….., dan memperhatikan Surat Persetujuan Perluasan Penanaman Modal Nomor ….. tanggal ….. jo Perubahan Nomor ….. tanggal ….., dengan ini diberitahukan bahwa Pemerintah Republik INDONESIA memberikan Izin Prinsip Perubahan yang merupakan persetujuan atas perubahan rencana proyek penanaman modal perusahaan Saudara, sebagai berikut :
I.
Data Proyek:
1. Nama Perusahaan : PT ………………………………………
2. Alamat : Jalan …………………………………….
3. Lokasi Proyek : Kabupaten / Kota ...... Provinsi ...........
4. Bidang Usaha : ..............................................................
Produksi Jenis Barang/Jasa KBLI Satuan Kapasitas Ekspor (%) Keterangan
..........................
.........
............
................ ...............
..................
..........................
.........
............
................ ...............
..................
Perkiraan nilai ekspor per tahun : US$ .............................
5. Penyertaan Dalam Modal Perseroan : a.
Peserta Asing (.....%) ....... (... %) (Negara Asing) US$ ....
....... (... %) (Negara Asing) US$ ....
: b.
INDONESIA (…….%) Sdr. ...... (.....%) US$ ....
Sdr. ...... (.....%) US$ ....
6. Nilai Investasi : US$. ……………… dengan rincian:
a. Modal Tetap:
Pembelian dan pematangan tanah : US$ …………… Bangunan/gedung : US$ …………… Mesin/peralatan suku cadang : US$ …………… Lain-lain : US$ ……………
b. Modal Kerja (untuk 1 turn over) : US$ ……………
c. Jumlah : US$ …………….
7. Penggunaan.../2
Nomor : ……../1/IP/III/PMA/20…..
Halaman: 2(2)
7. Penggunaan Tenaga Kerja INDONESIA: ....... orang (.....L /......P)
8. Rencana Waktu Penyelesaian Proyek:
Rencana waktu penyelesaian proyek diperpanjang menjadi selambat-lambatnya sampai dengan tanggal …… 20.....(dh).
II.
Fasilitas Penanaman Modal:
Pembebasan Bea Masuk atas pengimporan mesin dan barang modal sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.011/2009.
III.
Lain-Lain:
1. Permohonan untuk mendapatkan Fasilitas Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Butir II disampaikan kepada PTSP BKPM.
2. Perusahaan yang siap berproduksi komersial wajib mengajukan permohonan Izin Usaha kepada PTSP sesuai dengan kewenangannya.
3. Perusahaan wajib menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dan melaksanakan ketentuan lingkungan hidup dan ketentuan-ketentuan lainnya.
4. Dalam hal terjadi perselisihan antara perusahaan dan Pemerintah Republik INDONESIA yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, Pemerintah INDONESIA bersedia mengikuti penyelesaian menurut ketentuan konvensi tentang pperselisihan antara Negara dan Warga Negara Asing mengenai penanaman modal sesuai dengan UNDANG-UNDANG Nomor Tahun 1968.
5. Izin Prinsip Perubahan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Persetujuan Perluasan Penanaman Modal Nomor ….
tanggal …..
berikut perubahannya.
6. Hal-hal lain yang tidak dinyatakan dalam Izin Prinsip Perubahan ini dan sepanjang tidak bertentangan dengan atau masih dalam ketentuan, hak dan kewajiban sebagaimana telah ditetapkan sebelumnya oleh Pemerintah, tetap berlaku sebagaimana adanya.
Jakarta,
a.n. KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL DEPUTI BIDANG PELAYANAN PENANAMAN MODAL, Tanda tangan dan Cap Instansi TEUKU OTMAN RASYID Tembusan:
1. Menteri Dalam Negeri
2. Menteri Keuangan
3. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
u.p. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum
4. Menteri ......... (teknis)
5. Menteri Negara Lingkungan Hidup
6. Gubernur Bank INDONESIA
7. Direktur Jenderal Pajak
8. Direktur Jenderal Bea dan Cukai
9. Direktur Jenderal ......... (teknis)
10. Gubernur ......... (sesuai dengan lokasi proyek)
11. Bupati ....... (sesuai dengan lokasi proyek)
12. Kepala BKPMD/IPMP Provinsi ....... (sesuai dengan lokasi proyek)
13. Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi ........ (sesuai dengan lokasi proyek)
14. Kepala IPMK Kabupaten/Kota ....... (sesuai dengan lokasi proyek).
CONTOH 23K FORMAT IZIN PRINSIP PERUBAHAN (PMDN) BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
IZIN PRINSIP PERUBAHAN PENANAMAN MODAL Nomor : ....../1/IP/III/PMDN/20…..
Nomor Perusahaan : …………………………….
NPWP : …………………………….
Sehubungan dengan permohonan yang Saudara sampaikan tanggal ….. 20….., dan memperhatikan Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal Nomor ….. tanggal ….. jo Perubahan Nomor ….. tanggal ….., dengan ini diberitahukan bahwa Pemerintah Republik INDONESIA memberikan Izin Prinsip Perubahan yang merupakan persetujuan atas perubahan rencana proyek penanaman modal perusahaan Saudara, sebagai berikut :
I.
Data Proyek:
1. Nama Perusahaan: PT ………………………………………
2. Alamat : Jalan …………………………………….
3. Lokasi Proyek : Kabupaten / Kota ...... Provinsi ...........
4. Bidang Usaha : ..............................................................
Produksi Jenis Barang/Jasa KBLI Satuan Kapasitas Ekspor (%) Keterangan
..........................
.........
............
................ ...............
..................
..........................
.........
............
................ ...............
..................
Perkiraan nilai ekspor per tahun : US$ ..............
5. Nilai Investasi : Rp ……………… dengan rincian
a. Modal Tetap Pembelian dan pematangan tanah : Rp .…………… Bangunan / gedung : Rp .…………… Mesin/peralatan suku cadang : Rp .…………… Lain-lain : Rp .……………
b. Modal Kerja (untuk 1 turn over) : Rp .……………
c. Jumlah : Rp …………….
6. Penggunaan Tenaga Kerja INDONESIA : ....... orang (.....L /......P)
7. Rencana Waktu Penyelesaian Proyek :
Rencana waktu penyelesaian proyek diperpanjang menjadi selambat-lambatnya sampai dengan tanggal …… 20.....(dh).
II. FASILITAS.../2
Nomor : …..../1/IP/III/PMDN/20…… Halaman: 2(2) II.
Fasilitas Penanaman Modal:
Pembebasan Bea Masuk atas pengimporan mesin dan barang modal sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.011/2009.
III.
Lain-Lain:
a. Permohonan untuk mendapatkan Fasilitas Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam butir II disampaikan kepada PTSP BKPM.
b. Perusahaan yang siap berproduksi komersial wajib mengajukan permohonan Izin Usaha kepada PTSP sesuai dengan kewenangannya.
c. Perusahaan wajib menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dan melaksanakan ketentuan lingkungan hidup dan ketentuan-ketentuan lainnya.
d. Izin Prinsip Perubahan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Persetujuan Perluasan Penanaman Modal Nomor
tanggal
berikut perubahannya.
e. Hal-hal lain yang tidak dinyatakan dalam Izin Prinsip Perubahan ini dan sepanjang tidak bertentangan dengan atau masih dalam ketentuan, hak dan kewajiban sebagaimana telah ditetapkan sebelumnya oleh Pemerintah, tetap berlaku sebagaimana adanya.
Jakarta, ...............................................
a.n. KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL DEPUTI BIDANG PELAYANAN PENANAMAN MODAL, Tanda tangan dan Cap Instansi TEUKU OTMAN RASYID Tembusan:
1. Menteri Dalam Negeri
2. Menteri Keuangan
3. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
u.p. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum
4. Menteri ........... (teknis)
5. Menteri Negara Lingkungan Hidup
6. Gubernur Bank INDONESIA
7. Direktur Jenderal Pajak
8. Direktur Jenderal Bea dan Cukai
9. Direktur Jenderal ............. (teknis)
10. Gubernur ......... (sesuai dengan lokasi proyek)
11. Bupati ........... (sesuai dengan lokasi proyek)
12. Kepala BKPMD/IPMP Provinsi ………. (sesuai dengan lokasi proyek)
13. Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi .......... (sesuai dengan lokasi proyek)
14. Kepala IPMK Kabupaten/Kota ......... (sesuai dengan lokasi proyek).
CONTOH 23L FORMAT SURAT PERSETUJUAN (SP) MODEL IV BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Nomor : ... /IV/2011 Jakarta, .........................
Nomor Perusahaan : ............................
Lampiran : ............................
Hal : Izin Kegiatan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing Yth. Direksi PT.......................
...............................................
Sehubungan dengan permohonan Saudara yang kami terima tanggal ........ dan kelengkapan data tanggal ........ tentang Persetujuan Perubahan pada ........................... dan memperhatikan Keputusan Republik INDONESIA No. 90 Tahun 2000 tentang Kantor Perwakilan Perusahaan Asing, Surat Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No.22/SK/2001 tanggal 1 Agustus 2001 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Keputusan PRESIDEN No. 90 Tahun 2000 serta Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 12 Tahun 2009, dengan ini diberitahukan bahwa Pemerintah Republik INDONESIA dapat memberikan izin kegiatan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) Saudara di INDONESIA dengan ketentuan sebagai berikut.
I.
Keterangan tentang Perusahaan Asing yang Diwakili:
1. Nama Perusahaan : ..........................................
2. Alamat Kantor Pusat : ..........................................
3. Kegiatan Usaha : ..........................................
II.
Tempat Kedudukan Kantor Perwakilan di INDONESIA :
1. Nama : .........................................
2. Alamat (sementara) : .........................................
3. Provinsi : .........................................
4. Wilayah Kegiatan : .........................................
III.
Keterangan tentang Pimpinan Kantor Perwakilan :
1. Nama : ..........................................
2. Kewarganegaraan : ..........................................
3. No. Paspor : ..........................................
4. Jabatan : ..........................................
5. Alamat di negara asal : ..........................................
Alamat di INDONESIA : ..........................................
IV. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja :
1. Manajemen : ........................................
2. Tenaga Ahli : ........................................
3. Staf & Karyawan : ........................................
Jumlah : ........................................
Penggunaan tenaga kerja asing tersebut khusus untuk kegiatan administrasi kantor perwakilan perusahaan asing dan tidak diperkenankan bekerja atau mengadakan kegiatan pada perusahaan lainnya.
V.
Kemudahan yang diberikan:
Kepada tenaga kerja asing yang tercantum dalam Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang telah disahkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal, diberikan kemudahan sebagai berikut :
1. Izin Kerja Tenaga Asing
2. Multiple Exit Reentry Permit
3. Exemption from obtaining fiscal clearance for going abroad (SKFLN) VI. Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) ……………….. wajib mentaati ketentuan- ketentuan sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No.22/SK/2001 Tanggal 1 Agustus 2001 sebagai berikut:
1. Kegiatan KPPA sebatas pada peranannya sebagai pengawas, penghubung, coordinator, dan mengurus kepentingan perusahaan atau perusahaan-perusahaan afiliasi di INDONESIA dan/atau negara di luar INDONESIA.
2. KPPA tidak akan mencari sesuatu penghasilan dari sumber di INDONESIA, termasuk tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan atau melakukan sesuatu perikatan/transaksi penjualan dan pembelian barang dan jasa dengan perusahaan atau perseorangan di dalam negeri.
3. KPPA tidak akan ikut serta dalam bentuk apa pun dalam pengelolaan sesuatu perusahaan, anak perusahaan, atau cabang perusahaan yang ada di INDONESIA.
