Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 2011 KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA, GITA IRAWAN WIRJAWAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
DAFTAR ISI STANDARD OPERATING PROCEDURES UNIT SEKRETARIAT UTAMA A. Pusat Pengolahan Data dan Informasi
1. Pembuatan Buku Laporan Perkembangan Penanaman Modal
2. Permintaan Data
3. Updating Data Statistik Penanaman Modal ke Website BKPM
4. Backup Database
5. Penyajian Data Rutin
6. Pembuatan / Pengembangan Database
7. Pembangunan, Pengembangan Dan Pemeliharaan Sistem Jaringan BKPM
8. Penanganan Masalah Aplikasi
9. Pembangunan dan Pengembangan Sistem B. Pusat Pendidikan dan Pelatihan
1. Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Teknis Bagi Aparat Daerah
2. Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan
3. Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pimpinan
4. Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Fungsional
5. Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Teknis Bagi Aparatur BKPM C. Biro Perencanaan Program dan Anggaran
1. Penyusunan Konsep Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran BKPM
2. Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
3. Penyusunan Laporan Kegiatan Tahunan BPPA
4. Penyusunan Bahan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Unit BPPA
5. Penyiapan Jawaban Tertulis Rapat Dengar Pendapat terkait Anggaran BKPM www.djpp.kemenkumham.go.id
6. Penyusunan Rencana Kerja (Renja) Kantor BKPM
7. Sosialisasi Program/Kegiatan BKPM Yang Terkait Dengan Daerah
8. Penyusunan Laporan Evaluasi Program/Kegiatan Unit Kerja di Lingkungan BKPM
9. Penyusunan Laporan Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Laporan Triwulan)
10. Penyusunan Penetapan Kinerja Badan Koordinasi Penanaman Modal D. Biro Peraturan Perundang-undangan, Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Pimpinan
1. Pelaksanaan Acara Pimpinan Dalam Kota
2. Pendampingan Keprotokolan Pimpinan Dalam Rangka Menerima Kunjungan Misi Dalam Negeri
3. Pendampingan Keprotokolan Pimpinan Dalam Rangka Menerima Kunjungan Misi Luar Negeri
4. Pendampingan Keprotokolan Pimpinan Dalam Rangka Mendampingi Kunker Pres dan Wapres
5. Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Pimpinan BKPM
6. Pendampingan Keprotokolan Pimpinan Dalam Rangka Menerima Kunjungan Misi Dalam Negeri
7. Pengordinasian Pengendalian dan Pengurusan Surat masuk Keluar
8. Prosedur Pembuatan Kliping Berita Investasi
9. Prosedur Perizinan Melakukan Wawancara dengan Pimpinan BKPM
10. Kunjungan dari Instansi lain
11. Prosedur Peliputan dan Pendokumentasian Kegiatan
12. Prosedur Pelaksanaan Jumpa Pers dengan Media
13. Kunjungan Kerja dengan DPR RI
14. Prosedur Pencetakan dan Penjilidan Buku Dokumentasi Berita Investasi
15. Prosedur Pemasangan Iklan Media Cetak
16. Rapat Dengar Pendapat dengan DPR RI www.djpp.kemenkumham.go.id
17. Penghimpunan dan Dokumentasi Peraturan Sektoral dan Peraturan Daerah
18. Ikut serta SKB-P4M
19. Pendistribusian Peraturan Perundang-undangan E. Biro Umum
1. Pengelolaan Perpustakaan
2. Penataandan Penyimpanan Arsip
3. Pelayanan Peminjaman dan Permintaan Arsip
4. Pelayanan Legalisasi Arsip
5. Penerimaan Surat Masuk
6. Proses Surat Keluar
7. Proses Penomoran Persetujuan/Perizinan Penanaman Modal
8. Penggandaan Dokumen
9. Pengiriman Tembusan
10. Penetapan Kenaikan Gaji Berkala di Lingkungan BKPM
11. Pemberian Kenaikan Pangkat Pejabat dan Karyawan di lingkungan BKPM
12. Pelayanan Administrasi Pemberhentian/Pensiun Pegawai
13. Pemutakhiran Data Kepegawaian
14. Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan
15. Pengusulan dan Evaluasi Organisasi
16. Penyusunan Sistem dan Prosedur Kerja di Lingkungan BKPM
17. Pelayanan Pembayaran Gaji
18. Pelayanan Pembayaran Tunjangan Khusus
19. Pelayanan Pembayaran Uang Makan
20. Pelayanan Permohonan Pencairan Anggaran/Verifikasi Pembayaran langsung (LS)
21. Pelayanan Permohonan Pencairan Anggaran/Verifikasi Tambahan Uang Persediaan (TUP)
22. Penerbitan Surat Keterangan Penghasilan
23. Pelayanan Permohonan Pencairan Anggaran/Verifikasi www.djpp.kemenkumham.go.id
Pembayaran Uang Persediaan (UP)
24. Penyusunan Laporan Keuangan
25. Permintaan Alat Tulis Kantor
26. Keamanan Lingkungan Kantor
27. Pelayanan Penggunaan Kendaraan Dinas
28. Peminjaman Wisma Diklat BKPM
29. Pengadaan dan Pendistribusian Barang Perlengkapan Kantor
30. Pelayanan Pengaduan Kerusakan Peralatan Sarana Kantor
31. Perawatan Peralatan Kantor, Perawatan Peralatan Penunjang Gedung dan Perawatan Gedung
32. Penyediaan Ruang Rapat dan Jamuan Rapat F. Pusat Bantuan Hukum
1. Pelaksanaan Proses Arbitrase
2. Pelaksanaan Proses Mediasi
3. Pelaksanaan Proses Persidangan
4. Pemberian Keterangan di Persidangan
5. Pemberian Keterangan Kepada Penyidik
6. Penanganan Konsultasi Hukum Penanaman Modal G. Inspektorat
1. Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Unit Kerja
2. Pemeriksaan Internal
3. Penyusunan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Badan Koordinasi Penanaman Modal
4. Reviu Laporan Keuangan www.djpp.kemenkumham.go.id
Jln. Jend. Gatot Subroto 44 Jakarta, 12190 BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL Standard Operating Procedures Pembuatan Buku Laporan Perkembangan Penanaman Modal www.djpp.kemenkumham.go.id
1. Latar Belakang
2. Maksud dan Tujuan
3. Ruang Lingkup
1. 2.
3. 4.
5. 6.
7. Unit pelaksana pembuatan buku laporan perkembangan penanaman modal adalah Pusat Pengolahan Data dan Informasi.
Pelaksana pembuatan buku laporan perkembangan penanaman modal adalah pejabat beserta stafnya yang secara teknis/administratif memiliki tugas dan tanggung jawab langsung terhadap pembuatan buku laporan perkembangan penanaman modal Penanggung jawab pelaksana prosedur adalah Kepala Pusat Pengolahan Data dan Informasi.
Sasaran yang hendak dicapai adalah tersedianya buku laporan perkembangan penanaman modal untuk suatu periode.
Pengguna laporan perkembangan penanaman modal adalah Pengguna buku laporan perkembangan penanaman modal adalah para pejabat di BKPM maupun di luar lingkungan BKPM, investor, kalangan akademisi, serta masyarakat luas yang membutuhkan data terkait penanaman modal.
Keluaran (output ) adalah laporan perkembangan penanaman modal.
Penjelasan Singkat Penggunaan SOP Kemanfaatan (outcome) pembuatan buku laporan perkembangan penanaman modal adalah data perkembangan penanaman modal sebagai salah satu sumber data bagi pengambilan keputusan terkait dengan rencana pembangunan nasional dan data pendukung bagi investor untuk menanamkan modalnya di INDONESIA Dalam rangka memberikan informasi seluas-luasnya mengenai data perkembangan penanaman modal di INDONESIA dimana perizinannya diselenggarakan oleh BKPM, perlu dilakukan Pembuatan Buku Laporan Perkembangan Penanaman Modal dalam bentuk tertulis secara rutin setiap bulan, agar para stakeholders dapat dengan mudah mengetahui informasi tersebut dengan jelas.
Maksud dari ditetapkannya standar operasional prosedur kegiatan Pembuatan Buku Laporan Perkembangan Penanaman Modal adalah sebagai panduan bagi unit Pusat Pengolahan Data dan Informasi serta unit kerja terkait di lingkungan BKPM Tujuannya adalah meningkatkan sistem kerja unit Pusat Pengolahan Data dan Informasi dalam pengkoordinasian kegiatanPembuatan Buku Laporan Perkembangan Penanaman Modal secara terarah dan terpadu.
www.djpp.kemenkumham.go.id
8. a. Memiliki ketelitian dalam mengolah data penanaman modal;
b. Memiliki kemampuan menganalisis data.
c. Memiliki kemampuan mengoperasikan Microsoft Excel / Crystal Report;
4. Ringkasan
5. Definisi atau Pengertian Umum
a. Aplikasi :
b. Back Office :
c. Front Office :
d. Sektor Primer :
e. Sektor Sekunder :
f. Sektor Tersier :
6. Penjelasan Mengenai Simbol SOP :
:
:
:
:
:
:
Standar kompetensi pelaksana :
Proses Persiapan Pengambilan Keputusan Proses Pendokumentasian Meliputi sektor jasa seperti perdagangan, jasa konsultan, hotel, restoran, swalayan dan sejenisnya.
Terminator (Mulai dan Selesai) Standard Operating Procedures Penerbitan Surat Persetujuan Penanaman Modal merupakan bagian dari SOP teknis yang berisi rangkaian prosedur yang ditetapkan untuk memudahkan proses pelayanan di Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Konektor-Perpindahan Aktifitas ke Halaman Berikutnya Konektor-Perpindahan Aktifitas dalam Satu Halaman Meliputi sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan dan sejenisnya.
Meliputi sektor industri atau manufaktur Permohonan pelayanan/persetujuan penanaman modal.
Para pemberi layanan yang tidak berhubungan langsung dengan investor dan memiliki ruang kerja khusus.
Para pemberi layanan yang berhubungan langsung dengan investor dan memiliki ruang kerja khusus dengan standar tertentu.
www.djpp.kemenkumham.go.id
A.
1. UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
2. UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
3. Peraturan PRESIDEN Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal;
4. UNDANG-UNDANG Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik B.
1. Persyaratan administratif/teknis yang harus dipenuhi oleh pelaksana pelayanan:
a. Tersedianya laporan penanaman modal yang telah disetujui oleh Sekretaris Utama (Setama)
b. Tersedianya format buku laporan perkembangan penanaman modal
c. Pihak Ketiga yang melakukan kegiatan pencetakan buku laporan perkembangan penanaman modal
d. Formulir permintaan buku laporan perkembangan penanaman modal
e. Pelaksana pembuatan buku laporan perkembangan penanaman modal memiliki kompetensi sesuai dengan jenjang masing-masing
2. Persyaratan administratif/teknis bagi pengguna pelayanan:
Berkepentingan dengan hasil pembuatan buku laporan perkembangan penanaman modal C. Sarana dan Prasarana Pelayanan Alat tulis, komputer, printer, scanner, notebook, LCD Projector, ruang rapat.
D. Biaya Pelayanan Tidak ada E. Tempat Pelayanan F. Jadwal Pelayanan G. Penanganan/Tindak Lanjut Pengaduan/Keluhan/Masukan Pembuatan buku laporan perkembangan penanaman modal diselenggarakan selama jam kerja kedinasan, dan apabila perlu dapat dilaksanakan di luar hari dan jam kerja.
Dasar Hukum BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL SEKRETARIAT UTAMA PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN INFORMASI Standard Operating Procedures Pembuatan Buku Laporan Perkembangan Penanaman Modal Persyaratan
1. Pengaduan/keluhan/masukan dari unit kerja terkait kegiatan penyusunan laporan perkembangan penanaman modal disampaikan kepada Kepala Pusat Pengolahan Data dan Informasi
2. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Informasi mendelegasikan wewenang kepada Kepala Bidang Pengolahan Sistem Informasi untuk menindak lanjuti pengaduan/keluhan/masukan.
3. Kepala Bagian Pengolahan Sistem Informasi beserta staf menindaklanjuti pengaduan/keluhan/masukan.
Nomor SOP: 1-1-1 Pembuatan buku laporan perkembangan penanaman modal diselenggarakan di Unit Pusat Pengolahan Data dan Informasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
H. Uraian SOP Kepala Sekretaris Kepala Kabid Kasubid Kasubid Kasubid Pengguna Waktu BKPM Utama Pusdatin PDP DR DRS PPI Buku Pelaksanaan 1 1 Jam 2 1 Jam 3 3 Hari 4 ! Jam 5 7 Hari 6 3 Jam 7 30 Menit 8 1 Hari 9 1 Hari Kepala BKPM menyetujui laporan perkembangan penanaman modal untuk dipublikasikan Kabid PDP mendisposisikan pengolahan data rencana investasi kepada Kasubid Data Rencana (DR) dan pengolahan data realisasi investasi kepada Kasubid Data Realisasi (DRS).
Kasubid DR melakukan proses verifikasi data rencana investasi dan Kasubid DRS melakukan proses verifikasi data realisasi investasi bersama- sama dengan pelaksana.
Sebelum diberikan kepada Kabid PDP, Kasubid PPI memeriksa terlebih dahulu apakah laporan yang disajikan telah sesuai dengan data yang ada.
Kepala Pusat Pengolahan Data dan Informasi (Pusdatin) memberikan arahan pembuatan Laporan Perkembangan Penanaman Modal (Datum) dan mendisposisikan kepada Kepala Bidang Pengolahan Data dan Pelaporan (PDP).
Apabila sudah valid, data investasi tersebut akan diteruskan kepada Kasubid Pelaporan dan Penyajian Informasi (PPI).
No.
Uraian Kegiatan Kasubid PPI bersama dengan pelaksana melakukan penyusunan laporan perkembangan penanaman modal.
Kabid PDP menyiapkan konsep memorandum dari Kepala Pusdatin perihal penyampaian laporan perkembangan penanaman modal kepada Sekretaris Utama (Setama).
Setama menyetujui laporan perkembangan penanaman modal untuk diteruskan kepada Kepala BKPM.
Pihak Ketiga Pelaksana Y T Y T T T T T Y Y Y www.djpp.kemenkumham.go.id
Kepala Sekretaris Kepala Kabid Kasubid Kasubid Kasubid Pengguna Waktu BKPM Utama Pusdatin PDP DR DRS PPI Buku Pelaksanaan 10 1 Jam 11 1 Hari 12 5 Hari 13 1 Hari 14 30 Hari 15 3 Hari Setelah diverifikasi ulang, Kasubid PPI meneruskan ke pihak ketiga agar laporan perkembangan penanaman modal dicetak menjadi buku.
Pihak ketiga melakukan pencetakan buku laporan perkembangan penanaman modal.
Pelaksana mendistribusikan buku laporan perkembangan penanaman modal kepada pejabat di lingkungan BKPM, dan di luar BKPM serta memenuhi permintaan buku laporan dari pengguna yang membutuhkan.
Kabid PDP memberikan arahan kepada pihak ketiga untuk melakukan pencetakan buku laporan perkembangan penanaman modal.
No.
Uraian Kegiatan Pelaksana Pihak Ketiga Pihak Ketiga mencetak draft laporan perkembangan penanaman modal dan meneruskannya kepada Kasubid PPI untuk diverifikasi ulang.
Kepala Pusdatin memberikan arahan pencetakan buku Laporan Perkembangan Penanaman Modal (Datum) dan mendisposisikan kepada Kabid PDP.
S j Y T www.djpp.kemenkumham.go.id
Jln. Jend. Gatot Subroto 44 Jakarta, 12190 BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL Standard Operating Procedures Permintaan Data www.djpp.kemenkumham.go.id
1. Latar Belakang
2. Maksud dan Tujuan
3. Ruang Lingkup
1. 2.
3. 4.
5. 6.
7. 8.
- - - Kemanfaatan (outcome) pelayanan adalah tercapainya kebutuhan atas data dan informasi terkait penanaman modal secara efektif dan efisien.
Teliti dan akurat dalam melakukan penyajian data.
Standar kompetensi pelaksana:
Penjelasan Singkat Penggunaan SOP Memahami konsep perizinan penanaman modal di BKPM Pusat Pengolahan data dan Informasi (Pusdatin) memiliki tugas melaksanakan pengelolaan sistem informasi, pengelolaan data, pelaporan dan penyajian informasi. Dalam kaitannya dengan penyajian informasi, para stakeholders terkadang melakukan permintaan data di luar format baku yang telah dilakukan oleh Pusdatin. Sehingga perlu dilakukan suatu proses query data yang baru dari database perizinan penanaman modal yang ada di Pusdatin agar kebutuhan user terpenuhi.
Maksud penetapan standar pelayanan permintaan data adalah untuk menyediakan informasi dan panduan secara jelas, benar dan pasti mengenai penyajian data rutin.
Tujuannya adalah untuk memperkuat sistem kerja Pusat Pengolahan Data dan Informasi secara terencana yang mampu mendukung kelancaran pelaksanaan permintaan data di lingkungan BKPM.
Menguasai program Microsoft Excel, Microsoft Query, Crystal Report.
Unit yang bertanggung jawab melakukan kegiatan permintaan data adalah Pusat Pengolahan Data dan Informasi Pelaksana permintaan data adalah para pejabat dan pegawai unit Pusat Pengolahan Data dan Informasi yang secara teknis/administratif memiliki tugas dan tanggung jawab langsung melaksanakan permintaan data.
Penanggung jawab kegiatan adalah Kepala Pusat Pengolahan Data dan informasi.
Sasaran yang hendak dicapai adalah tersedianya informasi penanaman modal secara akurat dan cepat.
Pengguna data rutin adalah pejabat di BKPM maupun di luar lingkungan BKPM, investor, kalangan akademisi, serta masyarakat luas yang membutuhkan data terkait penanaman modal.
Keluaran (output) pelayanan adalah data penanaman modal sesuai dengan kebutuhan www.djpp.kemenkumham.go.id
4. Ringkasan
5. Definisi atau Pengertian Umum
a. Aplikasi :
b. Back Office :
c. Front Office :
d Sektor Primer :
e Sektor Sekunder :
f Sektor Tersier :
6. Penjelasan Mengenai Simbol SOP :
:
:
:
:
:
:
Proses Pendokumentasian Konektor-Perpindahan Aktifitas ke Halaman Berikutnya Konektor-Perpindahan Aktifitas dalam Satu Halaman Meliputi sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan dan sejenisnya.
Meliputi sektor industri atau manufaktur Permohonan pelayanan/persetujuan penanaman modal.
Para pemberi layanan yang tidak berhubungan langsung dengan investor dan memiliki ruang kerja khusus.
Para pemberi layanan yang berhubungan langsung dengan investor dan memiliki ruang kerja khusus dengan standar tertentu.
Proses Pengambilan Keputusan Persiapan Meliputi sektor jasa seperti perdagangan, jasa konsultan, hotel, restoran, swalayan dan sejenisnya.
Terminator (Mulai dan Selesai) Standard Operating Procedures Penerbitan Surat Persetujuan Penanaman Modal merupakan bagian dari SOP teknis yang berisi rangkaian prosedur yang ditetapkan untuk memudahkan proses pelayanan di Badan Koordinasi Penanaman Modal.
www.djpp.kemenkumham.go.id
A.
1. UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
2. UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
1. UNDANG-UNDANG Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik
2. Peraturan PRESIDEN Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal;
B. Persyaratan
1. Persyaratan administratif/teknis yang harus dipenuhi oleh pelaksana pelayanan:
a. Tersedianya data penanaman modal (rencana, realisasi, pabean,dll)
b. Pelaksana penyajian data rutin memiliki kompetensi sesuai dengan jenjang masing-masing
2. Persyaratan administratif/teknis bagi pengguna pelayanan:
Berkepentingan dengan hasil permintaan data C.
Sarana dan Prasarana Pelayanan Alat tulis, komputer, printer, scanner, notebook, LCD Projector, ruang rapat.
D. Biaya Pelayanan Tidak ada E. Tempat Pelayanan F. Jadwal Pelayanan G. Penanganan/Tindak Lanjut Pengaduan/Keluhan/Masukan
1. Pengaduan/keluhan/masukan dari unit kerja terkait kegiatan permintaan data disampaikan kepada Kepala Pusat Pengolahan Data dan Informasi selaku Koordinator penyajian data rutin
2. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Informasi mendelegasikan wewenang kepada Kepala Bidang Pengolahan Sistem Informasi untuk menindak lanjuti pengaduan/keluhan/masukan.
3. Kepala Bagian Pengolahan Sistem Informasi beserta staf menindaklanjuti pengaduan/keluhan/masukan.
Standard Operating Procedures Permintaan Data Pelayanan permintaan data diselenggarakan di Unit Pusat Pengolahan Data dan Informasi.
Dasar Hukum BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL SEKRETARIAT UTAMA PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN INFORMASI Pelayanan permintaan data diselenggarakan selama jam kerja kedinasan, dan apabila perlu dapat dilaksanakan di luar hari dan jam kerja.
Nomor SOP : 1-1-2 www.djpp.kemenkumham.go.id
H. Uraian SOP Kepala Kabid Kabid Kasubid Kasubid Pusdatin PDP PSI DR DRS 1 2 3 4 5 6 7 Kepala Pusat Pengolahan Data dan Informasi (Pusdatin) menerima surat permintaan data dari unit di BKPM dan Eksternal mendisposisikan surat ke Kabid Pengelolaan Data dan Pelaporan (PDP).
Ket Waktu Pelaksanaan No.
Uraian Kegiatan Pelaksana User Kabid PDP menginformasikan kepada Kabid Pengelolaan Sistem Informasi (PSI) bahwa modul query data telah dapat digunakan.
Kabid PSI menginformasikan User bahwa proses permintaan datanya sudah selesai.
Kepala Pusdatin menerima laporan bahwa pekerjaan permintaan data telah dilakukan.
Kabid PDP menerima disposisi, membaca dan menelaah serta mendisposisikan surat permintaan data ke Kasubid Data Rencana (DR)/Kasubid Data Realisasi (DRS) untuk ditindaklanjuti.
Kasubid DR/Kasubid DRS mengadakan diskusi untuk memproses permintaan data dari User dengan menganalisis bisnis proses serta format tampilan data / report yang diinginkan.
Kasubid DR/Kasubid DRS dibantu Pelaksana merancang modul query data hasil analisis bisnis proses serta merancang bentuk tampilan data /report sesuai kebutuhan user dan melakukan uji coba.
Jika data yang dihasilkan belum sesuai dengan permintaan maka akan di rancang ulang bentuk query yang lebih sesuai untuk memenuhi kebutuhan.
Y T www.djpp.kemenkumham.go.id
Jln. Jend. Gatot Subroto 44 Jakarta, 12190 BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL Standard Operating Procedures Updating Data Statistik Penanaman Modal ke Website BKPM www.djpp.kemenkumham.go.id
Latar Belakang 2 Maksud dan Tujuan 3 Ruang Lingkup
1. 2.
3. 4.
5. 6.
7. 8.
- - - Penjelasan Singkat Penggunaan SOP Era transparansi dan perkembangan teknologi informasi telah menjadikan masyarakat lebih kritis dan cenderung terjadi perubahan yang cepat dalam masyarakat. Kondisi Maksud penetapan standar pelayanan updating data statistik penanaman modal ke website BKPM adalah untuk menyediakan informasi dan panduan secara jelas, benar Standar kompetensi pelaksana:
Teliti dan akurat dalam melakukan penyajian data.
Menguasasi proses updating data penanaman modal ke dalam website.
Unit yang bertanggung jawab melakukan kegiatan updating data statistik penanaman modal ke website BKPM adalah Pusat Pengolahan Data dan Informasi Pelaksana updating data statistik penanaman modal ke website BKPM adalah para pejabat dan pegawai unit Pusat Pengolahan Data dan Informasi yang secara teknis/administratif memiliki tugas dan tanggung jawab langsung melaksanakan updating d ata statistik penanaman modal ke website BKPM Penanggung jawab kegiatan adalah Kepala Pusat Pengolahan Data dan informasi.
Sasaran yang hendak dicapai adalah tersedianya informasi penanaman modal bagi masyarakat luas.
Pengguna data statistik penanaman modal di website BKPM adalah pejabat di BKPM maupun di luar lingkungan BKPM, investor, kalangan akademisi, serta masyarakat luas yang membutuhkan data terkait penanaman modal.
Keluaran (output) pelayanan adalah data statistik penanaman modal selama periode tertentu.
Kemanfaatan (outcome) pelayanan adalah terwujudnya transparansi informasi penanaman modal bagi khalayak umum Menguasai program Microsoft Excel, Microsoft Query, Crystal Report dan Acrobat Reader.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Ringkasan 5 Definisi atau Pengertian Umum
a. Aplikasi :
b. Back Office :
c. Front Office :
d Sektor Primer :
e Sektor Sekunder :
f Sektor Tersier :
6 Penjelasan Mengenai Simbol SOP :
:
:
:
:
:
: Konektor-Perpindahan Aktifitas dalam Satu Halaman Meliputi sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan dan sejenisnya.
Meliputi sektor industri atau manufaktur Standard Operating Procedures Penerbitan Surat Persetujuan Penanaman Modal merupakan bagian dari SOP teknis yang berisi rangkaian prosedur yang ditetapkan untuk memudahkan proses pelayanan di Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Permohonan pelayanan/persetujuan penanaman modal.
Para pemberi layanan yang tidak berhubungan langsung dengan investor dan memiliki ruang kerja khusus.
investor dan memiliki ruang kerja khusus dengan standar tertentu.
Proses Persiapan Meliputi sektor jasa seperti perdagangan, jasa konsultan, hotel, restoran, swalayan dan sejenisnya.
Pengambilan Keputusan Proses Pendokumentasian Konektor-Perpindahan Aktifitas ke Halaman Berikutnya Terminator (Mulai dan Selesai) www.djpp.kemenkumham.go.id
A.
1 UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
2 UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
3 UNDANG-UNDANG Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik 4 Peraturan PRESIDEN Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal;
B. Persyaratan
1. Persyaratan administratif/teknis yang harus dipenuhi oleh pelaksana pelayanan:
a. Tersedianya data penanaman modal elektronik (softcopy)
b. Tersedianya user ID administrator untuk melakukan upload data statistik penanaman modal
c. Pelaksana updating website memiliki kompetensi sesuai dengan jenjang masing-masing
2. Persyaratan administratif/teknis bagi pengguna pelayanan:
Berkepentingan dengan hasil updating data statistik penanaman modal ke website BKPM C. Biaya Pelayanan Tidak ada D. Tempat Pelayanan E. Jadwal Pelayanan F. Penanganan/Tindak Lanjut Pengaduan/Keluhan/Masukan updating data statistik penanaman modal ke website BKPM diselenggarakan selama jam kerja kedinasan, dan apabila perlu dapat dilaksanakan di luar hari dan jam kerja.
Dasar Hukum BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL SEKRETARIAT UTAMA PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN INFORMASI Standard Operating Procedures Updating Data Statistik Penanaman Modal ke Website BKPM Updating data statistik penanaman modal ke website BKPM diselenggarakan di Unit Pusat Pengolahan Data dan Informasi.
1. Pengaduan/keluhan/masukan dari unit kerja terkait kegiatan updating data statistik penanaman modal ke website BKPM disampaikan kepada
2. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Informasi mendelegasikan wewenang kepada Kepala Bidang Pengolahan Sistem Informasi untuk menindak
3. Kepala Bagian Pengolahan Sistem Informasi beserta staf menindaklanjuti pengaduan/keluhan/masukan.
Nomor SOP : 1-1-3 www.djpp.kemenkumham.go.id
G. Uraian SOP 1 2 Jam 2 1 Hari 3 2 Jam 4 3 Hari 5 30 Menit 6 1 Jam 7 1 Jam 8 5 Jam Kepala Pusat Pengolahan Data dan Informasi (Pusdatin) memberikan arahan untuk melakukan updating data website kepada Kabid Pengelolaan Data dan Pelaporan (PDP).
Kepala Pusdatin menyetujui data statistik penanaman modal yang telah di-upload untuk dipublikasikan.
Kabid PDP berkoordinasi dengan Kasubid Pelaporan dan Penyajian Informasi (PSI) mengenai data apa saja yang akan di-update ke dalam website.
Pelaksana No.
Uraian Kegiatan Kasubid PPI Kabid Pelaksana mengaktifkan data yang telah di-upload agar dapat dilihat oleh publik. Proses updating data statistik penanaman modal ke website BKPM selesai.
Kasubid PSI mendelegasikan updating data statistik penanaman modal ke website BKPM kepada pelaksana untuk melakukan konversi file ke dalam bentuk PDF.
Pelaksana melakukan konversi file data statistik penanaman modal ke dalam bentuk PDF dilanjutkan dengan melakukan proses upload dan melaporkan kepada Kasubid PSI bahwa proses upload Kasubid PSI menginformasikan kepada Kabid PDP bahwa proses upload data ke website telah dilakukan dan menunggu persetujuan Kepala Pusdatin apakah data tersebut siap dipublikasikan.
