Pasal 1
Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal yang merupakan bagian tidak terpisahkan dariPeraturan ini.
PERBAN Nomor 11 Tahun 2015
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.