4. Pengelola KPPA harus bertempat tinggal di INDONESIA.
5. Pengelola KPPA bertanggung jawab penuh atas kelancaran jalannya kantor.
6. Pengelola KPPA dapat mempekerjakan tenaga kerja asing yang memiliki keahlian tertentu.
7. Pengelola KPPA tidak dibenarkan melakukan kegiatan di luar kegiatan kantor.
8. Pengelola KPPA wajib melaksanakan segala ketentuan pemerintah yang berlaku.
9. Pengelola KPPA wajib menyampaikan laporan tahunan, selambat-lambatnya tanggal 31 Januari tahu berikutnya kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan menggunakan Formulir Laporan KPPA.
10. Lokasi KPPA wajib berada pada gedung perkantoran (office building) yang telah tersedia.
11. Perubahan atas ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Surat Persetujuan ini harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Badan Koordinasi Penanaman Modal sebelum perubahan dilaksanakan, yaitu meliputi
a. perubahan nama perusahaan;
b. perubahan Pimpinan Kantor Perwakilan;
c. pindah lokasi kantor ke Provinsi lain;
d. perubahan jumlah tenaga kerja asing yang dipergunakan.
VII. Jangka ...
VII. Jangka Waktu Berlakunya Izin:
Izin kegiatan KPPA berlaku untuk seterusnya kecuali
a. dicabut karena tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah, atau
b. karena ditutup atau dibubarkan sendiri.
VIII. Lain-Lain:
1. Apabila ketentuan-ketentuan dalam Surat Persetujuan ini tidak dipenuhi, dapat dikenakan sanksi-sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku
2. Perusahaan supaya segera melapor kepada Badan Penanaman Modal (IPMP) Provinsi............. untuk mendapatkan pengarahan dan bimbingan dalam menyelesaikan perizinan daerah, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak dikeluarkannya Surat Persetujuan ini.
3. Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan Surat Persetujuan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
a.n. KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL DEPUTI BIDANG PELAYANAN PENANAMAN MODAL, Tanda Tangan dan Cap Instansi TEUKU OTMAN RASYID Tembusan:
1. Menteri Keuangan
2. Menteri Perdagangan
3. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
4. Duta Besar Republik INDONESIA untuk........ (negara asal investor) di ................. (Ibukota asal negara investor)
5. Kepala Badan Penanaman Modal (IPMP) Provinsi............
6. Walikota/Bupati....................
CONTOH 23M FORMAT SURAT PEMBATALAN PMA/PMDN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Nomor : ... /B/VII/PMA/2011 (Tempat), Tgl., Bln., Thn.
Nomor Perusahaan:
......................................
NPWP :
......................................
Hal :
Pembatalan Surat Persetujuan Penanaman Modal Asing Yth. ...........................
...................................
...................................
Berkenaan dengan surat permohonan Saudara No.
................
tanggal .................. dan kelengkapan data yang kami terima pada tanggal ..................... tentang Permohonan Pembatalan Surat Persetujuan Penanaman Modal Asing No. ..............
Tanggal ............ atas nama PT .................... di bidang usaha .................... dengan lokasi Kabupaten/Kotamadya ......................, Provinsi dan dengan memperhatikan Akta Notaris Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT .................... tanggal ..............., serta Mengingat ..................., dengan ini diberitahukan bahwa Surat Persetujuan Penanaman Modal Asing No. ................ Tanggal .................. dimaksud dinyatakan batal dan tidak berlaku lagi.
Pembatalan Surat Persetujuan Penanaman Modal Asing tersebut di atas akan ditindaklanjuti dengan pembatalan seluruh izin pelaksanaan atas Surat Persetujuan Penanaman Modal Asing yang telah dikeluarkan oleh departemen/instansi yang bersangkutan.
a.n.
KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL DEPUTI BIDANG PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL, Tanda Tangan dan Cap Instansi M.M. AZHAR LUBIS Tembusan:
1. ..................................................
2. ..................................................
3. ..................................................
4. ..................................................
5. ..................................................
6. ..................................................
Penomoran disesuaikan dengan status perusahaan (PMA atau PMDN)
CONTOH 23N FORMAT SURAT PENCABUTAN PMA/PMDN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
KEPUTUSAN NOMOR ... /C/VII/PMA/2011 TENTANG PENCABUTAN SURAT PERSETUJUAN PENANAMAN MODAL ASING ATAS NAMA PT ......................
NOMOR PERUSAHAAN: ........................................................
NPWP : .......................................................
Menimbang:
a. bahwa berdasarkan Surat Persetujuan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. ......................... tanggal ............... kepada PT ....................., telah disetujui untuk berusaha di bidang .................., dengan lokasi di Kabupaten/Kotamadya ..............., Provinsi ..................;
b. bahwa berdasarkan surat No.
..........................
tanggal ..............., yang bersangkutan mengajukan Permohonan Pencabutan Surat Persetujuan Penanaman Modal Asing No.
....................
atas nama PT ................., dengan alasan ................................;
c. bahwa berdasarkan Notulen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, tanggal ...........
di ............., .........................................................................
............................;
d. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, perlu diterbitkan Pencabutan Surat Persetujuan Penanaman Modal No.
..............................
tanggal .........
atas nama PT.
...........................
Mengingat :
1. UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
2. Peraturan PRESIDEN No. 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal;
3. Keputusan PRESIDEN No. 97 Tahun 1993 tentang Tata Cara Penanaman Modal sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan PRESIDEN No. 117 Tahun 1999;
4. Keputusan
No.
78/M Tahun 2005 tentang Pengangkatan Kepala BKPM;
5. Keputusan
No.
29 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dalam Rangka Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam Negeri melalui Sistem Pelayanan Satu Atap;
6. Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No .61/SK/2004 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Kepala BKPM No. 71/SK/2004.
Memperhatikan ...
Penomoran disesuaikan dengan status perusahaan (PMA atau PMDN)
Memperhatikan :
1. Surat Menteri Keuangan No. S-452/MK.04/1988 tanggal 11 Mei 1988 tentang Pedoman Pengembalian Fasilitas Fiskal bagi Perusahaan PMA/PMDN yang dicabut persetujuannya;
2. Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 298/KMK.01/1997 tanggal 4 Juli 1997 Jo. No. 394/KMK.05/1999 tanggal 3 Agustus 1999 tentang Ketentuan Pemindahtanganan Barang Modal bagi Perusahaan PMA/PMDN dan Perusahaan Non PMA/PMDN.
MEMUTUSKAN MENETAPKAN :
KEPUTUSAN KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL TENTANG PENCABUTAN SURAT PERSETUJUAN PENANAMAN MODAL ATAS NAMA PT ……………………………… Kesatu : Mencabut Surat Persetujuan Penanaman Modal No.
………………….
tanggal ……………… atas nama PT ............................ di bidang usaha ........................, yang berlokasi di Kabupaten/Kotamadya ......................., Provinsi ...................;
Kedua : Pencabutan Surat Persetujuan Penanamn Modal No. ..................... tanggal .................... sebagaimana tersebut dalam Diktum Pertama Keputusan ini akan ditindaklanjuti dengan pencabutan seluruh Izin Pelaksanaan Penanaman Modal yang telah dikeluarkan oleh pemerintah/instansi yang bersangkutan;
Ketiga : Hal-hal yang berkaitan dengan fasilitas bea masuk dan PPN/PPn.BM impor berdasarkan Surat Persetujuan BKPM No.
..........................
tanggal .................., tentang Pemindahtanganan Barang Modal Eks Fasilitas Masterlist atas nama PT..........................
dalam rangka PMA agar diselesaikan sesuai dengan ketentuan;
PT .......................... diwajibkan menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundangan.
Keempat : Keputusan Ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta …...................
Pada Tanggal ...................................
a.n.
KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL DEPUTI BIDANG PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL, Tanda tangan dan Cap Instansi M.M. AZHAR LUBIS Tembusan:
1. ...........................................
2. ...........................................
3. ...........................................
CONTOH 230 FORMAT KARTU ANGKA PENGENAL IMPORTIR PRODUSEN DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI/PMA
CONTOH 23P FORMAT SURAT PERSETUJUAN FASILITAS PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PPN/PPn.BM BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Nomor :
/Pabean/2011 Jakarta, ........................................
Lampiran : Satu Set Hal : Pemberian Fasilitas Pembebasan Bea Masuk dan PPN/PPn.BM atas Pemasukan Barang dalam Rangka Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B)
NOMOR PERUSAHAAN: ………………………… NPWP : ....................................
Yth. Direksi PT ......................
...............................................
Sehubungan dengan permohonan Saudara tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan Bea Masuk dan PPN/PPn.BM atas Pemasukan Barang dalam Rangka Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), yang diterima Badan Koordinasi Penanaman Modal tanggal ...............................................
dan memperhatikan
a. Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) antara pemerintah dan PT ...................
No ...................... tanggal ................;
b. UNDANG-UNDANG No. 11 Tahun 1994 tanggal 29 November 1994 Pasal II Ayat b;
c. Surat Persetujuan PRESIDEN No, B-50/Pres/10/1981 tanggal 31 Oktober 1981;
d. Peraturan Menteri Keuangan No. 110/PMK.010/2005 tanggal 11 November 2005
e. Surat Rekomendasi Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Batubara, Direktorat Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral Republik INDONESIA No.
2831/36.08/DBM/2008 tanggal 18 Desember 2008.
Dengan ini kami menyetujui pemberian fasilitas pembebasan bea masuk dan PPN/PPn.BM atas pemasukan barang modal Tahun 2011 sebagaimana daftar terlampir seharga US$ ……………….
(………………………) dengan ketentuan sebagai berikut
1. Barang-barang tersebut untuk dipergunakan dalam bidang Usaha Pertambangan Batubara PT ................
yang berlokasi di………………
2. Jangka waktu pemberian fasilitas ini berlaku sejak tanggal ...... sampai dengan tanggal ............................
3. Harga barang-barang dimaksud akan ditetapkan kemudian pada saat pengimporan sebagaimana tercantum dalam pemberitahuan impor barang (PIB) dan telah diberikan persetujuan barang oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan seluruhnya tidak melebihi senilai US$........................
4. Dalam setiap pengimporan barang modal, perusahaan diwajibkan menyampaikan laporan realisasi pemberitahuan impor barang (PIB) yang telah diberikan persetujuan pengeluaran barang oleh Direktorat Jendral bea dan Cukai.
5. a.
Dalam pelaksanaan impor perusahaan diwajibkan mengikuti ketentuan yang berlaku di bidang impor
b. Dalam hal impor mesin dan barang modal dalam keadaan bukan baru harus disertai dengan certification of inspection dari surveyor yang diakui oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 756/MPP/Kep/12/2003 tanggal 31 Desember 2003 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan No. 49/M- DAG/PER/12/2007 tanggal 28 Desember 2007
6. Menunjuk …
6. Menunjuk Pelabuhan ………………….. sebagai pelabuhan pemasukan untuk penyelesaian formalitas pabean atas barang modal yang dimaksud dalam daftar induk barang modal terlampir.
7. Apabila ternyata surat-surat yang diatur dalam surat persetujuan ini tidak dipenuhi atau terdapat penyalahgunaan barang-barang yang bersangkutan, pemberian fasilitas dicabut dan tidak berlaku lagi, sedangkan terhadap barang- barang yang disalahgunakan itu dipungut bea masuk dan pungutan lain yang terutang.
a.n. MENTERI KEUANGAN, KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL DEPUTI BIDANG PELAYANAN PENANAMAN MODAL
u.b.
DIREKTUR PELAYANAN FASILITAS, Tanda Tangan dan Cap Instansi Drs. Sugiyono NIP. ...........................................
Tembusan:
1. Menteri Keuangan;
2. Direktur Jenderal .............................;
3. Direktur Jenderal Pajak;
4. Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
5. Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM;
6. Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi .........................;
7. Kepala BPM dan PTSP Kabupaten/Kota ...........................;
8. Kepala KPUBC Tipe A ...............................;
9. Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean ...............................;
10. Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean ...............................;
11. Kepala KPPBC Tipe A2 .............................
DAFTAR INDUK BARANG MODAL Lampiran S.P No. …./PABEAN/2011 Tanggal NAMA PERUSAHAAN : PT. .............................................