Kabid PDP meminta persetujuan kepada Kepala Pusdatin.
Waktu Pelaksanaan PDP Kepala Pusdatin Y T www.djpp.kemenkumham.go.id
Jln. Jend. Gatot Subroto 44 Jakarta, 12190 BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL Standard Operating Procedures Backup Database www.djpp.kemenkumham.go.id
Latar Belakang 2 Maksud dan Tujuan Tujuannya adalah:
1. 2.
3. Membuat salinan data.
Memiliki cukup waktu untuk memperbaiki database utama apabila terjadi gangguan pada server database.
Kebutuhan akan ketersediaan basis data (database) yang bisa terus aktif bekerja selama 24 jam x 7 hari Penjelasan Singkat Penggunaan SOP Kita selalu membayangkan Aset adalah benda-benda tidak bergerak atau bergerak seperti komputer, perabot, bangunan dan sebagainya. Tetapi sebenarnya data dan aplikasi kita pun adalah aset sama seperti benda bergerak dan tidak bergerak itu.
Bahkan bisa jadi data dan aplikasi yang jauh lebih penting dan sensitif karena menyangkut sistem informasi dari sebuah organisasi.
Salah satu hal terpenting dalam database adalah back up. Menurut Ir. Betha Sidik dalam bukunya MySQL: Untuk Pengguna, Administrator dan Pengembang Aplikasi Web:
Suatu back up harus dilakukan dengan tujuan untuk berjaga-jaga agar jangan sampai terjadi kerusakan sistem, baik dari luar atau pun dari dalam sistem, entah yang disengaja maupun yang tidak disengaja.
Para pengguna, khususnya yang berada dalam lingkungan enterprise yang memiliki data penting dan berukuran besar, harus membuat salinan data yang dimilikinya. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk berjaga-jaga dari kemungkinan kegagalan (failure) yang dapat menimpa database utama. Dengan adanya database cadangan hasil back up, perusahaan akan memiliki cukup waktu untuk memperbaiki database utama mereka tanpa harus menghentikan kegiatan bisnisnya untuk waktu yang lama.
BKPM sebagai salah satu Lembaga Pemerintahan Non Departemen, memiliki data yang penting dan strategis. Data BKPM tidak saja berisi data yang terkait penanaman modal seperti data investor, data investasi, softcopy surat perizinan Maksud Kegiatan ini adalah untuk menjaga database yang dimiliki BKPM dari kemungkinan kegagalan (failure) yang dapat menimpa database utama.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Ruang Lingkup
1. Persiapan pengamanan database.
2. Pelaksanaan pengamanan database.
3. Penyimpanan hasil pengamanan database.
4 Penjelasan Mengenai Simbol SOP :
:
:
:
:
:
:
Konektor-Perpindahan Aktifitas ke Halaman Berikutnya Konektor-Perpindahan Aktifitas dalam Satu Halaman Proses Pendokumentasian Ruang lingkup pedoman ini meliputi semua ketentuan, tata-cara dan urutan kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan backup sebagai berikut Proses Persiapan Terminator (Mulai dan Selesai) Pengambilan Keputusan www.djpp.kemenkumham.go.id
A.
1 UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
2 UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik 3 UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik 4 Peraturan PRESIDEN Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal;
5 Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 90/SK/22007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal B.
C.
D. Biaya Sepenuhnya ditanggung oleh anggaran BKPM E. Tempat Kegiatan 1 Ruang Data center sebagai lokasi penyimpanan server 2 Rack co-location di IDC (internet data center) sebagai lokasi penyimpanan server apabila database yang dibuat/dikembangkan akan diakses oleh pihak lain diluar BKPM F. Jadwal Kegiatan 1 (satu) hari kegiatan rapat sebanyak 4 (empat) kali selama sebulan.
G. Penanganan/Tindak Lanjut Pengaduan/Keluhan/Masukan Masukan dari Kabag RT dilakukan evaluasi untuk dilaporkan kepada Pimpinan dan penyusunan konsep pembangunan/pengembangan database Standard Operating Procedures Backup Database Server, Harddisk Eksternal, Kabel Jaringan, Software Database Server, Software Database Manager, Driver CD Burning, Software CD Burning Nomor SOP : 1-1-4 Persyaratan administrasi/teknis yang harus dipenuhi oleh pelaksana kegiatan adalah adanya arahan/persetujuan dari Pimpinan untuk melaksanakan kegiatan tersebut Persyaratan Sarana dan Prasarana Pelayanan Dasar Hukum BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL SEKRETARIAT UTAMA PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN INFORMASI www.djpp.kemenkumham.go.id
H. Uraian SOP Kepala Kabid Kasubid Kasubid Kabag Pusdatin PSI DR DRS RT 1 1 Hari 2 1 Hari 3 1 Hari 4 5 Hari 5 2 Hari Waktu Pelaksanaan Pelaksana Kasubid DR dan DRS menentukan jadwal backup otomatis.
Penyelamatan data dilakukan secara manual dengan menggunakan media penyimpanan eksternal. Jika perlengkapan untuk memback-up data tidak ada maka Kasubid DR & Kasubid DRS mengajukan surat permintaan barang ke Kabag Rumah Tangga (RT), sebelum pengadaan barang terpenuhi maka back-up data secara manual belum dapat dilakukan.
Pelaksana akan melakukan back-up data sesuai jadwal yang telah dibuat dengan perlengkapan Eksternal Harddisk ke dalam Eksternal Harddisk kosong serta menyimpan hasil dari back-up data ke Eksternal Harddisk di dalam ruang server berikut dokumen pencatatannya.
No.
Uraian Kegiatan Kasubid Data Rencana (DR) dan Kasubid Data Realisasi (DRS) bersama Pelaksana berkewajiban melakukan back-up data untuk menjaga keamanan dan keselamatan seluruh database yang tersimpan di dalam database server BKPM Penyelamatan data secara otomatis dari sistem server, dengan cara membuat jadwal otomatis dari masing-masing database yang akan memback-up dirinya masing-masing ke dalam database server, Ket S j S j T Y Y T www.djpp.kemenkumham.go.id
Jln. Jend. Gatot Subroto 44 Jakarta, 12190 BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL Standard Operating Procedures Penyajian Data Rutin www.djpp.kemenkumham.go.id
Latar Belakang 2 Maksud dan Tujuan 3 Ruang Lingkup 1 2 3 4 Unit yang bertanggung jawab melakukan kegiatan penyajian data rutin adalah Pusat Pengolahan Data dan Informasi Pelaksana penyajian data rutin adalah para pejabat dan pegawai unit Pusat Pengolahan Data dan Informasi yang secara teknis/administratif memiliki tugas dan tanggung jawab langsung melaksanakan penyajian data rutin.
Penjelasan Singkat Penggunaan SOP Dalam sebuah organisasi, baik itu organisasi pemerintah maupun non pemerintah, seringkali dikumpulkan data individual maupun agregat yang merupakan hasil kegiatan dan hasil penelitian, baik secara rutin maupun non rutin, bersumber dari lingkungan internal maupun eksternal atau terkadang bersifat periodik. Data dikumpulkan mulai dalam bentuk struktur data yang paling sederhana hingga struktur yang sangat kompleks, dengan jumlah record yang besar. Mekanisme yang sedemikian rupa sangat dibutuhkan untuk pengelolaan data agar dapat dilakukan secara baik dan kemudahan dalam menemukan kembali data jika sewaktu-waktu perlu. Mekanisme ini tentu saja memangkas waktu dan tenaga, sehingga proses dapat berjalan lebih efektif.
Pada dasarnya, data merupakan satu langkah untuk dapat memberikan informasi, baik informasi untuk organisasi tersebut maupun masyarakat luas.
Sehingga dapat dikatakan bahwa data merupakan awal terbentuknya sebuah informasi Maksud penetapan standar pelayanan penyajian data rutin adalah untuk menyediakan informasi dan panduan secara jelas, benar dan pasti mengenai penyajian data rutin.
Tujuannya adalah untuk memperkuat sistem kerja Pusat Pengolahan Data dan Informasi secara terencana yang mampu mendukung kelancaran pelaksanaan penyajian data rutin di lingkungan BKPM.
Penanggung jawab kegiatan adalah Kepala Pusat Pengolahan Data dan informasi.
Sasaran yang hendak dicapai adalah tersedianya data dan informasi terkait dengan penanaman modal untuk mendukung kinerja stakeholders.
www.djpp.kemenkumham.go.id
6. 7.
8. - - - 6 Penjelasan Mengenai Simbol SOP :
:
:
:
:
:
:
Standar kompetensi pelaksana:
Teliti dan akurat dalam melakukan penyajian data.
Memahami konsep perizinan penanaman modal dan Proses Pendokumentasian Konektor-Perpindahan Aktifitas ke Halaman Berikutnya Konektor-Perpindahan Aktifitas dalam Satu Halaman Proses Pengambilan Keputusan Persiapan Terminator (Mulai dan Selesai) Menguasai program Micrsoft Excel, Crystal Report.
Sasaran yang hendak dicapai adalah tersedianya data dan informasi terkait dengan penanaman modal untuk mendukung kinerja stakeholders.
Pengguna data rutin adalah pejabat di BKPM maupun di luar lingkungan BKPM, investor, kalangan akademisi, serta masyarakat luas yang membutuhkan data terkait penanaman modal.
Keluaran (output) pelayanan adalah data internal (contoh: data persetujuan, realisasi, bea masuk, dll) dan data eksternal (contoh: BPS, Bapennas, BI dll) Kemanfaatan (outcome) pelayanan adalah terwujudnya penyediaan data dan informasi secara cepat, tepat, lengkap dan akurat bagi para pengambil keputusan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
A. Dasar Hukum 1 2 3 4 5 B. Persyaratan
1. Persyaratan administratif/teknis yang harus dipenuhi oleh pelaksana pelayanan:
a. Tersedianya data penanaman modal (rencana, realisasi, pabean,dll)
b. Tersedianya data dari BPS, BI, Bappenas, dll
c. Pelaksana penyajian data rutin memiliki kompetensi sesuai denganjenjang masing-masing
2. Persyaratan administratif/teknis bagi pengguna pelayanan:
Berkepentingan dengan hasil penyajian data rutin C. Sarana dan Prasarana Pelayanan Alat tulis, komputer, printer, scanner, notebook, LCD Projector, ruang rapat.
D. Biaya Tidak ada.
E. Tempat Pelayanan Pelayanan penyajian data rutin diselenggarakan di Unit Pusat Pengolahan Data dan Informasi.
F. Jadwal Pelayanan Pelayanan penyajian data rutin diselenggarakan selama jam kerja kedinasan, dan apabila perlu dapat dilaksanakan di luar hari dan jam kerja.
G. Penanganan/Tindak Lanjut Pengaduan/Keluhan/Masukan Peraturan Kepala BKPM Nomor 90/SK/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal.
UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Peraturan PRESIDEN Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal;
1. Pengaduan/keluhan/masukan dari unit kerja terkait kegiatan penyajian data rutin disampaikan kepada Kepala Pusat Pengolahan Data dan Informasi selaku Koordinator penyajian data rutin
2. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Informasi mendelegasikan wewenang kepada Kepala Bidang Pengolahan Sistem Informasi untuk menindak lanjuti pengaduan/keluhan/masukan.
3. Kepala Bagian Pengolahan Sistem Informasi beserta staf menindaklanjuti pengaduan/keluhan/masukan.
Nomor SOP : 1-1-5 BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL SEKRETARIAT UTAMA PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN INFORMASI Standard Operating Procedures Penyajian Data Rutin www.djpp.kemenkumham.go.id
H. Kerangka Prosedur Kepala Kabid Kasubid Kasubid Kasubid Pusdatin PDP DR DRS PPI 1 1 Jam 2 1 Jam 3 1 Jam 4 1 Hari 5 1 Jam Kabid PDP melakukan verifikasi data. Jika telah disetujui maka akan diajukan ke Kapusdatin untuk ditandatangani.
Pelaksana Waktu Pelaksanaan Kepala Pusat Pengolahan Data dan Informasi (Pusdatin) arahan mengenai penyajian data rutin kepada Kabid Pengolahan Data dan Pelaporan (PDP) Kabid PDP kemudian melakukan koordinasi dengan Kasubid Data Rencana (DR), Kasubid Data Realisasi (DRS), dan Kasubid Pelaporan dan Penyajian Informasi (PPI).
Kasubid DR dan Kasubid DRS menugaskan pelaksana setelah menentukan apakah data yang akan disajikan adalah data eksternal (contoh: BPS, Bapennas, BI dll)/data internal (contoh: data persetujuan, realisasi, bea masuk, dll) .
Proses auto input digunakan bagi data yang telah terakomodir dengan sistem di database, proses manual input dilakukan oleh pelaksana, digunakan untuk data yang tidak terakomodir dengan sistem di database.
No.
Uraian Kegiatan Y T www.djpp.kemenkumham.go.id
Jln. Jend. Gatot Subroto 44 Jakarta, 12190 BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL Standard Operating Procedures Pembuatan / Pengembangan Database www.djpp.kemenkumham.go.id
Latar Belakang Untuk itu, perlu disusun suatu pedoman pembangunan dan pengembangan database yang dapat menunjang tercapainya sasaran Tugas dan fungsi BKPM dalam UU no. 25 tahun 2007 yang antara lain adalah membuat peta penanaman modal INDONESIA, mempromosikan penanaman modal dan menyebarkan informasi yang seluas-luasnya dalam lingkup penyelengaraan penanaman modal untuk mendapatkan data yang akurat, informatif dan representatif diantaranya sebagaimana yang tercantum dalam pasal 12 bahwa Bidang usaha atau jenis usaha ditetapkan berdasarkan standar klasifikasi yang berlaku di INDONESIA yaitu International Standard for Industrial Classification (ISIC).
Penjelasan Singkat Penggunaan SOP Sistem Informasi Manajemen Investasi pada hakekatnya merupakan suatu sistem dari semua bentuk kegiatan perolehan dan pengolahan data yang terkoordinasi, terintegrasi dan saling berinteraksi dari seluruh aktivitas lingkup kegiatan perizinan penanaman modal.
Ketersediaan data statistik perkembangan penanaman modal yang lengkap dan akurat adalah prasyarat penting dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian kegiatan penanaman modal di INDONESIA. Oleh sebab itu pengembangan data statistik penanaman modal perlu diarahkan pada ketersediaan data dan informasi yang lengkap, akurat, relevan, dan konsisten yang kesemuanya tidak terlepas dari manajemen data dan informasi.
Data dan informasi memegang peranan penting dalam proses perencanaan perkembangan penanaman modal di INDONESIA, bahkan informasi merupakan salah satu input yang berperan sama penting dengan input-input lainnya. Oleh karena itu data dan informasi seharusnya dianggap pula sebagai suatu sumberdaya yang harus dikelola sama baiknya dengan sumberdaya lainnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Maksud dan Tujuan 3 Ruang Lingkup Tujuannya adalah :
1. Sebagai acuan dalam pengembangan Sistem Data dan Informasi lingkup Badan Koordinasi Penanaman Modal.
2. Menyusun pengembangan Sistem Informasi yang terpadu, terintegrasi, tepat guna dan bermanfaat bagi para pengguna baik pengambil keputusan, pelaku usaha ataupun pihak lain yang terkait.
Ruang lingkup pedoman ini meliputi semua ketentuan, tata-cara dan urutan kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan pengembangan dan pembangunan database sebagai berikut.
1. Pengumpulan user requirement.
2. Pembuatan desain database.
3. Pelaksanaan pembuatan/pengembangan struktur database.
4. Pelaksanaan ujicoba relasi dan duplikasi database.
5. Penyimpanan hasil pembuatan/pengembangan database.
Maksud dari penyusunan pedoman pengembangan database adalah memberi landasan yang kokoh dalam perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian Penanaman Modal yang terpadu, dalam rangka menunjang tercapainya sasaran dan tujuan www.djpp.kemenkumham.go.id
Penjelasan Mengenai Simbol SOP :
:
:
:
:
:
:
Terminator (Mulai dan Selesai) Persiapan Proses Pengambilan Keputusan Konektor-Perpindahan Aktifitas dalam Satu Halaman Konektor-Perpindahan Aktifitas ke Halaman Berikutnya Proses Pendokumentasian www.djpp.kemenkumham.go.id
A.
1 2 3 4 5 B.
1 2 3 C.
D. Biaya Sepenuhnya ditanggung oleh anggaran BKPM E. Tempat Kegiatan 1 Ruang Pertemuan dengan kapasitas yang disesuaikan dengan jumlah peserta rapat dengan Biro/Direktorat terkait.
2 Ruang Data center sebagai lokasi penyimpanan server 3 Rack co-location di IDC (internet data center) sebagai lokasi penyimpanan server apabila database yang dibuat/dikembangkan akan diakses oleh pihak lain diluar BKPM F. Jadwal Kegiatan G. Penanganan/Tindak Lanjut Pengaduan/Keluhan/Masukan Adanya alokasi anggaran dalam DIPA.
Adanya arahan/persetujuan dari Pimpinan untuk melaksanakan kegiatan tersebut.
UNDANG-UNDANG No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
UNDANG-UNDANG No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
Peraturan PRESIDEN Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal;
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 90/SK/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal;
Persyaratan Persyaratan administrasi/teknis yang harus dipenuhi oleh pelaksana kegiatan:
Dasar Hukum BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL SEKRETARIAT UTAMA PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN INFORMASI Standard Operating Procedures Pembuatan / Pengembangan Database Nomor SOP : 1-1-6 Adanya konfirmasi dan user requirement yang detail dari Biro/Direktorat.
Notebook/Laptop, Flashdisk, Infocus, Printer, Server, Harddisk Eksternal, Kabel Jaringan, Software Database Server, Software Database Manager, Software Business IntelligentPenanaman Modal.
1 (satu) hari kegiatan rapat sebanyak 3 (tiga) kali untuk mendapatkan user requirement, 3 (tiga) hari kegiatan rapat untuk mendapatkan rancangan struktur database yang tepat dan baik sesuai kebutuhan dan 1 (satu) bulan pembuatan/pengembangan sekaligus user test.
Masukan dari Biro/Direktorat dilakukan evaluasi untuk dilaporkan kepada Pimpinan dan penyusunan konsep pembangunan/pengembangan database.
Sarana dan Prasarana Pelayanan S j S j www.djpp.kemenkumham.go.id
H. Kerangka Prosedur Kepala Kabid Kabid Kasubid Kasubid Pusdatin PDP PSI DR DRS 1 1 Jam 2 1 Jam 3 1 Jam 5 1 Hari 6 1 Jam 7 1 Jam Apabila normalisasi berhasil Kabid PDP menginformasikan ke Kabid Pengelolaan Sistem Informasi bahwa struktur database telah dapat digunakan.
Kabid PDP melaporkan kepada Kepala Pusdatin bahwa hasil pekerjaan pembuatan dan pengembangan database yang telah dilakukan.
Pelaksana User Kepala Pusat Pengolahan Data dan Informasi (Pusdatin) menerima surat permohonan pembuatan / pengembangan database dari unit-unit di lingkungan BKPM. Surat didisposisikan ke Kabid Pengelolaan Data dan Pelaporan (PDP).
Kabid PDP menelaah dan mendisposisikan surat kepada Kasubid Pengelolaan Data Rencana (DR) dan Kasubid Data Realisasi (DRS) untuk ditindaklanjuti.
Kasubid DR dan Kasubid DRS bersama pelaksana menyiapkan dokumen standar pembuatan/pengembangan struktur database.
Kasubid DR dan Kasubid DRS serta user mendiskusikan kebutuhan akan pembuatan / pengembangan database berdasarkan proses bisnis. Kemudian Kasubid DR & Kasubid DRS & pelaksana serta user kemudian melakukan uji coba relasi database dan normalisasinya dengan database yang sudah ada untuk menghindari adanya duplikasi.
No.
Uraian Kegiatan Waktu Pelaksanaan www.djpp.kemenkumham.go.id
Jln. Jend. Gatot Subroto 44 Jakarta, 12190 BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL Standard Operating Procedures Pembangunan, Pengembangan Dan Pemeliharaan Sistem Jaringan BKPM www.djpp.kemenkumham.go.id
Latar Belakang 2 Maksud dan Tujuan 3 Ruang Lingkup
1. 2.
3. 4.
5. Penjelasan Singkat Penggunaan SOP Pemanfaatan Teknologi Informasi secara optimal di seluruh unit kerja BKPM dapat membuka peluang bagi pengaksesan, pengelolaan, dan pendayagunaan informasi secara cepat, tepat, dan akurat serta menghasilkan kinerja yang lebih efektif dan efesien. Sistem jaringan merupakan salah satu pondasi utama dalam menopang seluruh sistem yang telah dibangun. Pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sistem jaringan yang dilakukan secara berkesinambungan didasarkan kepada perkembangan kebutuhan akan pemanfaatan teknologi informasi di BKPM dalam mendukung tugas pokok dan fungsi BKPM dalam mencapai visi misi organisasi.
Maksud dari ditetapkannya standar operasional prosedur kegiatan pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sistem jaringan BKPM adalah sebagai panduan bagi unit Pusat Pengolahan Data dan Informasi serta unit kerja terkait di lingkungan BKPM Tujuannya adalah meningkatkan sistem kerja unit Pusat Pengolahan Data dan Informasi dalam pengkoordinasian kegiatan pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sistem jaringan BKPM secara terarah dan terpadu.
Penanggung jawab pelaksana prosedur adalah Kepala Pusat Pengolahan Data dan Informasi.
Sasaran yang hendak dicapai adalah terwujudnya acuan baku dalam pemberian pelayanan pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sistem jaringan dalam menunjang tugas pokok dan fungís dari masing-masing unit kerja di BKPM Unit pelaksana pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sistem jaringan BKPM adalah Pusat Pengolahan Data dan Informasi.
Pelaksana pelayanan adalah para pejabat dan staf Direktorat Pelayanan Aplikasi yang secara teknis/administratif memiliki tugas dan tanggung jawab langsung melaksanakan pelayanan penerbitan surat persetujuan penanaman modal dengan mekanisme Front Office dan Back Office.
Pengguna jaringan adalah organisasi, unit kerja, para pejabat/ pegawai di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal.
www.djpp.kemenkumham.go.id
6. 7.
8. 4 Penjelasan Mengenai Simbol SOP :
:
:
:
:
:
:
Keluaran (output) sistem jaringan, perangkat keras jaringan dan dokumentasi sistem.
Kemanfaatan (outcome) meningkatkan produktivitas dan efesiensi dalam setiap proses kegiatan di seluruh unit kerja BKPM.
Standar kompetensi pelaksana :
Pengambilan Keputusan
c. Mempunyai pengetahuan dan menguasai serta terus mengikuti perkembangan teknologi informasi.
a. Mempunyai pengetahuan dan menguasai peraturan perundang-undangan, ketentuan dan kebijakan terkait dengan sistem atau teknologi informasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah.Mampu memberikan analisis dan pendapat hukum yang tajam dan informative, dengan didukung oleh inisiatif yang tinggi, alasan yang tepat, transparan dan dapat dipertanggung jawabkan;
b. Mempunyai keahlian dalam menganalisis permasalahan sistem secara tajam dan informative, inisiatif yang tinggi, alasan yang tepat, transparan dan dapat dipertanggung jawabkan.
Proses Pendokumentasian Konektor-Perpindahan Aktifitas ke Halaman Berikutnya Konektor-Perpindahan Aktifitas dalam Satu Halaman
d. Mampu melakukan koordinasi dengan instansi Pemerintah dan non Pemerintah terkait dengan integrasi sistem.
Proses Persiapan Terminator (Mulai dan Selesai) www.djpp.kemenkumham.go.id
A.
1 2 3 4 5 6 7 B.
C.
Alat tulis, komputer, printer, scanner, notebook, crimping tools, tester, dll D. Biaya Tidak ada E. Tempat Pelayanan F. Jadwal Pelayanan G. Penanganan/Tindak Lanjut Pengaduan/Keluhan/Masukan 1 2 3 Sarana dan Prasarana Pelayanan pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sistem jaringan BKPM diselenggarakan di Unit Pusat Pengolahan Data dan Informasi.
Pelayanan pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sistem jaringan BKPM diselenggarakan selama jam kerja kedinasan, dan apabila perlu dapat dilaksanakan di luar hari dan jam kerja.
Peraturan Kepala BKPM Nomor 90/SK/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal;
Kepala Bagian Pengolahan Sistem Informasi beserta saf menindaklanjuti pengaduan/keluhan/masukan.
Pengaduan/keluhan/masukan dari unit kerja terkait kegiatan pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sistem jaringan BKPM disampaikan kepada Kepala Pusat Pengolahan Data dan Informasi selaku Koordinator pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sistem jaringan BKPM .
Kepala Pusat Pengolahan Data dan Informasi mendelegasikan wewenang kepada Kepala Bidang Pengolahan Sistem Informasi untuk menindak lanjuti pengaduan/keluhan/masukan.
Persyaratan Dasar Hukum BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL SEKRETARIAT UTAMA PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN INFORMASI Standard Operating Procedures Pembangunan, Pengembangan Dan Pemeliharaan Sistem Jaringan BKPM Nomor SOP : 1-1-7 Persyaratan administrasi/teknis yang harus dipenuhi oleh pelaksana kegiatan:
1. Adanya arahan/persetujuan dari Pimpinan untuk melaksanakan kegiatan tersebut
2. Adanya alokasi anggaran dalam DIPA
3. Adanya konfirmasi dan user requirement yang detail dari Biro/Direktorat UNDANG-UNDANG Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintahan UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Peraturan PRESIDEN Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal;
UNDANG-UNDANG No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
UNDANG-UNDANG No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
L k S j S j www.djpp.kemenkumham.go.id
Jln. Jend. Gatot Subroto 44 Jakarta, 12190 BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL Standard Operating Procedures Penanganan Masalah Aplikasi www.djpp.kemenkumham.go.id
Latar Belakang 2 Maksud dan Tujuan 3 Ruang Lingkup
1. 2.
3. 4.
5. 6.
7. 8.
Penanggung jawab pelaksana prosedur adalah Kepala Pusat Pengolahan Data dan Informasi.
Pengguna penanganan masalah aplikasi adalah para pengguna aplikasi yang sistemnya terhubung dengan Pusat Pengolahan Data dan Informasi Penjelasan Singkat Penggunaan SOP Dalam penggunaan suatu sistem aplikasi dapat dipastikan terjadi permasalahan baik yang teknis maupun prosedur. Dengan melakukan kegiatan penanganan masalah aplikasi diharapkan dapat memfasilitasi para pengguna aplikasi sehingga masala- masalah tersebut dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat.
Maksud dari ditetapkannya Standard Operating Procedures kegiatan penanganan masalah aplikasi adalah sebagai panduan bagi unit Pusat Pengolahan Data dan Informasi serta unit kerja terkait di lingkungan BKPM Tujuannya adalah meningkatkan sistem kerja unit Pusat Pengolahan Data dan Informasi dalam pengkoordinasian kegiatan penanganan masalah aplikasi secara terarah dan terpadu.
Keluaran (output) adalah sistem aplikasi yang telah berhasil ditangani dengan baik.
Kemanfaatan (outcome) pelayanan adalah tersedianya sarana helpdesk bagi para penggunan aplikasi di lingkungan BKPM.
a. Mampu menganalisis permasalahan yang terjadi pada sistem aplikasi
b. Memiliki kemampuan mengoperasikan Microsoft Excel / Crystal Report / Borland Delphi / Microsoft Query / SQL Server;
Unit pelaksana penanganan masalah aplikasi adalah Pusat Pengolahan Data dan Informasi.
Pelaksana penanganan masalah aplikasi adalah pejabat beserta stafnya yang secara teknis/administratif memiliki tugas dan tanggung jawab langsung terhadap penanganan masalah aplikasi Standar kompetensi pelaksana :
Sasaran yang hendak dicapai adalah terwujudnya suatu sistem yang handal, reliable, dan terintegrasi dengan baik www.djpp.kemenkumham.go.id
Penjelasan Mengenai Simbol SOP :
:
:
:
:
:
:
Pengambilan Keputusan Proses Pendokumentasian Konektor-Perpindahan Aktifitas ke Halaman Berikutnya Konektor-Perpindahan Aktifitas dalam Satu Halaman Proses Persiapan Terminator (Mulai dan Selesai) www.djpp.kemenkumham.go.id
A.
1 2 3 4 5 6 B.
1. Persyaratan administratif/teknis yang harus dipenuhi oleh pelaksana pelayanan:
a. Adanya surat/memorandum dari unit pengguna perihal permasalahan aplikasi
b. Pelaksana penanganan masalah aplikasi memiliki kompetensi sesuai dengan jenjang masing-masing
2. Persyaratan administratif/teknis bagi pengguna pelayanan:
Berkepentingan dengan hasil penanganan masalah aplikasi C. Sarana dan Prasarana Pelayanan Alat tulis, komputer, printer, scanner, notebook, LCD Projector, ruang rapat.