NOMOR KODE PROYEK : ....................................................
Halaman .... dari .......
NO.
JENIS BARANG NEGARA ASAL SPESIFIKASI TEKNIS JUMLAH SATUAN TOTAL PERKIRAAN HARGA C&F/CIF (US$) BEA MASUK TOTAL IMPOR DAFTAR INDUK (US$) ……………………
a.n. MENTERI KEUANGAN, KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL DEPUTI BIDANG PELAYANAN PENANAMAN MODAL
u.b.
DIREKTUR PELAYANAN FASILITAS, Drs. SUGIYONO NIP. ………………………………………
CONTOH 23Q FORMAT IZIN USAHA ........................................................
Penomoran disesuaikan dengan status perusahaan (PMA atau PMDN) BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
KEPUTUSAN KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL Nomor :.......... /1/IU/I/PMA/INDUSTRI/2011 TENTANG IZIN USAHA KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL, Menimbang : a.
bahwa berdasarkan penelitian terhadap permohonan yang diterima tanggal ............. dan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan ... Tahun ...... atas pelaksanaan Surat Persetujuan Penanaman Modal Asing No.............. Tanggal ........ atas nama PT ................. yang bergerak di bidang usaha ................., dianggap telah memenuhi syarat– syarat yang diperlukan sehingga diberikan Izin Usaha Industri;
b. bahwa untuk itu, perlu dikeluarkan Surat Keputusan.
Mengingat : 1.
UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
2 UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian;
3. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 17 Tahun 1986 tentang kewenangan pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri;
4. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 20 Tahun 1994 tentang Pemilikan Saham dalam Perusahaan yang Didirikan dalam Rangka Penanaman Modal Asing Jo. Nomor 83 Tahun 2001;
5. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 13 Tahun 1995 tentang Izin Usaha Industri;
6. Keputusan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 16 Tahun 1987 tentang Penyederhanaan Pemberian Izin Usaha Industri;
7. Peraturan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal;
8. Peraturan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal;
9. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 147/M-IND/PER/10/2009 tentang Pendelegasian Kewenangan Izin Usaha Industri, Izin Perluasan, Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri dalam rangka Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Republik INDONESIA Nomor 16/M-IND/PER/2/2011.
10. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal;
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN KESATU : Memberikan Izin Usha Industri dalam rangka Penanaman Modal Asing kepada
1. Nama Perusahaan : PT ............................................................................
2. Akta...
/12. Keputusan…
2. Akta Pendirian dan : ....................................................................................................
Perubahannya Pengesahan Menteri : ....................................................................................................
Kehakiman dan HAM Penerimaan Laporan : ....................................................................................................
Akta perubahan Anggaran dasar
3. Bidang Usaha : ....................................................................................................
4. Nomor Perusahaan : ....................................................................................................
5. NPWP : ....................................................................................................
6. Alamat :
a. Kantor Pusat : ....................................................................................................
b. Lokasi Proyek : ....................................................................................................
7. a. Jenis dan Kapasitas Produksi Terpasang pertahun Jenis Produksi KBLI Satuan Kapasitas ........................
........
………….
..................
b. Pemasaran ........................
........
………….
..................
8. a. Modal Tetap 1) Pembelian dan Pematangan tanah : US$ .......................................
2) Bangunan dan gedung : US$ .......................................
3) Mesin/Peralatan dan suku cadang : US$ .......................................
4) Lain–lain : US$ .......................................
b. Modal Kerja : US$ .......................................
c. Jumlah : US$ .......................................
9. Tenaga Kerja Jumlah Tenaga Kerja: 20 (dua puluh) Orang (13L/7P) KEDUA :
Mewajibkan perusahaan sebagaimana tersebut pada diktum KESATU untuk menaati ketentuan sebagai berikut:
1. mengajukan Izin perluasan jika perusahaan melakukan penambahan produksi melebihi 30 persen diatas kapasitas izin;
2. melaksanakan semua ketentuan yang tercantum dalam dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) yang telah mendapat surat rekomendasi Nomor ....... tanggal .......... dari Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota ......................
3. menyampaikan Laporan Berkala Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) setiap 6 (enam) sekali (semester) kepada 1) Walikota/Bupati ............................
2) Badan Penanaman Modal (IPMP) Provinsi .........................................
3) Deputi Bidang Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal 4) Pengelola Kawasan Industri ...............................
KETIGA :
Izin usaha PT. ...................... ini berlaku:
1. Sejak perusahaan berproduksi dan beroperasi komersial bulan .......... Tahun ........
dan seterusnya selama perusahaan masih melakukan kegiatan usaha, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundangan.
2. Untuk melaksanakan kegiatan pembelian/penjualan dalam negeri dan ekspor dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.
3. Untuk pemakaian gudang atau tempat penyimpanan yang berada dalam komplek usaha yang bersangkutan.
KEEMPAT : Apabila ketentuan dalam keputusan ini tidak dipenuhi, dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
KELIMA : ….
Mata uang khusus PMDN menggunakan Rp.
KELIMA : Keputusan ini sewaktu-waktu dapat diubah bilamana ternyata penetapannya tidak benar atau terdapat kekeliruan dikemudian hari.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal ..........................................
a.n. MENTERI PERINDUSTRIAN, KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL,
u.b.
DEPUTI BIDANG PELAYANAN PENANAMAN MODAL, Tanda Tangan dan Cap Instansi TEUKU OTMAN RASYID Tembusan :
1. Menteri Perindustrian
2. Direktur Jenderal ............. (teknis)
3. Gubernur ......... (sesuai dengan lokasi proyek)
4. Bupati/Walikota ........... (sesuai dengan lokasi proyek)
5. Kepala BKPMD/IPMP Provinsi ………. (sesuai dengan lokasi proyek)
6. Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi .......... (sesuai dengan lokasi proyek)
7. Kepala IPMK Kabupaten/Kota ......... (sesuai dengan lokasi proyek).
CONTOH 23R FORMAT IZIN USAHA PERLUASAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
KEPUTUSAN KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL Nomor : ........../1/IU/II/PMA/PERDAGANGAN/INDUSTRI/2011 TENTANG IZIN USAHA PERLUASAN KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL, Menimbang : a.
bahwa berdasarkan penelitian terhadap permohonan yang diterima pada tanggal ............. dan kelengkapan data tanggal .............. serta Berita Acara Pemeriksaan Proyek tanggal .................. atas pelaksanaan Surat Persetujuan Gabungan Perusahaan No. .......... tanggal .......... atas nama PT ................. yang bergerak di bidang usaha ................., dianggap telah memenuhi syarat-syarat yang diperlukan sehingga diberikan Izin Usaha Tetap;
b. bahwa untuk itu, perlu dikeluarkan Surat Keputusan.
Mengingat : 1.
UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
2. UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian;
3. Bedrijfsreglementerings Ordonnantie (BRO) Tahun 1934 sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah dengan staatsblads Nomor 86 Tahun 1938;
4. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 17 Tahun 1986 tentang Kewenangan Pengaturan, Pembinaan dan Pengembangan Industri;
5. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 20 Tahun 1994 tentang Pemilikan Saham dalam Perusahaan yang Didirikan dalam Rangka Penanaman Modal Asing Jo. Nomor 83 Tahun 2001;
6. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 13 Tahun 1995 tentang Izin Usaha Industri;
7. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 2 Tahun 1996 tentang Kegiatan Penanaman Modal Asing di Bidang Perdagangan Ekspor dan Impor Jis. Nomor 16 Tahun 1998 dan Nomor 46 Tahun 1998;
8. Keputusan Nomor 16 Tahun 1987 tentang Penyederhanaan Pemberian Izin Usaha Industri;
9. Peraturan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal;
10. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 147/M-IND/PER/10/2009 tentang Pendelegasian Kewenangan Izin Usaha Industri, Izin Perluasan, Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri dalam rangka Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Republik INDONESIA Nomor 16/M-IND/PER/2/2011.
11. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal;
12. Peraturan…
12. Peraturan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal;
13. Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 301A/Kp/X/1977 tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Izin Usaha di bidang Industri dalam Bidang Perdagangan dan Izin-Izin Dagang Terbatas dalam Rangka Penanaman Modal Kepada Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal;
Memperhatikan : 1. Izin Usaha No. …./T/INDUSTRI/0000 tanggal ………
2. Izin Usaha No. ……………………….. tanggal ……… MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
PERTAMA : Memberikan Izin Usaha Perluasan perusahaan penanaman modal asing :
1. Nama Perusahaan : PT ........................................................................................
2. Akta Pendirian dan : ...............................................................................................
Perubahannya Pengesahan Menteri : ...............................................................................................
Kehakiman dan HAM Penerimaan Laporan : ...............................................................................................
Akta perubahan Anggaran dasar
3. Bidang Usaha : ...............................................................................................
4. Nomor Perusahaan : ...............................................................................................
5. NPWP : ...............................................................................................
6. Alamat : ...............................................................................................
a. Kantor Pusat : ...............................................................................................
b. Lokasi Proyek : ...............................................................................................
7. a. Jenis dan Kapasitas Produksi Terpasang pertahun Jenis Produksi KBLI Satuan Kapasitas ........................
........
………….
..................
b. Pemasaran ........................
........
………….
..................
8. Investasi :
a. Modal Tetap :........................................................
Pembelian dan Pematangan Tanah :.......................................................................
Bangunan dan Gedung : US$ .......................................
Mesin/Peralatan dan Suku Cadang : US$ .......................................
Lain – lain : US$ .......................................
b. Modal Kerja : US$ .......................................
c. Jumlah : US$ .......................................
9. Tenaga Kerja Jumlah Tenaga Kerja : 20 (dua puluh) Orang (13L/7P)
10. ………………….
/KEDUA ...
Mata uang khusus PMDN menggunakan Rp.
KEDUA : Mewajibkan perusahaan sebagaimana tersebut pada diktum KESATU untuk menaati ketentuan sebagai berikut:
1. .............................................................................................................................................
2. ...............................................................................................................................
KETIGA :
.................................................................................................................................................
.................................................................................................................................................
KEEMPAT : Apabila ketentuan dalam keputusan ini tidak dipenuhi, dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan KELIMA : Keputusan ini sewaktu-waktu dapat diubah. Bilamana ternyata penetapannya tidak benar atau terdapat kekeliruan dikemudian hari Ditetapkan di Jakarta pada tanggal ..........................................
a.n. MENTERI PERINDUSTRIAN/PERDAGANGAN KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
u.b.
DEPUTI BIDANG PELAYANAN PENANAMAN MODAL, Tanda Tangan dan Cap Instansi TEUKU OTMAN RASYID Tembusan:
1. Menteri Perindustrian
2. Menteri Perdagangan
3. Direktur Jenderal ............. (teknis)
4. Direktur Jenderal ............. (teknis)
5. Gubernur ......... (sesuai dengan lokasi proyek)
6. Bupati/Walikota ........... (sesuai dengan lokasi proyek)
7. Kepala BKPMD/IPMP Provinsi ………. (sesuai dengan lokasi proyek)
8. Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi .......... (sesuai dengan lokasi proyek)
9. Kepala IPMK Kabupaten/Kota ......... (sesuai dengan lokasi proyek).
CONTOH 23S FORMAT IZIN USAHA PERUBAHAN ........................................................
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Nomor : .../1/IU/III/PMA/PERDAGANGAN/2011 Jakarta,...........................................
Nomor Perusahaan: .............................................
NPWP : .... ........................................
Hal : Persetujuan Perubahan Nama Perusahaan dan Penyertaan dalam Modal Perseroan Yth. Direksi PT.......................
...............................................
Sehubungan dengan permohonan Saudara yang kami terima pada tanggal ........ dan kelengkapan data tanggal ........ hal Permohonan Perubahan Nama Perusahaan dan Penyertaan dalam Modal Perseroan serta memperhatikan Surat Persetujuan Penanaman Modal No. .......... Tanggal ..............., Izin Tetap Usaha Perdagangan No. ...............