D. Biaya Tidak ada E. Tempat Pelayanan F. Jadwal Pelayanan G. Penanganan/Tindak Lanjut Pengaduan/Keluhan/Masukan 1 2 3 Kepala Pusat Pengolahan Data dan Informasi mendelegasikan wewenang kepada Kepala Bidang Pengolahan Sistem Informasi untuk menindak lanjuti pengaduan/ keluhan/masukan.
Persyaratan Kepala Bagian Pengolahan Sistem Informasi beserta staf menindaklanjuti pengaduan/keluhan/masukan.
Pembuatan buku perkembangan penanaman modal diselenggarakan di Unit Pusat Pengolahan Data dan Informasi.
Pengaduan/keluhan/masukan dari unit kerja terkait kegiatan penanganan masalah aplikasi disampaikan kepada Kepala Pusat Pengolahan Data dan Informasi selaku Koordinator pembuatan buku perkembangan penanaman modal.
Dasar Hukum BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL SEKRETARIAT UTAMA PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN INFORMASI Standard Operating Procedures Penanganan Masalah Aplikasi Penanganan masalah aplikasi diselenggarakan selama jam kerja kedinasan, dan apabila perlu dapat dilaksanakan di luar hari dan jam kerja.
Nomor SOP : 1-1-8 Peraturan PRESIDEN Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal;
UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 90/SK/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal.
UNDANG-UNDANG No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
UNDANG-UNDANG Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintahan;
UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
www.djpp.kemenkumham.go.id
H. Kerangka Prosedur Kepala Kabid Kasubid Kasubid Pusdatin PSI PSPP PSPI 1 1 2 3 4 5 6 7 8 Kasubid Pengelolaan Sistem Pelayanan Perizinan (PSPP) dan Kasubid Pengelolaan Sistem Pelayanan Informasi (PSPI) (tergantung padajenis aplikasi yang bermasalah) beserta staf PSPP dan PSPI segera melakukan analisis gangguan dan penyebab terjadinya gangguan.
Jika gangguan tersebut hanya terkait masalah prosedural, maka tidak memerlukan perubahan teknis dari sistem/aplikasi dimaksud.
Hanya dibutuhkan penyempurnaan prosedur yang harus dilaksanakan oleh user.
Jika masalah aplikasi telah dapat diperbaiki, maka perkembangan tersebut akan dicatat dalam buku Log Aplikasi tersebut agar tercatat semua perkembangan yang telah dilakukan dan Kabid PSI melaporkannya kepada Kepala Pusdatin Jika gangguan tersebut bersifat operasional/teknis dan memerlukan penyempurnaan teknis, maka dilakukan Kasubid PSPP penelaahan untuk menentukan perkiraan lama waktu perbaikan dan kebutuhan operasional dan menginformasikannya kepada user.
Pelaksanan mendapat perintah dan pengarahan dari Kasubid PSPP dan Kasubid PSPI mengenai perbaikan yang perlu dilakukan. Staf memperbaiki aplikasi Kasubid PSPP & PSPI & pelaksana beserta user melakukan uji coba.
No.
Uraian Kegiatan Jika dari kegiatan perbaikan yang telah dilaksanakan belum maksimal, maka Kepala Bidang PSI akan menghubungi vendor pembuat sistem dimaksud untuk segera melakukan penyempurnaan yang diperlukan.
User Vendor Waktu Pelaksanaan Kabid PSI mengidentifikasikan adanya masalah (potensi masalah) pada suatu sistem/aplikasi atau berdasarkan laporan user atau hasil monitoring, kemudian mencatatnya dalam Log Masalah Aplikasi (LMA).
Pelaksana Kepala Pusat Pengolahan Data dan Informasi (Pusdatin) menerima memorandum dari unit pengguna aplikasi perihal permasalahan aplikasi dan mendisposisikannya ke Kabid Pengelolaan Sistem Informasi (PSI) ya tidak Y T www.djpp.kemenkumham.go.id
Jln. Jend. Gatot Subroto 44 Jakarta, 12190 BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL Standard Operating Procedures Pembangunan dan Pengembangan Sistem www.djpp.kemenkumham.go.id
Latar Belakang 2 Maksud dan Tujuan 3 Ruang Lingkup 1 2 3 4 5
6. 7. Kemanfaatan (outcome) pelayanan adalah meningkatkan produktivitas dan efesiensi dalam setiap proses kegiatan di seluruh unit kerja BKPM.
Unit pelayanan yang melaksanakan adalah Bidang Pengelolaan Sistem Informasi, Pusat Pengolahan Data dan Informasi.
Pelaksana pelayanan adalah para pejabat dan staf Bidang Pengelolaan Sistem Informasi, Pusat Pengolahan Data dan Informasi yang secara teknis maupun administrasi mempunyai tugas dan tanggung jawab langsung Penanggung jawab pelayanan adalah Kepala Pusat Pengolahan Data dan Informasi.
4. Sasaran yang hendak dicapai adalah terwujudnya acuan baku dalam pemberian pelayanan pembangunan/pengembangan sistem sehingga tercipta kualifikasi sistem yang diharapkan.
Tujuannya adalah termanfaatkannya sistem secara optimal dalam mendukung tugas pokok dan fungsi seluruh unit kerja untuk menunjang tercapainya visi dan misi BKPM.
Pengguna pelayanan adalah satuan organisasi, unit kerja, para pejabat/ pegawai di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal, instansi terkait, dan masyarakat.
Keluaran (output) pelayanan adalah dokumen sistem yang direncanakan/telah dibangun/dikembangkan Penjelasan Singkat Penggunaan SOP Pemanfaatan Teknologi Informasi secara optimal di seluruh unit kerja BKPM dapat membuka peluang bagi pengaksesan, pengelolaan, dan pendayagunaan informasi secara cepat, tepat, dan akurat serta menghasilkan kinerja yang lebih efektif dan efesien. Kebutuhan akan Sistem dalam menunjang tugas pokok dan fungsinya harus dapat dikoordinasikan agar system yang akan dibangun atau dikembangkan dapat terintegrasi.
Maksud ditetapkannya standar pembangunan/pengembangan sistem adalah sebagai pedoman bagi seluruh unit kerja di BKPM yang ingin membangun/mengembangkan sistem di unit kerjanya agar terintegrasi dan dapat berkesinambungan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
8. a.
b. c.
d. 6 Penjelasan Mengenai Simbol SOP :
:
:
:
:
:
:
Standar kompetensi pelaksana :
Mampu melakukan koordinasi dengan instansi Pemerintah dan non Pemerintah terkait dengan integrasi sistem.
Mempunyai pengetahuan dan menguasai peraturan perundang-undangan, ketentuan dan kebijakan terkait dengan sistem atau teknologi informasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah.Mampu memberikan analisis dan pendapat hukum yang tajam dan informative, dengan didukung oleh inisiatif yang tinggi, alasan yang tepat, transparan dan dapat dipertanggung jawabkan.
Mempunyai keahlian dalam menganalisis permasalahan sistem secara tajam dan informative, inisiatif yang tinggi, alasan yang tepat, transparan dan dapat dipertanggung jawabkan.
Mempunyai pengetahuan dan menguasai serta terus mengikuti perkembangan teknologi informasi.
Proses Pendokumentasian Konektor-Perpindahan Aktifitas ke Halaman Berikutnya Konektor-Perpindahan Aktifitas dalam Satu Halaman Proses Pengambilan Keputusan Persiapan Terminator (Mulai dan Selesai) www.djpp.kemenkumham.go.id
A. Dasar Hukum 1 2 3 4 5 6 B. Persyaratan
1. Persyaratan administratif/teknis yang harus dipenuhi oleh pelaksana pelayanan:
a. Adanya surat-surat yang diterima dari masyarakat atau instansi yang ditujukan kepada PRESIDEN atau Kepala BKPM.
b. Adanya surat-surat yang diterima dari unit kerja yang berada di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal
c. Memiliki kompetensi sesuai dengan jenjang masing-masing.
2. 2. Persyaratan administrative/teknis bagi pengguna pelayanan :
Mengirimkan pengajuan usulan pembangunan & pengembangan sistem yang dapat disampaikan melalui Nota Dinas, Memo, atau Email.
C. Sarana dan Prasarana Pelayanan Alat tulis kantor, software, computer, printer, telepon, facsimile, mesin foto kopi, mesin penghancur kertas, lemari penyimpanan berkas, meja dan kursi, kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat.
D. Biaya Pelayanan Tidak ada.
E. Tempat Pelayanan Bidang Pengelolaan Sistem Informasi, Pusat Pengolahan Data dan Informasi, Gedung A, Lantai 1, BKPM.
F. Jadwal Pelayanan G. Penanganan/Tindak Lanjut Pengaduan/Keluhan/Masukan 1 2 3 UNDANG-UNDANG Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintahan.
Pengaduan/keluhan/masukan dari unit kerja terkait kegiatan penyajian data rutin disampaikan kepada Kepala Pusat Pengolahan Data dan Informasi selaku Koordinator penyajian data rutin Kepala Pusat Pengolahan Data dan Informasi menugaskan Kepala Bidang Pengolahan Sistem Informasi untuk menindak lanjuti pengaduan/keluhan/masukan.
Jam Kerja Senin s.d. Jum’at, Jam 8.00 s.d. 17.00 WIB Peraturan PRESIDEN Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal;
Kepala Bidang Pengelolaan Sistem Informasi, Kepala Sub Bidang Pengelolaan Sub Sistem Pelayanan Perizinan, Kepala Sub Bidang Pengelolaan Sub Sistem Pelayanan Informasi dan Staf pendukung menindaklanjuti pengaduan/keluhan/masukan dan menyampaikan laporan hasil tindaklanjut kepada Kepala Pusat Pengolahan Data dan Informasi BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL SEKRETARIAT UTAMA PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN INFORMASI Standard Operating Procedures Penyajian Data Rutin Peraturan Kepala BKPM Nomor 90/SK/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal.
UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Nomor SOP : 1-1-9 www.djpp.kemenkumham.go.id
Jln. Jend. Gatot Subroto 44 Jakarta, 12190 BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL Standard Operating Procedures Diklata Teknis Bagi Aparatur Daerah www.djpp.kemenkumham.go.id
Penjelasan Singkat Penggunaan SOP
1. Latar Belakang Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan penanaman modal di daerah, maka BKPM melalui Pusdiklat setiap tahunnya menyelenggarakan berbagai diklat teknis singkat bagi aparatur pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di INDONESIA bertempat di Wisma BKPM Cipanas.
2. Maksud dan Tujuan Penetapan Standard Operating Procedures ini adalah sebagai pedoman persiapan, pelaksanaan dan evaluasi Diklat Teknis Bagi Aparatur Sedangkan tujuan yang ingin dicapai adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan Pusdiklat sehingga dapat meningkatkan efektifitas diklat dimaksud.
3. Ruang Lingkup Lingkup kegiatan yang dilaksanakan dalam SOP ini adalah tahap : a) persiapan, b) pelaksanaan dan evaluasi kegiatan Diklat Teknis Bagi Aparatur Daerah, termasuk penyusunan laporan pelaksanaannya.
4. Ringkasan Standar Operating Procedures Diklat Teknis Bagi Aparatur BKPM ini merupakan pedoman penyelenggaraan diklat teknis bagi aparat PDPPM dan/atau PDKPM yang dilaksanakan oleh BKPM dan dilaksanakan di Wisma BKPM Cipanas, Jawa Barat.
5. Penjelasan Mengenai Simbol SOP :
Terminator (Mulai dan Selesai) :
Persiapan :
Proses :
Pengambilan Keputusan :
Proses Pendokumentasian :
Konektor-Perpindahan Aktifitas ke Halaman Berikutnya :
Konektor-Perpindahan Aktifitas dalam Satu Halaman www.djpp.kemenkumham.go.id
A.
1. UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 16 Tahun 1999 tentang Jabatan Fungsional
3. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan pegawai Negeri Sipil
4. Peraturan PRESIDEN Nomor 12 Tahun 1961 tentang Pemberian Tugas Belajar
5. Keputusan PRESIDEN Nomor 34 Tahun 1972 tentang Tanggung Jawab Fungsional Pendidikan dan Pelatihan
6. Keputusan PRESIDEN Nomor 87 Tahun 1999 tentang Penerapan Jabatan Fungsional
7. Keputusan Menteri Pertama Nomor 224/MP/1961 tentang Peraturan Pelaksanaan tentang Pemberian Tugas Belajar di Dalam dan di Luar Negeri
8. Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 6 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan di Llngkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal
9. Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 8 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan Standar Pelayanan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik INDONESIA
10. Peraturan Kepala BKPM No. 90/SK/2007
11. Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Fungsional B. Keterkaitan C. Peringatan
1. D. Kualifikasi Personil
1. Pegawai Negeri Sipil di PDPPM dan PDKPM E.
F.
Proses Pencatatan Evaluasi diklat menggunakan komputer, dilakukan setiap selesai kegiatan diklat sehingga dapat diketahui kinerja Pusdiklat selama kegiatan pelatihan.
G.
1. a.
Adanya usulan diklat dari unit kerja di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal
b. Adanya tawaran untuk mengikuti Diklat Fungsional di dalam negeri
c. Memiliki kompetensi sesuai dengan jenjang masing-masing
2. a.
b. c.
H.
I.
J.
K.
1 Pengaduan/keluhan/masukan dari pengguna pelayanan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Diklat Teknis disampaikan kepada Kepala Pusdiklat.
2. 3.
Kepala Bidang Penyelenggaraan dan Evaluasi Diklat, Kepala Subbidang Diklat Teknis beserta staf menindaklanjuti pengaduan/keluhan/masukan
2. Memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menerapkan pengetahuan dan keahlian yang akan diterima selama diklat
3. Memiliki kemampuan/keahlian atau dianggap mampu mengikuti diklat berdasarkan rekomendasi atasannya Seluruh kegiatan Diklat Teknis diselenggarakan selama jam kerja kedinasan, dan bila diperlukan dapat dilaksanakan di luar hari dan jam kerja Penanganan/Tindak Lanjut Pengaduan/Keluhan/Masukan Kepala Pusdiklat memberikan wewenang kepada Kepala Bidang Penyelenggaaraan dan Evaluasi untuk menindaklanjuti pengaduan/keluhan/masukan.
Persyaratan Teknis/Administratif yang harus dipenuhi oleh pelaksana pelayanan Persyaratan Teknis/Administratif yang harus dipenuhi oleh pengguna pelayanan Wisma BKPM, Cipanas Jadwal Pelayanan Telah atau akan menduduki jabatan fungsional tertentu SEKRETARIAT UTAMA PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN Dasar Hukum BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL Standard Operating Procedures Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Teknis Bagi Aparat Daerah Nomor SOP : 1-2-1 Merupakan persyaratan jabatan peserta Prosedur Pelayanan SOP ini sebagai panduan dalam proses persiapan, penyelenggaraan serta evaluasi pelaksanaan kegiatan Diklat Teknis Bagi Apapratur Daerah Peralatan/Perlengkapan Pencatatan dan Pendataan Biaya Pelayanan Tidak ada Alat Tulis Kantor, mesin foto kopi, referensi tempat penyelenggaraan diklat, referensi pihak penyedia jasa diklat, referensi Lembaga Penyelenggara Diklat Fungsional Bila SOP ini diikuti, maka diharapkan kegiatan Diklat Teknis bagi aparatur daerah dapat diselenggarapakan secara efektif dan efisien Tempat Pelayanan Persyaratan-persyaratan lain yang ditetapkan oleh instansi pembina jabatan fungsional pada masing-masing pedoman Diklat Fungsional www.djpp.kemenkumham.go.id
L. Uraian SOP Diklat Teknis Bagi Aparatur Daerah 1 0,5 hari 2 0,5 hari 3 0,5 hari 4 0,5 hari 5 1 hari 6 7 hari 7 1 hari 8 3 hari 9 0,25 hari 10 2 hari Kapusdiklat Kabid Analisis Kebutuhan dan Penyusunan Program Kasie TU Pelaksana/ Staf Kasubid Diklat Struktural dan Funsional No.
Kasubid Analisis Keb.
Diklat Kasubid Diklat Teknis Kasubid Evalusi dan Pelaporan Ket PPK Kabid.
Penyelengga raan dan Evaluasi Inventarisasi calon peserta hasil konfirmasi PDPPM/PDKPM Setama Kasubid Penyusunan Program dan Kurikulum Widya- iswara Koordinasi untuk pengadaan barang dan jasa Uraian Kegiatan PDPPM dan PDKPM Koordinasi kesiapan tempat penyelenggaraan diklat Koordinasi kesiapan tenaga pengajar dan materi Menyerahkan sertifikat Menyampaikan laporan lengkap hasil pelaksanaan diklat Karo Umum Permintaan mempersiapkan dan penjadwalan diklat Peserta Menyelengarakan Diklat dan Menyampaikan materi dan evaluasi peserta Pemanggilan calon peserta diklat Penyampaian undangan ke daerah (PDPPM/PDKPM) www.djpp.kemenkumham.go.id
Jln. Jend. Gatot Subroto 44 Jakarta, 12190 BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL Standard Operating Procedures Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan www.djpp.kemenkumham.go.id
1. Latar Belakang
2. Maksud dan Tujuan
3. Ruang Lingkup
4. Ringkasan Lingkup kegiatan yang dilaksanakan dalam SOP ini adalah tahap : a) persiapan, khususnya koordinasi dengan pihak ketiga dan ketersediaan ruangan dan fasilitas penunjang lainnya, b) pelaksanaan dan evaluasi kegiatan diklat oleh pihak ketiga didampingi oleh pihak Pusdiklat dan c) penyusunan laporan lengkap penyelenggaraan diklat.
Penjelasan Singkat Penggunaan SOP Sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari golongan pendidikan Sarjana, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) wajib disertakan dalam Diklat Prajabatan Golongan III selambat-lambatnya 2 (dua) tahun setelah pengangkatannya sebagai CPNS. CPNS wajib mengikuti dan lulus Diklat Prajabatan untuk diangkat sebagai PNS. Sehubungan dengan itu setiap tahunnya Pusdiklat BKPM menyelenggarakan Diklat Prajabatan Golongan III bekerjasama dengan Lembaga Administrasi Negara (LAN) dengan melibatkan Widyaisawara LAN dan Widyaiswara BKPM.
Penetapan standar operasional prosedur ini adalah sebagai pedoman persiapan, penyelenggaraan dan evaluasi Diklat Prajabatan Golongan III yang dilakukan atas kerjasama Pusdiklat BKPM dan LAN. Sedangkan tujuan yang ingin dicapai adalah untuk menjaga efektifitas penyelenggaraan diklat tersebut sehingga dapat mencapai tujuan diklat yang diharapkan.
Standard Operating Procedures Diklat Prajabatan Golongan III ini merupakan pedoman penyelenggaraan diklat bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III di BKPM yang organisir oleh BKPM dan bekerjasama dengan pihak ketiga serta dilaksanakan di Wisma BKPM Cipanas, Jawa Barat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
5. Penjelasan Mengenai Simbol SOP :
Terminator (Mulai dan Selesai) :
Persiapan :
Proses :
Pengambilan Keputusan :
Proses Pendokumentasian :
Konektor-Perpindahan Aktifitas ke Halaman Berikutnya :
Konektor-Perpindahan Aktifitas dalam Satu Halaman www.djpp.kemenkumham.go.id
A.
1 UNDANG-UNDANG No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal 2 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 101 tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil 3 Peraturan Kepala LAN Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Golongan III B. Keterkaitan C. Peringatan 1 D. Kualifikasi Personil 1 2 3 4 E F Proses Pencatatan Evaluasi diklat menggunakan komputer, dilakukan setiap selesai kegiatan diklat sehingga dapat diketahui kinerja Pusdiklat selama kegiatan pelatihan.
G 1 a Adanya usulan diklat dari unit kerja di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal b Memiliki kompetensi sesuai dengan jenjang masing-masing 2 a Berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil b Memiliki Ijasah SMA/D4/S1/S2/S3 c Sehat jasmani dan rohani H I J K
1. Pengaduan/keluhan/masukan dari pengguna pelayanan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Diklat Prajabatan disampaikan kepada Kepala Pusdiklat.
2. 3.
Kepala Bidang Penyelenggaraan dan Evaluasi Diklat, Kepala Subbidang Diklat Struktural dan Fungsional beserta staf menindaklanjuti pengaduan/keluhan/masukan BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL SEKRETARIAT UTAMA PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN Nomor SOP : 1-2-2 Standard Operating Procedures Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Dasar Hukum SOP ini sebagai panduan dalam proses persiapan, penyelenggaraan serta evaluasi pelaksanaan kegiatan Diklat Prajabatan Pegawai Golongan III BKPM Prosedur Pelayanan Bila SOP ini diikuti, maka diharapkan akan terselenggara kegiatan Diklat Prajabatan secara efektif dan efisien Mempunyai pengetahuan tentang penanaman modal dalam bentuk pemahaman penuh atas ketentuan yang tercantum antara lain dalam UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan peraturan k d Memiliki wawasan pengetahuan tentang tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil;
Kepala Pusdiklat memberikan wewenang kepada Kepala Bidang Penyelenggaaraan dan Evaluasi untuk menindaklanjuti pengaduan/keluhan/masukan.
CPNS Seluruh kegitan pelayanan Diklat Prajabatan diselenggarakan di Wisma Pusdiklat BKPM Jadwal Pelayanan Seluruh kegiatan pelayanan Diklat Prajabatan diselenggarakan selama jam kerja kedinasan, dan bila diperlukan dapat dilaksanakan di luar hari dan jam kerja Penanganan/Tindak Lanjut Pengaduan/Keluhan/Masukan Peralatan/Perlengkapan Alat Tulis Kantor, mesin foto kopi, referensi tempat penyelenggaraan diklat, referensi pihak penyedia jasa diklat, dan referensi lembaga/instansi penyelenggara diklat prajabatan Pencatatan dan Pendataan Persyaratan Teknis/Administratif yang harus dipenuhi oleh pelaksana pelayanan Persyaratan Teknis/Administratif yang harus dipenuhi oleh pengguna pelayanan Biaya Pelayanan Tidak ada Tempat Pelayanan www.djpp.kemenkumham.go.id
L Uraian SOP Diklat Prajabatan Gol III 1 0,5 hari 3 3 hari 4 0,25 hari 5 0,5 hari 6 0,5 hari 7 21 hari 10 0,25 hari 3 hari Ket Menyelenggarakan dan penyampaian materi diklat Kasie Analisis Keb. Diklat Melaporkan rencana pelaksanaan diklat sekaligus menyampaikan surat undangan mengikuti diklat Uraian Kegiatan Peserta Diklat Koordinasi nama calon peserta diklat dan kesiapan Wisma BKPM Koordinasi kesiapan waktu, pengajar dan materi diklat Permntaan mempersiapkan dan penyusuan jadwal diklat PPK Kapusdikl at Kabid Analisis Kebutuhan dan Penyusunan Program No.
Setama Widyaiswa ra BKPM Karo Umum Menyusun dan menyampaikan laporan lengkap hasil pelaksanaan diklat Pelaksana Menyerahkan sertifikat LAN Kabid.
Penyelengga raan dan Evaluasi Kasie.
Diklat Struktural dan Fungsional Kasie.
Evalusi dan Pelaporan Koordinasi kesiapan biaya penyelenggaraan dan pihak ketiga yang terlibat Kasie.
Diklat Teknis Kasie TU Kasie.
Penyusunan Program dan Kurikulum www.djpp.kemenkumham.go.id
Jln. Jend. Gatot Subroto 44 Jakarta, 12190 BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL Standard Operating Procedures Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pimpinan www.djpp.kemenkumham.go.id
1. Latar Belakang
2. Maksud dan Tujuan
3. Ruang Lingkup
4. Ringkasan Standard Operating Procedures Diklat Pimpinan ini merupakan pedoman penyelenggaraan diklat bagi calon-calon pejabat di BKPM yang diorganisir oleh BKPM dan pihak ketiga serta dilaksanakan di lingkungan kantor Lembaga Administrasi Negara maupun Kementrian/Lembaga lain.
Lingkup kegiatan yang dilaksanakan dalam SOP ini adalah tahap : a) persiapan, khususnya koordinasi dengan pihak LAN atau Kementrian/Lembaga lain yang akan menjadi tujuan pengiriman calon peserta diklat pimpinan dari BKPM ketiga dan ketersediaan ruangan dan fasilitas penunjang lainnya dan tahap evaluasi dalam rangka meningkatkan pelayanan yang sama di masa yang akan datang Penjelasan Singkat Penggunaan SOP Dalam rangka mempersiapkan calon pimpinan pada eselon terendah hingga tertinggi di lingkungan BKPM, setiap tahunnya mengirimkan aparatur dan pejabatnya yang telah memenuhi syarat untuk mengikuti Diklat Pimpinan tingkat terendah hingga tertinggi di Lembaga Administrasi Negara atau Kementrian/Lembaga Pemerintah lainnya. Hal ini Mengingat jumlah calon peserta yang terbatas untuk dilakukan secara khusus untuk lingkungan BKPM.
Penetapan Standard Operating Procedures ini adalah sebagai panduan persiapan, dan evaluasi pengiriman staf dan pejabat BKPM untuk mengkikuti Diklat Pimpinan di LAN atau Kementrian/Lembaga lain. Sedangkan tujuan yang ingin dicapai adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan dalam pengiriman calon peserta diklat pimpinan bagi staf dan pejabat BKPM yang memenuhi syarat sehingga memperoleh hasil seperti yang diharapkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
5. Penjelasan Mengenai Simbol SOP :
Terminator (Mulai dan Selesai) :
Persiapan :
Proses :
Pengambilan Keputusan :
Proses Pendokumentasian :
Konektor-Perpindahan Aktifitas ke Halaman Berikutnya :
Konektor-Perpindahan Aktifitas dalam Satu Halaman www.djpp.kemenkumham.go.id
A.
1. UNDANG-UNDANG No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 101 tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil
3. Peraturan Kepala BKPM No. 90/SK/2007
4. Keputusan Kepala LAN No.540/XIII/10/6/2001 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III
5. Keputusan Kepala LAN No.541/XIII/10/6/2001 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV
6. Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara No. 1 Tahun 2004 tentang Pedoman Seleksi Calon Peserta Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I, II, III, dan IV B. Keterkaitan C. Peringatan D. Kualifikasi Personil
1. 2.
3. 4.
E.
F.
Proses Pencatatan Evaluasi diklat menggunakan komputer, dilakukan setiap selesai kegiatan diklat sehingga dapat diketahui kinerja Pusdiklat selama kegiatan pelatihan.
G.
1. a.
Adanya usulan diklat dari unit kerja di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal
b. Memiliki kompetensi sesuai dengan jenjang masing-masing
2. a.
Telah atau akan menduduki jabatan struktural eselon IV (bagi Diklat Struktural Tingkat IV) dan
b. Telah atau akan menduduki jabatan struktural eselon III (bagi Diklat Struktural Tingkat III)
c. Memiliki pangkat atau goIongan ruang serendah-rendahnya Penata Muda (III/a) dengan masa kerja minimal 1 tahun dalam pangkat tersebut
d. Usia maksimal 45 tahun
e. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berdasarkan ketentuan yang berlaku
f. Nilai setiap unsur DP3 minimal baik dalam 2 tahun terakhir
g. Serendah-rendahnya berpendidikan Sarjana (S1) atau yang sederajat, atau memiliki kompetensi yang setara. Untuk penyetaraan, Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan H.
I.
J.
K.
1. Pengaduan/keluhan/masukan dari pengguna pelayanan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Diklat Struktural disampaikan kepada Kepala Pusdiklat.
2. 3.
Kepala Bidang Penyelenggaraan dan Evaluasi Diklat, Kepala Subbidang Diklat Struktural dan Fungsional beserta staf menindaklanjuti pengaduan/keluhan/masukan Dasar Hukum BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL Standard Operating Procedures Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pimpinan SEKRETARIAT UTAMA PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN Nomor SOP : 1-2-3 Persyaratan Teknis/Administratif yang harus dipenuhi oleh pengguna pelayanan Prosedur Pelayanan Biaya Pelayanan Tidak ada Seluruh kegitan pelayanan Diklat Struktural diselenggarakan di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal, sedangkan tempat pelaksanaan kegiatan diklat dapat diselenggarakan baik di pusat pendidikan dan pelatihan Badan Koordinasi Penanaman Modal, di Wis Jadwal Pelayanan Tempat Pelayanan Seluruh kegiatan pelayanan Diklat Struktural diselenggarakan selama jam kerja kedinasan, dan bila diperlukan dapat dilaksanakan di luar hari dan jam kerja Penanganan/Tindak Lanjut Pengaduan/Keluhan/Masukan Kepala Pusdiklat memberikan wewenang kepada Kepala Bidang Penyelenggaaraan dan Evaluasi untuk menindaklanjuti pengaduan/keluhan/masukan.
SOP ini sebagai panduan dalam proses persiapan dan pengiriman peserta Diklat Struktural di Lembaga yang berwenang Persyaratan Teknis/Administratif yang harus dipenuhi oleh pelaksana pelayanan Mampu menciptakan hubungan yang harmonis dengan pihak penyedia jasa diklat serta instansi terkait penanaman modal Mempunyai pengetahuan dan keterampilan teknologi informasi (internet) serta mampu mengoperasikan komputer Alat Tulis Kantor, mesin foto kopi, referensi tempat penyelenggaraan diklat, referensi pihak penyedia jasa diklat, referensi Instansi Pemerintah Penyelenggara Diklat Struktural Mempunyai pengetahuan tentang penanaman modal dalam bentuk pemahaman penuh atas ketentuan yang tercantum antara lain dalam UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan peraturan terkait penanaman moda Memiliki wawasan pengetahuan tentang tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil;
Pencatatan dan Pendataan Peralatan/Perlengkapan Bila SOP ini diikuti, maka diharapkan akan terselenggara kegiatan Diklat Struktural secara efektif dan efisien www.djpp.kemenkumham.go.id
L. Uraian SOP Diklat Pimpinan 1 0,25 hari 2 0,5 hari 3 0,25 hari 4 0,25 hari 5 0,25 hari 6 - 7 0,5 hari No.
Setama Uraian Kegiatan LAN Koordinasi dengan pihak penyelengara diklat Permintaan mempersiapkan pengiriman calon peserta diklat Ket Kasubid Analisis Keb.
Diklat Kasubid Evalusi dan Pelaporan Kabid.
Penyelengga raan dan Evaluasi Kasubid Diklat Teknis dan Administra si Pelaksana Kasie TU Melaporkan teknis pengiriman calon peserta diklat Koordinasi untuk mendapatkan nama calon peserta diklat Kasubid Penyusunan Program dan Kurikulum Kapusdikl at Kabid Analisis Kebutuhan dan Penyusunan Program Melaporkan hasil pelaksanaan diklat Penyelenggaraan diklat Menyampaikan undangan dan surat penugasan kepada calon peseta diklat Ka. Biro Umum/ Kabag Kepeg Peserta Diklat www.djpp.kemenkumham.go.id
Jln. Jend. Gatot Subroto 44 Jakarta, 12190 BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL Standard Operating Procedures Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Fungsional www.djpp.kemenkumham.go.id
1. Latar Belakang
2. Maksud dan Tujuan
3. Ruang Lingkup
4. Ringkasan Standard Operating Procedures Diklat Pimpinan ini merupakan pedoman penyelenggaraan diklat bagi calon-calon pejabat di BKPM yang diorganisir oleh BKPM dan pihak ketiga serta dilaksanakan di lingkungan kantor Lembaga Administrasi Negara maupun Kementrian/Lembaga lain.
Lingkup kegiatan yang dilaksanakan dalam SOP ini adalah tahap : a) persiapan, khususnya koordinasi dengan pihak LAN atau Kementrian/Lembaga lain yang akan menjadi tujuan pengiriman calon peserta diklat pimpinan dari BKPM ketiga dan ketersediaan ruangan dan fasilitas penunjang lainnya dan tahap evaluasi dalam rangka meningkatkan pelayanan yang sama di masa yang akan datang Penjelasan Singkat Penggunaan SOP Dalam rangka mempersiapkan calon pimpinan pada eselon terendah hingga tertinggi di lingkungan BKPM, setiap tahunnya mengirimkan aparatur dan pejabatnya yang telah memenuhi syarat untuk mengikuti Diklat Pimpinan tingkat terendah hingga tertinggi di Lembaga Administrasi Negara atau Kementrian/Lembaga Pemerintah lainnya. Hal ini Mengingat jumlah calon peserta yang terbatas untuk dilakukan secara khusus untuk lingkungan BKPM.
Penetapan Standard Operating Procedures ini adalah sebagai panduan persiapan, dan evaluasi pengiriman staf dan pejabat BKPM untuk mengkikuti Diklat Pimpinan di LAN atau Kementrian/Lembaga lain. Sedangkan tujuan yang ingin dicapai adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan dalam pengiriman calon peserta diklat pimpinan bagi staf dan pejabat BKPM yang memenuhi syarat sehingga memperoleh hasil seperti yang diharapkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
5. Penjelasan Mengenai Simbol SOP :
Terminator (Mulai dan Selesai) :
Persiapan :
Proses :
Pengambilan Keputusan :
Proses Pendokumentasian :
Konektor-Perpindahan Aktifitas ke Halaman Berikutnya :
Konektor-Perpindahan Aktifitas dalam Satu Halaman www.djpp.kemenkumham.go.id
A.
1 UNDANG-UNDANG No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal 2 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 101 tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil 3 Peraturan Kepala BKPM No. 90/SK/2007 4 Keputusan Kepala LAN No.540/XIII/10/6/2001 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III 5 Keputusan Kepala LAN No.541/XIII/10/6/2001 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV 6 Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara No. 1 Tahun 2004 tentang Pedoman Seleksi Calon Peserta Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I, II, III, dan IV B. Keterkaitan C. Peringatan 1 D. Kualifikasi Personil 1 2 E F Proses Pencatatan Evaluasi diklat menggunakan komputer, dilakukan setiap selesai kegiatan diklat sehingga dapat diketahui kinerja Pusdiklat selama kegiatan pelatihan.
G 1 a Adanya undangan permintaan diklat fungsional dari LAN atau lembaga lain.
b Memiliki kompetensi sesuai dengan jenjang masing-masing 2 Disesuaikan dengan Diklat Fungsional yang akan dilaksanakan H I J K
1. Pengaduan/keluhan/masukan dari pengguna pelayanan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Diklat Struktural disampaikan kepada Kepala Pusdiklat.
2. 3. Kepala Bidang Penyelenggaraan dan Evaluasi Diklat, Kepala Subbidang Diklat Struktural dan Fungsional beserta staf menindaklanjuti pengaduan/keluhan/masukan Dasar Hukum BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL Standard Operating Procedures Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Fungsional SEKRETARIAT UTAMA PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN Nomor SOP : 1-2-4 Persyaratan Teknis/Administratif yang harus dipenuhi oleh pengguna pelayanan Prosedur Pelayanan Biaya Pelayanan Tidak ada Seluruh kegitan pelayanan Diklat Fungsional dilaksanakan dengan mengirimkan peserta diklat kepada LAN Jadwal Pelayanan Tempat Pelayanan Bila SOP ini diikuti, maka diharapkan kegiatan Diklat Fungsional dapat teralkasan secara efektif dan efisien SOP ini sebagai panduan dalam proses persiapan, penyelenggaraan serta evaluasi pelaksanaan kegiatan Diklat Fungsional di lingkungan BKPM Persyaratan Teknis/Administratif yang harus dipenuhi oleh pelaksana pelayanan Alat Tulis Kantor, mesin foto kopi, referensi tempat penyelenggaraan diklat, referensi pihak penyedia jasa diklat, referensi Instansi Pemerintah Penyelenggara Diklat Struktural Terdaftar sebagai pejabat fungsional di lingkungan BKPM Memiliki pengetahuan dan keahlian untuk mengikuti diklat Pencatatan dan Pendataan Peralatan/Perlengkapan Seluruh kegiatan pelayanan Diklat Struktural diselenggarakan selama jam kerja kedinasan, dan bila diperlukan dapat dilaksanakan di luar hari dan jam kerja Penanganan/Tindak Lanjut Pengaduan/Keluhan/Masukan Kepala Pusdiklat memberikan wewenang kepada Kepala Bidang Penyelenggaaraan dan Evaluasi untuk menindaklanjuti pengaduan/keluhan/masukan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL Standard Operating Procedures Penyusunan Konsep Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BKPM 2011 Jln. Jend. Gatot Subroto 44 Jakarta, 12190 www.djpp.kemenkumham.go.id
Penjelasan Singkat Penggunaan SOP
1. Latar Belakang Sesuai Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL) dan Penyusunan, Penelaahan, Pengesahan dan Pelaksanaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, diperlukan suatu koordinasi antara Kementerian Keuangan dengan Kementerian Negara/Lembaga dalam menyusun Konsep Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran. Agar penyusunan Konsep Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran di lingkungan BKPM dapat dilaksankan secara efektif dan efisien, maka diperlukan standar pelayanan.
2. Maksud dan Tujuan Maksud penetapan standar pelayanan penyusunan konsep Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BKPM adalah sebagai pedoman bagi pejabat dan pegawai Biro Perencanaan Program dan Anggaran dalam menyusun Konsep Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BKPM .
Tujuan adalah untuk :
1. Menyusun dokumen penganggaran berupa konsep Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran berdasarkan RKA-KL Pagu Definitif sesuai hasil pembahasan dan penelaahan dengan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), Departemen Keuangan yang nantinya akan dijadikan dasar dalam penyusunan DIPA.
2. Mewujudkan tertib administrasi, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan dalam penyusunan anggaran BKPM.
3. Ruang Lingkup
1. Unit pelayanan yang menyusun DIPA BKPM adalah Biro Perencanaan Program dan Anggaran.
2. Pelaksana pelayanan adalah para pejabat dan pegawai Biro Perencanaan Program dan Anggaran yang secara teknis/administratif memiliki tugas dan tanggung jawab langsung dalam melaksanakan penyusunan DIPA BKPM
3. Penanggung jawab pelayanan adalah Kepala Biro Perencanaan Program dan Anggaran.
4. Sasaran yang hendak dicapai adalah tersedianya konsep DIPA yang disusun berdasarkan RKA-KL Pagu Definitif sebagai bahan pembahasan dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), Kementerian Keuangan.
5. Pengguna pelayanan adalah unit kerja/unit orgaisasi di lingkungan kantor BKPM.
6. Keluaran (output) pelayanan adalah dokumen penganggaran dalam bentuk Konsep Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran dengan DJPb, Kementerian Keuangan yang nantinya akan dijadikan dasar dalam penyusunan Petunjuk Operasional Kegiatan.
7. Kemanfaatan (outcome) pelayanan adalah tersedianya Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang telah disempurnakan sesuai hasil pembahasan dan penelaahan Konsep Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran dengan DJPb, Kementerian Keuangan yang nantinya akan dijadikan dasar dalam penyusunan Operasional Kegiatan.
4. Ringkasan Standard Operating Procedures Penyusunan konsep DIPA BKPM memberikan pedoman dalam penyusunan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran BKPM.
www.djpp.kemenkumham.go.id
5. Definisi atau Pengertian Umum
a. DIPA : dokumen anggaran Kementerian Negara/ Lembaga yang disusun berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Konsep Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran dan Penyusunan, Penelaahan, Pengesahan dan Pelaksanaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.
b. BAS : daftar perkiraan buku besar yang ditetapkan dan disusun secara sistematis untuk memudahkan perencanaan, pelaksanaan anggaran, serta pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan pemerintah pusat.
c. RKA-KL : dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan suatu Kementerian Negara/Lembaga dan sebagai penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Kerja Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan dalam satu tahun anggaran serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.
6. Penjelasan Mengenai Simbol SOP : Terminator (Mulai dan Selesai) : Persiapan : Proses : Pengambilan Keputusan : Proses Pendokumentasian : Konektor-Perpindahan Aktifitas ke Halaman Berikutnya : Konektor-Perpindahan Aktifitas dalam Satu Halaman www.djpp.kemenkumham.go.id
A.
1 2 3 4 5 6 B.
C.
D.
1 2 E. Peralatan/Perlengkapan F.
PERATURAN PEMERINTAH Nomor 21 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL) UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Peraturan Menteri Keuangan No. 104/PMK.02.2010 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2011 UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional PERATURAN PEMERINTAH Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah Peraturan Kepala BKPM Nomor 90/SK/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja BKPM Kualifikasi Personel :
DIPA merupakan pelaksanaan anggaran yang mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rencana Kerja (Renja) Kementerian/Lembaga Keterkaitan Peringatan Konsep DIPA yang diajukan harus sesuai dengan Perpres Rincian APBN dan Standar Akuntansi Pemerintah Pencatatan dan pendataan pengajuan DIPA dilaksanakan oleh BPPA Mampu melaksanakan analisis, evaluasi dan menyusun program kerja dan kegiatan setiap unit kerja Eselon I dan II di lingkungan BKPM B.A. 065, sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing unit kerja Eselon I dan II ke dalam pengelompokkan program, kegiatan, sub kegiatan Bagan Akun Standar (BAS), standar biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan serta keluaran dari setiap rincian kegiatan.
Mampu mengoperasikan komputer Microsoft Office (Ms. Word, Excel, dan Power Point), serta aplikasi penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL) dan Konsep Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
Alat tulis kantor, komputer, printer, scanner, notebook, LCD projector, kendaraan roda empat dan ruang rapat.
Pencatatan dan Pendataan Nomor SOP : 1-3-1 Dasar Hukum BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL SEKRETARIAT UTAMA BIRO PERENCANAAN PROGRAM DAN ANGGARAN Standard Operating Procedures Penyusunan Konsep Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran BKPM www.djpp.kemenkumham.go.id
G. Prosedur Pelayanan 1
a. b.
c. d. Adanya aplikasi DIPA BKPM B.A. 065 dari
e. Adanya Bagan Akun Standar (BAS).
f. 2
a. H. Biaya Pelayanan Tidak ada I. Tempat Pelayanan J. Jadwal Pelayanan K. Penanganan/Tindak Lanjut Pengaduan/Keluhan/Masukan 1 2 3 Pelayanan penyusunan Konsep DIPA BKPM dilaksanakan pada jam kerja kedinasan, dan bila diperlukan dapat dilaksanakan di luar hari dan jam kerja.
Pengguna pelayanan berkepentingan dengan hasil penyusunan konsep DIPA BKPM.
Persyaratan teknis/administratif bagi pengguna pelayanan :
Persyaratan teknis/administratif yang harus dipenuhi oleh pelaksana pelayanan :
Pelayanan penyusunan Konsep DIPA BKPM dilaksanakan di Biro Perencanaan Program dan Anggaran, BKPM dan apabila diperlukan dapat dilaksanakan di luar kantor.
RKA-KL yang telah disetujui oleh DPR dan telah ditelaah oleh DJA, Departemen Keuangan.
UNDANG-UNDANG tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Peraturan PRESIDEN tentang rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat.
Seluruh penyusun konsep DIPA BKPM B.A. 065 telah memiliki kompetensi sesuai dengan jenjang masing-masing.
Pengaduan/keluhan/masukan dari unit kerja terkait dengan pelayanan penyusunan Konsep DIPA Bagian Anggaran 065 (BKPM) disampaikan kepada Kepala Biro Perencanaan Program dan Anggaran, BKPM.
Kepala Biro Perencanaan Program dan Anggaran mendelegasikan wewenang kepada Kepala Bagian Penyusunan Program untuk menindaklanjuti pengaduan/keluhan/masukan.
Kepala Bagian Penyusunan Program beserta staf menindaklanjuti pengaduan/keluhan/masukan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL Standar Operasional Prosedur Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2011 Jln. Jend. Gatot Subroto 44 Jakarta, 12190 www.djpp.kemenkumham.go.id
Penjelasan Singkat Penggunaan SOP 1 Latar Belakang Sesuai Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Perubahan Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat (RABPP) dan Perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), diperlukan suatu koordinasi antara Kementerian Keuangan dengan Kementerian Negara/Lembaga dalam menyusun revisi RABPP dan revisi DIPA. Agar penyusunan usulan revisi di lingkungan BKPM dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien, maka diperlukan standar pelayanan 2 Maksud dan Tujuan Maksud penetapan standar pelayanan penyusunan usulan revisi RABPP dan revisi DIPA adalah sebagai pedoman bagi pejabat dan pegawai Biro Perencanaan Program dan Anggaran dalam melaksanakan penyusunan, untuk memberikan informasi terkait dengan sistem dan prosedur dalam penyusunan usulan revisi RABPP dan revisi DIPA.
Tujuan adalah untuk :
3. Menyusun dokumen penganggaran berupa usulan revisi RABPP dan revisi DIPA berdasarkan pengajuan unit kerja di lingkungan BKPM sesuai hasil pembahasan dan penelaahan dengan DJA dan DJPb, Kementerian Keuangan .
4. Mewujudkan tertib administrasi, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan dalam penyusunan anggaran BKPM.
3 Ruang Lingkup
8. Unit pelayanan yang menyusun usulan revisi DIPA dan revisi RABPP adalah Biro Perencanaan Program dan Anggaran.
9. Pelaksana pelayanan adalah para pejabat dan pegawai Biro Perencanaan Program dan Anggaran yang secara teknis/administratif memiliki tugas dan tanggung jawab langsung dalam melaksanakan penyusunan konsep revisi DIPA.
10. Penanggung jawab pelayanan adalah Kepala Biro Perencanaan Program dan Anggaran.
11. Sasaran yang hendak dicapai adalah tersedianya dokumen revisi RABPP dan revisi DIPA hasil pembahasan dan penelaahan dengan DJA dan DJPb, Kementerian Keuangan.
12. Pengguna pelayanan adalah unit kerja/unit organisasi di lingkungan kantor BKPM.
13. Keluaran (output) pelayanan adalah dokumen penganggaran dalam bentuk usulan revisi RABPP dan revisi DIPA yang telah ditandatangani oleh pejabat Eselon I di lingkungan BKPM selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
14. Kemanfaatan (outcome) pelayanan adalah dokumen revisi RABPP dan revisi DIPA yang telah disempurnakan sesuai hasil pembahasan dan penelaahan dengan DJA dan DJPb, Departemen Keuangan selanjutnya dokumen tersebut akan dipergunakan sebagai bahan penyusunan usulan revisi RABPP dan revisi DIPA .
15. Definisi peristilahan :
Revisi RABPP dan revisi DIPA adalah dokumen penganggaran Kementerian Negara/Lembaga yang disusun berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Keuangan tentang revisi RABPP dan revisi DIPA yang memuat revisi atas Mata Anggaran Kegiatan (MAK), kegiatan/sub kegiatan dan jenis belanja.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Ringkasan Standar Operasional Prosedur pelayanan penyusunan usulan revisi RABPP dan revisi DIPA adalah sebagai pedoman bagi pejabat dan pegawai Biro Perencanaan Program dan Anggaran dalam melaksanakan penyusunan, untuk memberikan informasi terkait dengan sistem dan prosedur dalam penyusunan usulan revisi RABPP dan revisi DIPA.
5 Definisi atau Pengertian Umum Revisi RABPP dan revisi DIPA : Dokumen penganggaran Kementerian Negara/Lembaga yang disusun berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Keuangan tentang revisi RABPP dan revisi DIPA yang memuat revisi atas Mata Anggaran Kegiatan (MAK), kegiatan/sub kegiatan dan jenis belanja.
6 Penjelasan Mengenai Simbol SOP : Terminator (Mulai dan Selesai) : Persiapan : Proses : Pengambilan Keputusan : Proses Pendokumentasian : Konektor-Perpindahan Aktifitas ke Halaman Berikutnya : Konektor-Perpindahan Aktifitas dalam Satu Halaman www.djpp.kemenkumham.go.id
A.
1 2 3 4 5 6 7 B.
C.
1. 2.
D.
E. Peralatan/Perlengkapan Alat tulis kantor, komputer, printer, scanner, notebook, LCD projector, kendaraan roda empat dan ruang rapat.
F.
Peraturan Kepala BKPM Nomor 90/SK/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja BKPM Kualifikasi Personel :
Apabila SOP ini diikuti maka penyelesaian pengajuan revisi DIPA akan tepat waktu Dokumen yang disampaikan dalam rangka revisi DIPA harus lengkap SOP ini sebagai panduan dalam pengajuan revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang di ajukan oleh unit kerja di BKPM Keterkaitan Peringatan
a. Mampu melaksanakan analisis, evaluasi dan menyusun program kerja dan kegiatan setiap unit kerja Eselon I dan II di lingkungan BKPM, dengan mengimplementasikan tiga pendekatan penganggaran (penganggaran terpadu, kerangka pengeluaran jangka menengah dan penganggaran berbasis kinerja) dan klasifikasi anggaran (fungsi,/subfungsi/program/kegiatan, organisasi dan ekonomi).
PERATURAN PEMERINTAH Nomor 21 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL) UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Peraturan Menteri Keuangan No. 105/PMK.02.2008 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Penyusunan, Penelaahan dan Pelaksanaan Daftar Isian Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional PERATURAN PEMERINTAH Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah Peraturan Menteri Keuangan No. 46/PMK.02/2008 tentang Tata Cara Perubahan Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat dan Perrubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Dasar Hukum BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL BIRO PERENCANAAN PROGRAM DAN ANGGARAN SEKRETARIAT UTAMA Standar Operasional Prosedur Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Nomor SOP: 1-3-2
b. Mampu mengoperasikan komputer Microsoft Office (Ms. Word, Excel, dan Power Point), serta aplikasi penyusunan usulan revisi RABPP dan revisi DIPA.
c. Mampu mempresentasikan usulan revisi RABPP dan revisi DIPA yang telah disusun.
Pencatatan dan Pendataan Prose pencatatan pengajuan dilaksanakan di BPPA www.djpp.kemenkumham.go.id
G. Prosedur Pelayanan H. Biaya Pelayanan Tidak ada I. Tempat Pelayanan J. Jadwal Pelayanan K. Penanganan/Tindak Lanjut Pengaduan/Keluhan/Masukan 1 2 3 Kepala Bagian Penyusunan Program beserta staf menindaklanjuti pengaduan/keluhan/masukan.
Pengaduan/keluhan/masukan dari unit kerja terkait dengan pelayanan penyusunan usulan revisi RABPP dan revisi DIPA BKPM disampaikan kepada Kepala Biro Perencanaan Program dan Anggaran, BKPM.
Kepala Biro Perencanaan Program dan Anggaran mendelegasikan wewenang kepada Kepala Bagian Penyusunan Program untuk menindaklanjuti pengaduan/keluhan/masukan.
Pelayanan penyusunan usulan revisi RABPP dan revisi DIPA BKPM dilaksanakan di Biro Perencanaan Program dan Anggaran, BKPM dan apabila diperlukan dapat dilaksanakan di luar kantor.
Sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.02/2009 Pelayanan penyusunan usulan revisi RABPP dan revisi DIPA BKPM dilaksanakan pada jam kerja kedinasan, dan bila diperlukan dapat dilaksanakan di luar hari dan jam kerja.
www.djpp.kemenkumham.go.id
L.
1 - 5 hari - 2 2 hari 3 1 hari 4 - - 5 hari - 5 1 hari 6 1 hari Uraian SOP Uraian Kegiatan Waktu Maksimal : 15 hari Melakukan verifikasi atas usulan revisi DIPA dari unit kerja Menyampaikan usulan revisi DIPA dan data dukung yang telah disetujui KPA kepada DJPb, DJA dan DPR sesuai dengan prosedur dan kewenangannya No.
Ket Menerima pengajuan Revisi DIPA dari unit kerja Menyampaikan konsep usulan revisi DIPA untuk mendapatkan persetujuan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Membuat memo persetujuan revisi DIPA/POK dari KPA ke PPK Pelaksana Kasubag Penyusunan Anggaran Kepala Biro Perencanaan Program dan Anggaran Kabag Penyusunan Program Kemenkeu/DJA/D JPB/DPR Unit/Pejabat Terkait Arsip Menerima koreksian revisi DIPA dari DJA/DJPb/DPR Menyampaikan Arsip Data Komputer (ADK)ke DJPb, DJA, KPPN dan Pejabat Verifikasi/Penerbit SPM Membuat arsip Data Komputer (ADK) Setama/KPA www.djpp.kemenkumham.go.id
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL Standard Operating Procedures Penyusunan Laporan Kegiatan Tahunan Biro Perencanaan Program dan Anggaran (BPPA) Badan Koordinasi Penanaman Modal 2011 Jln. Jend. Gatot Subroto 44 Jakarta, 12190 www.djpp.kemenkumham.go.id
Penjelasan Singkat Penggunaan SOP 1 Latar Belakang Dalam rangka perwujudan pelaksanaan kegiatan/program Biro Perencanaan Program dan Anggaran selama 1 tahun, maka perlu disusun Laporan Tahunan BPPA guna meningkatkan kualitas perencanaan program dan anggaran pada tahun berikutnya.
Untuk itu, agar penyusunan buku Laporan Tahunan BPPA dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien, maka diperlukan standar pelayanan.
2 Maksud dan Tujuan Maksud penetapan standar pelayanan penyusunan buku Laporan Tahunan BPPA adalah untuk menyediakan informasi dan panduan secara jelas, benar dan pasti mengenai penyusunan buku Laporan Tahunan BPPA.
Tujuannya adalah untuk memperkuat sistem kerja Biro Perencanaan Program dan Anggaran secara terencana yang mampu mendukung kelancaran pelaksanaan penyusunan buku Laporan Tahunan BPPA.
3 Ruang Lingkup a Unit pelayanan yang menyusun buku Laporan Tahunan BPPA adalah Biro Perencanaan Program dan Anggaran.
b Pelaksana pelayanan adalah para pejabat dan pegawai Biro Perencanaan Program dan Anggaran yang secara teknis/administratif memiliki tugas dan tanggung jawab langsung melaksanakan penyusunan buku Laporan Tahunan BPPA.
c Penanggung Jawab pelayanan adalah Kepala Biro Perencanaan Program dan Anggaran.
d Sasaran yang hendak dicapai adalah terwujudnya acuan baku dalam penyusunan buku Laporan Tahunan BPPA sehingga proses penyusunannya dapat dilakukan dengan lancar, efektif dan tepat waktu.
e Pengguna pelayanan adalah seluruh Satuan Kerja di lingkungan BKPM.
f Keluaran (output) pelayanan adalah buku Laporan Tahunan BPPA.
g Kemanfaatan (outcome) pelayanan adalah dapat melihat hasil dari kegiatan yang telah dilaksanakan Biro Perencanaan Program dan Anggaran dan dapat memperbaiki untuk pelaksanaan kegiatan pada tahun berikutnya melalui penyusunan Laporan Tahunan BPPA.
4 Ringkasan Standard Operating Procedures Penyusunan Laporan Tahunan BPPA merupakan bagian dari SOP teknis yang ditetapkan untuk memperkuat sistem kerja Biro Perencanaan Program dan Anggaran dalam rangka memperlancar pelaksanaan penyusunan Laporan Tahunan BPPA.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Definisi atau Pengertian Umum
a. Kemanfaatan (outcome) :
Kondisi yang diharapkan akan dicapai bila keluaran (output) dapat diselesaikan tepat waktu, tepat lokasi, dan tepat sasaran serta berfungsi dengan optimal.
b. Keluaran (ouput) :
Barang atau jasa yang dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakan.
7. Penjelasan Mengenai Simbol SOP : Terminator (Mulai dan Selesai) : Persiapan : Proses : Pengambilan Keputusan : Proses Pendokumentasian : Konektor-Perpindahan Aktifitas ke Halaman Berikutnya : Konektor-Perpindahan Aktifitas dalam Satu Halaman www.djpp.kemenkumham.go.id
A.
1 2 B.
C.
D.
1 2 E. Peralatan/Perlengkapan F.
Nomor SOP : 1-3-3 Mampu mengoperasikan komputer program Microsoft Office (Ms Word dan Ms Excel) Peraturan PRESIDEN Nomor 90 Tahun 2007 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 90/SK/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Kualifikasi Personel :
Laporan kegiatan tahunan unit kerja di lingkungan BPPA merupakan hasil monitoring seluruh kegiatan BPPA Laporan kegiatan tahunan dicatat dan didata oleh BPPA Dasar Hukum BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL SEKRETARIAT UTAMA BIRO PERENCANAAN PROGRAM DAN ANGGARAN Keterkaitan Peringatan Laporan tahunan memuat pelaksanaan kegiatan BPPA serta kesimpulan dan saran Alat tulis kantor, komputer, printer, scanner, notebook, LCD Projector, kendaraan roda 4, ruang rapat Standard Operating Procedures Penyusunan Laporan Kegiatan Tahunan Biro Perencanaan Program dan Anggaran (BPPA) Pencatatan dan Pendataan Mampu melaksanakan analisis atas laporan pelaksanaan program/kegiatan dari unit kerja di lingkungan BPPA.
www.djpp.kemenkumham.go.id
L. Uraian SOP 1 4 hari 2 2 hari 3 3 hari 4 1 hari 5 4 hari 6 1 hari Jumlah waktu penyelesaian : Maksimal 15 hari Mengarsip Laporan Tahunan Finalisasi penyusunan Laporan Tahunan BPPA Kasubag Evaluasi Setama Karo BPPA Pelaksana Kasubag Pelaporan Ket Rapat internal terkait penyusunan Laporan Tahunan BPPA Mengumpulkan data dari masing-masing Unit Eselon IV di lingkungan Biro Perencanaan Program dan Anggaran Mengkompilasi program/kegiatan BPPA yang telah dilaksanakan yang akan diintegrasikan ke dalam draft Laporan Tahunan BPPA Menyusun draft Laporan Tahunan BPPA No.