Tanggal .........., Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham PT.......... yang memuat dalam akta No. ............... Tanggal ........... oleh Notaris ..................... serta Mengingat Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal, dengan ini diberitahukan bahwa kami dapat menyetujui perubahan nama perusahaan dan penyertaan dalam modal perseroan perusahaan Saudara sebagai berikut I.
Nama Perusahaan:
Semula: PT.............................................................
Menjadi: PT...........................................................
II Penyertaan dalam Modal Perseroan:
Semula Menjadi (%) (%)
a. Asing : ………………………………… ………………………………………...
Mr……….. : US$ ......................................
US$ ................................................
(%) (%)
b. INDONESIA : ………………………………… ………………………………………… Mr……….. : US$ ......................................
US$ ................................................
c. Jumlah : US$.............................
US$ ............................. ………….
d. Perubahan atas kepemilikan saham sebagaimana tercantum dalam Surat Persetujuan ini harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari BKPM Surat Persetujuan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Persetujuan Penanaman Modal No....................... tanggal ......................
Hal–hal ini yang tidak dinyatakan dalam surat persetujuan ini dan sepanjang tidak bertentangan dengan atau masih dalam ketentuan, hak, dan kewajiban sebagaimana telah ditetapkan sebelumnya oleh pemerintah tetap berlaku adanya.
a.n.
KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL DEPUTI BIDANG PELAYANAN PENANAMAN MODAL, Tanda Tangan dan Cap Instansi TEUKU OTMAN RASYID Tembusan:
1. Menteri Perdagangan;
2. Direktur Jenderal ............. (teknis)
3. Gubernur ......... (sesuai dengan lokasi proyek)
4. Bupati/Walikota ........... (sesuai dengan lokasi proyek)
5. Kepala BKPMD/IPMP Provinsi ………. (sesuai dengan lokasi proyek)
6. Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi .......... (sesuai dengan lokasi proyek)
7. Kepala IPMK Kabupaten/Kota ......... (sesuai dengan lokasi proyek).
CONTOH 23T FORMAT SURAT IZIN USAHA PENJUALAN LANGSUNG (SIUPL) SEMENTARA (PMDN) BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
KEPUTUSAN KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL Nomor :............/1/SIUPLS/PMDN/2011 TENTANG SURAT IZIN PERNJUALAN LANGSUNG (SIUPL) SEMENTARA KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL Sehubungan dengan permohonan saudara untuk mendapatkan Surat Izin Penjualan Langsung (SIUPL) Sementara dan berdasarkan presentasi Saudara tanggal ..........., Rekomendasi dari Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan, Kementrian Perdagangan No. ................. tanggal ........... dan Berita Acara Pemeriksaan Lokasi Perusahaan tanggal ............, dengan ini diberitahukan bahwa kami dapat memberikan Surat Izin Penjualan Langsung (SIUPL) Sementara Penanaman Modal Dalam Negeri kepad Nama Perusahaan : PT .................................................
Bidang Usaha : Penjualan langsung melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan mitra usaha (Direct Selling) KBLI : 00000 NPWP : 00.000.000.0-000.000 Alamat Kantor Pusat : Jl. ........................., Kelurahan, Kecamatan, ..........
Lokasi : Propinsi Nama Penanggung Jawab : Saudara/i .................
Alamat Penanggung Jawab : Jl. ........................., Kelurahan, Kecamatan, ..........
Investasi : Rp0.000.000.0000,00 Jenis Barang / Jasa Dagangan :
Jenis Barang No. Registrasi/POM RI/ Kementrian Kesehatan Keterangan NZCO ML 806701001809 .......................
SOLFIGREEN ML 849901001815 .......................
.......................
............................
.......................
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 32/M/DAG/PER/8/2008 sebagaimana telah diubah dengan No.47/M-DAG/PER/9/2009 dan No. 55/M-DAG/PER/10/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perdagangan dengan Sistem Penjualan Langsung, Perusahaan wajib Memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. menyampaikan laporan kegiatan setiap 6 (enam) bulan sekali (semester) kepada BKPM;
2. memberikan rekaman surat izin teknis terkait atau surat pendaftaran dari badan POM/Depkes RI yang baru untuk jenis barang yang sudah habis masa berlakunya;
3. memberikan keterangan lisan dan tertulis perihal produk/barang dan/atau jasa yang dijual dengan cara penjulan langsung dan keterangan lainnya kepada calon Tenaga Penjual/Mitra Usaha dan konsumen sesuai dengan keterangan pad aberkas permohonan SIUPL yang disampaikan kepada kami;
4. memberikan komisi, bonus, dan penghargaan lainnya kepada Mitra Usaha berdasarkan hasil kegitan penjualan produk barang dan/atau jasa.
/5. Sesuai...
CONTOH 23U FORMAT SURAT IZIN USAHA PENJUALAN LANGSUNG (SIUPL) SEMENTARA (PMA)
5. Sesuai UNDANG-UNDANG No. 9 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
a. memberikan kompensasi ganti rugi, atas kerugian kepada kosumen akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan produk yang dipasarkan akibat kesalahan perusahaan yang dibuktikan dengan perjanjian;
b. menjamin mutu dan pelayanan purnajual kepada konsumen atas barang dan/atau jasa yang dijual.
6. Dilarang Melakukan Kegiatan
a. menjual dan/atau memasarkan barang dan/atau jasa dengan sistem penjualan langsung untuk barang dan/atau jasa yang tidak tercantum dalam SIUPL;
b. menjual dan/atau memasarkan barang dan/atau jasa yang tidak tercantum dalam SIUPL diluar sistem penjualan langung;
c. menjual dan/atau memasarkan barang yang pada label produknya tidak tercantum nama perusahaan yang memasarkan dengan sistem penjualan langsung;
d. menjual barang dan/atau jasa yang tidak mempunyai tanda daftar dari instansi teknis yang berwenang khususnya bagi barang dan/atau jasa yang wajib terdaftar menurut ketentuan perundang-undangan;
e. usaha perdagangan yang dikaitkan dengan penghimpunan dana masyarakat;
f. menarik dan/atau mendapatkan keuntungan melalui iuran keanggotaan atau pendaftaran sebagai mitra usaha secara tidak wajar.
Dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak dikeluarkannya surat ini, Saudara sudah harus mengajukan permohonan meningkatkan menjadi Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) Tetap 30 (tiga puluh) hari kerja atau paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum berakhir masa berlakunya.
Izin Usaha Sementara ini menjadi batal dengan sendirinya apabila Saudara tidak menyampaikan permohonan peningkatan Izin Usaha dalam waktu yang telah ditentukan tersebut.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal .........................................
a.n. MENTERI PERDAGANGAN KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
u.b.
DEPUTI BIDANG PELAYANAN PENANAMAN MODAL, Tanda Tangan dan Cap Instansi TEUKU OTMAN RASYID Tembusan:
1. Menteri Perdagangan
2. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri
3. Direktur Bina Usaha Perdagangan
4. Direktur Jenderal Pajak
5. Gubernur ......... (sesuai dengan lokasi proyek)
6. Bupati/Walikota ........... (sesuai dengan lokasi proyek)
7. Kepala BKPMD/IPMP Provinsi ………. (sesuai dengan lokasi proyek)
8. Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi .......... (sesuai dengan lokasi proyek)
9. Kepala IPMK Kabupaten/Kota ......... (sesuai dengan lokasi proyek).
CONTOH 23U FORMAT SURAT IZIN USAHA PENJUALAN LANGSUNG (SIUPL) SEMENTARA (PMA) BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
KEPUTUSAN KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL Nomor :............/1/SIUPLS/PMA/2011 TENTANG SURAT IZIN PERNJUALAN LANGSUNG (SIUPL) SEMENTARA KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL Sehubungan dengan permohonan saudara untuk mendapatkan Surat Izin Penjualan Langsung (SIUPL) Sementara dan berdasarkan presentasi Saudara tanggal ..........., Rekomendasi dari Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan, Kementrian Perdagangan No. ................. tanggal ........... dan Berita Acara Pemeriksaan Lokasi Perusahaan tanggal ............ dengan ini diberitahukan bahwa kami dapat memberikan Surat Izin Penjualan Langsung (SIUPL) Sementara Penanaman Modal Dalam Negeri kepada Nama Perusahaan : PT .................................................
Bidang Usaha : Penjualan langsung melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan mitra usaha (Direct Selling) KBLI : 00000 NPWP : 00.000.000.0-000.000 Alamat Kantor Pusat : Jln. ........................., Kelurahan, Kecamatan, ..........
Lokasi : Propinsi Nama Penanggung Jawab : Saudara/i .................
Alamat Penanggung Jawab : Jln. ........................., Kelurahan, Kecamatan, ..........
Investasi : Rp0.000.000.0000,00 Jenis Barang / Jasa Dagangan:
Jenis Barang No. Registrasi/POM RI/ Kementrian Kesehatan Keterangan NZCO ML 806701001809 .......................
SOLFIGREEN ML 849901001815 .......................
......................
............................
.......................
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 32/M/DAG/PER/8/2008 sebagaimana telah diubah dengan No.47/M-DAG/PER/9/2009 dan No. 55/M-DAG/PER/10/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perdagangan dengan Sistem Penjualan Langsung, Perusahaan wajib Memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. Menyampaikan laporan kegiatan setiap 6 (enam) bulan sekali (semester) kepada BKPM;
2. Memberikan rekaman surat izin teknis terkait atau surat pendaftaran dari badan POM/Depkes RI yang baru untuk jenis barang yang sudah habis masa berlakunya;
3. Memberikan keterangan lisan dan tertulis perihal produk/barang dan/atau jasa yang dijual dengan cara penjulan langsung dan keterangan lainnya kepada calon Tenaga Penjual/Mitra Usaha dan konsumen sesuai dengan keterangan pad aberkas permohonan SIUPL yang disampaikan kepada kami;
4. Memberikan komisi, bonus, dan penghargaan lainnya kepada Mitra Usaha berdasarkan hasil kegitan penjualan produk barang dan/atau jasa.
5. Sesuai...
CONTOH 23V FORMAT SURAT IZIN USAHA PENJUALAN LANGSUNG TETAP (PMDN)
5. Sesuai UNDANG-UNDANG No. 9 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
a. memberikan kompensasi ganti rugi, atas kerugian kepada kosumen akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan produk yang dipasarkan akibat kesalahan perusahaan yang dibuktikan dengan perjanjian;
c. menjamin mutu dan pelayanan purnajual kepada konsumen atas barang dan/atau jasa yang dijual.
6. Dilarang Melakukan Kegiatan
a. menjual dan/atau memasarkan barang dan/atau jasa dengan sistem penjualan langsung untuk barang dan/atau jasa yang tidak tercantum dalam SIUPL;
b. menjual dan/atau memasarkan barang dan/atau jasa yang tidak tercantum dalam SIUPL diluar sistem penjualan langung;
c. menjual dan/atau memasarkan barang yang pada label produknya tidak tercantum nama perusahaan yang memasarkan dengan sistem penjualan langsung;
d. menjual barang dan/atau jasa yang tidak mempunyai tanda daftar dari instansi teknis yang berwenang khususnya bagi barang dan/atau jasa yang wajib terdaftar menurut ketentuan perundang-undangan;
e. usaha perdagangan yang dikaitkan dengan penghimpunan dana masyarakat;
f. menarik dan/atau mendapatkan keuntungan melalui iuran keanggotaan atau pendaftaran sebagai mitra usaha secara tidak wajar.
Dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak dikeluarkannya surat ini, Saudara sudah harus mengajukan permohonan meningkatkan menjadi Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) Tetap 30 (tiga puluh) hari kerja atau paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum berakhir masa berlakunya.
Izin Usaha Sementara ini menjadi batal dengan sendirinya apabila Saudara tidak menyampaikan permohonan peningkatan Izin Usaha dalam waktu yang telah ditentukan tersebut.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal ..........................................
a.n. MENTERI PERDAGANGAN KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
u.b.
DEPUTI BIDANG PELAYANAN PENANAMAN MODAL, Tanda Tangan dan Cap Instansi TEUKU OTMAN RASYID Tembusan:
1. Menteri Perdagangan
2. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri
3. Direktur Bina Usaha Perdagangan
4. Direktur Jenderal Pajak
5. Gubernur ......... (sesuai dengan lokasi proyek)
6. Bupati/Walikota ........... (sesuai dengan lokasi proyek)
7. Kepala BKPMD/IPMP Provinsi ………. (sesuai dengan lokasi proyek)
8. Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi .......... (sesuai dengan lokasi proyek)
9. Kepala IPMK Kabupaten/Kota ......... (sesuai dengan lokasi proyek).
CONTOH 23V FORMAT SURAT IZIN USAHA PENJUALAN LANGSUNG TETAP (PMDN) ........................................................
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
KEPUTUSAN KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL Nomor : ............./1/SIUPLT/I/PMDN/PERDAGANGAN/2011 TENTANG SURAT IZIN PERNJUALAN LANGSUNG (SIUPL) TETAP KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL Menimbang : 1.
bahwa berdasarkan permohonan untuk mendapatkan Surat Izin Penjualan Langsung (SIUPL) Tetap dan berdasarkan Rekomendasi dari Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan, Kementrian Perdagangan No. ................. tanggal ........... dan Berita Acara Pemeriksaan Lokasi Perusahaan tanggal ............ atas pelaksanaan Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) Sementara No. .../PDN.2/SIUPL-S/9/2009 tanggal ........... dan Surat Badan Koordinasi Penanaman Modal No.
../1/SIUPLS/III/PMDN/PERDAGANGAN/....
tanggal ..........
atas nama PT.
.......................... yang bergerak dibidang usaha penjualan langsung melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan mitra usaha (Direct Selling), dianggap telah memenuhi syarat-syarat yang diperlukan sehingga dapat diberikan Surat Izin Penjualan Langsung (SIUPL) Tetap;
2. bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Surat Keputusan.
Mengingat : 1.
UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
2. Peraturan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal;
3. Peraturan PRESIDEN Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal;
4. Peraturan Menteri Perdagangan No.55/M-Dag/PER/10/2009 tentang Pendelegasian wewenang Penerbitan Surat Izin Usaha Penjualan Langsung kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal;
5. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal.
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
KESATU :
Memberikan Surat Izin Usaha PenjualanLangsung (SIUPL) Tetap kepada perusahaan penanaman modal dalam negeri :
1. Nama Perusahaan : PT …………………………………….
2. a. Akta pendirian dan : Notaris …………………..
perubahannya No. …………. Tanggal ………….
b. Pengesahan Menteri Hukum dan HAM :No. AHU-00000.AH.00.00 Tahun ……… Tanggal ………..
3. Bidang...
3. Bidang Usaha :
Penjualan langsung melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan mitra usaha (Direct Selling)
4. KBLI : 00000
5. NPWP : 00.000.000.0-000.000
6. Alamat Kantor Pusat : Jln. ........................., Kelurahan, Kecamatan, ..........
7. Nama Penanggung : Saudara/i .................
jawab Jabatan : Direktur Utama Alamat : Jln. ........................., Kelurahan, Kecamatan, ..........
Kabupatan/Kota, Propinsi, Kode Pos
8. Jenis Barang / Jasa Dagangan:
Jenis Barang No. Registrasi/POM RI/ Kementrian Kesehatan Keterangan NZCO ML 806701001809 .......................
SOLFIGREEN ML 849901001815 .......................
.......................
............................
.......................
9. Investasi : Rp0.000.000.000,00 KEDUA :
Mewajibkan kepada perusahaan sebagaimana tersebut pada diktum KESATU untuk menaati ketentuan sebagai berikut :
1. mengajukan izin perubahan, jika perusahaan melakukan penambahan jenis barang/jasa dagangan;
2. menyampaikan laporan kegiatan setiap 6 (enam) bulan sekali (semester) kepada BKPM;
3. memberikan rekaman surat izin teknis terkait atau surat pendaftaran dari badan POM/Depkes RI yang baru untuk jenis barang yang sudah habis masa berlakunya;
4. memberikan keterangan lisan dan tertulis perihal produk/barang dan/atau jasa yang dijual dengan cara penjulan langsung dan keterangan lainnya kepada calon Tenaga Penjual/Mitra Usaha dan konsumen sesuai dengan keterangan pada berkas permohonan SIUPL yang disampaikan kepada kami;
5. memberikan komisi, bonus, dan penghargaan lainnya kepada Mitra Usaha berdasarkan hasil kegitan penjualan produk barang dan/atau jasa;
6. sesuai UNDANG-UNDANG No.9 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen:
a. memberikan kompensasi ganti rugi atas kerugian kepada kosumen akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan produk yang dipasarkan akibat kesalahan perusahaan yang dibuktikan dengan perjanjian.
b. menjamin mutu dan pelayanan purnajual kepada konsumen atas barang dan/atau jasa yang dijual.
7. dilarang Melakukan Kegiatan :
a. menjual dan/atau memasarkan barang dan/atau jasa dengan sistem penjualan langsung untuk barang dan/atau jasa yang tidak tercantum dalam SIUPL.
b. menjual dan/atau memasarkan barang dan/atau jasa yang tidak tercantum dalam SIUPL diluar sistem penjualan langsung;
c. menjual dan/atau memasarkan barang yang pada label produknya tidak tercantum nama perusahaan yang memasarkan dengan sistem penjualan langsung;
d. Menjual…
d. menjual barang dan/atau jasa yang tidak mempunyai tanda daftar dari instansi teknis yang berwenang khususnya bagi barang dan/atau jasa yang wajib terdaftar menurut ketentuan perundang-undangan;
e. usaha perdagangan yang dikaitkan dengan penghimpunan dana masyarakat;
f. menarik dan/atau mendapatkan keuntungan melalui iuran keanggotaan atau pendaftaran sebagai mitra usaha secara tidak wajar.
KETIGA :
Surat Izin Penjualan Langsung (SIUPL) Tetap ini berlaku:
1. selama 5 (lima) tahun dan wajib didaftar ulang;
2. untuk melaksanakan kegiatan usaha sistem penjualan langsung dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.
KEEMPAT :
Apabila Ketentuan dalam keputusan ini tidak dipenuhi, dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
KELIMA :
Keputusan ini sewaktu-waktu dapat diubah, bilamana ternyata penetapannya tidak benar atau terdapat kekeliruan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal ..........................................
a.n.
MENTERI PERDAGANGAN KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
u.b.
DEPUTI BIDANG PELAYANAN PENANAMAN MODAL, Tanda Tangan dan Cap Instansi TEUKU OTMAN RASYID Tembusan:
1. Menteri Perdagangan;
2. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri;
3. Direktur Bina Usaha Perdagangan;
4. Direktur Jenderal Pajak;
5. Gubernur ......... (sesuai dengan lokasi proyek)
6. Bupati/Walikota ........... (sesuai dengan lokasi proyek)
7. Kepala BKPMD/IPMP Provinsi ………. (sesuai dengan lokasi proyek)
8. Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi .......... (sesuai dengan lokasi proyek)
9. Kepala IPMK Kabupaten/Kota ......... (sesuai dengan lokasi proyek).
CONTOH 23W FORMAT SURAT IZIN USAHA PENJUALAN LANGSUNG PERUBAHAN (PMA) BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Nomor : .../1/SIUPLU/III/PMA/PERDAGANGAN/2011 Jakarta, ........................................
NPWP : ..........................................................
Hal : Perubahan .......
Yth. Direksi PT ......................
...............................................
Sehubungan dengan permohonan Saudara yang diterima Badan Koordinasi Penanaman Modal pada tanggal ........ dan kelengkapan data tanggal ........ perihal tersebut pada pokok surat dan memperhatikan UNDANG-UNDANG No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Peraturan Menteri Perdagangan No. 32/M-DAG/PER/8/2008 sebagaimana telah diubah dengan No. 47/M-DAG/PER/9/2009 dan No. 55/M-DAG/PER/10/2009 Serta Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) No. ..... tanggal ....
dan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No ... Tanggal .... dihadapan Notaris ....... dengan ini kami dapat menyetujui perubahan .......... yang tecantum dalam Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) No. ......... tanggal ......... nama PT ................. sebagai berikut I.
Nama Perusahaan:
Semula: PT.......................................................
Menjadi: PT.......................................................
II.
Penambahan Jenis Barang:
Jenis Barang No. Registrasi/POM RI/ Kementrian Kesehatan Keterangan Gorgeous Kid HKI 013942 Pakaian (Merek ’Gorgeus’) White Tea - Gorgeous P-IRT 6103273911151 .......................
.......................
............................
.......................
Ketentuan lain yang telah ditetapkan dalam Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) No.
……………… tanggal ……….. tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan surat ini.
a.n.
MENTERI PERDAGANGAN KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL,
u.b.
DEPUTI BIDANG PELAYANAN PENANAMAN MODAL, Tanda Tangan dan Cap Instansi TEUKU OTMAN RASYID Tembusan:
1. Menteri Perdagangan
2. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri
3. Direktur Bina Usaha Perdagangan
4. Direktur Jenderal Pajak
5. Gubernur ......... (sesuai dengan lokasi proyek)
6. Bupati/Walikota ........... (sesuai dengan lokasi proyek)
7. Kepala BKPMD/IPMP Provinsi ………. (sesuai dengan lokasi proyek)
8. Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi .......... (sesuai dengan lokasi proyek)
9. Kepala IPMK Kabupaten/Kota ......... (sesuai dengan lokasi proyek).
CONTOH 23X FORMAT SURAT IZIN USAHA PENJUALAN LANGSUNG PERUBAHAN (PMDN) BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Nomor : .../1/SIUPLU/III/PMDN/PERDAGANGAN/2011 Jakarta, ........................................
NPWP : ..........................................................
Hal : Perubahan .......
Yth. Direksi PT ......................
...............................................
Sehubungan dengan permohonan Saudara yang diterima Badan Koordinasi Penanaman Modal pada tanggal ........ dan kelengkapan data tanggal ........ perihal tersebut pada pokok surat dan memperhatikan UNDANG-UNDANG No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Peraturan Menteri Perdagangan No. 32/M- DAG/PER/8/2008 sebagaimana telah diubah dengan No.
47/M-DAG/PER/9/2009 dan No.
55/M- DAG/PER/10/2009 Serta Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) No. ..... tanggal .... dan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No ... Tanggal .... dihadapan Notaris ....... dengan ini kami dapat menyetujui perubahan .......... yang tecantum dalam Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) No.
......... tanggal ......... nama PT ................. sebagai berikut :
I.
Nama Perusahaan:
Semula: PT.......................................................
Menjadi: PT.......................................................
III.
Penambahan Jenis Barang :
Jenis Barang No. Registrasi/POM RI/ Kementrian Kesehatan Keterangan Gorgeous Kid HKI 013942 Pakaian (Merek ’Gorgeus’) White Tea - Gorgeous P-IRT 6103273911151 .......................
.......................
............................
.......................
Ketentuan lain yang telah ditetapkan dalam Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) No. …… tanggal ……….. tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan surat ini.
a.n.
MENTERI PERDAGANGAN KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL,
u.b.