Uraian Kegiatan Unit/Pejabat Terkait Kepala/W aka BKPM Kabag Evalap www.djpp.kemenkumham.go.id
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL Standard Operating Procedures Penyusunan Bahan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) 2011 Jln. Jend. Gatot Subroto 44 Jakarta, 12190 www.djpp.kemenkumham.go.id
Penjelasan Singkat Penggunaan SOP 1 Latar Belakang Sesuai dengan Instruksi PRESIDEN Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 90/SK/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam rangka terselenggaranya pemerintahan yang akuntabel, maka diperlukan monitoring pelaksanaan kegiatan BPPA. Untuk itu, agar penyusunan Laporan Kinerja Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (LAKIP) Unit Kerja Biro Perencanaan Program dan Anggaran dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien, maka diperlukan standar pelayanan.
2 Maksud dan Tujuan Maksud penetapan standar pelayanan penyusunan LAKIP BPPA adalah untuk menyediakan informasi dan panduan secara jelas, benar dan pasti mengenai penyusunan LAKIP BPPA.
Tujuannya adalah untuk memperkuat sistem kerja Biro Perencanaan Program dan Anggaran secara terencana yang mampu mendukung kelancaran pelaksanaan penyusunan LAKIP BPPA.
3 Ruang Lingkup a Unit pelayanan yang menyusun LAKIP BPPA adalah Biro Perencanaan Program dan Anggaran.
b Pelaksana pelayanan adalah para pejabat dan pegawai Biro Perencanaan Program dan Anggaran yang secara teknis/administratif memiliki tugas dan tanggung jawab langsung melaksanakan penyusunan LAKIP BPPA.
c Penanggung Jawab pelayanan adalah Kepala Biro Perencanaan Program dan Anggaran.
d Sasaran yang hendak dicapai adalah terwujudnya acuan baku dalam penyusunan LAKIP BPPA sehingga proses penyusunannya dapat dilakukan dengan lancar, efektif dan tepat waktu.
e Pengguna pelayanan adalah para pejabat dan pegawai Biro Perencanaan Program dan Anggaran.
f Keluaran (output) pelayanan adalah dokumen LAKIP BPPA.
g Kemanfaatan (outcome) pelayanan adalah dapat terwujudnya suatu dokumen tentang penilaian capaian kinerja kegiatan Biro Perencanaan Program dan Anggaran, melalui Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dapat melihat kinerja yang dilakukan oleh Biro Perencanaan Program dan Anggaran selama 1(satu) tahun.
4 Ringkasan www.djpp.kemenkumham.go.id
Standard Operating Procedures Penyusunan Laporan Kinerja Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (LAKIP) Unit Kerja Biro Perencanaan Program dan Anggaran merupakan bagian dari SOP teknis yang ditetapkan untuk memperkuat sistem kerja Biro Perencanaan Program dan Anggaran dalam rangka memperlancar pelaksanaan penyusunan Laporan Kinerja Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Biro Perencanaan Program dan Anggaran 5 Definisi atau Pengertian Umum
a. Kemanfaatan (outcome) :
Kondisi yang diharapkan akan dicapai bila keluaran (output) dapat diselesaikan tepat waktu, tepat lokasi, dan tepat sasaran serta berfungsi dengan optimal.
b. Keluaran (ouput) :
Barang atau jasa yang dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakan.
8. Penjelasan Mengenai Simbol SOP : Terminator (Mulai dan Selesai) : Persiapan : Proses : Pengambilan Keputusan : Proses Pendokumentasian : Konektor-Perpindahan Aktifitas ke Halaman Berikutnya : Konektor-Perpindahan Aktifitas dalam Satu Halaman www.djpp.kemenkumham.go.id
A.
1 2 3 4 B.
C.
D.
1 2 E. Peralatan/Perlengkapan F.
Instruksi PRESIDEN Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi Kualifikasi Personel :
Penyusunan bahan LAKIP di lingkungan BPPA merupakan hasil monitoring pelaksanaan kegiatan BPPA Keterkaitan Peringatan Penyusunan bahan LAKIP digunakan untuk mengukur capaian kinerja sasaran BPPA berdasarkan Rencana Strategis, Rencana Kerja Tahunan dan Penetapan Kinerja Peraturan PRESIDEN Nomor 90 Tahun 2007 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Dasar Hukum BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL SEKRETARIAT UTAMA BIRO PERENCANAAN PROGRAM DAN ANGGARAN Instruksi PRESIDEN Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Nomor SOP : 1-3-4 Pencatatan dan Pendataan Alat tulis kantor, komputer, printer, scanner, notebook, LCD Projector, kendaraan roda 4, ruang rapat Standard Operating Procedures Penyusunan Bahan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Unit Biro Perencanaan Program dan Anggaran (BPPA) Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 90/SK/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Mampu mengoperasikan komputer program Microsoft Office (Ms Word dan Ms Excel) Mampu melaksanakan analisis atas capaian kinerja sasaran BPPA.
Penyusunan bahan LAKIP BPPA dicatat dan didata oleh BPPA www.djpp.kemenkumham.go.id
G. Prosedur Pelayanan 1
a. b.
c. d. Adanya peraturan/ketentuan
e. Adanya Rencana Strategis, Rencana Kerja Tahunan dan Penetapan Kinerja
f. Pelaksana penyusunan laporan 2
a. H. Biaya Pelayanan Tidak ada I. Tempat Pelayanan J. Jadwal Pelayanan K. Penanganan/Tindak Lanjut Pengaduan/Keluhan/Masukan 1 2 3 POK DIPA Satuan kerja Tersedianya data rencana pelaksanaan program/kegiatan BPPA Adanya DIPA Satuan kerja Persyaratan teknis/administratif yang harus dipenuhi oleh pelaksana pelayanan :
Persyaratan teknis/administratif bagi pengguna pelayanan :
Pengaduan/keluhan/masukan dari unit kerja terkait yang berkaitan dengan pelayanan penyusunan Penyusunan Bahan LAKIP BPPA disampaikan kepada Kepala Biro Perencanaan Program dan Anggaran.
Kepala Biro Perencanaan Program dan Anggaran mendelegasikan wewenang kepada Kepala Bagian Evaluasi dan Pelaporan untuk menindaklanjuti Kepala Bagian Evaluasi dan Pelaporan beserta staf menindaklanjuti pengaduan/keluhan/ masukan.
Pelayanan Penyusunan Bahan LAKIP BPPA diselenggarakan selama jam kerja kedinasan dan apabila diperlukan dapat dilaksanakan di luar hari dan jam kerja.
Pelayanan penyusunan penyusunan bahan LAKIP BPPA diselenggarakan di Biro Perencanaan Program dan Anggaran, Sekretariat Utama BKPM.
Berkepentingan dengan hasil penyusunan bahan LAKIP BPPA www.djpp.kemenkumham.go.id
L. Uraian SOP 1 6 hari 2 2 hari 3 1 hari 4 5 hari 5 1 hari Kasubag Pelaporan Ket Jumlah waktu penyelesaian : Maksimal 15 hari No.
Uraian Kegiatan Unit/Pejabat Terkait Kepala/ Waka BKPM Karo BPPA Mengarsip LAKIP Kabag Evalap Kasubag Evaluasi Setama Pelaksana Menyusun bahan LAKIP BPPA Rapat internal BPPA membahas pelaksanaan kegiatan dan penyerapan anggaran BPPA Menyusun/mengkompilasi dan mengintegrasikan pelaksanaan kegiatan BPPA Menyusun kriteria program/kegiatan beserta anggaran yang akan diIintegrasikan ke dalam LAKIP BPPA www.djpp.kemenkumham.go.id
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL Standard Operating Procedures Penyiapan Jawaban Tertulis Rapat Dengar Pendapat terkait Anggaran Badan Koordinasi Penanaman Modal 2011 Jln. Jend. Gatot Subroto 44 Jakarta, 12190 www.djpp.kemenkumham.go.id
Penjelasan Singkat Penggunaan SOP 1 Latar Belakang Berkenaan dengan penyusunan program dan anggaran Badan Koordinasi Penanaman Modal, Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan pertanyaan secara tertulis terkait dengan anggaran BKPM. Untuk menjawab pertanyaan tersebut maka Biro Perencanaan Program dan Anggaran menyiapkan jawaban sehingga dapat memberikan informasi yang tepat dan dapat dipertanggungjawabkan. Untuk itu, agar penyiapan jawaban tertulis Rapat Dengar Pendapat terkait anggaran dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien, maka diperlukan standar pelayanan.
2 Maksud dan Tujuan Maksud penetapan standar pelayanan penyiapan jawaban tertulis Rapat Dengar Pendapat terkait anggaran adalah untuk menyediakan informasi dan panduan secara jelas, benar dan pasti mengenai penyusunan dokumen jawaban tertulis Rapat Dengar Pendapat.
Tujuannya adalah untuk memperkuat sistem kerja Biro Perencanaan Program dan Anggaran secara terencana yang mampu mendukung kelancaran pelaksanaan penyiapan jawaban tertulis Rapat Dengar Pendapat terkait anggaran.
3 Ruang Lingkup a Unit pelayanan yang menyiapkan jawaban tertulis Rapat Dengar Pendapat terkait anggaran adalah Biro Perencanaan Program dan Anggaran.
b Pelaksana pelayanan adalah para pejabat dan pegawai Biro Perencanaan Program dan Anggaran yang secara teknis/administratif memiliki tugas dan tanggung jawab langsung melaksanakan penyiapan jawaban tertulis Rapat Dengar Pendapat terkait anggaran.
c Penanggung Jawab pelayanan adalah Kepala Biro Perencanaan Program dan Anggaran.
d Sasaran yang hendak dicapai adalah terwujudnya acuan baku dalam penyiapan jawaban tertulis Rapat Dengar Pendapat terkait anggaran sehingga proses penyusunannya dapat dilakukan dengan lancar, efektif dan tepat waktu.
e Pengguna pelayanan adalah seluruh Satuan Kerja di lingkungan BKPM.
f Keluaran (output) pelayanan adalah jawaban tertulis Rapat Dengar Pendapat terkait anggaran.
g Kemanfaatan (outcome) pelayanan adalah tersedianya jawaban tertulis Rapat Dengar Pendapat, sehingga dapat memberikan jawaban yang tepat kepada Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Ringkasan Standard Operating Procedures penyiapan jawaban tertulis Rapat Dengar Pendapat terkait anggaran merupakan bagian dari SOP teknis yang ditetapkan untuk memperkuat sistem kerja Biro Perencanaan Program dan Anggaran dalam rangka memperlancar pelaksanaan penyiapan jawaban tertulis Rapat Dengar Pendapat terkait anggaran.
5 Definisi atau Pengertian Umum
a. Kemanfaatan (outcome) :
Kondisi yang diharapkan akan dicapai bila keluaran (output) dapat diselesaikan tepat waktu, tepat lokasi, dan tepat sasaran serta berfungsi dengan optimal.
b. Keluaran (ouput) :
Barang atau jasa yang dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakan.
9. Penjelasan Mengenai Simbol SOP : Terminator (Mulai dan Selesai) : Persiapan : Proses : Pengambilan Keputusan : Proses Pendokumentasian : Konektor-Perpindahan Aktifitas ke Halaman Berikutnya : Konektor-Perpindahan Aktifitas dalam Satu Halaman www.djpp.kemenkumham.go.id
A.
1 2 B.
C.
D.
1 2 E. Peralatan/Perlengkapan F.
Dasar Hukum BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL SEKRETARIAT UTAMA BIRO PERENCANAAN PROGRAM DAN ANGGARAN Nomor SOP : 1-3-5 Pencatatan dan Pendataan Peringatan Standard Operating Procedures Penyiapan Jawaban Tertulis Rapat Dengar Pendapat terkait Anggaran Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Peraturan PRESIDEN Nomor 90 Tahun 2007 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Mampu mengoperasikan komputer program Microsoft Office (Ms Word dan Ms Excel) Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 90/SK/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Kualifikasi Personel :
Penyiapan jawaban tertulis RDP di Lingkungan BKPM Alat tulis kantor, komputer, printer, scanner, notebook, LCD Projector, kendaraan roda 4, ruang rapat Keterkaitan Penyiapan jawaban tertulis RDP digunakan untuk menjawab pertanyaan DPR terhadap BKPM Mampu melaksanakan analisis atas konsep RDP yang diberikan unit - unit terkait Penyiapan jawaban tertulis RDP yang dicatat dan didata oleh BPPA www.djpp.kemenkumham.go.id
G. Prosedur Pelayanan 1
a. b.
c. d. Adanya peraturan/ketentuan yang
e. Adanya Rencana Strategis, Rencana Kerja Tahunan dan Penetapan Kinerja
f. Pelaksana penyusunan laporan tahunan 2
a. H. Biaya Pelayanan Tidak ada I. Tempat Pelayanan J. Jadwal Pelayanan K. Penanganan/Tindak Lanjut Pengaduan/Keluhan/Masukan 1 2 3 Berkepentingan dengan hasil penyusunan konsep RDP BKPM Kepala Bagian Evaluasi dan Pelaporan beserta staf menindaklanjuti pengaduan/keluhan/ masukan.
Pelayanan penyusunan konsep RDP diselenggarakan di Biro Perencanaan Program dan Anggaran, Sekretariat Utama BKPM.
Kepala Biro Perencanaan Program dan Anggaran mendelegasikan wewenang kepada Kepala Bagian Evaluasi dan Pelaporan untuk menindaklanjuti pengaduan/keluhan/masukan.
Persyaratan teknis/administratif bagi pengguna pelayanan :
Persyaratan teknis/administratif yang harus dipenuhi oleh pelaksana pelayanan :
Pelayanan Penyusunan konsep RDP diselenggarakan selama jam kerja kedinasan dan apabila diperlukan dapat dilaksanakan di luar hari dan jam kerja.
POK DIPA Satuan kerja Adanya DIPA Satuan kerja Tersedianya data rencana pelaksanaan program/kegiatan BPPA Pengaduan/keluhan/masukan dari unit kerja terkait yang berkaitan dengan pelayanan penyiapan jawaban tertulis RDP disampaikan kepada Kepala Biro Perencanaan Program dan Anggaran.
www.djpp.kemenkumham.go.id
L. Uraian SOP 1 3 hari 2 1 hari 3 3 hari 4 1 hari 5 2 hari 6 1 hari 7 1 hari Mengarsip dokumen RDP Menyiapkan draft jawaban tertulis RDP Rapat pembahasan draft jawaban tertulis dengan eselon I dan II di lingkungan BKPM Finalisasi draft jawaban tertulis RDP Kabag Evalap Setama Rapat pembahasan draft jawaban tertulis dengan eselon I dan II di lingkungan BKPM Penyampaian kepada unit kerja BPPHT Penyempurnaan draft jawaban tertulis RDP Kasubag Evaluasi No.
Uraian Kegiatan Unit/Pejabat Terkait Kepala/W aka BKPM Jumlah waktu penyelesaian: Maksimal 12 Hari Kasubag Pelaporan Ket Pelaksana Karo BPPA www.djpp.kemenkumham.go.id
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL Standard Operating Procedures Penyusunan Rencana Kerja (Renja) Kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal 2011 Jln. Jend. Gatot Subroto 44 Jakarta, 12190 www.djpp.kemenkumham.go.id
Penjelasan Singkat Penggunaan SOP
10. Latar Belakang Biro Perencanaan Program dan Anggaran melaksanakan tugas dan fungsi organisasi dalam penyusunan Renja BKPM sebagai dokumen perencanaan kerja selama 1 tahun kedepan, untuk menjadi acuan kinerja, dan menjadi pedoman penyusunan Renja di lingkungan BKPM.
Sebagaimana yang diamanatkan UNDANG-UNDANG Republik INDONESIA No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang merupakan satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan bagi seluruh lembaga tinggi negara, departemen dan lembaga pemerintahan non-departemen dalam melaksanakan tugas-tugas pembangunan di bidang atau sektornya masing-masing.
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional bertujuan untuk menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi dan sinergi baik antar fungsi pemerintah maupun antara pusat dan daerah; menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan; serta menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan.
Renja yang disusun merupakan penjabaran Rencana Strategis (Renstra) dan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) sebagai penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM). Agar pengkoordinasian penyusunan Renja Kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien, maka diperlukan standar pelayanan.
11. Maksud dan Tujuan Maksud penetapan standar pelayanan penyusunan rencana kerja BKPM adalah sebagai pedoman (guide) untuk mengatur dan mengarahkan dalam menyusun rencana program kerja/kegiatannya untuk periode satu tahun kedepan khususnya Biro Perencanaan Program & Anggaran (BPPA) dan unit kerja lain di lingkungan BKPM umumnya.
Tujuan penetapan standar pelayanan penyusunan rencana kerja adalah dengan adanya aturan dan arahan tersebut, maka diharapkan BPPA dan unit kerja lain di lingkungan BKPM dalam menyusun rencana kerjanya dapat dikerjakan tepat waktu dan efisien serta dapat mengoptimalkan seluruh sumber daya manusia, bekerja sesuai dengan tupoksinya.
12. Ruang Lingkup
16. Unit yang mengkoordinasikan penyusunan Rencana Kerja (Renja) Kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal adalah Biro Perencanaan Program dan Anggaran.
17. Pelaksana pelayanan adalah para pejabat dan staf Biro Perencanaan Program dan Anggaran yang secara teknis/administratif memiliki tugas dan tanggung jawab langsung dalam melaksanakan penyusunan Rencana Kerja (Renja) Kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal.
18. Penanggung jawab pelayanan adalah Kepala Biro Perencanaan Program dan Anggaran.
19. Sasaran yang hendak dicapai adalah tersusunnya dokumen perencanaan untuk mendukung kelancaran kinerja.
www.djpp.kemenkumham.go.id
20. Pengguna pelayanan adalah unit kerja/unit orgaisasi di lingkungan kantor BKPM.
21. Keluaran (output) pelayanan adalah dokumen Renja Kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal.
22. Kemanfaatan (outcome) pelayanan adalah tersusunnya dokumen Renja unit kerja/unit organisasi yang efektif dan efisien sesuai dengan Kebijakan Umum Pemerintah.
13. Ringkasan Penyusunan Rencana Kerja (Renja) Kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal memberikan pedoman dalam penyusunan rencana program kerja/kegiatannya untuk periode satu tahun kedepan.
14. Definisi atau Pengertian Umum
d. Renja K/L : Dokumen perencanaan Kementerian/Lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.
e. Renstra K/L : Dokumen perencanaan Kementerian/Lembaga untuk periode 5 (lima) tahun.
f. RPJM : Dokumen perencanaan nasional untuk periode 5 (lima) tahun
g. RKP : Dokumen perencanaan nasional untuk periode 1 (satu) tahun
15. Penjelasan Mengenai Simbol SOP : Terminator (Mulai dan Selesai) : Persiapan : Proses : Pengambilan Keputusan : Proses Pendokumentasian : Konektor-Perpindahan Aktifitas ke Halaman Berikutnya : Konektor-Perpindahan Aktifitas dalam Satu Halaman www.djpp.kemenkumham.go.id
A.
1 2 3 4 5 6 B.
C.
D.
1 2 3 E. Peralatan/Perlengkapan F. Pencatatan dan Pendataan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional UNDANG-UNDANG No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara PERATURAN PEMERINTAH Nomor 38 Tahun 2008 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2009 UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Peraturan Kepala BKPM Nomor 90/SK/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja BKPM Kualifikasi Personel :
Rencana Kerja (Renja) Kantor BKPM harus mengacu kepada Rencana Strategis (Renstra) BKPM Rencana Kerja (Renja) BKPM merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Keterkaitan Peringatan Teliti, akurat, mampu bekerja sama, mampu berkoordinasi, mampu berpikir konseptual, mampu menganalisis permasalahan, serta mampu mengambil keputusan strategis.
Memahami manajemen perencanaan, penganggaran, keuangan negara, pengadaan barang/jasa, menguasai peraturan-peraturan di bidang perencanaan dan keuangan negara.
Menguasai program Microsoft Office (Ms. Word, Excel, dan Power Point).
Alat tulis kantor, komputer, printer, notebook, LCD Projector, kendaraan roda empat dan ruang rapat.
Dasar Hukum BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL SEKRETARIAT UTAMA BIRO PERENCANAAN PROGRAM DAN ANGGARAN Standard Operating Procedures Penyusunan Rencana Kerja (Renja) Kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor SOP : 1-3-6 www.djpp.kemenkumham.go.id
G. Prosedur Pelayanan 1
a. b.
c. 2
a. H. Biaya Pelayanan Tidak ada I. Tempat Pelayanan J. Jadwal Pelayanan K. Penanganan/Tindak Lanjut Pengaduan/Keluhan/Masukan 1 2 3 Kepala Bagian Penyusunan Program beserta jajarannya menindaklanjuti pengaduan/keluhan/masukan dimaksud.
Pelayanan penyusunan Renja Kantor BKPM dilaksanakan pada jam kerja kedinasan, dan bila diperlukan dapat dilaksanakan di luar hari dan jam kerja.
Pengguna pelayanan berkepentingan dengan hasil penyusunan konsep Pagu Indikatif BKPM.
Persyaratan teknis/administratif bagi pengguna pelayanan :
Persyaratan teknis/administratif yang harus dipenuhi oleh pelaksana pelayanan :
Pengaduan/keluhan/masukan dari unit kerja terkait dengan pelayanan penyusunan Renja Kantor BKPM disampaikan kepada Kepala Biro Perencanaan Program dan Anggaran, BKPM.
Kepala Biro Perencanaan Program dan Anggaran mendelegasikan wewenang kepada Kepala Bagian Penyusunan Program untuk menindaklanjuti pengaduan/keluhan/masukan.
Pelayanan penyusunan Renja Kantor BKPM dilaksanakan di Biro Perencanaan Program dan Anggaran, BKPM dan apabila diperlukan dapat dilaksanakan di luar kantor.
Penyusun Renja telah menguasai aplikasi RKA-KL Pagu Indikatif dari DJA, Departemen Keuangan.
Adanya Renja beserta data dukung berupa Kerangka Acuan Kegiatan (KAK), Rincian Anggaran Biaya (RAB) dan daftar harga.
Adanya data/referensi berupa peraturan perundang-undangan/buku/dokumen lainnya yang terkait dengan sistem perencanaan dan penganggaran.
www.djpp.kemenkumham.go.id
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL Standard Operating Procedures Sosialisasi Program/Kegiatan BKPM Yang Terkait Dengan Daerah 2011 Jln. Jend. Gatot Subroto 44 Jakarta, 12190 www.djpp.kemenkumham.go.id
Penjelasan Singkat Penggunaan SOP 1 Latar Belakang Biro Perencanaan Program dan Anggaran melaksanakan kegiatan Sosialisasi Program/Kegiatan BKPM sebagai upaya untuk mensinkronkan kegiatan BKPM dengan Perangkat Daerah Promosi Penanaman Modal (PDPPM) dan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota Penanaman Modal (PDKPM).
Dalam rangka melaksanakan amanat UNDANG-UNDANG Republik INDONESIA No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang merupakan satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan bagi seluruh lembaga tinggi negara, departemen dan lembaga pemerintahan non- departemen dalam melaksanakan tugas-tugas pembangunan di bidang atau sektornya masing-masing. Oleh karena itu, Biro Perencanaan Program dan Anggaran (BPPA) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Program/Kegiatan BKPM yang terkait dengan daerah bertujuan untuk menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi dan sinergi antara kegiatan BKPM dengan daerah (PDPPM/PDKPM) serta menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan dan pelaksanaan anggaran serta menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan.
2 Maksud dan Tujuan Maksud penetapan SOP Sosialisasi Program/Kegiatan BKPM yang terkait dengan daerah adalah agar lebih mengefektifkan dan mensosialisasikan program/kegiatan dan anggaran BKPM Tahun Anggaran satu tahun kedepan baik yang terkait dengan daerah maupun antar unit kerja di lingkungan BKPM sendiri, sehingga pelaksanaan kegiatannya dapat lebih optimal dan terlihat adanya keterkaitan antar program kerja.
Tujuan adalah untuk menghindari adanya tumpang tindih program-program kerja dari unit- unit yang ada di BKPM serta adanya kesinambungan kegiatan antara Rencana Stratejik yang telah disusun oleh BKPM dengan kegiatan-kegiatan lainnya, sehingga akan tercapai efisiensi dan efektifitas penggunaan anggaran dengan pencapaian hasil yang optimal.
3 Ruang Lingkup
1. Melakukan koodinasi dengan Perangkat Daerah Provinsi Penanaman Modal (PDPPM)
2. Menyusun dan mengkompilasi program/kegiatan dan anggaran tahun anggaran satu tahun kedepan yang diusulkan oleh setiap unit kerja di lingkungan BKPM
3. Membuat surat pemberitahuan rencana sosialisasi ke daerah yang menjadi tuan rumah
4. Membuat surat undangan ke daerah yang menjadi penyelenggaraan kegiatan dan ke daerah-daerah lainnya
5. Mempersiapkan bahan-bahan (materi sosialisasi, administrasi, keuangan dan akomodasi, konsumsi) yang akan dibawa ke daerah
6. Kemanfaatan (outcome) adalah tersusunnya bahan sosialisasi www.djpp.kemenkumham.go.id
Ringkasan Standard Operating Procedures Sosialisasi Program/Kegiatan BKPM yang terkait dengan daerah adalah agar lebih mengefektifkan dan mensosialisasikan program/kegiatan dan anggaran BKPM Tahun Anggaran satu tahun kedepan baik yang terkait dengan daerah maupun antar unit kerja di lingkungan BKPM sendiri, sehingga pelaksanaan kegiatannya dapat lebih optimal dan terlihat adanya keterkaitan antar program kerja.
5 Definisi atau Pengertian Umum
a. PDPPM : Perangkat Daerah Provinsi Penanaman Modal
b. PDKPM : Perangkat Daerah Kabupaten/Kota Penanaman Modal 6 Penjelasan Mengenai Simbol SOP : Terminator Mulai dan Selesai : Persiapan : Proses : Pengambilan Keputusan : Proses Pendokumentasian : Konektor-Perpindahan Aktifitas ke Halaman Berikutnya : Konektor-Perpindahan Aktifitas dalam Satu Halaman www.djpp.kemenkumham.go.id
A.
1 2 3 4 5 B.
C.
D.
1. 2.
3. E. Peralatan/Perlengkapan Alat tulis kantor, komputer, printer, notebook, LCD Projector, kendaraan roda empat dan ruang rapat besar.
F.
UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Peraturan Kepala BKPM Nomor 90/SK/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja BKPM UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional PERATURAN PEMERINTAH Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL) Dasar Hukum BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL BIRO PERENCANAAN PROGRAM DAN ANGGARAN Pencatatan dan Pendataan Standard Operating Procedures Sosialisasi Program/Kegiatan BKPM Yang Terkait Dengan Daerah SEKRETARIAT UTAMA Nomor SOP : 1-3-7 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 38 Tahun 2008 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2009 Keterkaitan Peringatan Kualifikasi Personel :
SOP ini sebagai panduan dalam melaksanakan Sosialisasi Program/Kegiatan BKPM yang Terkait dengan Daerah yang merupakan suatu usaha untuk menginformasikan kegiatan-kegiatan BKPM pada tahun mendatang kepada daerah Bila SOP ini diikuti maka pelaksanaan Sosialisasi Program/Kegiatan BKPM yang Terkait dengan Daerah akan berjalan dengan baik dan lancar sesuai dengan jadwal yang telah direncanakan Teliti, akurat, mampu bekerja sama, berkoordinasi, berpikir konseptual dan dapat menganalisis permasalahan.
Proses pencatatan merupakan kegiatan rutin BPPA Memahami manajemen perencanaan program/kegiatan di bidang perencanaan dan keuangan negara.
Menguasai program Microsoft Office (Ms. Word, Excel, dan Power Point) www.djpp.kemenkumham.go.id
G. Prosedur Pelayanan
1. 2.
H. Biaya Pelayanan Anggaran pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Program/kegiatan ini dibebankan kepada Anggaran Belanja Badan Koordiniasi Penanaman Modal Tahun Anggaran 2009.
I. Tempat Pelayanan J. Jadwal Pelayanan K. Penanganan/Tindak Lanjut Pengaduan/Keluhan/Masukan 1 2 3 Pelayanan sosialisasi program/kegiatan BKPM yang terkait dengan daerah dilaksanakan pada jam kerja kedinasan.
Memberikan penjelasan kepada aparatur daerah mengenai jadwal kegiatan Melaksanakan kegiatan sosialisasi Kepala Bagian Penyusunan Program beserta staf menindaklanjuti pengaduan/keluhan/masukan Pelayanan sosialisasi program/kegiatan BKPM yang terkait dengan daerah dilaksanakan daerah-daerah (tiap tahun berganti-ganti) di seluruh INDONESIA.
Pengaduan/keluhan/masukan dari daerah-daerah dengan pelayanan sosialisasi program/kegiatan BKPM yang terkait dengan daerah disampaikan kepada Kepala Biro Perencanaan Program dan Anggaran, BKPM.