DEPUTI BIDANG PELAYANAN PENANAMAN MODAL, Tanda Tangan dan Cap Instansi TEUKU OTMAN RASYID Tembusan:
1. Menteri Perdagangan
2. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri
3. Direktur Bina Usaha Perdagangan
4. Direktur Jenderal Pajak
5. Gubernur ......... (sesuai dengan lokasi proyek)
6. Bupati/Walikota ........... (sesuai dengan lokasi proyek)
7. Kepala BKPMD/IPMP Provinsi ………. (sesuai dengan lokasi proyek)
8. Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi .......... (sesuai dengan lokasi proyek)
9. Kepala IPMK Kabupaten/Kota ......... (sesuai dengan lokasi proyek).
CONTOH 23Y FORMAT REKOMENDASI KEPADA DIRJEN BEA DAN CUKAI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO NOMOR 44 JAKARTA 12190, INDONESIA TELEPON 62215252008, 5252649, 5254981; FAKSIMILE 62215202050;
SITUS www.bkpm.go.id; SURAT ELEKTRONIK info@bkpm.go.id Nomor :
/ML/2011 Jakarta, Lampiran : (jika ada) Hal : Rekomendasi untuk Pembukaan Pemblokiran Kegiatan Impor.
Yth. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Jalan Jenderal A. Yani (By Pass) Jakarta 10002.
u.p.
Direktorat Penyidikan dan Penindakan Sehubungan dengan surat PT .................................................................... yang diterima oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal pada tanggal 5 Maret 2011, tentang Rekomendasi Pembukaan Pemblokiran Kegiatan Impor, kami sampaikan hal-hal berikut :
1. PT ........................................................... adalah perusahaan PMA sesuai dengan Surat Persetujuan Penanaman Modal Asing No. ………………… tanggal ………………….. jo. Perubahannya No. ………… pada tanggal ……………., Izin Usaha Industri No. …………………. tanggal ………………, yang bergerak dalam bidang usaha industri ………………, berlokasi di Kabupaten ..........., Provinsi …………, alamat kantor di …………………………….
2. Perusahaan akan mengimpor mesin/peralatan untuk kegiatan usahanya antara lain berupa ……………….. Barang-barang tersebut dikirim dengan dokumen Invoice No. ........ tanggal ...............
dan B/L No. .......................... tanggal .............................
3. Berdasarkan data di BKPM, PT ……………………………………………….. tidak pernah melakukan pelanggaran dalam proses pengimporan barang.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kepada PT ………………………. dapat dilakukan pembukaan pemblokiran kegiatan impornya.
Atas perhatian dan kerjasama Saudara disampaikan terima kasih.
a.n. DEPUTI BIDANG PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL DIREKTUR WILAYAH II, YULIOT Tembusan:
1. Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan
2. Direktur Jenderal Industri Agro dan Kimia
3. Direktur Jenderal Bea dan Cukai
4. Kepala BPM (IPMP) Provinsi ……………………………
5. Direktur PT ………………………………………...
CONTOH 24 FORMAT KARTU NAMA VERSI BAHASA INDONESIA DAN BAHASA INGGRIS UNTUK PEJABAT TINGGI NEGARA VERSI BAHASA INGGRIS DAN INDONESIA UNTUK NON PEJABAT NEGARA FORMAT KARTU NAMA UNTUK KILN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
GITA WIRJAWAN Kepala Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 44, Jakarta 12190, INDONESIA Telepon(6221) 5250023, Faksimile (6221) 5227607 Sur.El gita@bkpm.go.id SLAMET PURWO SANTOSO Head of General Affairs Beureau INVESTMENT COORDINATING BOARD REPUBLIC OF INDONESIA Jalan Jenderal Gatot Subroto 44, Jakarta 12190, INDONESIA Phone : +6221 5225827 (direct), 5252008 Ext. 1312 Facsimile : +6221 5274801 Website : www.bkpm.go.id SURAT ELEKTRONIK : slamet@bkpm.go.id INVESTMENT COORDINATING BOARD REPUBLIC OF INDONESIA GITA WIRJAWAN Chairman Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 44, Jakarta 12190, INDONESIA Phone (6221) 5250023, Faximile (6221) 5227607 Email gita@bkpm.go,id SLAMET PURWO SANTOSO Kepala Biro Umum BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL Jalan Jenderal Gatot Subroto 44, Jakarta 12190, INDONESIA Telepon : +6221 5225827 (direct), 5252008 Ext. 1312 Faksimile : +6221 5274801 Situs : www.bkpm.go.id 02 KONSULAT JENDERAL REPUBLIK INDONESIA PUSAT PROMOSI INVESTASI INDONESIA NEW YORK HELDY SATRYA PUTRA Pejabat Pusat Promosi Investasi INDONESIA 3530 Wilshire Boulevard Suite 1120 Los Angeles CA 90010 Phone +1 213 384 0241, Facsimile +1 213 384 0789 Sur.El : heldy@bkpm.go.id
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO NOMOR 44 JAKARTA 12190, INDONESIA TELEPON 62215252008, 5252649, 5254981; FAKSIMILE 62215202050;
SITUS www.bkpm.go.id; SURAT ELEKTRONIK info@bkpm.go.id CONTOH 24A FORMAT MAP LOGO
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO NOMOR 44 JAKARTA 12190, INDONESIA TELEPON 62215252008, 5252649, 5254981; FAKSIMILE 62215202050;
SITUS www.bkpm.go.id; SURAT ELEKTRONIK info@bkpm.go.id CONTOH 24B FORMAT MAP GARUDA
KONSULAT JENDERAL REPUBLIK INDONESIA PUSAT PROMOSI INVESTASI INDONESIA (CONSULATE GENERAL OF THE REPUBLIC OF INDONESIA) (THE INDONESIAN INVESTMENT PROMOTION CENTRE) SUITE 903, GOLD FIELDS HOUSE, 1 ALFRED STREET, SYDNEY NSW 2000 PHONE (612) 9252 0091, 9252 0092, FACSIMILE
(612) 9252 0092 WEBSITE www.bkpm.go.id; ELECTRONIC MAIL info@bkpm.go.id CONTOH 24C FORMAT MAP KILN
CONTOH 24D FORMAT CAP JABATAN KEPALA BKPM FORMAT CAP INSTANSI 30 mm 38 mm 40 mm Nama Instansi Logo instansi 30 mm 38 mm 40 mm Nama Instansi Logo Negara
CAP INSTANSI KHUSUS ESELON I DAN II YANG MENANDATANGANI ATAS NAMA KEPALA BKPM 30 mm 38 mm 40 mm Nama Instansi Logo Negara
CONTOH 24E CAP PEJABAT PUSAT PROMOSI INVESTASI INDONESIA PERWAKILAN NEW YORK PERWAKILAN SIDNEY 30 mm Nama Instansi Nama Instansi 30 mm Logo Negara Logo Negara
PERWAKILAN LONDON PERWAKILAN TOKYO Nama Instansi 30 mm Logo Negara 30 mm Nama Instansi Logo Negara
PERWAKILAN SINGAPURA PERWAKILAN ABU DHABI 30 mm Nama Instansi Logo Negara 30 mm Nama Instansi Logo Negara
CONTOH 24F FORMAT KARTU IDENTITAS PEGAWAI BKPM TAMPAK DEPAN UNTUK PEJABAT DAN STAF BKPM UNTUK HONORER BKPM TAMPAK BELAKANG AZIS ANHAR ADEL Ketentuan:
1. Kartu Tanda Pengenal Pegawai (KTPP) ini wajib dipakai selama berada di kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan pada saat melaksanakan tugas kedinasan.
2. Apabila KTPP ini hilang, laporkan ke Bagian Kepegawaian, Biro Umum, Sekretariat Utama BKPM.
3. Siapa pun yang menemukan KTPP ini harap menyampaikannya ke BKPM Jln.
Gatot Subroto No. 44, Jakarta 12190, Tlp. (021)
5252008. 4. KTPP ini berlaku sampai dengan 31 Desember 2011.
Kepala Biro Umum, ttd.
Slamet Purwo Santoso, S.E., M.Si.
CONTOH 24G FORMAT AMPLOP SURAT AMPLOP UNTUK TTD. KEPALA AMPLOP UNTUK TTD. NONPEJABAT NEGAR
AMPLOP UNTUK TTD. A.N. KEPALA BKPM AMPLOP UNTUK PPII
MATRIKS KEWENANGAN PENANDATANGAN SURAT DINAS BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL No.
Jenis Naskah Dinas Kepala Wakil Kepala Sekretaris Utama Deputi Direktur Karo Kabag Kasubdit Kasubag Kasi Ket
1. Peraturan V
2. Keputusan V V V 3 Pedoman V 4 Petunjuk Pelaksanaan V 5 Instruksi V 6 Prosedur Tetap V V V 7 Surat Edaran V V V V 8 SURAT TUGAS V V V 9 Surat Dinas V V V V V V 10 Memorandum V V V V V V V V V V 11 Nota Dinas V V V V V V V V V V 12 Surat Undangan V V V V V V 13 Surat Perjanjian V V V V V 14 Surat Kuasa V V V V V V 15 Berita Acara V V V V V V V V V V 16 Surat Keterangan V V V V V V V 17 Surat Pengantar V V V V V V V V V V 18 Pengumuman V V V V V V 19 Laporan V V V V V V V V V V 20 Telaahan Staf V V V V V
MATRIKS KEWENANGAN PENANDATANGAN SURAT PERSETUJUAN DAN PERIZINAN PENANAMAN MODAL BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL No.
Jenis Naskah Dinas Kepala Wakil Kepala Sekretaris Utama Deputi Direktur Karo Kabag Kasubdit Kasubag Kasi Ket
1. Pendaftaran PMA/PMDN V V V V
2. Pendaftaran Perluasan PMA/PMDN V V V V
3. Pendaftaran Perubahan Status PMA/PMDN V V V V
4. Izin Prinsip PMA/PMDN V V V V
5. Izin Prinsip Perluasan PMA/PMDN V V V V
6. Izin Prinsip Perubahan PMA/PMDN V V V V
7. Pencatatan Perubahan Izin Prinsip V V V V
8. API-P PMA/PMDN beserta perubahaanya V V V V V
9. SP PABEAN V V V V V
10. REKOMENDASI M/L V V
11. Izin Usaha PMA/PMDN V V V V
12. Izin Usaha Perluasan PMA/PMDN V V V V
13. Izin Usaha Perubahan PMA/PMDN V V V V
14. Surat Izin Usaha Penjualan Langsung Sementara V V V V
15. Surat Izin Usaha Penjualan Langsung Tetap V V V V
16. Surat Izin Usaha Penjualan Langsung Perubahan V V V V
17. KPPA V V V V
18. Pembatalan PMA/PMDN V V V V
19. Pencabutan PMA/PMDN V V V V
KODE KLASIFIKASI PENOMORAN SURAT *) Kode Klasifikasi No.