Kepala Biro Perencanaan Program dan Anggaran mendelegasikan wewenang kepada Kepala Bagian Penyusunan Program untuk menindaklanjuti pengaduan/keluhan/masukan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL Standard Operating Procedures Penyusunan Laporan Evaluasi Program/Kegiatan Unit Kerja di BKPM 2011 Jln. Jend. Gatot Subroto 44 Jakarta, 12190 www.djpp.kemenkumham.go.id
Penjelasan Singkat Penggunaan SOP 1 Latar Belakang Belum optimalnya mekanisme evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program/kegiatan unit kerja di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang menuntut adanya mekanisme pelaporan yang baku dan dapat memberikan informasi yang optimal bagi pimpinan. Untuk itu, agar penyusunan Laporan evaluasi pogram/kegiatan unit kerja dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien, maka diperlukan standar pelayanan.
2 Maksud dan Tujuan Maksud penetapan standar pelayanan penyusunan Laporan evaluasi program/kegiatan unit kerja adalah untuk menyediakan informasi dan panduan secara jelas, benar dan pasti mengenai penyusunan Laporan evaluasi program/kegiatan unit kerja.
Tujuannya adalah untuk memperkuat sistem kerja Biro Perencanaan Program dan Anggaran secara terencana yang mampu mendukung kelancaran pelaksanaan penyusunan laporan evaluasi program/kegiatan unit kerja di lingkungan BKPM.
3 Ruang Lingkup a Unit pelayanan yang menyusun Laporan Evaluasi Program/Kegiatan Unit Kerja di lingkungan BKPM adalah Biro Perencanaan Program dan Anggaran.
b Pelaksana pelayanan adalah para pejabat dan pegawai Biro Perencanaan Program dan Anggaran yang secara teknis/administratif memiliki tugas dan tanggung jawab langsung melaksanakan penyusunan Laporan evaluasi program/kegiatan unit kerja.
c Penanggung Jawab pelayanan adalah Kepala Biro Perencanaan Program dan Anggaran.
d Sasaran yang hendak dicapai adalah terwujudnya acuan baku dalam penyusunan Laporan evaluasi program/kegiatan unit kerja sehingga proses penyusunannya dapat dilakukan dengan lancar, efektif dan tepat waktu.
e Pengguna pelayanan adalah seluruh Satuan Kerja di lingkungan BKPM.
f Keluaran (output) pelayanan adalah dokumen Laporan evaluasi program/kegiatan unit kerja.
g Kemanfaatan (outcome) pelayanan adalah dapat terlaksananya evaluasi pelaksanaan program/kegiatan, pencapaian kinerja keluaran kegiatan, dan pencapaian kinerja hasil program.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Ringkasan Standard Operating Procedures Penyusunan Laporan evaluasi program/kegiatan unit kerja merupakan bagian dari SOP teknis yang ditetapkan untuk memperkuat sistem kerja Biro Perencanaan Program dan Anggaran dalam rangka memperlancar pelaksanaan penyusunan laporan evaluasi program/kegiatan unit kerja di lingkungan BKPM.
5 Definisi atau Pengertian Umum
a. Kemanfaatan (outcome) :
Kondisi yang diharapkan akan dicapai bila keluaran (output) dapat diselesaikan tepat waktu, tepat lokasi, dan tepat sasaran serta berfungsi dengan optimal.
b. Keluaran (ouput) :
Barang atau jasa yang dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakan.
c. Evaluasi :
Rangkaian kegiatan membandingkan realisasi masukan (input), keluaran (output), dan hasil (outcome)terhadap rencana dan standar.
6 Penjelasan Mengenai Simbol SOP :
Terminator (Mulai dan Selesai) :
Persiapan :
Proses :
Pengambilan Keputusan :
Proses Pendokumentasian :
Konektor-Perpindahan Aktifitas ke Halaman Berikutnya :
Konektor-Perpindahan Aktifitas dalam Satu Halaman www.djpp.kemenkumham.go.id
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL Standard Operating Procedures Penyusunan Laporan Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Laporan Triwulanan) 2011 Jln. Jend. Gatot Subroto 44 Jakarta, 12190 www.djpp.kemenkumham.go.id
Penjelasan Singkat Penggunaan SOP 1 Latar Belakang Belum optimalnya mekanisme monitoring pelaksanaan program kerja di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang menuntut adanya mekanisme pelaporan yang baku dan dapat memberikan Informasi yang optimal bagi pimpinan. Untuk itu, agar penyusunan Laporan Triwulanan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien, maka diperlukan standar pelayanan.
2 Maksud dan Tujuan Maksud penetapan standar pelayanan penyusunan Laporan Triwulanan adalah untuk menyediakan informasi dan panduan secara jelas, benar dan pasti mengenai penyusunan Laporan Triwulanan.
Tujuannya adalah untuk memperkuat sistem kerja Biro Perencanaan Program dan Anggaran secara terencana yang mampu mendukung kelancaran pelaksanaan penyusunan laporan triwulanan di lingkungan BKPM.
3 Ruang Lingkup
1. Unit pelayanan yang menyusun Laporan Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Laporan Triwulanan) adalah Biro Perencanaan Program dan Anggaran.
2. Pelaksana pelayanan adalah para pejabat dan pegawai Biro Perencanaan Program dan Anggaran yang secara teknis/administratif memiliki tugas dan tanggung jawab langsung melaksanakan penyusunan Laporan Triwulanan.
3. Penanggung Jawab pelayanan adalah Kepala Biro Perencanaan Program dan Anggaran.
4. Sasaran yang hendak dicapai adalah terwujudnya acuan baku dalam penyusunan Laporan Triwulanan sehingga proses penyusunannya dapat dilakukan dengan lancar, efektif dan tepat waktu.
5. Pengguna pelayanan adalah seluruh Satuan Kerja di lingkungan BKPM.
6. Keluaran (output) pelayanan adalah dokumen Laporan Triwulanan.
7. Kemanfaatan (outcome) pelayanan adalah dapat terlaksananya monitoring dan evaluasi pelaksanaan program, pencapaian kinerja keluaran kegiatan, dan pencapaian kinerja hasil program.
8. Standar kompetensi pelaksana:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Mampu melaksanakan analisis dan evaluasi atas laporan triwulanan dari unit kerja, unit satuan kerja dan unit organisasi BKPM.
b. Mampu mengoperasikan komputer program Microsoft Office (Ms Word dan Ms Excel)
c. Memahami PP Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan.
4 Ringkasan Standard Operating Procedures penyusunan Laporan Triwulanan adalah untuk menyediakan informasi dan panduan secara jelas, benar dan pasti mengenai penyusunan Laporan Triwulanan.
5 Penjelasan Mengenai Simbol SOP : Terminator Mulai dan Selesai : Persiapan : Proses : Pengambilan Keputusan : Proses Pendokumentasian : Konektor-Perpindahan Aktifitas ke Halaman Berikutnya : Konektor-Perpindahan Aktifitas dalam Satu Halaman www.djpp.kemenkumham.go.id
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL Standard Operating Procedures Penyusunan Penetapan Kinerja 2011 Jln. Jend. Gatot Subroto 44 Jakarta, 12190 www.djpp.kemenkumham.go.id
Penjelasan Singkat Penggunaan SOP 1 Latar Belakang Belum optimalnya mekanisme penyusunan buku Penetapan Kinerja Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang menuntut adanya mekanisme penyusunan yang baku dan dapat memberikan informasi yang optimal bagi pimpinan. Untuk itu, agar penyusunan buku Penetapan Kinerja dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien, maka diperlukan standar pelayanan.
2 Maksud dan Tujuan Maksud penetapan standar pelayanan penyusunan buku Penetapan Kinerja adalah untuk menyediakan informasi dan panduan secara jelas, benar dan pasti mengenai penyusunan buku Penetapan Kinerja BKPM.
Tujuannya adalah untuk memperkuat sistem kerja Biro Perencanaan Program dan Anggaran secara terencana yang mampu mendukung kelancaran pelaksanaan penyusunan buku Penetapan Kinerja BKPM.
3 Ruang Lingkup a Unit pelayanan yang menyusun buku Penetapan Kinerja BKPM adalah Biro Perencanaan Program dan Anggaran.
b Pelaksana pelayanan adalah para pejabat dan pegawai Biro Perencanaan Program dan Anggaran yang secara teknis/administratif memiliki tugas dan tanggung jawab langsung melaksanakan penyusunan buku Penetapan Kinerja BKPM.
c Penanggung Jawab pelayanan adalah Kepala Biro Perencanaan Program dan Anggaran.
d Sasaran yang hendak dicapai adalah terwujudnya acuan baku dalam penyusunan buku Penetapan Kinerja BKPM sehingga proses penyusunannya dapat dilakukan dengan lancar, efektif dan tepat waktu.
e Pengguna pelayanan adalah seluruh Satuan Kerja di lingkungan BKPM.
f Keluaran (output) pelayanan adalah dokumen buku Penetapan Kinerja BKPM.
g Kemanfaatan (outcome) pelayanan adalah dapat terwujudnya suatu capaian kinerja tertentu dengan sumber daya tertentu, melalui penetapan target kinerja serta indikator kinerja yang menggambarkan keberhasilan pencapaiannya baik berupa hasil maupun manfaat.
4 Ringkasan www.djpp.kemenkumham.go.id
Standard Operating Procedures Penyusunan Penetapan Kinerja Badan Koordinasi Penanaman Modal merupakan bagian dari SOP teknis yang ditetapkan untuk memperkuat sistem kerja Biro Perencanaan Program dan Anggaran dalam rangka memperlancar pelaksanaan penyusunan Penetapan Kinerja Badan Koordinasi Penanaman Modal 5 Definisi atau Pengertian Umum
a. Kemanfaatan (outcome) :
Kondisi yang diharapkan akan dicapai bila keluaran (output) dapat diselesaikan tepat waktu, tepat lokasi, dan tepat sasaran serta berfungsi dengan optimal.
b. Keluaran (ouput) :
Barang atau jasa yang dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakan.
c. Penetapan Kinerja :
Menggambarkan capaian kinerja yang akan diwujudkan oleh suatu instansi pemerintah/ unit kerja dalam suatu tahun tertentu dengan mempertimbangkan sumber daya yang dikelolanya.
6 Penjelasan Mengenai Simbol SOP :
Terminator (Mulai dan Selesai) :
Persiapan :
Proses :
Pengambilan Keputusan :
Proses Pendokumentasian :
Konektor-Perpindahan Aktifitas ke Halaman Berikutnya :
Konektor-Perpindahan Aktifitas dalam Satu Halaman www.djpp.kemenkumham.go.id
Jln. Jend. Gatot Subroto 44 Jakarta, 12190 BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Acara Pimpinan Dalam Kota/Daerah www.djpp.kemenkumham.go.id
1. Latar Belakang
2. Maksud dan Tujuan
3. Ruang Lingkup a b c
4. Ringkasan Penjelasan Singkat Penggunaan SOP Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebagai lembaga yang melaksanakan koordinasi kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal, perlu ditunjang oleh suatu kegiatan penyiapan acara (pembicara, peresmian, undangan) yang akan dihadiri oleh Pimpinan BKPM agar dapat dilaksanakan dengan lancar, tertib dan efektif.
Maksud penetapan standar pelayanan penyiapan kunjungan kerja dalam negeri Pimpinan BKPM adalah sebagai acuan bagi unit pelaksana di lingkungan Biro Peraturan Perundang-undangan, Hubungan Masyarakat, dan Tata Usaha Pimpinan maupun bagi pihak lain yang terkait. Tujuannya adalah membangun sistem kerja yang efektif serta mampu mendukung pelayanan keprotokolan bagi Pimpinan BKPM dalam menyelenggarakan kegiatan.
Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan acara Pimpinan dalam Kota/Daerah merupakan bagian dari SOP teknis yang berisi rangkaian prosedur yang ditetapkan untuk memudahkan pelaksanaan kegiatan di Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Pelaksana pelayanan adalah Kepala Subbagian Protokol yang dikoordinasikan oleh Kepala Bagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan.
Unit pelayanan yang melaksanakan penyiapan kunjungan kerja Pimpinan BKPM adalah Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan, Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Pimpinan.
Penanggungjawab adalah Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan, Humas, dan TU Pimpinan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
5. Penjelasan Mengenai Simbol SOP :
Terminator (Mulai dan Selesai) :
Persiapan :
Proses :
Pengambilan Keputusan :
Proses Pendokumentasian :
Konektor-Perpindahan Aktifitas ke Halaman Berikutnya :
Konektor-Perpindahan Aktifitas dalam Satu Halaman www.djpp.kemenkumham.go.id
Jln. Jend. Gatot Subroto 44 Jakarta, 12190 BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL Standar Operasional Prosedur Pendampingan Keprotokolan Pimpinan Dalam Rangka Menerima Kunjungan Misi Dalam Negeri www.djpp.kemenkumham.go.id
Penjelasan Singkat Penggunaan SOP
1. Latar Belakang Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebagai lembaga yang melaksanakan koordinasi kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal, perlu ditunjang oleh suatu kegiatan penyiapan acara (pembicara, peresmian, undangan) yang akan dihadiri oleh Pimpinan BKPM agar dapat dilaksanakan dengan lancar, tertib dan efektif.
2. Maksud dan Tujuan Maksud penetapan standar pelayanan penyiapan kunjungan kerja dalam negeri Pimpinan BKPM adalah sebagai acuan bagi unit pelaksana di lingkungan Biro Peraturan Perundang-undangan, Hubungan Masyarakat, dan Tata Usaha Pimpinan maupun bagi pihak lain yang terkait. Tujuannya adalah membangun sistem kerja yang efektif serta mampu mendukung pelayanan keprotokolan bagi Pimpinan BKPM dalam menyelenggarakan kegiatan.
3. Ruang Lingkup a Unit pelayanan yang melaksanakan penyiapan kunjungan kerja Pimpinan BKPM adalah Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan, Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Pimpinan.
b Pelaksana pelayanan adalah Kepala Subbagian Protokol yang dikoordinasikan oleh Kepala Bagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan.
c Penanggungjawab adalah Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan, Humas, dan TU Pimpinan.
4. Ringkasan Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Pendampingan Keprotokolan Pimpinan Dalam Rangka Menerima Kunjungan Misi Dalam Negeri merupakan bagian dari SOP teknis yang berisi rangkaian prosedur yang ditetapkan untuk memudahkan pelaksanaan kegiatan di Badan Koordinasi Penanaman Modal.
www.djpp.kemenkumham.go.id
5. Penjelasan Mengenai Simbol SOP :
Terminator (Mulai dan Selesai) :
Persiapan :
Proses :
Pengambilan Keputusan :
Proses Pendokumentasian :
Konektor-Perpindahan Aktifitas ke Halaman Berikutnya :
Konektor-Perpindahan Aktifitas dalam Satu Halaman www.djpp.kemenkumham.go.id
A.
1. UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4724);
2. UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1987 tentang Keprotokolan;
3. Keputusan PRESIDEN Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal;
4. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 62 Tahun 1990 tentang Ketentuan Keprotokolan mengenai Tata Tempat, Tata Upacara dan Tata Penghormatan;
5. 6.
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 90/SK/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal.
7. B.
C. Deskripsi D. Ruang Lingkup Protokol 1) 2) Pelaksana pelayanan adalah Kepala Sub bagian Protokol dan staf bagian Protokol yang dikoordinasikan oleh Kepala Bagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan.
3) Penanggung jawab pelayanan adalah Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan, Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Pimpinan.
4) 5) Pengguna pelayanan adalah Ketua dan/atau Wakil Kepala BKPM, Sekretaris Utama, Para Deputi dan unit kerja di lingkungan BKPM.
6) 7) Kemanfaatan (outcome) pelayanan adalah terbangunnya kinerja pelayanan acara Kepala dan/atau Wakil Kepala BKPM dilingkungan BKPM secara tertib dan terencana.
8) Definisi Perisitilahan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Komunikasi dan Informasi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 41 Tahun 2007, Nomor 373/M.Kominfo/08/2007, Nomor KB/01/M.PAN/08/2007 tentang Revitalisasi Fungsi Hubungan Masyarakat Pada Instansi Pemerintah, Kesekretariatan Lembaga Negara, Pemerintah Daerah dan Badan Usaha Milik Negara/Daerah;
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala BKPM No. 90/SK/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Maksud penetapan standar pelayanan penyiapan kunjungan kerja dalam negeri Pimpinan BKPM adalah sebagai acuan bagi unit pelaksana di lingkungan Biro Peraturan Perundang-undangan, Hubungan Masyarakat, dan Tata Usaha Pimpinan maupun bagi pihak lain yang terkait. Tujuannya adalah membangun sistem kerja yang efektif serta mampu mendukung pelayanan keprotokolan bagi Pimpinan BKPM dalam menyelenggarakan kegiatan.
Sasaran yang hendak dicapai adalah terciptanya sistem dan mekanisme penyiapan kunjungan kerja dalam negeri Pimpinan BKPM yang mendukung kelancaran kinerja Pimpinan selama melakukan kunjungan kerja dalam negeri Pimpinan BKPM.
Maksud dan Tujuan Penyiapan pendampingan tamu delegasi dalam negeri memiliki peran yang sangat penting agar kegiatan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal beserta tamu delegasi dalam negeri dapat dilaksanakan dengan lancar, tertib, efektif, dan efisien.
Unit pelayanan yang melaksanakan penyiapan kunjungan kerja Pimpinan BKPM adalah Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan, Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Pimpinan.
Keluaran (output) pelayanan adalah kunjungan kerja dalam negeri Pimpinan BKPM yang telah dilegalisasi oleh Ajudan Kepala BKPM dan Sekretariat Kepala dan/atau Wakil Kepala BKPM.
Dasar Hukum BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL BIRO PERUNDANG-UNDANGAN, PROTOKOL, HUMAS DAN TATA USAHA PIMPINAN BAGIAN PROTOKOL Standar Operasional Prosedur Pendampingan Keprotokolan Pimpinan Dalam Rangka Menerima Kunjungan Misi Dalam Negeri Nomor SOP: 1-4-2 www.djpp.kemenkumham.go.id
a. b.
9) Standar Kompetensi Pelaksana
a. Menguasai manajemen keprotokolan
b. Mempunyai sifat kepemimpinan
c. Mampu berkomunikasi secara lisan dan tertulis dengan baik
d. Mampu menjalin hubungan dan kerjasama secara strategis
e. Mampu berbahasa Inggris
f. Mampu berkoordinasi dengan efektif
g. Mampu mengoperasikan Komputer
h. Menguasai manajemen arsip E. Bahan Referensi
1. Protokol PRESIDEN Republik INDONESIA;
2. Protokol Wakil PRESIDEN Republik INDONESIA;
3. Protokol Departemen;
4. Protokol Kementrian Negara;
5. Protokol Lembaga Pemerintahan non Departemen;
6. Protokol Gubernur;
7. Protokol Walikota/Bupati;
8. Pendidikan dan Pelatihan Keprotokolan yang diselenggarakan oleh Lembaga Keprotokolan Publik/Independen.
F. Prosedur Pelayanan
1. Menyiapkan acara harian (5 hari)
a. Menerima dan mempelajari berkas surat yang telah mendapatkan disposisi dari pimpinan (1 hari)
b. Menghubungi pihak yang akan menghadiri kegiatan (4 hari)
2. Menyusun acara (8 jam)
a. Menyusun acara kegiatan (2 jam)
b. Menghubungi dan berkoordinasi dengan pihak terkait (3 jam)
c. Menyampaikan konsep kegiatan kepada Sekretaris Utama (30 menit)
d. Melakukan pengecekan akhir dalam segala aspek penyelenggaraan dengan pihak-pihak terkait (2 jam)
e. Mendistribusikan rundown acara kegiatan dimaksud kepada pihak-pihak terkait (30 menit) Ajudan adalah seseorang yang ditunjuk untuk menduduki jabatan tersebut bertugas membantu secara teknis dan administrasi seseorang dalam kedudukannya di Negara dan Pemerintahan.
Protokol adalah serangkaian aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi aturan mengenai tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan sehubungan dengan penghormatan kepada seseorang sesuai jabatan dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam Negara, Pemerintahan atau masyarakat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
H. Uraian SOP Kepala Biro Kabag TU Pimpinan Kasubag Kasubag Staf PPH&TUP & Protokol TU Pimpinan Protokol 1 2 3 4 5 6 7 Menyampaikan hasil kegiatan pendampingan tamu delegasi kepada Sekretaris Utama Melakukan proses pendokumentasian Melakukan koordinasi dengan unit kerja dan/atau ajudan/penyelenggara acara/pihak terkait Menerima dan memberitahukan kegiatan Pimpinan BKPM dengan tamu delegasi dalam negeri Memberikan disposisi kepada Kabag Protokol dan Tata Usaha Pimpinan Melaksanakan kegiatan keprotokolan tamu delegasi (waktu disesuaikan dengan acara) Menyampaikan hasil kegiatan pendampingan tamu delegasi kepada Kabag TU Pimpinan dan Protokol diteruskan kepada Karo Peraturan Perundang-undangan, Humas dan Tata Usaha Pimpinan (waktu disesuaikan dengan acara) No.
Uraian Kegiatan Setama Unit/Pejabat Terkait www.djpp.kemenkumham.go.id
Jln. Jend. Gatot Subroto 44 Jakarta, 12190 BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL Standar Operasional Prosedur Pendampingan Keprotokolan Pimpinan Dalam Rangka Menerima Kunjungan Misi Luar Negeri www.djpp.kemenkumham.go.id
1. Latar Belakang
2. Maksud dan Tujuan
a. b.
3. Ruang Lingkup
4. Ringkasan
a. b.
c. Ruang lingkup perawatan peralatan kantor adalah perawatan kran, lampu, alat kedokteran, alat telekomunikasi, CCTV, gondola, Handle, kitchen set, meja kursi, mesin absent, mesin penghancur kertas, peralatan musik, peralatan olah raga, filling cabinet, infocus, lemari buku, notebook, televisi, telepon dan mesin ketik.
Penjelasan Singkat Penggunaan SOP Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebagai lembaga yang melaksanakan koordinasi kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal, perlu ditunjang oleh suatu kegiatan penyiapan pendampingan tamu delegasi luar negeri agar dapat terlaksana dengan lancar, tertib, efektif, dan efisien.
Maksud penetapan standar pelayanan penyiapan acara harian delegasi luar negeri sebagai tamu Badan Koordinasi Penanaman Modal adalah MENETAPKAN proses serta mekanisme yang jelas dan pasti, baik bagi petugas penata dan pelayanan acara tamu delegasi dalam negeri maupun bagi pihak yang terkait.
Tujuannya adalah membangun sistem kerja yang efektif serta mampu mendukung pelayanan keprotokolan bagi tamu delegasi luar negeri Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam menyelenggarakan kegiatan.
Unit pelayanan yang melaksanakan penyiapan pendampingan tamu delegasi luar negeri Badan Koordinasi Penanaman Modal adalah Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan, Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Pimpinan.
Pelaksana pelayanan adalah Kepala Subbagian Protokol dan staf di Bagian Protokol yang dikoordinasikan oleh Kepala Bagian Protokol dan Tata Usaha Penanggungjawab adalah Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan, Humas, dan TU Pimpinan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
5. Penjelasan Mengenai Simbol SOP :
Terminator (Mulai dan Selesai) :
Persiapan :
Proses :
Pengambilan Keputusan :
Proses Pendokumentasian :
Konektor-Perpindahan Aktifitas ke Halaman Berikutnya :
Konektor-Perpindahan Aktifitas dalam Satu Halaman www.djpp.kemenkumham.go.id
Jln. Jend. Gatot Subroto 44 Jakarta, 12190 BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL Standar Operasional Prosedur Pendampingan Keprotokolan Pimpinan Dalam Rangka Mendampingi Kunjungan Kerja PRESIDEN Republik INDONESIA dan/atau Wakil PRESIDEN Republik INDONESIA www.djpp.kemenkumham.go.id
1. Latar Belakang
2. Maksud dan Tujuan
3. Ruang Lingkup a b c
4. Ringkasan Penjelasan Singkat Penggunaan SOP Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebagai lembaga yang melaksanakan koordinasi kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal, perlu ditunjang oleh suatu kegiatan penyiapan acara (pembicara, peresmian, undangan) yang akan dihadiri oleh Pimpinan BKPM agar dapat dilaksanakan dengan lancar, tertib dan efektif.
Maksud penetapan standar pelayanan penyiapan kunjungan kerja dalam negeri Pimpinan BKPM adalah sebagai acuan bagi unit pelaksana di lingkungan Biro Peraturan Perundang-undangan, Hubungan Masyarakat, dan Tata Usaha Pimpinan maupun bagi pihak lain yang terkait. Tujuannya adalah membangun sistem kerja yang efektif serta mampu mendukung pelayanan keprotokolan bagi Pimpinan BKPM dalam menyelenggarakan kegiatan.
Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Pendampingan Keprotokolan Pimpinan Dalam Rangka Menerima Kunjungan Misi Dalam Negeri merupakan bagian dari SOP teknis yang berisi rangkaian prosedur yang ditetapkan untuk memudahkan pelaksanaan kegiatan di Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Pelaksana pelayanan adalah Kepala Subbagian Protokol yang dikoordinasikan oleh Kepala Bagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan.
Unit pelayanan yang melaksanakan penyiapan kunjungan kerja Pimpinan BKPM adalah Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan, Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Pimpinan.
Penanggungjawab adalah Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan, Humas, dan TU Pimpinan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
5. Penjelasan Mengenai Simbol SOP :
Terminator (Mulai dan Selesai) :
Persiapan :
Proses :
Pengambilan Keputusan :
Proses Pendokumentasian :
Konektor-Perpindahan Aktifitas ke Halaman Berikutnya :
Konektor-Perpindahan Aktifitas dalam Satu Halaman www.djpp.kemenkumham.go.id
Jln. Jend. Gatot Subroto 44 Jakarta, 12190 BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL Standar Operasional Prosedur Pendampingan Keprotokolan Pimpinan Dalam Rangka Menerima Kunjungan Misi Dalam Negeri www.djpp.kemenkumham.go.id
1. Latar Belakang
2. Maksud dan Tujuan
3. Ruang Lingkup a b c
4. Ringkasan Penjelasan Singkat Penggunaan SOP Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebagai lembaga yang melaksanakan koordinasi kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal, perlu ditunjang oleh suatu kegiatan penyiapan acara (pembicara, peresmian, undangan) yang akan dihadiri oleh Pimpinan BKPM agar dapat dilaksanakan dengan lancar, tertib dan efektif.
Maksud penetapan standar pelayanan penyiapan kunjungan kerja dalam negeri Pimpinan BKPM adalah sebagai acuan bagi unit pelaksana di lingkungan Biro Peraturan Perundang-undangan, Hubungan Masyarakat, dan Tata Usaha Pimpinan maupun bagi pihak lain yang terkait. Tujuannya adalah membangun sistem kerja yang efektif serta mampu mendukung pelayanan keprotokolan bagi Pimpinan BKPM dalam menyelenggarakan kegiatan.
Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Pendampingan Keprotokolan Pimpinan Dalam Rangka Menerima Kunjungan Misi Dalam Negeri merupakan bagian dari SOP teknis yang berisi rangkaian prosedur yang ditetapkan untuk memudahkan pelaksanaan kegiatan di Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Pelaksana pelayanan adalah Kepala Subbagian Protokol yang dikoordinasikan oleh Kepala Bagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan.
Unit pelayanan yang melaksanakan penyiapan kunjungan kerja Pimpinan BKPM adalah Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan, Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Pimpinan.
Penanggungjawab adalah Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan, Humas, dan TU Pimpinan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
5. Penjelasan Mengenai Simbol SOP :
:
:
:
:
:
:
Pengambilan Keputusan Terminator (Mulai dan Selesai) Konektor-Perpindahan Aktifitas ke Halaman Berikutnya Konektor-Perpindahan Aktifitas dalam Satu Halaman Proses Persiapan Proses Pendokumentasian www.djpp.kemenkumham.go.id
A.
1. UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4724);
2. UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1987 tentang Keprotokolan;
3. Keputusan PRESIDEN Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal;
4. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 62 Tahun 1990 tentang Ketentuan Keprotokolan mengenai Tata Tempat, Tata Upacara dan Tata Penghormatan;
5. 6.
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 90/SK/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal.
7. B.
C. Deskripsi D. Ruang Lingkup Protokol 1) 2) Pelaksana pelayanan adalah Kepala Sub bagian Protokol dan staf bagian Protokol yang dikoordinasikan oleh Kepala Bagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan.
3) Penanggung jawab pelayanan adalah Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan, Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Pimpinan.
4) 5) Pengguna pelayanan adalah Ketua dan/atau Wakil Kepala BKPM, Sekretaris Utama, Para Deputi dan unit kerja di lingkungan BKPM.
6) 7) Kemanfaatan (outcome) pelayanan adalah terbangunnya kinerja pelayanan acara Kepala dan/atau Wakil Kepala BKPM dilingkungan BKPM secara tertib dan terencana.
8) Definisi Perisitilahan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Komunikasi dan Informasi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 41 Tahun 2007, Nomor 373/M.Kominfo/08/2007, Nomor KB/01/M.PAN/08/2007 tentang Revitalisasi Fungsi Hubungan Masyarakat Pada Instansi Pemerintah, Kesekretariatan Lembaga Negara, Pemerintah Daerah dan Badan Usaha Milik Negara/Daerah;
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala BKPM No. 90/SK/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Maksud penetapan standar pelayanan penyiapan kunjungan kerja dalam negeri Pimpinan BKPM adalah sebagai acuan bagi unit pelaksana di lingkungan Biro Peraturan Perundang-undangan, Hubungan Masyarakat, dan Tata Usaha Pimpinan maupun bagi pihak lain yang terkait. Tujuannya adalah membangun sistem kerja yang efektif serta mampu mendukung pelayanan keprotokolan bagi Pimpinan BKPM dalam menyelenggarakan kegiatan.
Sasaran yang hendak dicapai adalah terciptanya sistem dan mekanisme penyiapan kunjungan kerja dalam negeri Pimpinan BKPM yang mendukung kelancaran kinerja Pimpinan selama melakukan kunjungan kerja dalam negeri Pimpinan BKPM.
Maksud dan Tujuan Penyiapan pendampingan tamu delegasi dalam negeri memiliki peran yang sangat penting agar kegiatan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal beserta tamu delegasi dalam negeri dapat dilaksanakan dengan lancar, tertib, efektif, dan efisien.
Unit pelayanan yang melaksanakan penyiapan kunjungan kerja Pimpinan BKPM adalah Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan, Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Pimpinan.
Keluaran (output) pelayanan adalah kunjungan kerja dalam negeri Pimpinan BKPM yang telah dilegalisasi oleh Ajudan Kepala BKPM dan Sekretariat Kepala dan/atau Wakil Kepala BKPM.
Dasar Hukum BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL BIRO PERUNDANG-UNDANGAN, PROTOKOL, HUMAS DAN TATA USAHA PIMPINAN BAGIAN PROTOKOL Standar Operasional Prosedur Pendampingan Keprotokolan Pimpinan Dalam Rangka Menerima Kunjungan Misi Dalam Negeri Nomor SOP: 1-4-6 www.djpp.kemenkumham.go.id
a. b.
9) Standar Kompetensi Pelaksana
a. Menguasai manajemen keprotokolan
b. Mempunyai sifat kepemimpinan
c. Mampu berkomunikasi secara lisan dan tertulis dengan baik
d. Mampu menjalin hubungan dan kerjasama secara strategis
e. Mampu berbahasa Inggris
f. Mampu berkoordinasi dengan efektif
g. Mampu mengoperasikan Komputer
h. Menguasai manajemen arsip E. Bahan Referensi
1. Protokol PRESIDEN Republik INDONESIA;
2. Protokol Wakil PRESIDEN Republik INDONESIA;
3. Protokol Departemen;
4. Protokol Kementrian Negara;
5. Protokol Lembaga Pemerintahan non Departemen;
6. Protokol Gubernur;
7. Protokol Walikota/Bupati;
8. Pendidikan dan Pelatihan Keprotokolan yang diselenggarakan oleh Lembaga Keprotokolan Publik/Independen.
F. Prosedur Pelayanan
1. Menyiapkan acara harian (5 hari)
a. Menerima dan mempelajari berkas surat yang telah mendapatkan disposisi dari pimpinan (1 hari)
b. Menghubungi pihak yang akan menghadiri kegiatan (4 hari)
2. Menyusun acara (8 jam)
a. Menyusun acara kegiatan (2 jam)
b. Menghubungi dan berkoordinasi dengan pihak terkait (3 jam)
c. Menyampaikan konsep kegiatan kepada Sekretaris Utama (30 menit)
d. Melakukan pengecekan akhir dalam segala aspek penyelenggaraan dengan pihak-pihak terkait (2 jam)
e. Mendistribusikan rundown acara kegiatan dimaksud kepada pihak-pihak terkait (30 menit) Ajudan adalah seseorang yang ditunjuk untuk menduduki jabatan tersebut bertugas membantu secara teknis dan administrasi seseorang dalam kedudukannya di Negara dan Pemerintahan.
Protokol adalah serangkaian aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi aturan mengenai tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan sehubungan dengan penghormatan kepada seseorang sesuai jabatan dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam Negara, Pemerintahan atau masyarakat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Jakarta, 12190 BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL Standar Operasional Prosedur Pengoordinasian, Pengendalian, dan Pengurusan Surat Masuk-Keluar 2011 Jalan Jend. Gatot Subroto Kav. 44 www.djpp.kemenkumham.go.id
Latar Belakang 2 Maksud dan Tujuan
a. b.
3 Ruang Lingkup a b
c. 4 Ringkasan Penjelasan Singkat Penggunaan SOP Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebagai lembaga yang melaksanakan koordinasi kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal, perlu ditunjang oleh suatu kegiatan pengordinasian, pengendalian dan pengurusan surat masuk dan keluar, agar semua kegiatan dapat berjalan dengan lancar.
Unit pelayanan yang melaksanakan pengkoordinasian, pengendalian, dan pengurusan surat di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal adalah Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan, Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Pimpinan.
Pelaksana pelayanan adalah Kepala Subbagian Tata Usaha Pimpinan dan staf di Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Tata Usaha Pimpinan yang dikoordinasikan oleh Kepala Bagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan.
Tujuannya adalah terselenggaranya kinerja pelayanan ketatausahaan di Badan Koordinasi Penanaman Modal yang lebih berkualitas dan terciptanya instrumen untuk mengukur efektifitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas kinerja bidang ketata usahaan pimpinan Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Maksud penetapan standar pelayanan, pengkoordinasian, pengendalian, dan pengurusan surat di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal adalah sebagai acuan bagi unit pelaksana di lingkungan Biro Peraturan Perundang-undangan, Hubungan Masyarakat, dan Tata Usaha Pimpinan dalam memberikan pelayanan teknis dan administrasi kepada Pimpinan Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Standar Operasional Prosedur Pengoordinasian, Pengendalian, dan Pengurusan surat masuk-Keluar merupakan bagian dari SOP teknis yang berisi rangkaian prosedur yang ditetapkan untuk memudahkan pelaksanaan kegiatan di Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Penanggungjawab adalah Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan, Humas, dan TU Pimpinan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Definisi atau Pengertian Umum
a. TU :
b. BPPHT :
c. Karo :
d Kabag :
e Kasubag :
6 Penjelasan Mengenai Simbol SOP :
:
:
:
:
:
:
Kepala Biro Konektor-Perpindahan Aktifitas ke Halaman Berikutnya Konektor-Perpindahan Aktifitas dalam Satu Halaman Pengambilan Keputusan Proses Pendokumentasian Kepala Sub Bagian Kepala Bagian Tata Usaha Biro Peraturan Perundang-undangan, Hubungan Masyarakat, dan Tata Usaha Pimpinan Proses Persiapan Terminator (Mulai dan Selesai) www.djpp.kemenkumham.go.id
A.
1. 2.
3. 4.
5. 6.
B.
1. 2.
C. Deskripsi D. Ruang Lingkup
1. 2.
3. 4.
5. 6.
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas badan Koordinasi Penanaman Modal.
UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4724);
Keputusan PRESIDEN Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal;
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Republik INDONESIA Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas;
Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Komunikasi dan Informasi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 41 Tahun 2007, Nomor 373/M.Kominfo/08/2007, Nomor KB/01/M.PAN/08/2007 tentang Revitalisasi Fungsi Hubungan Masyarakat Pada Instansi Pemerintah, Kesekretariatan Lembaga Negara, Pemerintah Daerah dan Badan Usaha Milik Negara/Daerah;
Sasaran yang hendak dicapai adalah terciptanya acuan baku dalam pelayanan pengkoordinasian, pengendalian, dan pengurusan surat secara cepat, tepat, aman, dan tertib di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Pengguna pelayanan adalah Kepala, Wakil Kepala, Sekretaris Utama, serta para Deputi di lingkungan BKPM.
Keluaran (output) pelayanan adalah seluruh dokumen yang berkaitan dengan sistem pengelolaan surat mulai dari pencatatan surat masuk dan/atau surat keluar, disposisi surat, dokumen pemrosesan/tindak lanjut, dan sistem monitoring sampai surat selesai diproses.
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL BIRO PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, HUBUNGAN MASYARAKAT DAN TATA USAHA PIMPINAN BAGIAN TATA USAHA PIMPINAN Standar Operasional Prosedur PENGORDINASIAN, PENGENDALIAN, DAN PENGURUSAN SURAT MASUK-KELUAR Tujuan Penanggung jawab pelayanan adalah Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan, Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Pimpinan.
Unit pelayanan yang melaksanakan pengkoordinasian, pengendalian, dan pengurusan surat di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal adalah Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan, Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Pimpinan.
Pelaksana pelayanan adalah Kepala Subbagian Tata Usaha Pimpinan dan staf di Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Tata Usaha Pimpinan yang dikoordinasikan oleh Kepala Bagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan.
Tujuannya adalah terselenggaranya kinerja pelayanan ketatausahaan di Badan Koordinasi Penanaman Modal yang lebih berkualitas dan terciptanya instrumen untuk mengukur efektifitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas kinerja bidang ketata usahaan pimpinan Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Dalam rangka menjamin terselenggaranya kinerja dan pelayanan Badan koordinasi Penanaman Modal secara efektif, efisien, responsif, transparan, dan akuntabel, sekaligus memantapkan tugas dan fungsi Badan Koordinasi penanaman Modal dalam memberikan dukungan teknis administratif kepada pimpinan Badan Koordinasi Penanaman Modal, maka dipandang perlu untuk mengembangkan standarisasi pelayanan dalam pengurusan alur surat masuk dan surat keluar.
Nomor SOP: 1-4-7 Dasar Hukum Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 90/SK/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal;
Maksud penetapan standar pelayanan, pengkoordinasian, pengendalian, dan pengurusan surat di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal adalah sebagai acuan bagi unit pelaksana di lingkungan Biro Peraturan Perundang-undangan, Hubungan Masyarakat, dan Tata Usaha Pimpinan dalam memberikan pelayanan teknis dan administrasi kepada Pimpinan Badan Koordinasi Penanaman Modal;
www.djpp.kemenkumham.go.id
Penjelasan Singkat Penggunaan SOP
1. Latar Belakang Permintaan terhadap penyediaan infrastruktur seperti jalan, pelabuhan, bandara udara, telekomunikasi, dan air bersih meningkat dengan pesat seiring dengan pertumbuhan ekonomi. Untuk memenuhi permintaan tersebut pemerintah tidak mungkin dapat menjadi single actor karena terbatasnya pendanaan yang dimiliki. Oleh karena itu, keikutsertaan pihak swasta (baik nasional maupun asing) dalam pembangunan infrastruktur khususnya melalui skema Kerjasama Pemerintah-Swsta (KPS) sangatlah penting. Selain untuk memenuhi kebutuhan pendanaan, KPS juga bisa menjadi katalisator reformasi penyedia layanan publik, meningkatkan efisiensi dan good governance, serta memberikan value for money dalam penyediaan infrastruktur berskala besar. Untuk dapat menarik pihak swasta maka diperlukan adanya informasi yang lengkap dan akurat mengenai proyek-proyek infrastruktur di INDONESIA yang siap ditawarkan. Direktorat Perencanaan Infrastruktur merupakan salah satu Direktorat di Unit Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal BKPM yang memiliki tugas dan fungsi untuk memfasilitasi pemasaran proyek infrastruktur di INDONESIA yang siap ditawarkan melalui market sounding, roadshow, dan busines forum.
Kegiatan fasilitasi kunjungan proyek-proyek infrastruktur strategis dilakukan untuk memperoleh informasi yang lengkap tentang kemajuan proyek-proyek infrastruktur strategis serta mengidentifikasi dan menginventarisasi permasalahan yang ditemui untuk segera dilakukan koordinasi penyelesaiannya. Agar fasilitasi kunjungan ke proyek-proyek infrastruktur strategis tersebut dapat terlaksana secara efektif dan efisien maka diperlukan adanya standar operating procedure (SOP).
2. Maksud dan tujuan Maksud ditetapkannya SOP fasilitasi kunjungan proyek-proyek infrastruktur strategis agar menjadi panduan oleh setiap pejabat Direktorat di lingkungan Perencanaan Infrastruktur dalam pelaksanaan kegiatan kunjungan ke proyek-proyek infrastruktur strategis tersebut.
Tujuannya adalah agar dalam pelaksanaan kunjungan dapat memperoleh informasi, identifikasi dan inventarisasi permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan proyek- proyek infrastruktur strategis.
3. Ruang Lingkup
a. Penyiapan dokumen-dokumen terkait dengan proyek yang akan dikunjungi.
b. Melakukan koordinasi dengan Kementerian Teknis dan Pemerintah Daerah terkait proyek-proyek infrastruktur strategis
c. Penyiapan administrasi (pembuatan dan pengiriman Surat/memo) dalam rangka fasilitasi kunjungan kepada Kementerian teknis terkait dan Pemerintah Daerah.
d. Penyusunan Laporan lengkap hasil kunjungan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
4. Ringkasan Standar Operating Procedures Fasilitasi Kunjungan Proyek-Proyek Infrastruktur Strategis memberikan pedoman dalam pelaksanaan kunjungan untuk memperoleh informasi yang lengkap tentang kemajuan proyek-proyek infrastruktur strategis serta mengidentifikasi dan menginventarisasi permasalahan yang ditemui untuk segera dilakukan koordinasi penyelesaiannya.
5. Definisi atau Pengertian Umum
a. Proyek-Proyek Infrastruktur Strategis :
Proyek-proyek Kerjasama Pemerintah dan Swasta (KPS) yang diprioritaskan penangannya (showcase)
b. Stakeholder :
Instansi teknis, asosiasi, pelaku usaha dan dunia usaha.
c. Sektor Infrastruktur :
Meliputi transportasi darat, jalan, jembatan, transportasi laut, transportasi udara, infrastruktur lainnya, sumber daya air, dan energi.
6. Penjelasan Mengenai Simbol SOP :
Terminator (Mulai dan Selesai) :
Persiapan :
Proses :
Pengambilan Keputusan :
Proses Pendokumentasian :
Konektor-Perpindahan Aktivitas :
Konektor-Perpindahan Aktivitas ke Halaman Berikutnya www.djpp.kemenkumham.go.id
Penjelasan Singkat Penggunaan SOP
1. Latar Belakang Permintaan terhadap penyediaan infrastruktur seperti jalan, pelabuhan, bandara udara, telekomunikasi, dan air bersih meningkat dengan pesat seiring dengan pertumbuhan ekonomi. Untuk memenuhi permintaan tersebut pemerintah tidak mungkin dapat menjadi single actor karena terbatasnya pendanaan yang dimiliki. Oleh karena itu, keikutsertaan pihak swasta (baik nasional maupun asing) dalam pembangunan infrastruktur khususnya melalui skema Kerjasama Pemerintah-Swsta (KPS) sangatlah penting. Selain untuk memenuhi kebutuhan pendanaan, KPS juga bisa menjadi katalisator reformasi penyedia layanan publik, meningkatkan efisiensi dan good governance, serta memberikan value for money dalam penyediaan infrastruktur berskala besar. Untuk dapat menarik pihak swasta maka diperlukan adanya informasi yang lengkap dan akurat mengenai proyek-proyek infrastruktur di INDONESIA yang siap ditawarkan. Direktorat Perencanaan Infrastruktur merupakan salah satu Direktorat di Unit Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal BKPM yang memiliki tugas dan fungsi untuk memfasilitasi pemasaran proyek infrastruktur di INDONESIA yang siap ditawarkan melalui market sounding, roadshow, dan busines forum.
Pelaksanaan kegiatan focus group discussion / rapat dilakukan untuk memperoleh informasi yang mendukung kajian sektor terkait, rekomendasi dari isu permasalahan aktual atau perumusan kebijakan perencanaan bidang penanaman modal di sektor infrastruktur.
Agar kegiatan focus group discussion dapat terlaksana secara efektif dan efisien, maka diperlukan adanya standar pelayanan.
2. Maksud dan tujuan Maksud ditetapkannya SOP penyelenggaraan FGD/rapat agar menjadi panduan oleh setiap pejabat Direktorat di lingkungan Perencanaan Infrastruktur dalam pelaksanaan kegiatan penyelenggaaan FGD/rapat. Tujuannya adalah agar dalam pelaksanaan FGD/rapat dapat memperoleh informasi, identifikasi dan inventarisasi permasalahan sektor secara komprehensif.
3. Ruang Lingkup
e. Penyiapan bahan materi yang akan dibahas dalam FGD/rapat.
f. Penyiapan administrasi (pembuatan dan pengiriman Surat/memo) dalam rangka penyelenggaraan FGD/rapat.
g. Menyusun agenda dan melakukan persiapan teknis berupa penggunaan sarana prasarana yang akan digunakan dalam penyelenggaraan FGD/rapat (pemesanan ruang rapat, konsumsi, dan perangkat pendukung rapat).
h. Menyusun laporan hasil FGD/Rapat www.djpp.kemenkumham.go.id
4. Ringkasan Standard Operating Procedures Focus Group Discussion / Rapat Perencanaan Percepatan Pelaksanaan Proyek-Proyek Infrastruktur Dengan Skema KPS yang dapat mendukung terpetakannya potensi dan pengembangan proyek di sektor infrastruktur. SOP teknis yang berisi rangkaian prosedur yang ditetapkan untuk memudahkan proses tersusunnya perencanaan pengembangan penanaman modal yang berorientasi pada peningkatan daya saing di sektor infrastruktur.
5. Definisi atau Pengertian Umum
a. Focus Group Discussion :
Pertemuan terbatas antara stakeholder dalam suatu bidang tertentu membahas mengenai satu masalah tertentu.
b. Stakeholder :
Instansi teknis, asosiasi, pelaku usaha dan dunia usaha.
c. Sektor Infrastruktur :
Meliputi transportasi darat, jalan, jembatan, transportasi laut, transportasi udara, infrastruktur lainnya, sumber daya air, dan energi.
6. Penjelasan Mengenai Simbol SOP :
Terminator (Mulai dan Selesai) :
Persiapan :
Proses :
Pengambilan Keputusan :
Proses Pendokumentasian :
Konektor-Perpindahan Aktivitas :
Konektor-Perpindahan Aktivitas ke Halaman Berikutnya www.djpp.kemenkumham.go.id
Penjelasan Singkat Penggunaan SOP
1. Latar Belakang Permintaan terhadap penyediaan infrastruktur seperti jalan, pelabuhan, bandara udara, telekomunikasi, dan air bersih meningkat dengan pesat seiring dengan pertumbuhan ekonomi. Untuk memenuhi permintaan tersebut pemerintah tidak mungkin dapat menjadi single actor karena terbatasnya pendanaan yang dimiliki. Oleh karena itu, keikutsertaan pihak swasta (baik nasional maupun asing) dalam pembangunan infrastruktur khususnya melalui skema Kerjasama Pemerintah-Swasta (KPS) sangatlah penting. Selain untuk memenuhi kebutuhan pendanaan, KPS juga bisa menjadi katalisator reformasi penyedia layanan publik, meningkatkan efisiensi dan good governance, serta memberikan value for money dalam penyediaan infrastruktur skala besar. Untuk dapat menarik pihak swasta maka diperlukan adanya informasi yang akurat mengenai proyek-proyek infrastruktur di INDONESIA. Direktorat Perencanaan Infrastruktur merupakan salah satu direktorat di Unit Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal BKPM yang mempunyai tugas dan fungsi untuk menyediakan informasi yang memadai tentang peluang investasi di sektor infrastruktur. Pelaksanaan kajian sektor infrastruktur dilakukan dalam rangka penyediaan data/informasi tersebut. Agar pelaksanaan kajian ini dapat terlaksana secara efektif dan efisien, maka diperlukan adanya Standard Operating Procedures (SOP) tentang Pelaksanaan Kajian Sektor Infrastruktur.
2. Maksud dan tujuan Maksud ditetapkannya SOP ini adalah sebagai panduan dalam rangka kegiatan pelaksanaan kajian sektor infrastruktur bagi pelaku kegiatan pengumpulan data/informasi yang dapat mendukung kajian sektor dan perumusan dokumen perencanaan baik melalui diskusi/pembahasan antara pelaku usaha, asosiasi dan/atau instansi pemerintah/teknis maupun melalui field study. Tujuannya adalah tersusunnya perencanaan pengembangan penanaman modal melalui kajian sektor yang berorientasi pada peningkatan daya saing di sektor infrastruktur.
3. Ruang Lingkup
i. Melakukan kajian identifikasi terhadap data-data dan informasi terkait sektor infrastruktur.
j. Melakukan analisa data/informasi hasil kajian.
k. Mengevaluasi analisa sebagai bahan pengemasan informasi tentang proyek infrastruktur.
l. Melaksanakan penyelenggaraan FGD sebagai langkah koordinasi dengan Kementerian teknis dan Stakeholder terkait.
m. Membuat laporan lengkap hasil kajian sektor infrastruktur sebagai bahan usulan kebijakan sektor terkait.
www.djpp.kemenkumham.go.id
4. Ringkasan Standard Operating Procedures Pelaksanaan Kajian Sektor Infrastruktur dapat mendukung terpetakannya arah kebijakan dalam pengembangan infrastruktur. SOP teknis yang berisi rangkaian prosedur yang ditetapkan untuk memudahkan proses tersusunnya perencanaan pengembangan penanaman modal melalui kajian sektor yang berorientasi pada peningkatan daya saing di sektor infrastruktur.
5. Definisi atau Pengertian Umum
a. Desk Study :
Pendalaman kajian dengan memanfaatkan literatur dan data serta informasi telah ada di internet dan lain-lain
b. Field Study :
Pendalaman kajian dengan meninjau langsung ke lapangan
c. Comparative study Pendalaman kajian melalui kunjungan lokasi indstri terkait dengan sektor kajian dalam negeri maupun luar negeri
d. Sektor Infrastruktur :
Meliputi transportasi darat, jalan, jembatan, transportasi laut, transportasi udara, infrastruktur lainnya, sumber daya air, dan energi.
6. Penjelasan Mengenai Simbol SOP :
Terminator (Mulai dan Selesai) :
Persiapan :
Proses :
Pengambilan Keputusan :
Proses Pendokumentasian :
Konektor-Perpindahan Aktivitas :
Konektor-Perpindahan Aktivitas ke Halaman Berikutnya www.djpp.kemenkumham.go.id
Penjelasan Singkat Penggunaan SOP
1. Latar Belakang Permintaan terhadap penyediaan infrastruktur seperti jalan, pelabuhan, bandara udara, telekomunikasi, dan air bersih meningkat dengan pesat seiring dengan pertumbuhan ekonomi. Untuk memenuhi permintaan tersebut pemerintah tidak mungkin dapat menjadi single actor karena terbatasnya pendanaan yang dimiliki. Oleh karena itu, keikutsertaan pihak swasta (baik nasional maupun asing) dalam pembangunan infrastruktur khususnya melalui skema Kerjasama Pemerintah-Swasta (KPS) sangatlah penting. Selain untuk memenuhi kebutuhan pendanaan, KPS juga bisa menjadi katalisator reformasi penyedia layanan publik, meningkatkan efisiensi dan good governance, serta memberikan value for money dalam penyediaan infrastruktur skala besar. Untuk dapat menarik pihak swasta maka diperlukan adanya pemasaran proyek-proyek infrastruktur di INDONESIA yang siap ditawarkan. Direktorat Perencanaan Infrastruktur merupakan salah satu direktorat di Unit Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal BKPM yang mempunyai tugas dan fungsi untuk memfasilitasi pemasaran proyek infrastruktur di INDONESIA yang siap untuk ditawarkan melalui kegiatan market sounding, roadshow, dan business forum. Pemasaran proyek-proyek infrastruktur dilakukan dalam rangka penyampaian informasi kepada investor, baik dalam maupun luar negeri, terkait ketersediaan potensi dan peluang investasi di sektor infrastruktur serta sebagai sarana evaluasi dan tukar informasi mengenai topik terkait. Agar pelaksanaan pemasaran ini dapat terlaksana secara efektif dan efisien, maka diperlukan adanya Standard Operating Procedures (SOP) tentang Pemasaran Proyek- Proyek Infrastruktur.
2. Maksud dan tujuan Maksud ditetapkannya SOP ini adalah sebagai panduan dalam rangka kegiatan pemasaran proyek-proyek infrastruktur. Tujuannya adalah menyampaikan informasi kepada investor, baik dalam maupun luar negeri, terkait ketersediaan potensi dan peluang investasi di sektor infrastruktur serta sebagai sarana evaluasi dan tukar informasi mengenai topik terkait.
3. Ruang Lingkup
n. Melakukan market sounding tentang proyek-proyek infrastruktur.
o. Melakukan roadshow tentang proyek-proyek infrastruktur.
p. Melakukan business forum tentang proyek-proyek infrastruktur.
4. Ringkasan Standard Operating Procedures Pemasaran proyek-proyek infrastruktur yang dapat mendukung peningkatan investasi di bidang infrastruktur dan terlaksananya proyek-proyek Infrastruktur. SOP teknis yang berisi rangkaian prosedur yang ditetapkan untuk memudahkan proses pemasaran proyek-proyek infrastruktur yang berorientasi pada peningkatan investasi di bidang infrastruktur.
www.djpp.kemenkumham.go.id
5. Definisi atau Pengertian Umum
a. Pemasaran Proyek Infrastruktur :
Kegiatan untuk menyampaikan informasi kepada investor, baik dalam maupun luar negeri, terkait ketersediaan potensi dan peluang investasi di sektor infrastruktur serta sebagai sarana evaluasi dan tukar informasi mengenai topik terkait
b. Sektor Infrastruktur :
Meliputi transportasi darat, jalan, jembatan, transportasi laut, transportasi udara, infrastruktur lainnya, sumber daya air, dan energi.
6. Penjelasan Mengenai Simbol SOP :
Terminator (Mulai dan Selesai) :
Persiapan :
Proses :
Pengambilan Keputusan :
Proses Pendokumentasian :
Konektor-Perpindahan Aktivitas :
Konektor-Perpindahan Aktivitas ke Halaman Berikutnya www.djpp.kemenkumham.go.id
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL Standard Operating Procedures Pengemasan Bahan Showcase di Bidang Infrastruktur 2011 Jln. Jend. Gatot Subroto 44 Jakarta, 12190 www.djpp.kemenkumham.go.id
Penjelasan Singkat Penggunaan SOP
1. Latar Belakang Permintaan terhadap penyediaan infrastruktur seperti jalan, pelabuhan, bandara udara, telekomunikasi, dan air bersih meningkat dengan pesat seiring dengan pertumbuhan ekonomi. Untuk memenuhi permintaan tersebut pemerintah tidak mungkin dapat menjadi single actor karena terbatasnya pendanaan yang dimiliki. Oleh karena itu, keikutsertaan pihak swasta (baik nasional maupun asing) dalam pembangunan infrastruktur khususnya melalui skema Kerjasama Pemerintah-Swasta (KPS) sangatlah penting. Selain untuk memenuhi kebutuhan pendanaan, KPS juga bisa menjadi katalisator reformasi penyedia layanan publik, meningkatkan efisiensi dan good governance, serta memberikan value for money dalam penyediaan infrastruktur skala besar. Untuk dapat menarik pihak swasta maka diperlukan adanya informasi yang akurat mengenai proyek-proyek infrastruktur di INDONESIA. Direktorat Perencanaan Infrastruktur merupakan salah satu direktorat di Unit Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal BKPM yang mempunyai tugas dan fungsi untuk menyediakan informasi yang memadai tentang peluang investasi di sektor infrastruktur. Pengemasan bahan showcase di bidang infrastruktur dilakukan dalam rangka penyediaan data/informasi tersebut. Agar pelaksanaan pengemasan ini dapat terlaksana secara efektif dan efisien, maka diperlukan adanya Standard Operating Procedures (SOP) tentang Pengemasan Bahan Showcase di bidang Infrastruktur.
2. Maksud dan tujuan Maksud ditetapkannya SOP ini adalah sebagai panduan dalam rangka kegiatan pengemasan bahan showcase di bidang infrastruktur. Tujuannya adalah tersedianya data/informasi tentang peluang penanaman modal di sektor infrastruktur melalui pengemasan bahan showcase di bidang infrastruktur .
3. Ruang Lingkup
q. Melakukan kajian identifikasi terhadap data-data dan informasi terkait sektor infrastruktur.
r. Melakukan analisa data/informasi hasil kajian.
s. Mengevaluasi analisa sebagai bahan pengemasan bahan showcase di bidang infrastruktur.
4. Ringkasan Standard Operating Procedures Pengemasan Bahan Showcase di bidang Infrastruktur dapat mendukung terpetakannya potensi dan pengembangan proyek infrastruktur. SOP teknis yang berisi rangkaian prosedur yang ditetapkan untuk memudahkan proses pengemasan bahan showcase di bidang infrastruktur yang berorientasi pada peningkatan investasi di sektor infrastruktur.
www.djpp.kemenkumham.go.id
5. Definisi atau Pengertian Umum
a. Bahan Showcase :
Informasi detail proyek-proyek infrastruktur yang siap ditawarkan kepada calon investor.
b. Sektor Infrastruktur :
Meliputi transportasi darat, jalan, jembatan, transportasi laut, transportasi udara, infrastruktur lainnya, sumber daya air, dan energi.