KLASIFIKASI KEWENANGAN TANDA TANGAN
1. A.1 KEPALA BKPM /B.1/A.1/ Inspektur /D/B.1/A.1/ Kepala Subbagian Tata Usaha
2. A.2 WAKIL KEPALA BKPM
3. A.3 SEKRETARIS UTAMA B.1/A.3/ Kepala Pusat Pengolahan Data dan Informasi C.1/B.1/A.3/ Kepala Bidang Pengolahan Sistem Informasi D.1/C.1/B.1/A.3/ Kepala Subbidang Pengelolaan Sub Sistem Pelayanan perizinan D.2/C.1/B.1/A.3/ Kepala Subbidang Pengelolaan Sub Sistem Pelayanan Informasi D.3/C.1/B.1/A.3/ Kepala Subbidang Pengelolaan Infrastruktur Jaringan dan Perangkat Keras D/B.1/A.3/ Kepala Subbagian Tata Usaha C.2/B.1/A.3/ Kepala Bidang Pengolahan Data dan Pelaporan D.1/C.2/B.1/A.3/ Kepala Subbidang Data Rencana D.2/C.2/B.1/A.3/ Kepala Subbidang Data Realisasi D.3/C.2/B.1/A.3/ Kepala Subbidang Pelaporan dan Penyajian Informasi B.2/A.3/ Kepala Pusat Pendidikan & Pelatihan C.1/B.2/A.3/ Kepala Bidang Analisis Kebutuhan dan Penyusunan Program D.1/C.1/B.2/A.3/ Kepala Subbidang Analisis Kebutuhan Diklat D.2/C.1/B.2/A.3/ Kepala Subbidang Penyusunan Program dan Kurikulum D/B.2/A.3/ Kepala Subbagian Tata Usaha C.2./B.2/A.3/ Kepala Bidang Penyelengaraan dan Evaluasi D.1/C.2/B.2/A.3/ Kepala Subbidang Diklat Struktural dan Fungsional D.2/C.2/B.2/A.3/ Kepala Subbidang Diklat Teknis dan Administrasi D.3/C.2/B.2/A.3/ Kepala Subbidang Evaluasi dan Pelaporan B.3/A.3/ Kepala Biro Perencanaan Program dan Anggaran C.1/B.3/A.3/ Kepala Bagian Penyusunan program D.1/C.1/B.3/A.3/ Kepala Subbagian Perencanaan Program D.2/C.1/B.3/A.3/ Kepala Subbagian Penyusunan Anggaran C.2/B.3/A.3/ Kepala Bagian Evaluasi dan Pelaporan D.1/C.2/B.3/A.3/ Kepala Subbagian Evaluasi D.2/C.2/B.3/A.3/ Kepala Subbagian Pelaporan B.4/A.3/ Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan, Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Pimpinan C.1/B.4/A.3/ Kepala Bagian Peraturan Perundang – Undangan D.1/C.1/B.4/A.3/ Kepala Subbagian Peraturan Penanaman Modal D.2/C.1/B.4/A.3/ Kepala Subbagian Peraturan Lainnya
D.3/C.1/B.4/A.3/ Kepala Subbagian Dokumentasi Peraturan C.2/B.4/A.3/ Kepala Bagian Hubungan Masyarakat D.1/C.2/B.4/A.3/ Kepala Subbagian Hubungan Kelembagaan D.2/C.2/B.4/A.3/ Kepala Subbagian Peliputan dan Media Massa C.3/B.4/A.3/ Kepala Bagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan D.1/C.3/B.4/A.3/ Kepala Subbagian Protokol D.2/C.3/B.4/A.3/ Kepala Subbagian Tata Usaha Pimpinan B.5/A.3/ Kepala Biro Umum C.1/B.5/A.3/ Kepala Bagian Tata Usaha D.1/C.1/B.5/A.3/ Kepala Subbagian Persuratan Dan Dokumen D.2/C.1/B.5/A.3/ Kepala Subbagian Arsip Dan Perpustakaan C.2/B.5/A.3/ Kepala Bagian Kepegawaian D.1/C.2/B.5/A.3/ Kasubag Perencanaan Dan Mutasi Pegawai D.2/C.2/B.5/A.3/ Kepala Subbagian Tata Usaha Kepegawaian D.3/C.2/B.5/A.3/ Kepala Subbagian Organisasi dan Tata Laksana C.3/B.5/A.3/ Kepala Bagian Keuangan D.1/C.3/B.5/A.3/ Kepala Subbagian Perbendaharaan D.2/C.3/B.5/A.3/ Kepala Subbagian Gaji D.3/C.3/B.5/A.3/ Kepala Subbagian Verifikasi C.4/B.5/A.3/ Kepala Bagian Perlengkapan dan Rumah Tangga D.1/C.3/B.5/A.3/ Kepala Subbagian Perlengkapan D.2/C.3/B.5/A.3/ Kepala Subbagian Rumah Tangga D.3/C.3/B.5/A.3/ Kepala Subbagian Keamanan B.6/A.3/ Kepala Pusat Bantuan Hukum C.1/B.6/A.3/ Kepala Bidang Pelayanan Hukum D.1/C.1/B.6/A.3/ Kepala Subbidang Pidana dan Tata Negara D.2/C.1/B.6/A.3/ Kepala Subbidang Perdata dan Tata Usaha Negara C.2/B.6/A.3/ Kepala Bidang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa D.1/C.2/B.6/A.3/ Kepala Subbidang Arbitrase D.2/C.2/B.6/A.3/ Kepala Subbidang Alternatif Penyelesaian Sengketa D/B.6/A.3/ Kepala Subbagian Tata Usaha
4. A.4 DEPUTI BIDANG PERENCANAAN PENANAMAN MODAL B.1/A.4 Direktur Perencanaan Industri Agribisnis & SDA Lainnya C.1/B.1/A.4/ Kepala Subdirektorat Agribisnis D.1/C.1/B.1/A.4/ Kepala Seksi Tanaman Pangan, Perkebunan dan kehutanan D.2/C.1/B.1/A.4/ Kepala Seksi Kelautan Perikanan Dan Peternakan C.2/B.1/A.4/ Kepala Subdirektorat Energi D.1/C.2/B.1/A.4/ Kepala Seksi Energi Terbarukan
D.2/C.2/B.1/A.4/ Kepala Seksi Energi Tak Terbarukan C.3/B.1/A.4/ Kepala Subdirektorat Direktorat Sumber Daya Mineral D.1/C.3/B.1/A.4/ Kepala Seksi Mineral Logam D.2/C.3/B.1/A.4/ Kepala Seksi Mineral Non Logam B.2/A.4/ Direktur Perencanaan Industri Manufaktur C.1/B.2/A.4/ Kepala Subdirektorat Indutri Logam, Mesin Tekstil & Aneka D.1/C.1/B.2/A.4/ Kepala Seksi Industri Logam dan Mesin D.2/C.1/B.2/A.4/ Kepala Seksi Industri Tekstil dan Aneka C.2/B.2/A.4/ Kepala Subdirektorat Industri Kimia D.1/C.2/B.2/A.4/ Kepala Seksi Industri Kimia Dasar D.2/C.2/B.2/A.4/ Kepala Seksi Industri Barang Kimia dan Farmasi C.3/B.2/A.4/ Kepala Subdirektorat Industri Alat Transportasi dan Telematika D.1/C.3/B.2/A.4/ Kepala Seksi Industri Alat Transportasi D.2/C.3/B.2/A.4/ Kepala Seksi Industri Telematika B.3/A.4/ Direktur Perencanaan Sarana, Prasarana, Sarana & Kawasan C.1/B.3/A.4/ Kepala Subdirektorat Sarana Jasa dan Perdagangan D.1/C.1/B.3/A.4/ Kepala Seksi Sarana Perhubungan D.2/C.1/B.3/A.4/ Kepala Seksi Sarana Pariwisata Perdagangan dan Jasa Lainnya C.2/B.3/A.4/ Kepala Subdirektorat Prasarana D.1/C.2/B.3/A.4/ Kepala Seksi Prasarana Perhubungan D.2/C.2/B.3/A.4/ Kepala Seksi Prasarana Publik dan Lainnya C.3/B.3/A.4/ Kepala Subdirektorat Kawasan D.1/C.3/B.3/A.4/ Kepala Seksi Kawasan Pesisir, Pulau Kecil Dan Perbatasan D.2/C.3/B.3/A.4/ Kepala Seksi Kawasan Daerah Tertinggal
5. A.5 DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN IKLIM PENANAMAN MODAL B.1/A.5/ Direktur Deregulasi Penanaman Modal C.1/B.1/A.5/ Kepala Subdirektorat Sektor Primer D.1/C.1/B.1/A.5/ Kepala Seksi Pertanian Kelautan dan Perikanan D.2/C.1/B.1/A.5/ Kepala Seksi Energi Sumber Daya Mineral dan Kehutanan C.2/B.1/A.5/ Kepala Subdirektorat Sektor Sekunder D.1/C.2/B.1/A.5/ Kepala Seksi Industri Logam Mesin Transportasi dan Telematika D.2/C.2/B.1/A.5/ Kepala Seksi Indutri Agro Kimia Tekstil dan Aneka C.3/B.1/A.5/ Kepala Subdirektorat Sektor Tersier D.1/C.3/B.1/A.5/ Kepala Seksi Pariwisata Perdagangan dan Telekomunikasi D.2/C.3/B.1/A.5/ Kepala Seksi Perhubungan Pekerjan Umum dan Jasa Lainnya B.2/A.5/ Direktur Pengembangan Potensi Daerah C.1/B.2/A.5/ Kepala Subdirektorat Sektor Primer dan Tersier D.1/C.1/B.2/A.5/ Kepala Seksi Sektor Primer
D.2/C.1/B.2/A.5/ Kepala Seksi Sektor Tersier C.2/B.2/A.5/ Kepala Subdirektorat Sektor Sekunder D.1/C.2/B.2/A.5/ Kepala Seksi Sektor Industri Logam Mesin Transportasi dan Telematika D.2/C.2/B.2/A.5/ Kepala Seksi Sektor Industri Agro Kimia Tekstil B.3/A.5/ Direktur Pemberdayaan Usaha C.1/B.3/A.5/ Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penyuluhan D.1/.C1/B.3/A.5/ Kepala Seksi Pembinaan D.2/C.1/B.3/A.5/ Kepala Seksi Penyuluhan C.2/B.3/A.5/ Kepala Subdirektorat Kemitraan Usaha D.1/C.2/B.3/A.5/ Kepala Seksi Sektor Primer dan Tersier D.2/C.2/B.3/A.5/ Kepala Seksi Sektor Sekunder C.1/B.3/A.5/ Kepala Subdirektorat Pelayanan Usaha D.1/C.1/B.3/A.5/ Kepala Seksi Sektor Primer dan Tersier D.2/C.1/B.3/A.5/ Kepala Seksi Sektor Sekunder
6. A.6 DEPUTI BIDANG PROMOSI PENANAMAN MODAL B.1/A.6/ Direktur Pengembangan Promosi C.1/B.1/A.6/ Kepala Subdirektorat Analisis Strategi Promosi D.1/C.1/B.1/A.6/ Kepala Seksi Analisis Target Promosi D.2/C.1/B.1/A.6/ Kepala Seksi Analisis Daya Saing Promosi C.2/B.1/A.6/ Kepala Subdirektorat Fasilitas Promosi Luar Negeri D.1/C.2/B.1/A.6/ Kepala Seksi Wilayah Amerika dan Eropa D.2/C.2/B.1/A.6/ Kepala Seksi Wilayah Asia Pasifik dan Afrika B.2/A.6/ Direktur Promosi Sektoral C.1/B.2/A.6/ Kepala Subdirektorat Promosi Industri SDA D.1/C.1/B.2/A.6/ Kepala Seksi Energi dan Sumber Daya Mineral D.2/C.1/B.2/A.6/ Kepala Seksi Pertanian Kehutanan Kelautan dan Perikanan C.2/B.2/A.6/ Kepala Subdirektorat Promosi Industri Manufaktur D.1/C.2/B.2/A.6/ Kepala Seksi Industri Logam Barang Logam Mesin Elektronika D.2/C.2/B.2/A.6/ Kepala Seksi Industri Kimia Farmasi Dan Aneka C.3/B.2/A.6/ Kepala Subdirektorat Promosi Sarana Prasarana Jasa dan Kawasan D.1/C.3/B.2/A.6/ Kepala Seksi Promosi Sarana dan Prasarana D.2/C.3/B.2/A.6/ Kepala Seksi Promosi Kawasan dan Jasa B.3/A.6/ Direktur Fasilitas Promosi Daerah C.1/B.3/A.6/ Kepala Subdirektorat Wilayah Sumatera dan Kalimantan D.1/C.1/B.3/A.6/ Kepala Seksi Wilayah Sumatera D.2/C.1/B.3/A.6/ Kepala Seksi Wilayah Kalimantan C.2/B.3/A.6/ Kepala Subdirektorat Wilayah Jawa dan Bali D.1/C.2/B.3/A.6/ Kepala Seksi Wilayah DKI Jakarta Jabar dan Banten