6. Penjelasan Mengenai Simbol SOP :
Terminator (Mulai dan Selesai) :
Persiapan :
Proses :
Pengambilan Keputusan :
Proses Pendokumentasian :
Konektor-Perpindahan Aktivitas :
Konektor-Perpindahan Aktivitas ke Halaman Berikutnya www.djpp.kemenkumham.go.id
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL Standard Operating Procedures Pengemasan Informasi tentang Proyek Infrastruktur 2011 Jln. Jend. Gatot Subroto 44 Jakarta, 12190 www.djpp.kemenkumham.go.id
Penjelasan Singkat Penggunaan SOP
1. Latar Belakang Permintaan terhadap penyediaan infrastruktur seperti jalan, pelabuhan, bandara udara, telekomunikasi, dan air bersih meningkat dengan pesat seiring dengan pertumbuhan ekonomi. Untuk memenuhi permintaan tersebut pemerintah tidak mungkin dapat menjadi single actor karena terbatasnya pendanaan yang dimiliki. Oleh karena itu, keikutsertaan pihak swasta (baik nasional maupun asing) dalam pembangunan infrastruktur khususnya melalui skema Kerjasama Pemerintah-Swasta (KPS) sangatlah penting. Selain untuk memenuhi kebutuhan pendanaan, KPS juga bisa menjadi katalisator reformasi penyedia layanan publik, meningkatkan efisiensi dan good governance, serta memberikan value for money dalam penyediaan infrastruktur skala besar. Untuk dapat menarik pihak swasta maka diperlukan adanya informasi yang akurat mengenai proyek-proyek infrastruktur di INDONESIA. Direktorat Perencanaan Infrastruktur merupakan salah satu direktorat di Unit Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal BKPM yang mempunyai tugas dan fungsi untuk menyediakan informasi yang memadai tentang peluang investasi di sektor infrastruktur. Pengemasan informasi tentang proyek infrastruktur dilakukan dalam rangka penyediaan data/informasi tersebut. Agar pelaksanaan pengemasan ini dapat terlaksana secara efektif dan efisien, maka diperlukan adanya Standard Operating Procedures (SOP) tentang Pengemasan Informasi tentang Proyek Infrastruktur.
2. Maksud dan tujuan Maksud ditetapkannya SOP ini adalah sebagai panduan dalam rangka kegiatan pengemasan informasi tentang proyek infrastruktur. Tujuannya adalah tersedianya data/informasi tentang peluang penanaman modal di sektor infrastruktur melalui pengemasan informasi tentang proyek infrastruktur .
3. Ruang Lingkup
t. Melakukan kajian identifikasi terhadap data-data dan informasi terkait sektor infrastruktur.
u. Melakukan analisa data/informasi hasil kajian.
v. Mengevaluasi analisa sebagai bahan pengemasan informasi tentang proyek infrastruktur.
4. Ringkasan Standard Operating Procedures Pengemasan Informasi tentang Proyek Infrastruktur dapat mendukung terpetakannya potensi dan pengembangan proyek infrastruktur. SOP teknis yang berisi rangkaian prosedur yang ditetapkan untuk memudahkan proses pengemasan informasi tentang proyek infrastruktur yang berorientasi pada peningkatan investasi di sektor infrastruktur.
www.djpp.kemenkumham.go.id
5. Definisi atau Pengertian Umum
a. Proyek-Proyek Infrastruktur Strategis :
Proyek-proyek Kerjasama Pemerintah dan Swasta (KPS) yang diprioritaskan penangannya (showcase)
b. Sektor Infrastruktur :
Meliputi transportasi darat, jalan, jembatan, transportasi laut, transportasi udara, infrastruktur lainnya, sumber daya air, dan energi.
6. Penjelasan Mengenai Simbol SOP :
Terminator (Mulai dan Selesai) :
Persiapan :
Proses :
Pengambilan Keputusan :
Proses Pendokumentasian :
Konektor-Perpindahan Aktivitas :
Konektor-Perpindahan Aktivitas ke Halaman Berikutnya www.djpp.kemenkumham.go.id
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL Standard Operating Procedures Analisis Kebijakan Terkait Dengan Penanaman Modal www.djpp.kemenkumham.go.id
Jln. Jend. Gatot Subroto 44 Jakarta, 12190 Penjelasan Singkat Penggunaan SOP
16. Latar Belakang Dalam mendorong kegiatan investasi diperlukan berbagai upaya guna menciptakan iklim usaha yang kondusif, antara lain adalah pelaksanaan berbagai kebijakan penanaman modal dengan azas-azas antara lain kepastian hukum, keterbukaan (transparan) dan akuntabilitas. Salah satu prasyarat adanya pelaksanaan kebijakan penanaman modal yang transparan, akuntabel dan yang memberikan kepastian hukum adalah adanya rancangan kebijakan yang memberikan panduan (guidance) dan kejelasan bagi para investor dalam melakukan kegiatan penanaman modal di INDONESIA.
Dalam memberikan panduan (guidance) dan kejelasan kebijakan terkait penanaman modal adalah dengan menyusun rancangan kebijakan yang terkait dengan penanaman modal yang diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan memberikan masukan rancangan kebijakan terkait penanaman modal didasarkan pada hierarki peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi kedudukannya dan peraturan dari Kementerian/Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang menjadi koordinator dalam penyusunan peraturan tersebut.
Untuk mendapatkan kerangka kebijakan yang komprehensif dan mendalam, dalam penyusunan rancangan kebijakan yang diterbitkan BKPM dan masukan kebijakan terkait penanaman modal salah satunya dapat dilakukan melalui analisis kebijakan terkait dengan penanaman modal.
17. Maksud dan Tujuan Maksud kegiatan ini adalah untuk melakukan analisis kebijakan terkait dengan penanaman modal yang digunakan sebagai sarana dalam mendapatkan bahan kajian dalam penyusunan atau pemberian masukan atas suatu peraturan/kebijakan terkait penanaman modal.
Tujuannya kegiatan ini adalah untuk mendapatkan bahan dalam penyusunan dan pemberian masukan atas peraturan/kebijakan di bidang penanaman modal.
18. Ruang Lingkup
1. Unit yang menyelenggarakan analisis kebijakan terkait dengan penanaman modal adalah Direktorat Deregulasi Penanaman Modal.
2. Pelaksana kegiatan adalah para pejabat dan pelaksana Direktorat Deregulasi Penanaman Modal dan melibatkan Direktorat Unit Lain di BKPM yang memiliki keterkaitan dalam www.djpp.kemenkumham.go.id
analisis kebijakan terkait dengan penanaman modal, dikoordinasikan oleh Direktur Deregulasi Penanaman Modal.
3. Penanggung jawab pelaksanaan adalah Direktur Deregulasi Penanaman Modal.
4. Sasaran yang hendak dicapai adalah membuat suatu hasil analisa peraturan/kebijakan yang terkait dengan penanaman modal sehingga dapat memberikan kejelasan dan masukan perbaikan bagi peraturan/kebijakan tersebut.
5. Keluaran (Output) Kegiatan ini adalah adanya suatu hasil rumusan atau rekomendasi dari analisa kebijakan terkait dengan penanaman modal.
6. Kemanfaatan (Outcome) Kegiatan ini adalah adanya sinkronisasi kebijakan dan peraturan pelaksanaan terkait penanaman modal yang dapat memberikan kepastian dan kemudahan berusaha di INDONESIA.
19. Ringkasan Standard Operating Procedures analisis kebijakan terkait dengan penanaman modal diselenggarakan untuk memberikan kajian atas kebijakan terkait dengan penanaman modal sehingga diperoleh masukan/tanggapan dari para pemangku kepentingan atas beberapa permasalahan dalam perumusan/revisi suatu peraturan perundang-undangan terkait dengan penanaman modal.
20. Definisi atau Pengertian Umum
a. Kebijakan :
Merupakan rangkaian konsep dan asas yang menjadi pedoman dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan dan cara bertindak yang dapat diterapkan pada pemerintahan, organisasi dan kelompok sektor swasta, serta individu. Dapat merujuk pada proses pembuatan keputusan-keputusan penting termasuk identifikasi berbagai alternatif seperti prioritas program dan pemilihannya berdasarkan dampaknya.
b. Penanaman Modal :
Merupakan segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik INDONESIA.
c. Analisis :
Atau analisa merupakan penyelidikan terhadap suatu peristiwa (karangan, perbuatan, dsb) untuk mengetahui keadaan yang sebenarnya (sebab-musabab, duduk perkaranya, dsb); penguraian suatu pokok atas berbagai bagiannya dan penelaahan bagian itu sendiri serta hubungan antarbagian untuk memperoleh pengertian yang tepat dan pemahaman arti keseluruhan;
penjabaran sesudah dikaji sebaik-baiknya; dan suatu pemecahan persoalan yang dimulai dengan dugaan akan kebenarannya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
21. Penjelasan Mengenai Simbol SOP : Terminator (Mulai dan Selesai) : Persiapan : Proses : Pengambilan Keputusan : Proses Pendokumentasian : Konektor-Perpindahan Aktifitas ke Halaman Berikutnya www.djpp.kemenkumham.go.id
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL UNIT DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN IKLIM PENANAMAN MODAL DIREKTORAT DEREGULASI PENANAMAN MODAL Nomor SOP : 3-1-1 Standard Operating Procedures Analisis Kebijakan Terkait Dengan Penanaman Modal A.
Dasar Hukum
1. UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
2. UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
3. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
4. Peraturan PRESIDEN Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal
5. Peraturan PRESIDEN Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal
6. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 90/SK/2007 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2011.
B.
Keterkaitan Analisis kebijakan terkait dengan penanaman modal sebagai sarana untuk menganalisa suatu kebijakan terkait dengan penanaman modal terutama dampaknya sebagai upaya peninjauan cost and benefit dari suatu peraturan/kebijakan yang sedang dalam tahap perumusan dan/atau revisi dalam rangka meningkatkan upaya kepastian hukum, keterbukaan (transparan) dan akuntabilitas bagi para pelaku usaha dan masyarakat umum untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif.
C.
Peringatan
1. Analisis kebijakan terkait penanaman modal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Analisis kebijakan terkait penanaman modal dapat dilaksanakan dengan berkoordinasi dengan kementerian/instansi teknis terkait, apabila diperlukan.
D.
Kualifikasi Personel
1. Memiliki pengetahuan tentang kebijakan dan peraturan-peraturan yang terkait dengan penanaman modal
2. Mampu berkomunikasi secara lisan dan tertulis dengan baik
3. Mampu berkoordinasi dengan efektif
4. Mampu mengoperasikan komputer www.djpp.kemenkumham.go.id
A.
Peralatan/Perlengkapan Alat tulis kantor, komputer, printer, telepon, faksimili, telepon, jaringan internet serta ruangan rapat.
B.
Pencatatan dan Pendataan Pencatatan dan Pendataan dilaksanakan oleh personil Direktorat Deregulasi Penanaman Modal C.
Prosedur Pelayanan
1. Persyaratan teknis/administratif yang harus dipenuhi oleh pelaksana pelayanan:
a. Adanya arahan/persetujuan dari Pimpinan untuk melaksanakan kegiatan tersebut.
b. Adanya alokasi anggaran dalam DIPA
c. Tersedianya peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penanaman modal dan adanya kajian sementara sebagai input untuk menganalisa kebijakan yang sedang dirumuskan dan/atau revisi terkait dengan penanaman modal.
2. Persyaratan teknis/administratif bagi pengguna pelayanan adalah yang berkepentingan dengan hasil analisa kebijakan terkait penanaman modal.
D.
Biaya Pelayanan Anggaran Badan Koordinasi Penanaman Modal E.
Tempat Pelayanan Diselenggarakan di Direktorat Deregulasi Penanaman Modal atau di kementerian/instansi teknis yang menyelenggarakan kegiatan perumusan/revisi kebijakan terkait penanaman modal.
F.
Jadwal Kegiatan Analisa Kebijakan Terkait Penanaman Modal diselenggarakan selama jam kerja kedinasan dan apabila diperlukan dapat dilaksanakan di luar hari dan jam kerja G.
Penanganan/Tindak Lanjut Pengaduan/Keluhan/Masukan Tindak lanjut Pengaduan/Keluhan/Masukan dapat ditujukan langsung kepada Direktur Deregulasi Penanaman Modal www.djpp.kemenkumham.go.id
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL Standard Operating Procedures Fasilitasi Kebijakan Terkait Penanaman Modal 2011 Jln. Jend. Gatot Subroto 44 Jakarta, 12190 www.djpp.kemenkumham.go.id
Penjelasan Singkat Penggunaan SOP
22. Latar Belakang Dalam era Otonomi Daerah seperti sekarang ini dapat menimbulkan kecenderungan persaingan antara daerah hingga di tingkat Kabupaten/Kota. Persaingan tersebut baik bila menjadi motivasi bagi tiap daerah untuk maju meski tidak melupakan kepentingan yang lebih luas yaitu membangun daerah sekaligus membangun kemakmuran negara.
Berkaitan dengan hal tersebut, hendaknya pengembangan suatu daerah dilakukan seiring dan sejalan dengan daerah lainnya agar dapat sinergi dan komplementer untuk saling melengkapi sehingga terbangun iklim penanaman modal yang semakin kondusif.
Salah satu tindakan yang dilakukan Pemerintah Pusat dalam membangun iklim investasi yang kondusif adalah menyusun membuat peraturan/kebijakan terkait dengan penanaman modal.
Dalam hal ini, Kementerian/Lembaga Pemerintah Nonkementerian menyelenggarakan fasilitasi kebijakan terkait penanaman mdodal dalam rangka koordinasi dan saling bertukar informasi serta memberikan masukan/penjelasan terhadap suatu perumusan kebijakan terkait dengan penanaman modal. Hal ini menjadi penting untuk agar hasil kebijakan tersebut memuat kepastian hukum, keterbukaan (transparan), dan akuntabilitas bagi para pelaku usaha dan masyarakat umum. Bentuk fasilitasi yang dilakukan adalah Menghadiri undangan dari instansi teknis, lembaga dan asosiasi dalam rangka memberikan penjelasan mengenai berbagai kebijakan terkait penanaman modal.
23. Maksud dan Tujuan Maksud kegiatan ini adalah memadukan rencana penanaman modal di daerah dalam rangka pemanfaatan potensi ekonomi dan peluang investasi di daerah dan mengikuti kegiatan fasilitasi dalam rangka memberikan masukan terkait dengan kebijakan di bidang penanaman modal.
Tujuannya adalah untuk:
1. Mendapatkan tanggapan dan masukan daerah yang menangani penanaman modal baik dari aparatur maupun kalangan dunia usaha yang langsung dalam kegiatan penanaman modal.
2. Menyederhanakan dan memberikan penjelasan serta masukan terhadap kebijakan terkait penanaman modal sehingga diperoleh suatu penyempurnaan peraturan perundang- undangan di bidang penanaman modal.
24. Ruang Lingkup
a. Unit yang menghadiri kegiatan atau undangan dari instansi teknis, lembaga dan asosiasi adalah Direktorat Deregulasi Penanaman Modal.
b. Pelaksana kegiatan adalah para pejabat Kementerian/Lembaga Pemerintah Nonkementerian pusat dan daerah terkait penanaman modal dan diikuti oleh pejabat BKPM yang secara teknis/administratif memiliki tugas dan tanggung jawab untuk www.djpp.kemenkumham.go.id
menghadiri/ikut serta dalam kegiatan atau undangan dari instansi teknis, lembaga dan asosiasi.
c. Penanggung jawab pelaksanaan adalah Direktur Deregulasi Penanaman Modal.
d. Sasaran yang hendak dicapai adalah:
1. Dapat teridentifikasinya kendala-kendala yang dialami atau dirasakan oleh instansi teknis, lembaga dan asosiasi sehingga menghambat kelancaran pelaksanaan investasi dan pembangunan.
2. Membuat/menyusun masukan yang konstruktif bagi perkembangan peraturan penanaman modal di INDONESIA.
e. Keluaran (Output) Kegiatan ini adalah:
Tersusunnya rumusan rekomendasi dan pelaporan kegiatan terkait penanaman modal dalam rangka memenuhi undangan yang diselenggarakan oleh Kementerian/Lembaga Pemerintah Nonkementerian terkait, lembaga dan asosiasi.
f. Kemanfaatan (Outcome) Kegiatan ini adalah:
1. Kesamaan persepsi diantara para stakeholder terkait dengan kebijakan di bidang penanaman modal.
2. Sebagai sarana untuk memberikan informasi yang jelas dan masukan atas perumusan/revisi berbagai peraturan yang terkait dengan penanaman modal.
25. Ringkasan Standard Operating Procedures fasilitasi kebijakan terkait penanaman modal memberikan pedoman bagi pejabat BKPM dalam menghadiri kegiatan atau undangan dari Kementerian/Lembaga Pemerintah Nonkementerian, lembaga dan asosiasi dalam rangka koordinasi dan memberikan saran/masukan bagi kebijakan terkait penanaman modal.
26. Definisi atau Pengertian Umum
a. Fasilitasi :
Kegiatan untuk menyediakan/memberikan sarana untuk melancarkan pelaksanaan fungsi atau kegiatan tertentu; berbagai bentuk kemudahan fasilitas yg disediakan untuk kelancaran suatu agenda/kegiatan.
b. Kebijakan :
Merupakan rangkaian konsep dan asas yang menjadi pedoman dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan dan cara bertindak yang dapat diterapkan pada pemerintahan, organisasi dan kelompok sektor swasta, serta individu. Dapat merujuk pada proses pembuatan keputusan-keputusan penting termasuk identifikasi berbagai alternatif seperti prioritas program dan pemilihannya berdasarkan dampaknya.
c. Penanaman Modal :
Merupakan segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik INDONESIA.
www.djpp.kemenkumham.go.id
27. Penjelasan Mengenai Simbol SOP : Terminator (Mulai dan Selesai) : Persiapan : Proses : Pengambilan Keputusan : Proses Pendokumentasian : Konektor-Perpindahan Aktifitas ke Halaman Berikutnya www.djpp.kemenkumham.go.id
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL UNIT DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN IKLIM PENANAMAN MODAL DIREKTORAT DEREGULASI PENANAMAN MODAL Nomor SOP : 3-1-2 Standard Operating Procedures Fasilitasi Kebijakan Terkait Penanaman Modal A.
Dasar Hukum
1. UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
3. Peraturan PRESIDEN Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal
4. Peraturan PRESIDEN Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal
5. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 90/SK/2007 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2011.
B.
Keterkaitan Fasilitasi kebijakan terkait penanaman modal sebagai sarana untuk membantu koordinasi dan saling bertukar informasi serta memberikan masukan/penjelasan terhadap suatu perumusan/revisi kebijakan terkait dengan penanaman modal dalam rangka kepastian hukum, keterbukaan (transparan), dan akuntabilitas bagi para pelaku usaha dan masyarakat umum serta meningkatkan iklim investasi yang kondusif.
C.
Peringatan Fasilitasi kebijakan terkait penanaman modal dilaksanakan dengan berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga Pemerintah Nonkementerian terkait.
D.
Kualifikasi Personel
1. Memiliki pengetahuan tentang kebijakan dan peraturan-peraturan yang terkait dengan penanaman modal
2. Mampu berkomunikasi secara lisan dan tertulis dengan baik
3. Mampu berkoordinasi dengan efektif
4. Mampu mengoperasikan komputer E.
Peralatan/Perlengkapan Alat tulis kantor, komputer, printer, telepon, faksimili, telepon, jaringan internet serta ruangan rapat.
F.
Pencatatan dan Pendataan www.djpp.kemenkumham.go.id
Pencatatan dan Pendataan dilaksanakan oleh personil Direktorat Deregulasi Penanaman Modal A.
Prosedur Pelayanan
1. Persyaratan teknis/administratif yang harus dipenuhi oleh pelaksana pelayanan:
a. Adanya arahan/persetujuan dari Pimpinan untuk melaksanakan kegiatan tersebut.
b. Adanya alokasi anggaran dalam DIPA
c. Tersedianya peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penanaman modal dan adanya kajian sementara sebagai input untuk untuk menganalisa kebijakan yang sedang dirumuskan dan/atau revisi terkait dengan penanaman modal
2. Persyaratan teknis/administratif bagi pengguna pelayanan adalah yang berkepentingan dengan hasil fasilitasi kebijakan terkait penanaman modal.
B.
Biaya Pelayanan Anggaran Badan Koordinasi Penanaman Modal C.
Tempat Pelayanan Diselenggarakan di Kementerian/Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang menyelenggarakan kegiatan fasilitasi kebijakan terkait penanaman modal.
D.
Jadwal Kegiatan Pelayanan fasilitasi kebijakan terkait penanaman modal diselenggarakan selama jam kerja kedinasan dan apabila diperlukan dapat dilaksanakan di luar hari dan jam kerja.
E.
Penanganan/Tindak Lanjut Pengaduan/Keluhan/Masukan Tindak lanjut Pengaduan/Keluhan/Masukan dapat ditujukan langsung kepada Direktur Deregulasi Penanaman Modal www.djpp.kemenkumham.go.id
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL Standard Operating Procedures Focus Group Discussion (FGD) Kebijakan Terkait Dengan Penanaman Modal 2011 Jln. Jend. Gatot Subroto 44 Jakarta, 12190 www.djpp.kemenkumham.go.id
Penjelasan Singkat Penggunaan SOP
28. Latar Belakang Dalam mendorong kegiatan investasi diperlukan berbagai upaya guna menciptakan iklim usaha yang kondusif, antara lain adalah pelaksanaan berbagai kebijakan penanaman modal dengan azas-azas antara lain kepastian hukum, keterbukaan (transparan) dan akuntabilitas. Salah satu prasyarat adanya pelaksanaan kebijakan penanaman modal yang transparan, akuntabel dan yang memberikan kepastian hukum adalah adanya rancangan kebijakan yang memberikan panduan (guidance) dan kejelasan bagi para investor dalam melakukan kegiatan penanaman modal di INDONESIA.
Dalam memberikan panduan (guidance) dan kejelasan kebijakan terkait penanaman modal adalah dengan menyusun rancangan kebijakan yang terkait dengan penanaman modal yang diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan memberikan masukan rancangan kebijakan terkait penanaman modal didasarkan pada hierarki peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi kedudukannya dan peraturan dari Kementerian/Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang menjadi koordinator dalam penyusunan peraturan tersebut.
Untuk mendapatkan kerangka kebijakan yang komprehensif dan mendalam, dalam penyusunan rancangan kebijakan yang diterbitkan BKPM dan masukan kebijakan terkait penanaman modal salah satunya dapat dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) kebijakan terkait dengan penanaman modal.
29. Maksud dan Tujuan Maksud kegiatan ini adalah melakukan Focus Group Discussion (FGD) kebijakan terkait dengan penanaman modal sebagai sarana untuk mendapatkan bahan kajian dalam penyusunan atau pemberian masukan atas suatu peraturan/kebijakan terkait penanaman modal melalui.
Tujuannya kegiatan ini adalah untuk mendapatkan bahan dan masukan dari para stakeholder terkait dalam rangka penyusunan dan pemberian masukan atas peraturan/kebijakan di bidang penanaman modal.
30. Ruang Lingkup
7. Unit yang menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) kebijakan terkait dengan penanaman modal adalah Direktorat Deregulasi Penanaman Modal.
8. Pelaksana kegiatan adalah para pejabat dan pelaksana Direktorat Deregulasi Penanaman Modal, Direktorat Unit Lain di BKPM, instansi teknis, kalangan dunia usaha dan non dunia usaha yang memiliki kompetensi dalam memberikan bahan dan masukan kebijakan terkait penanaman modal, dikoordinasikan oleh Direktur Deregulasi Penanaman Modal.
9. Penanggung jawab pelaksanaan adalah Direktur Deregulasi Penanaman Modal.
10. Sasaran yang hendak dicapai adalah membuat suatu hasil diskusi mendalam atas suatu kebijakan yang terkait dengan penanaman modal sehingga memberikan kejelasan bagi perkembangan peraturan penanaman modal di INDONESIA.
11. Keluaran (Output) Kegiatan ini adalah adanya suatu hasil rumusan atau rekomendasi dari suatu Focus Group Discussion (FGD) kebijakan terkait penanaman modal.
www.djpp.kemenkumham.go.id
12. Kemanfaatan (Outcome) Kegiatan ini adalah adanya kebijakan dan peraturan pelaksanaan terkait penanaman modal yang dapat memberikan kepastian dan kemudahan berusaha di INDONESIA.
31. Ringkasan Standard Operating Procedures FGD kebijakan terkait penanaman modal diselenggarakan untuk memberikan kajian atas suatu kebijakan terkait dengan penanaman modal sehingga diperoleh masukan/tanggapan dari para pemangku kepentingan atas beberapa permasalahan dalam perumusan/revisi suatu peraturan perundang-undangan terkait dengan penanaman modal.
32. Definisi atau Pengertian Umum
a. Kebijakan :
Merupakan rangkaian konsep dan asas yang menjadi pedoman dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan dan cara bertindak yang dapat diterapkan pada pemerintahan, organisasi dan kelompok sektor swasta, serta individu. Dapat merujuk pada proses pembuatan keputusan-keputusan penting termasuk identifikasi berbagai alternatif seperti prioritas program dan pemilihannya berdasarkan dampaknya.
b. Penanaman Modal :
Merupakan segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik INDONESIA.
c. Focus Group Discussion (FGD) :
Merupakan bentuk penelitian kualitatif di mana sekelompok orang yang bertanya tentang sikap mereka terhadap produk, layanan, konsep, iklan, ide, atau kemasan. Pertanyaan diminta dalam grup pengaturan interaktif dimana peserta bebas untuk berbicara dengan anggota kelompok lainnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
33. Penjelasan Mengenai Simbol SOP : Terminator (Mulai dan Selesai) : Persiapan : Proses : Pengambilan Keputusan : Proses Pendokumentasian : Konektor-Perpindahan Aktifitas ke Halaman Berikutnya www.djpp.kemenkumham.go.id
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL UNIT DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN IKLIM PENANAMAN MODAL DIREKTORAT DEREGULASI PENANAMAN MODAL Nomor SOP : 3-1-3 Standard Operating Procedures Focus Group Discussion (FGD) Kebijakan Terkait Dengan Penanaman Modal A.
Dasar Hukum
1. UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
3. Peraturan PRESIDEN Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal.
4. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 90/SK/2007 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2011.
B.
Keterkaitan FGD kebijakan terkait dengan penanaman modal sebagai sarana untuk mendapatkan masukan/tanggapan dari para pemangku kepentingan (stake holder), terkait dengan kebijakan di bidang penanaman modal. Hal ini menjadi penting agar hasil kebijakan/peraturan tersebut memuat kepastian hukum, keterbukaan (transparan) dan akuntabilitas bagi para pelaku usaha dan masyarakat umum.
C.
Peringatan
1. FGD kebijakan terkait dengan penanaman modal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. FGD kebijakan terkait dengan penanaman modal dilaksanakan dengan berkoordinasi dengan kementerian/instansi/akademisi/swasta dan masyarakat umum terkait.
D.
Kualifikasi Personel
1. Memiliki pengetahuan tentang kebijakan dan peraturan-peraturan yang terkait dengan penanaman modal
2. Mampu berkomunikasi secara lisan dan tertulis dengan baik
3. Mampu berkoordinasi dengan efektif
4. Mampu mengoperasikan komputer
5. Menguasai manajemen anggaran keuangan negara.
E.
Peralatan/Perlengkapan Alat tulis kantor, komputer, printer, telepon, faksimili, telepon, jaringan internet serta ruangan rapat.
F.
Pencatatan dan Pendataan www.djpp.kemenkumham.go.id
Pencatatan dan Pendataan dilaksanakan oleh personil Direktorat Deregulasi Penanaman Modal A.
Prosedur Pelayanan
1. Persyaratan teknis/administratif yang harus dipenuhi oleh pelaksana pelayanan:
a. Adanya arahan/persetujuan dari Pimpinan untuk melaksanakan kegiatan tersebut.
b. Adanya alokasi anggaran dalam DIPA
c. Adanya konfirmasi kehadiran dari wakil kementerian/instansi/akademisi/swasta dan masyarakat umum terkait
2. Persyaratan teknis/administratif bagi pengguna pelayanan adalah yang berkepentingan dengan hasil FGD kebijakan terkait penanaman modal.
B.
Biaya Pelayanan Anggaran Badan Koordinasi Penanaman Modal C.
Tempat Pelayanan Diselenggarakan di BKPM atau tempat lain yang representatif.
D.
Jadwal Kegiatan Pelayanan FGD kebijakan terkait penanaman modal diselenggarakan selama jam kerja kedinasan dan apabila diperlukan dapat dilaksanakan di luar hari dan jam kerja E.
Penanganan/Tindak Lanjut Pengaduan/Keluhan/Masukan Tindak lanjut Pengaduan/Keluhan/Masukan dapat ditujukan langsung kepada Direktur Deregulasi Penanaman Modal www.djpp.kemenkumham.go.id