D.2/C.2/B.3/A.6/ Kepala Seksi Jateng DI Yogyakarta Jatim dan Bali C.3/B.3/A.6/ Kepala Subdirektorat Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara dan Papua D.1/C.3/B.3/A.6/ Kepala Seksi Wilayah Sulawesi dan Maluku D.2/C.3/B.3/A.6/ Kepala Seksi Nusa Tenggara dan Papua B.4/A.6/ Direktur Pameran dan Sarana Promosi C.1/B.4/A.6/ Kepala Subdirektorat Pameran D.1/C.1/B.4/A.6/ Kepala Seksi Penyusun Program dan Monitoring D.2/C.1/B.4/A.6/ Kepala Seksi Penyelenggaraan dan Evaluasi C.2/B.4/A.6/ Kepala Subdirektorat Media Cetak D.1/C.2/B.4/A.6/ Kepala Seksi Materi Promosi D.2/C.2/B.4/A.6/ Kepala Seksi Publikasi dan Distribusi C.3/B.4/A.6/ Kepala Subdirektorat Media Elektronik D.1/C.3/B.4/A.6/ Kepala Seksi Materi Promosi D.2/C.3/B.4/A.6/ Kepala Seksi Pelayanan Informasi
7. A.7 DEPUTI BIDANG KERJASAMA PENANAMAN MODAL B.1/A.7/ Direktur Kerjasama Bilateral dan Multilateral C.1/B.1/A.7/ Kepala Subdirektorat Kerjasama Wilayah Amerika dan Eropa D.1/C.1/B.1/A.7/ Kepala Seksi Kerjasama Wilayah Amerika D.2/C.1/B.1/A.7/ Kepala Seksi Kerjasama Wilayah Eropa C.2/B.1/A.7/ Kepala Subdirektorat Kerjasama Wilayah Asia, Pasifik dan Afrika D.1/C.2/B.1/A.7/ Kepala Seksi Kerjasama Wilayah Asia D.2/C.2/B.1/A.7/ Kepala Seksi Kerjasama Wilayah Pasifik dan Afrika C.3/B.1/A.7 Kepala Subdirektorat Kerjasama Multilateral D.1/C.3/B.1/A.7/ Kepala Seksi Kerjasama Organisasi PBB D.2/C.3/B.1/A.7/ Kepala Seksi Kerjasama Organisasi Non PBB B.2/A.7/ Direktur Kerjasama Regional C.1/B.2/A.7/ Kepala Subdirektorat Kerjasama Regional ASEAN D.1/C.1/B.2/A.7/ Kepala Seksi Kerjasama ASEAN D.2/C.1/B.2/A.7/ Kepala Seksi Kerjasama ASEAN – Negara Mitra C.2/B.2/A.7/ Kepala Subdirektorat Kerjasama Sub Regional ASEAN D.1/C.2/B.2/A.7/ Kepala Seksi Kerjasama Sub Regional ASEAN Wilayah Barat INDONESIA D.2/C.2/B.3/A.3/ Kepala Seksi Kerjasama Sub Regional ASEAN Wilayah Timur INDONESIA C.3/B.2/A.7/ Kepala Subdirektorat Kerjasama Intra Kawasan D.1/C.3/B.2/A.7/ Kepala Seksi Kerjasama APEC D.2/C.3/B.2/A.7/ Kepala Seksi Kerjasama ASEM dan Kawasan Lainnya B.3/A.7/ Direktur Kerjasama Dunia Usaha Internasional C.1/B.3/A.7/ Kepala Subdirektorat Asosiasi dan Lembaga Bisnis D.1/C.1/B.3/A.7/ Kepala Seksi Asosiasi Bisnis
D.2/C.1/B.3/A.7/ Kepala Seksi Lembaga Bisnis C.2/B.3/A.7/ Kepala Subdirektorat Lembaga Keuangan D.1/C.2/B.3/A.7/ Kepala Seksi Lembaga Perbankan D.2/C.2/B.3/A.7/ Kepala Seksi Lembaga Non Perbankan
8. A.8 DEPUTI BIDANG PELAYANAN PENANAMAN MODAL B.1/A.8/ Direktur Pelayanan Aplikasi C.1/B.1/A.8/ Kepala Subdirektorat Aplikasi Sektor Primer & Tersier D.1/C.1/B.1/A.8/ Kepala Seksi Aplikasi Baru D.2/C.1/B.1/A.8/ Kepala Seksi Aplikasi Perluasan D.3/C.1/B.1/A.8/ Kepala Seksi Aplikasi Perubahan C.2/B.1/A.8/ Kepala Subdirektorat Aplikasi Sektor Sekunder D.1/C.2/B.1/A.8/ Kepala Seksi Aplikasi Baru D.2/C.2/B.1/A.8/ Kepala Seksi Aplikasi Perluasan D.3/C.2/B.1/A.8/ Kepala Seksi Aplikasi Perubahan B.2/A.8/ Direktur Pelayanan Perizinan C.1/B.2/A.8/ Kepala Subdirektorat Perizinan Sektor Primer & Tersier D.1/C.1/B.2/A.8/ Kepala Seksi Pertanian, Perternakan, Perkebunan, Pariwisata & Prasarana D.2/C.1/B.2/A.8/ Kepala Seksi Kehutanan, Perikanan, Perhubungan dan Telkomunikasi D.3/C.1/B.2/A.8/ Kepala Seksi Pertambangan & Energi, Perdagangan & Aneka Jasa C2/B.2/A.8/ Kepala Subdirektorat Perizinan Sektor Sekunder D1/C.2/B.2/A.8/ Kepala Seksi Industri Mesin Logam dan Barang Logam D2/C.2/B.2/A.8/ Kepala Seksi Industri Kimia dan Barang Kimia D3/C.2/B.2/A.8/ Kepala Seksi Industri Aneka B.3/A.8/ Direktur Pelayanan Fasilitas C.1/B.3/A.8/ Kepala Subdirektorat Fasilitas Sektor Primer & Tersier D.1/C.1/B.3/A.8/ Kepala Seksi Pertanian, Perternakan, Perkebunan, Pariwisata & Prasarana D.2/C.1/B.3/A.8/ Kepala Seksi Kehutanan, Perikanan, Perhubungan dan Telkomunikasi D.3/C.1/B.3/A.8/ Kepala Seksi Pertambangan & Energi, Perdagangan & Aneka Jasa C.2/B.3/A.3/ Kepala Subdirektorat Fasilitas Sektor Sekunder D.1/C.2/B.3/A.8/ Kepala Seksi Industri Mesin Logam dan Barang Logam D.2/C.2/B.3/A.8/ Kepala Seksi Industri Kimia dan Barang Kimia D.3/C.2/B.3/A.8/ Kepala Seksi Industri Aneka
9. A.9.
DEPUTI PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL B.1/A.9/ Direktur Wilayah I C.1/B.1/A.9/ Kepala Subdirektorat Wilayah NAD, Sumut dan Sumbar D.1/C.1/B.1/A.9/ Kepala Seksi Sektor Primer dan Tersier D.2/C.1/B.1/A.9/ Kepala Seksi Sektor Sekunder C.2/B.1/A.9/ Kepala Subdirektorat Wilayah Riau Kepri dan Jambi
D.1/C.2/B.1/A.9/ Kepala Seksi Sektor Primer dan Tersier D.2/C.2/B.1/A.9/ Kepala Seksi Sektor Sekunder C.3/B.1/A.9/ Kepala Subdirektorat Wilayah Sumsel, Bengkulu, Bangka Belitung dan Lampung D.1/C.3/B.1/A.9/ Kepala Seksi Sektor Primer dan Tersier D.2/C.3/B.1/A.9/ Kepala Seksi Sektor Sekunder B.2/A.9/ Direktur Wilayah II C.1/B.2/A.9/ Kepala Subdirektorat Wilayah DKI Jakarta dan Kalsel D.1/C.1/B.2/A.9/ Kepala Seksi Sektor Primer dan Tersier D.2/C.1/B.2/A.9/ Kepala Seksi Sektor Sekunder C.2/B.2/A.9/ Kepala Subdirektorat Wilayah DI Yogyakarta dan Kalbar D.1/C.2/B.2/A.9/ Kepala Seksi Sektor Primer dan Tersier D.2/C.2/B.2/A.9/ Kepala Seksi Sektor Sekunder C.3/B.2/A.9/ Kepala Subdirektorat Wilayah Kaltim dan Kalteng D.1/C.3/B.2/A.9/ Kepala Seksi Sektor Primer dan Tersier D.2/C.3/B.2/A.9/ Kepala Seksi Sektor Sekunder B.3/A.9/ Direktur Wilayah III C.1/B.3/A.9/ Kepala Subdirektorat Wilayah Jawa barat D.1/C.1/B.3/A.9/ Kepala Seksi Sektor Primer dan Tersier D.2/C.1/B.3/A.9/ Kepala Seksi Sektor Sekunder C.2/B.3/A.9/ Kepala Subdirektorat Wilayah Banten dan Jateng D.1/C.2/B.3/A.9/ Kepala Seksi Sektor Primer dan Tersier D.2/C.2/B.3/A.9/ Kepala Seksi Sektor Sekunder C.3/B.3/A.9/ Kepala Subdirektorat Wilayah Seluruh Sulawesi D.1/C.3/B.3/A.9/ Kepala Seksi Sektor Primer dan Tersier D.2/C.3/B.3/A.9/ Kepala Seksi Sektor Sekunder B.4/A.9/ Direktur Wilayah IV C.1/B.4/A.9/ Kepala Subdirektorat Wilayah Jawa Timur D.1/C.1/B.4/A.9/ Kepala Seksi Sektor Primer dan Tersier D.2/C.1/B.4/A.9/ Kepala Seksi Sektor Sekunder C.2/B.4/A.9/ Kepala Subdirektorat Wilayah Bali, NTB dan NTT D.1/C.2/B.4/A.9/ Kepala Seksi Sektor Primer dan Tersier D.2/C.2/B.4/A.9/ Kepala Seksi Sektor Sekunder C.3/B.4/A.9/ Kepala Subdirektorat Wilayah Maluku, Maluku Utara Papua dan Irjabar D.1/C.3/B.4/A.9/ Kepala Seksi Sektor Primer dan Tersier D.2/C.3/B.4/A.9/ Kepala Seksi Sektor Sekunder Catatan :
1. Kode Klasifikasi Penomoran Surat khususnya C dan D hanya berlaku pada surat intern.(Nota Dinas/Memorandum).
2. Khusus untuk memorandum dan nota dinas penomoran menggunakan XI dalam angka romawi contoh :
17/D.2/C.3/B.4/A.9/XI/2011
KODE KLASIFIKASI PENOMORAN SURAT ANGGOTA KOMITE *) Kode Klasifikasi No.
KLASIFIKASI KEWENANGAN TANDA TANGAN
1. /E.1/HDU/2011 Komite Bidang Hubungan Dunia Usaha
2. /E.2/HDU/2011 Komite Bidang Promosi Penanaman Modal
3. /E.3/HDU/2011 Komite Bidang Agribisnis
4. /E.4/HDU/2011 Komite Bidang Hubungan Dunia Usaha
5. /E.5/HDU/2011 Komite Bidang Hubungan Dunia Usaha
6. /E.6/HDU/2011 Komite Bidang Promosi dan Pemasaran
7. /E.7/HDU/2011 Komite Bidang Ekonomi
8. /E.8/HDU/2011 Komite Bidang Iklim Penanaman Modal KODE KLASIFIKASI PENOMORAN SURAT PPII *) Kode Klasifikasi No.
KLASIFIKASI KEWENANGAN TANDA TANGAN
1. /PPII/LND/XI/2011 Kepala PPII London, Inggris
2. /PPII/NY/XI/2011 Kepala PPII New York, USA
3. /PPII/SIN/XI/2011 Kepala PPII Singapura
4. /PPII/SYD/XI/2011 Kepala PPII Sidney, Australia
5. /PPII/TKY/XI/2011 Kepala PPII Tokyo, Jepang 6 /PPII/AD/XI/2011 Kepala PPII Abu Dhabi, UEA KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA, GITA IRAWAN WIRJAWAN